Jakarta - Tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia terdiri dari beberapa jenis. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU N0.12 Tahun 2011 terkait jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yakni: Show
Makna Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan di IndonesiaDalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs kelas VIII oleh Lukman Surya Saputra dkk (2017), makna tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu berkedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan lainnya. Tata urutan ini dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum. Adapun prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan yakni:
Berikut masing-masing penjelasan soal tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia: UUD 1945Dari buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Tami Rusli, UUD adalah peraturan negara yang tertinggi dalam negara, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber daripada peraturan perundangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara. Ketentuan yang tercantum dalam pasal UUD 1945 adalah ketentuan tertinggi yang pelaksanaannya dilakukan dengan Ketetapan MPR dan UU. Ketetapan MPRKetetapan MPR berada di urutan kedua tertinggi tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia. Ketetapan MPR dibagi dua, yaitu:
Undang Undang (UU)Suatu UU berlaku mutlak setelah diundangkan dalam Lembaran Negara (tempat pengundangan peraturan-peraturan negara agar supaya sah berlaku) oleh Sekretaris Negara. Adapun tanggal mulainya berlaku menurut tanggal ditentukan dalam UU itu sendiri. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPU)Pasal 22 UUD 1945 mengatur soal PERPU, antara lain:
Peraturan Pemerintah dan Keputusan PresidenTata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia selanjutnya yaitu Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden. Peraturan Pemerintah adalah peraturan pelaksanaan dari undang-undang. Untuk membuat suatu peraturan pemerintah tidak harus secara tegas dinyatakan atau disebutkan oleh undang undang yang menjadi dasarnya. Misalnya dengan menggunakan kalimat "untuk selanjutnya akan diatur dengan peraturan pemerintah" Adapun Presiden berhak mengeluarkan keputusan Presiden yang berisi keputusan yang sifatnya khusus (einmalig yakni berlaku atau mengatur suatu hal tertentu saja). Peraturan DaerahTata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia yang berada di tingkat paling akhir adalah Peraturan Daerah (Perda). Perda adalah bentuk aturan pelaksana undang-undang sebagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kewenangan peraturan daerah bersumber dari kewenangan yang telah ditentukan suatu undang-undang. Peraturan daerah juga dapat dibentuk untuk mengatur hal-hal yang kewenangan untuk mengatur hal-hal tersebut tidak diatur secara eksplisit oleh suatu undang-undang. Perda dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan ketentuan UUD 1945 sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) dan (4). Peraturan daerah terbagi dari Peraturan pemerintah Provinsi dan daerah. Peraturan Daerah ini isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. (izt/imk)
Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal tersebut tercantum pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 1 ayat 3. Artinya negara hukum adalah negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek Peraturan Perundang-undangan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas apabila dilanggar. Peraturan Perundang-undangan juga memiliki tata urutan sendiri. Dalam konteks negara hukum terdapat berbagai jenis dan jenjang kebijakan publik yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan. Tata urutan Peraturan Perundang-undangan mengandung makna bahwa Peraturan Perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain. Tata urutan peraturan perundang-undangan harus jelas, hal ini dikarenakan peraturan yang lebih tinggi akan dijabarkan oleh yang lebih rendah. Dalam UU Nomor 12 tahun 2011 disebutkan bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan tidak boleh dan tidak dibenarkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya. Hal demikian untuk mewujudkan kepastian hukum. (Baca juga: Memahami Hak dan Kewajiban warga Negara Indonesia) Selain itu, terdapat system of norms yang berbentuk tingkatan seperti tangga piramida. Setiap tangga terdapat kaidah-kaidah dan puncaknya disebut kaidah dasar. Kaidah dasar tersebut adalah UUD 1945 dibawahnya disebut peraturan, dan dibawahnya lagi disebut ketetapan. Dalam Tap MPR No. III/MPR/2000 terdapat dua istilah penting, yaitu sumber hukum dasar nasional dan tata urutan perundangan. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945. Adapun tata urutan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan. Prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut terdiri dari lima tahapan, diawali dengan tahap perencanaan, tahap penyusunan, tahap pembahasan, tahap pengesahan atau penetapan, dan terakhir tahap pengundangan. Peraturan perundang-undangan merupakan sumber terutama untuk penyelenggaraan hukum dan negara di Indonesia. Peraturan perundang-undangan di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis yang disusun dalam bentuk hierarki menurut kekuatan hukumnya.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia harus berdasarkan pada Pancasila, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini membuat seluruh peraturan perundang-undangan Indonesia yang dibuat harus menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara, serta setiap materi muatan dalam peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Peraturan perundang-undangan terdiri atas beberapa jenis peraturan, dan setiap peraturan disusun berdasarkan kekuatan hukumnya ke dalam suatu hierarki. Hierarki peraturan perundang-undangan adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Berikut adalah hierarki peraturan perundang-undangan terbaru menurut "Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan" (UU No.12 Tahun 2011).
Dari hierarki peraturan perundang-undangan tersebut, hanya ada beberapa peraturan tertentu yang boleh memiliki materi muatan mengenai ketentuan pidana, yaitu Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Selain peraturan yang tercantum dalam hierarki di atas, terdapat peraturan-peraturan yang diakui keberadaannya dan kekuatan hukumnya mengikat, tetapi peraturan-peraturan tersebut dibuat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan (penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan). Peraturan-peraturan ini mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bupati/wali kota, kepala desa atau yang setingkat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. UUD 1945 hukum dasar dari segala peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Berdasarkan pernyataan MPR dalam Perubahan Keempat UUD 1945, naskah resmi UUD 1945 adalah:[1] Menurut "UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan", UUD 1945 harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI). Namun, penempatan tersebut tidak bermaksud menjadikan pengundangan UUD 1945 sebagai dasar pemberlakuannya seperti halnya dengan Undang-Undang.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah aturan berupa penetapan (beschikkings) yang disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Perubahan (Amendemen) Undang-Undang Dasar 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK).
Dengan demikian MPR kini hanya dapat menetapkan ketetapan yang bersifat penetapan, yaitu menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres, serta memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangUndang-UndangUndang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Materi muatan Undang-Undang adalah:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang. Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut: Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR
Peraturan PemerintahPeraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Peraturan PresidenPeraturan Presiden (Perpres) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah. Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/KotaPeraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/wali kota). Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Agar setiap orang mengetahuinya, peraturan perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah. Bahasa peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk kepada kaidah tata bahasa Indonesia, baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya. Namun bahasa peraturan perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum. Penyerapan kata atau frasa bahasa asing yang banyak dipakai dan telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah bahasa Indonesia dapat digunakan, jika kata atau frasa tersebut memiliki konotasi yang cocok, lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam bahasa Indonesia, mempunyai corak internasional, lebih mempermudah tercapainya kesepakatan, atau lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Ada 4 asas peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Peraturan perundang-undangan warisan Belanda:
|