This Paper A short summary of this paper 30 Full PDFs related to this paper
This website is under maintenance. *If you’re the owner of this website and have questions, reach out to Bluehost. We’re happy to help. Merdeka.com - Untuk dapat melakukan ekspor perikanan, Unit Pengolahan ikan (UPI) wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). BKIPM merupakan sebuah lembaga di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Syarat pertama adalah UPI memiliki Surat Kelayakan Pengolahan (SKP). Surat ini pertama kali diperoleh saat mendirikan UPI. Kedua, UPI harus memiliki sertifikat Penerapan Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP) yang membuktikan bahwa UPI tersebut telah menjalankan sistim manajemen mutu secara terpadu. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Pusat Sertifikasi dan Keamanan Hasil Perikanan BKIPM. Syarat ketiga produk yang akan diekspor telah dilengkapi Health Certificate (HC) atau sertifikat kesehatan ikan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) BKIPM di seluruh Indonesia. Sertifikat HC hanya diberikan bagi UPI yang sudah terdaftar (sudah memiliki Sertifikat HACCP). Syarat berikutnya, produk yang akan diekspor telah dilengkapi dengan Surat Persetujuan Muat (SPM) yang dikeluarkan oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) BKIPM di seluruh Indonesia. Syarat terakhir UPI memiliki Nomor Registrasi atau Approval Number apabila akan ekspor ke Negara Mitra (negara-negara yang bermitra dagang dengan Indonesia). Negara mana saja yang bermitra dagang UPI Indonesia? Temukan informasinya di: http://www.bkipm.kkp.go.id/bkipmnew/upi |