Jelaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam manajemen kurikulum dan berikan contohnya

Oleh: Bertha Dimara, S.Pd Penulis adalah Kepala SD Inpres Taman Ria Manokwari; Mahasiswa Program Magister Manajemen Pendidikan FKIP Uncen Jayapura, Papua.

MASYARAKAT dan peningkatan mutu pendidikan (sekolah) ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan, karena salah satu prinsip yang ada dalam manajemen berbasis sekolah (MBS) yaitu adanya partisipasi atau peran serta masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Partisipasi atau peran serta masyarakat ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyatakan bahwa pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah (MBS) yang ditandai dengan kemandirian, keadilan, keterbukaan, kemitraan, partisipatif, efisiensi, dan akuntabilitas (pertanggung jawaban).

Namun, selama ini implementasi tujuh prinsip MBS itu pada setiap tingkat satuan pendidikan, terutama peran serta masyarakat (khususnya orang tua siswa) dalam penyelenggaraan pendidikan masih sangat minim. Partisipasi masyarakat selama ini pada umumnya sebatas pada dukungan dana, sementara dukungan lain seperti pemikiran, moral, dan barang atau jasa kurang diperhatikan. Oleh karena itu untuk memperbaikinya perlu dilakukan upaya-upaya yang lebih serius, salah satunya adalah melakukan reorientasi penyelenggaraan pendidikan dengan melibatkan peran serta masyarakat melalui manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah.

Singkatnya, masyarakat memegang peran penting dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan pendidikan terutama dalam mendidik moralitas, agama, menyekolahkan anaknya, dan membiayai keperluan pendidikan anak-anaknya.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan mereka juga mempunyai kewajiban untuk mengembangkan serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan proses pendidikan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 Bab IV yang di dalamnya meggarisbawahi bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga.

Masyarakat tidak hanya terlibat dalam memberikan bantuan dana, pembuatan gedung, area pendidikan, teknis edukatif seperti proses belajar mengajar, tapi juga bisa menyediakan diri menjadi tenaga pengajar, mendiskusikan pelaksanaan kurikulum, membicarakan kemajuan belajar dan lain-lain.

Dengan kata lain, ada banyak hal yang bisa disumbangkan dan dilakukan oleh masyarakat untuk membantu terlaksananya pendidikan yang bermutu, mulai dari menggunakan jasa pelayanan yang tersedia sampai keikutsertaannya dalam pengambilan keputusan. Peran serta masyarakat dalam peningkatan mutu sekolah mencakup seluruh pemangku kepentingan seperti orang tua, masyarakat dan komite sekolah.

Saat ini, pendidikan merupakan salah satu sektor sentral yang sangat terdampak karena pandemi Covid-19. Pandemi ini telah mengubah kebijakan pendidikan yang semula menggunakan sistem belajar tatap muka menjadi sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Menyikapi hal ini pemerintah mengeluarkan surat edaran terkait dengan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Melalui surat edaran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat Covid-19. Namun demikian, untuk mengimplementasikan kebijakan ini tak semudah membalikkan telapak tangan.

Banyak hal yang menyebabkan konsep PJJ menjadi tidak maksimal dilaksanakan. Hal itu mulai dari kurangnya fasilitas teknologi yang dimiliki oleh para pendidik, peserta didik, dan wali murid. Kurangnya kesadaran masyarakat akan konsep pendidikan, kurangnya kemahiran penggunaan IT para pendidik, belum siapnya tenaga pendidik untuk memberikan sistem evaluasi yang diberikan kepada siswa, dan ada beberapa daerah tertentu yang tidak membolehkan warganya untuk menggunakan listrik dan IT, belum lagi faktor ekonomi yang menghimpit sebagian besar masyarakat akibat terdampak wabah ini.

Sekolah sebagai pelaksana inti sangat perlu mengambil beberapa kebijakan strategis, yang sekiranya memudahkan para peserta didik dalam mengikuti kegiatan belajar sesuai dengan keadaan wilayah masing masing. Sehingga program pembelajaran jarak jauh khususnya, yang merupakan hal baru serta jauh  dari  kebiasaan pembelajaran yang sudah ada selama ini, dapat  dilaksanakan dengan baik, sehingga tidak ada lagi keluhan baik itu dari peserta didik, maupun orang tua mengenai proses pembelajaran jarak jauh ini.

Pada titik ini, peran serta masyarakat, terlebih khusus orang tua, sangatlah penting. Mereka  diharapkan memainkan perannya membantu para guru dalam mendidik dan mengarahkan putera-puterinya. Di masa pandemi Covid-19 ini orang tua juga bertindak sebagai guru pertama. Oleh karena itu, selain tugas rutin mendampingi anak-anak belajar di rumah, orang tua mau tidak mau, suka tidak suka, harus belajar dan beradaptasi dengan pola pembelajaran yang sedang diterapkan pemerintah, yakni pembelajaran daring. Tentunya orang tua harus belajar agar tidak gagap teknologi (gaptek).

Kondisi ini membuka mata hati kita bahwa pendidikan yang selama ini dianggap menjadi tanggung jawab guru di sekolah, ternyata saat ini membuat banyak orang tua merasa kewalahan dalam membimbing dan mendampingi anak-anaknya selama pelaksanaan kebijakan belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hikmah penting yang bisa dipetik adalah mulai muncul kesasadaran bahwa pendidikan bukan semata-mata menjadi tanggung jawab para guru di sekolah, tapi juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat dan keluarga.

Dari seluruh uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peran serta masyarakat, terlebih khusus keluarga, dalam penyelenggaraan pendidikan sangatlah penting. Dilihat dari fungsinya, maka peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan mutlak diperlukan, karena upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tapi menjadi tanggung jawab bersama. Dengan kata lain, masyarakat sebagai mitra kerja sekolah perlu ada rasa memiliki (sense of belonging) dan rasa ikut bertanggung jawab (sense of responsibility) dalam membangun pendidikan yang berkualitas di negeri ini.***

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Masyarakat dan peningkatan mutu sekolah merupakan dua hal yang tak dapat dipisahkan karena, salah satu prinsip yang ada dalam MBS yaitu adanya Partisipasi/ peran serta masyarakat untuk meningkatkan mutu sekolah/ pendidikan.

Namun, selama ini peran serta masyarakat khususnya orang tua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan masih sangat minim. Partisipasi masyarakat selama ini pada umumnya sebatas pada dukungan dana, sementara dukungan lain seperti pemikiran, moral, dan barang/jasa kurang diperhatikan oleh karena itu untuk memperbaikinya perlu dilakukan suatu upaya-upaya perbaikan, salah satunya adalah melakukan reorientasi penyelenggaraan pendidikan dengan melibatkan peran serta masyarakat melalui manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah. Masyarakat memegang peran penting dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan pendidikan terutama dalam mendidik moralitas/agama, menyekolahkan anaknya, dan membiayai keperluan pendidikan anak-anaknya.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan mereka juga mempunyai kewajiban untuk mengembangkan serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan proses pendidikan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 BAB IV yang didalamnya memuat bahwasannya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga. Masyarakat juga dapat terlibat dalam memberikan bantuan dana, pembuatan gedung, area pendidikan, teknis edukatif seperti proses belajar mengajar, menyediakan diri menjadi tenaga pengajar, mendiskusikan pelaksanaan kurikulum, membicarakan kemajuan belajar dan lain-lain. Banyak hal yang bisa disumbangkan dan dilakukan oleh masyarakat untuk membantu terlaksananya pendidikan yang bermutu, mulai dari menggunakan jasa pelayanan yang tersedia sampai keikutsertaannya dalam pengambilan keputusan. Peran serta masyarakat dalam peningkatan mutu sekolah mencakup seluruh stake holder (orang tua, masyarakat dan komite sekolah)

A.Peran Serta Orang Tua

Orang tua adalah salah satu mitra sekolah yang dapat berperan serta dalam pembelajaran, perencanaan/pengembangan maupun dalam pengelolaan kelas yang dapat meningkatkan suatu mutu pendidikan sekolah.

Tim Penulis Paket Pelatihan Awal MBS untuk Sekolah dan Masyarakat (2003 : 2-7) menyatakan terdapat tujuh jenis peran serta orang tua dalam pembelajaran. Adapun peran tersebut diantaranya yaitu:

1.Hanya sekedar pengguna jasa pelayanan pendidikan yang tersedia. Misalnya, orang tua hanya memasukkan anak ke sekolah dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah.

2.Memberikan kontribusi dana, bahan, dan tenaga, misalnya dalam pembangunan gedung sekolah

3.Menerima secara pasif apa pun yang diputuskan oleh pihak yang terkait dengan sekolah, misalnya komite sekolah

4.Menerima konsultasi mengenai hal-hal yang terkait dengan kepentingan sekolah. Misalnya, kepala sekolah berkonsultasi dengan komite sekolah dan orang tua murid mengenai masalah pendidikan, masalah pembelajaran matematika, dll. Dalam konsep MBS hal yang keempat ini harus selalu terjadi.

5.Memberikan pelayanan tertentu. Misalnya, sekolah bekerja sama dengan mitra tertentu seperti Komite Sekolah dan orang tua murid mewakili sekolah bekerjasama dengan Puskesmas untuk memberikan penyuluhan tentang perlunya sarapan pagi sebelum sekolah, atau makanan yang bergizi bagi anak-anak.

6.Melaksanakan kegiatan yang telah didelegasikan atau dilimpahkan sekolah. Sekolah, misalnya, meminta komite sekolah dan orang tua murid tertentu untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat umum tentang pentingnya pendidikan atau hal-hal penting lainnya untuk kemajuan bersama.

7.Mengambil peran dalam pengambilan keutusan pada berbagai jenjang. Misalnya orang tua siswa ikut serta membicarakan dan mengambil keputusan tentang rencana kegiatan pembelajaran di sekolah, baik dalam pendanaan, pengembangan dan pengadaan alat bantu pembelajarannya.

B.Peran serta masyarakat

DalamUU No. 20/2003 tentang Sisdiknas. Pada Bab XV Pasal 54 dinyatakan bahwa:

1.Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

2.Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber pelaksana dan pengguna hasil pendidikan.

3.Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah

Bentuk-bentuk peran serta masyarakat dalam peningkatan mutu sekolah diantaranya:

a.Menggunakan jasa sekolah

b.Memberikan kontribusi dana, bahan, dan tenaga

c.Membantu anak belajar di rumah

d.Berkonsultasi masalah pendidikan anak

e.Terlibat dalam kegiatan ekstra kurikuler dan

f.Pembahasan kebijakan sekolah.

Dukungan masyarakat terhadap peningkatan mutu pendidikan sekolah melibatkan peran serta tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama, dunia usaha dan dunia industri, serta kelembagaan sosial budaya. Penyertaan mereka dalam pengelolaan sekolah hendaknya dilakukan secara integral, sinergis, dan efektif, dengan memperhatikan keterbukaan sekolah untuk menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat dalam meningkatkan mutu sekolah.

C.Komite Sekolah

Menurut UU RI nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Dari pengertian tersebut, Anda dapat simpulkan bahwa komite sekolah terdiri atas unsur: orang tua siswa, wakil tokoh masyarakat (bisa ulama/rohaniwan, budayawan, pemuka adat, pakar atau pemerhati pendidikan, wakil organisasi masyarakat, wakil dunia usaha dan industri, bahkan kalau perlu juga wakil siswa, wakil guru-guru, dan kepala sekolah.

Tugas utama komite sekolah ialah membantu penyelanggaraan pendidikan di sekolah dalam kapasitasnya sebagai pemberi pertimbangan, pendukung program, pengontrol, dan bahkan mediator. Untuk memajukan pendidikan di sekolah, komite sekolah membantu sekolah dalam penyelenggaraan proses belajar mengajar, manajemen sekolah, kelembagaan sekolah, sarana dan prasarana sekolah, pembiayaan pendidikan, dan mengkoordinasikan peran serta seluruh lapisan masyarakat. Kedudukannya sebagai mitra sekolah.

Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan:

1.Advisory agency (pemberi pertimbangan)

2.Supporting agency (pendukung kegiatan layanan pendidikan)

3.Controlling agency (pengontrol kegiatan layanan pendidikan)

4.Mediator, penghubung, atau pengait tali komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah.

Pada dasarnya pemberdayaan komite sekolah dalam konteks MBS adalah melalui koodinasi dan komunikasi. Koordinasi yang dilakukan kepala sekolah dengan para guru dan masyarakat dapat dilakukan secara vertikal, horisontal, fungsional, dan diagonal. Koordinasi dapat juga dilakukan secara internal dan eksternal. Koordinasi dilakukan secara terus menerus sebagai upaya konsolidasi untuk memperkuat kelembagaan dalam mencapai tujuan.

Tidak hanya itu, pemberdayaan juga dapat dilakukan dengan menjalin komunikasi yang baik. Komunikasi dalam konteks tatakrama profesional dapat meningkatkan hubungan baik antara pimpinan sekolah dengan para guru dan staf, dan pihak sekolah dengan komite sekolah.