Show
Kantor pengacara Fifi Lety Indra di Jalan Bendungan Hilir Gang IV, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018). firma adalah, apa itu firma, salah satu kelemahan firma adalah KOMPAS.com - Firma adalah istilah yang barangkali sudah tak asing lagi di telinga. Firma adalah salah satu jenis badan usaha dalam peraturan hukum Indonesia. Lalu apa itu firma dan bedanya dengan bentuk perusahaan lainnya seperti perseroan terbatas (PT) atau pun persekutuan komanditer (CV)? Perlu diketahui, jumlah firma barangkali jauh lebih sedikit dibandingkan badan usaha sejenis PT atau CV. Paling mudah ditemui, badan usaha firma adalah lazim ditemui pada kantor pengacara atau kantor hukum. Beberapa sektor usaha lainnya yang kerapkali menggunakan legalitas firma adalah kantor akuntan publik, konsultan, dan firma dagang pemegang merek tertentu (trading partnership). Baca juga: Mengenal Apa Itu Pailit dan Bedanya dengan Bangkrut Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018, firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya bisa bertindak atas nama persekutuan. Dalam regulasi tersebaru, sebagaimana CV dan PT, firma kini juga wajib untuk mendaftarkan badan usahanya kepada Kemenkum HAM melalui Sistem Administrasi Badan Usaha untuk kemudian mendapatkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar). Bentuk usaha firma sebenarnya merupakan warisan dari Kolonial Belanda yang disebut venootschap onder firma. Istilah Belanda tersebut secara harfiah artinya perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Sejak era Kolonial Belanda, sebutan firma adalah Fa. Baca juga: Perbedaan PT dan CV yang Perlu Diketahui Sebelum Mendirikan Perusahaan Sederhananya, firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Indonesia termasuk dalam daftar lima besar negara di dunia dengan jumlah perusahaan pemula terbanyak berdasarkan laman Startup Ranking (2018). Menurut data pada awal tahun 2018, tercatat total perusahaan pemula di Indonesia mencapai 1.705 startup, menempatkan Indonesia di urutan ke-4 setelah Amerika Serikat (28.794 startup), India (4.713 startup), dan Inggris (2.971). Anda hendak memulai usaha anda? Sebelum itu, ayo kita Mengenal CV, Firma dan Perusahaan Perseorangan. Memulai usaha berskala besar atau kecil ternyata tidaklah mudah. Bukan hanya uang dan ide saja yang Anda butuhkan. Masih banyak hal-hal kecil lainnya yang harus diperhatikan saat ingin memulainya jika tidak ingin bisnis tersebut berhenti di tengah jalan. Untuk itu, ada beberapa hal yang harus Anda benar-benar kuasai dan pahami saat ingin memulai usaha, diantaranya perusahaan seperti apakah yang akan anda bangun, selain tentunya Kompetensi tertentu yang dikuasai? Mau tahu apa sajakah jenis usaha itu? Perusahaan Perorangan (PO)Perusahaan Perorangan (PO) adalah Suatu jenis perusahaan yang dijalankan oleh satu orang pemilik. Pemilik mempunyai tanggung jawab tak terbatas. Badan usaha yang mengelola perusahaan itu disebut Badan Usaha Perorangan, yang oleh masyarakat umum lebih dikenal dengan sebutan Perusahaan Perorangan (PO).
Firma adalah : suatu badan usaha dimiliki oleh lebih dari satu orang, dan semua pemiliknya bertanggung-jawab tak terbatas atas utang-utang badan usaha. Dari segi pemilik Firma biasanya dimiliki oleh orang-orang yang hubungan yang sangat dekat, misalnya satu keluarga atau famili. Hal ini disebabkan para pemilk Firma harus bertanggung jawab tak terbatas terhadap Firma. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) selanjutnya disingkat CV adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sebagian pemiliknya bertanggung jawab tak terbatas, dan sebagian lagi bertanggung jawab terbatas atas utang-utang CV. Dengan demikian di dalam CV ada dua kelompok pemilik , yaitu:
“Pengertian dan Perbedaan Firma, CV, PT”Akuntansilengkap.com | Artikel kali ini membahas tentang bentuk-bentuk badan usaha yang meliputi Pengertian Firma/ Pengertian CV/ Pengertian Perseroan Terbatas (PT) beserta macam-macam dan kelebihan dan kekurangannya. Pengertian FirmaPengertian firma adalah “bersama” yaitu nama orang (sekutu) yang digunakan sebagai nama perusahaan. Firma adalah suatu persekutuan/perseorangan yang dibentuk supaya dapat menjalankan suatu perusahaan dibawah nama bersama para anggota/sekutunya, dan bertanggungjawab secara tidak terbatas dan sendiri-sendiri kepada pihak ke 3. Di dalam firma, para sekutu/anggota yang memiliki kekuasaan tertinggi. Setiap anggota/sekutu firma bertanggungjawab secara pribadi untuk keseluruhan, artinya semua anggota harus ikut bertanggungjawab kepada semua perikatan persekutuan firma, meskipun firma tersebut dibuat oleh anggota/sekutu yang lain. Dari penjelasan hal tersebut, lingkungan para anggota firma seringkali cenderung tidak luas atau terbatas, contohnya hanya terbatas pada keluarga atau teman/sahabat karib yang bisa saling mempercayai. Kelebihan dan Kekurangan FirmaKebaikan dan kekurangan firma menurut Sri Wilujeng (2006) dalam buku “Pengantar Bisnis” diantaranya kebaikan-kebaikannya sebagai berikut:
Kelemahan-kelemahan firma diantaranya adalah;
Berakhirnya firma menurut Ismail Solihin (2007) dalam buku “Pengantar Bisnis” adalah sebagai berikut:
Perseroan Komanditer (Commanditaire Venoootschap/CV)Pengertian Perseroan Komanditer (Commanditaire Venoootschap/CV) adalah seuatu persekutuan yang untuk menjalankan suatu perusahaan yang telah didirikan antara satu orang atu lebih dimana sebagian dari anggota bertanggung jawab secara terbatas dan sebagian sekutu lainnya bertanggungjawab secara tidak terbatas. Macam-macam perseroan komanditer (CV)Menurut Ismail Solihin dalam bukunya Pengantar Bisnis (2006) memiliki dua macam sekutu diantaranya sebagai berikut:
Kelebihan dan Kekurangan Perseroan KomanditerAdpun kebaikan dan kekurangan perseroan komanditer (CV) dalam buku Pengantar Bisnis menurut Sri Wilujeng, kebaikan-kebaikannnya diantaranya sebagai berikut:
Kelemahan-kelemahan perseoran komanditer (CV) diantaranya meliputi:
Perseroan Terbatas (PT)Pengertian perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum yang terdiri atas perjanjian dengan melakukan kegiatan usaha dengan modal tertentu dibagi dalam saham. Para pemilik/pemegang saham tersebut mempunyai tanggungjawab yang terbatas pada jumlah niominal dari saham yang dimilikinya. Saham adalah sertifikat/surat berharga yang menunjukkan sebagai tanda bukti seseorang pernah menyetorkan modal ke dalam seuatu PT untuk menjadi pemilik PT yang bersangkutan. Macam-Macam Perseroan TerbatasMenurut Sri Wiludjeng dalam bukunya pengantar bisnis diantarnya adalah sebagai berikut
Kebaikan dan Kekurangan Perseoran Terbatas (PT)Menurut Sri Wiludjeng (2006) dalam bukunya Pengantar Bisnis diantaranya kebaikan-kebaikannya diantaranya sebagai berikut:
Kelemahan-kelemahan Perseroan Terbatas (PT) diantaranya meliputi:
Demikianlah Pengertian Dan Perbedaan Firma, CV, PT Serta Kelebihan Dan Kekurangannya, Semoga bermanfaat bagi menambah wawasan kita. Terimakasih banyak atas kunjungannya. 🙂 Kunjungi juga artikel lainnya: |