Jakarta - Pembukaan UUD 1945 mencakup beberapa hal terkait kemerdekaan Indonesia. Mulai dari alasan kemerdekaan, perjuangan meraih kemerdekaan, hingga pernyataan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Show UUD 1945 merupakan konstitusi pertama Republik Indonesia yang diterapkan pasca Proklamasi Kemerdekaan. Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945 merupakan dua hal yang saling berhubungan. Proklamasi yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 merupakan pernyataan atau pengumuman kepada dunia internasional atas kemerdekaan bangsa Indonesia. Dalam naskah Proklamasi tersebut terdapat dua hal pokok, yakni pernyataan kemerdekaan Indonesia dan hal-hal yang harus dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan tersebut, dikutip dari Modul 8: Makna Undang-undang Dasar yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pernyataan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea ketiga. Pernyataan tersebut berbunyi "Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." Sebelum menyatakan kemerdekaan sebagaimana terdapat pada alinea ketiga, bangsa Indonesia juga menjelaskan alasan serta perjuangan dalam meraih kemerdekaan. Alasan kemerdekaan tercantum pada alinea pertama yang menjelaskan bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Untuk itu, penjajahan harus dihapuskan. Berikut bunyi alinea pertama: "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Kemudian, setelah menjelaskan dasar atau alasan kemerdekaan, Pembukaan UUD 1945 juga memuat perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam alinea kedua. Berikut bunyi alinea kedua: "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur." Sementara itu, pada alinea keempat, Pembukaan UUD 1945 memuat tentang dasar negara dan tujuan didirikannya negara. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Bunyi Pembukaan UUD 1945Pembukaan UUD 1945 bersifat tetap yakni sebagai pokok kaidah fundamental negara Republik Indonesia. Pembukaan tidak dapat diubah dan diganti oleh siapapun termasuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari hasil pemilihan umum. Pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan Pancasila yang kemudian dijabarkan dalam Pasal-pasal atau batang tubuh UUD 1945. Berikut bunyi Pembukaan UUD 1945: UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945PEMBUKAAN ( P r e a m b u l e) Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nah, itulah pernyataan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Semoga dapat memberi pemahaman ya detikers! Simak Video "Hari Lahir Pancasila, Apa Mereka Hafal Pancasila?" (kri/nwy) Jakarta - Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari Undang-Undang Dasar 1945 bersama Batang Tubuh-nya. Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang memuat tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Apakah detikers tahu, apa makna pembukaan UUD 1945 alinea 1-4? Makna pembukaan UUD 1945 secara keseluruhan yaitu merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk tetap hidup dalam suasana merdeka lahir dan batin. Pembukaan UUD 1945 juga menjadi sumber cita-cita hukum dan moral dalam lingkup nasional dan lingkup internasional, seperti dikutip dari Eksplore: Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX oleh Sri Untari dan Ginawan Rianto Pembukaan UUD 1945 bernilai universal, yang artinya dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa di seluruh dunia. Bagian UUD 1945 ini juga bernilai lestari, yang berarti mampu menampung dinamika masyarakat dan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara. Pembukaan UUD 1945 juga merupakan wujud tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi bangsa Indonesia, yang diyakini mampu menampung dinamika masyarakat dan menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara. Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea PertamaPembukaan UUD 1945 alinea pertama seperti dikutip dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya berbunyi: Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Makna Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yaitu:
Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea KeduaIsi alinea ke-2 Pembukaan UUD 1945 yaitu: Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 2 yaitu:
Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 3Bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea 3 yaitu: Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 3 yaitu:
Makna Alinea 4 Pembukaan UUD 1945Bunyi alinea ke-4 pada Pembukaan UUD 1945 yaitu: Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 4 yaitu:
Simak Video "Kak Seto Sebut Komisi yang Dipimpin Arist Merdeka Sirait Ilegal" (twu/nwy) |