Jelaskan mengenai pengaruh pikiran dalam kehidupan bisnis yang beretika

  1. Home /
  2. Archives /
  3. Vol 20 No 2 (2017): JURNAL ESENSI /
  4. Articles

DOI: https://doi.org/10.55886/esensi.v20i2.44

Etika menjadi titik sentral dalam setiap kegiatan bisnis yang berskala global karena bisnis tidak cukup dijalankan berdasarkan transaksi yang diikat oleh kontrak-kontrak formal dan legal saja, tetapi juga perlu dilandasi oleh rasa saling percaya di antara pihak-pihak yang terlibat di dalam proses transaksi tersebut. Dengan demikian, tanpa etika tidak akan ada rasa saling percaya. Tanpa rasa saling percaya, ongkos transaksi menjadi mahal dan waktu transaksi menjadi berkepanjangan sehingga risiko usaha akan naik dengan drastis. Perilaku tidak etis merupakan penyebab utama dari ekonomi biaya tinggi. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa pertimbangan etika adalah sama dengan pertimbangan ekonomi.

Dengan berkembangnya kegiatan bisnis di masyarakat dan diiringi dengan globalisasi ekonomi, maka etika bisnis merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan bisnis itu sendiri. Pelaku bisnis yang ingin eksis dan mampu bersaing di era globalisasi harus mematuhi etika maupun norma serta aturan dan hukum yang berlaku.

Masalah etika dan kepatuhan terhadap hukum merupakan salah satu fondasi yang harus diciptakan dan dimiliki oleh setiap pelaku bisnis, karena pelaksanaan bisnis yang beretika akan memberikan manfaat bagi perusahaan dan masyarakat. Begitu sangat pentingnya etika dalam dunia bisnis, maka masalah etika akan berpengaruh besar dengan kegiatan bisnisnya dengan pihak-pihak pemangku kepentingan.

Oleh sebab itu, sehebat-hebatnya prestasi dan produktivitas, bila tidak dibarengi dengan sikap dan etika yang relevan, dampak negatifnya akan dituai di kemudian hari. Orang yang tidak menjaga sikap dan etikanya di lingkungan organisasi sudah pasti adalah orang yang tidak peka, terutama dalam mempersepsi lingkungan sosialnya.

Interkoneksi pelaku bisnis dengan lingkungan terjadi melalui mekanisme hubungan dan keterpengaruhan antara sistem pengelolaan kepentingan publik (public governance system) dan sistem pengelolaan kepentingan bisnis (corporate/business governance system) beserta segala eksesnya pada sistem kendali manajemen (management control system) dan standart operating procedures yang berimplikasi pada perilaku manusia.

Fakta menunjukkan berbagai praktek bisnis yang dilakukan di Indonesia khususnya dan Negara sedang berkembang sering mengedepankan sisi pragmatisme sehingga cenderung tidak memperhatikan upaya investasi nilai-nilai etika di masyarakat karena mesin rente ekonomi yang mengambil peran lebih dominan. Akibat yang ditimbulkan sering mengarah pada kecenderungan degradasi moral karena kemerosotan etika dan nilai-nilai profesional di berbagai sendi kehidupan.

Tanpa disadari, kasus pelanggaran etika bisnis merupakan hal yang biasa dan wajar pada masa kini. Secara tidak sadar, kita sebenarnya menyaksikan banyak pelanggaran etika bisnis dalam kegiatan berbisnis di Indonesia. Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia. Berbagai hal tersebut merupakan bentuk dari persaingan yang tidak sehat oleh para pebisnis yang ingin menguasai pasar. Selain untuk menguasai pasar, terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan pelanggaran etika bisnis, antara lain untuk memperluas pangsa pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan. Ketiga faktor tersebut merupakan alasan yang umum untuk para pebisnis melakukan pelanggaran etika dengan berbagai cara.

BUKU Achmad Charris Zubair, Kuliah Etika, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1995. Agus Arijanto, Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis, Cara Cerdas dalam memahami Konsep dan Faktor-faktor Etika Bisnis dengan Beberapa Contoh Praktis, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014. Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1996. Frans Mardi Hartanto, Paradigma Baru Manajemen Indonesia, Bandung: Mizan, 2009. Franz Magnis Suseno, 13 Model Pendekatan Etika, Bunga Rampai Teks-teks Etika dari Plato sampai dengan Nietzsche, Jakarta: Kanisius, 1998. James A. F. Stoner, R. Edward Freeman, Daniel R. Gilbert, Manajemen, terj. Alexander Sindoro, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 1996. Juhaya S. Praja, Aliran-Aliran Filsafat dan Etika, Jakarta: Penerbit Kencana, 2005. K. Bertens, Etika, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011. Mohammad A. Shomali, Relativisme Etika, Analisis Prinsip-Prinsip Moralitas, Jakarta: Serambi, 2001. Muh. Arif Effendi, The Power of Good Corporate Governance Teori dan Implementasi, Jakarta: Salemba Empat, 2016. Richard L. Daft, Era Baru Manajemen, terj. Tita Maria Kanita, Jakarta: Salemba Empat, 2010. Stephen P. Robbins, Mary Coulter, Manajemen, terj. Bob Sabran & Devri Barnadi Putera, Jakarta: Erlangga, 2010. T. Hani Handoko, Nurul Indarti, Rangga Almahendra, Manajemen dalam Berbagai Perspektif, Jakarta: Erlangga, 2012. INTERNET http://trisultanefendi.blogspot.co.id/2013/01/etika-bisnis-dalam-lingkup-globalisasi.html https://mefra01.wordpress.com/2015/11/07/pentingnya-bisnis-di-era-globalisasi/

http://basarnico.blogspot.co.id/2015/06/bisnis-dalam-era-globalisasi.html

Pelanggaran etika dapat terjadi di mana saja, termasuk di dalam dunia bisnis. Demi mendapatkan keuntungan yang besar, tak jarang banyak perusahaan yang berusaha untuk menghalalkan segala cara. Padahal, sebenarnya praktik curang ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merugikan perusahaan itu sendiri.

Begitulah yang disampaikan oleh Pakar Etika Bisnis dan Profesi Akuntansi Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Prof. Mahfud Sholihin, Ph.D. Ia mengatakan bahwa bisnis yang dibangun dengan tidak etis pastinya tidak akan sustain. "Bisnis yang tidak etis akan merugikan masyarakat. Etika bisnis memberikan dampak positif bagi pelaku bisnis maupun perusahaan, masyarakat pun juga diuntungkan dengan hal itu," jelasnya saat dihubungi oleh Kagama.co.id.

Meski telah banyak yang memahami konsekuensi atas pelanggaran etika bisnis, nampaknya kesadaran akan pentingnya etika bisnis perlu terus digalakkan. Sebab, dalam praktiknya masih sering ditemukan pelanggaran terhadap etika bisnis oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia. Praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab ini masih cenderung mengabaikan etika, rasa keadilan, dan tak jarang diwarnai praktik-praktik tidak terpuji atau moral hazard.

Sebagai contoh, apabila ditinjau dari sisi lingkungan, bisnis yang etis, menurut Mahfud, adalah bisnis yang tidak akan merusak lingkungan. Ini terjadi karena jika perusahaan merusak lingkungan dalam jangka panjang, maka perusahaan dipastikan akan terkena masalah. Lebih parahnya lagi dampak yang terjadi di masa depan, lingkungan yang rusak bisa menjadi sumber bencana. Mahfud menambahkan bahwa terdapat pelanggaran etika lain yang kerap ditemui, misalnya pelanggaran etika terhadap karyawan, khususnya terkait gaji, pesangon, jam kerja, dan sebagainya. "Bisnis yang etis, pasti karyawannya akan berkomitmen terhadap perusahaan, bahkan bisa bekerja lebih dari harapan perusahaan dan semakin inovatif sehingga menguntungkan perusahaan," tutur Mahfud.

Begitu juga sebaliknya, bisnis yang etis adalah bisnis yang juga mengurangi probabilitas karyawan untuk dipecat atau terkena PHK. Apalagi di era digital saat ini, merujuk pada pemikiran seorang ahli, Mahfud menerangkan bahwa isu etika bisnis yang laten, identifikasinya meliputi suap, pencurian, pemaksaan, intimidasi, penipuan, dan diskriminasi.

"Misalnya penipuan di era digital, bentuknya seperti manipulasi laba dan manipulasi informasi. Demikian juga pencurian data pribadi lewat platform digital. Lima bahaya laten itu masih terjadi di era digital," ungkapnya.

Mengutip dari salah seorang pakar, Mahfud mengatakan bahwa isu etika paling banyak ditemui di era digital, di antaranya ada privasi, nanoteknologi, menggeser pekerjaan orang dengan teknologi, dan sebagainya. "Celakanya, lingkungan bisnis di era digital yang tidak etis ini menimbulkan dampak yang semakin masif," ujar Mahfud.

Ia mengungkapkan bahwa terjadi perbedaan terhadap pelanggaran etika bisnis. Dulu, dampak pelanggaran etika bisnis hanya menyebar di lingkungan sekitar perusahaan. Namun, di era digital ini dampaknya bisa lebih luas, bahkan sampai ke tingkat global. "Saat ini era digital memang tak bisa dihindari, tetapi harus ada upaya untuk mengurangi pelanggaran etika bisnis ini, agar tidak merugikan masyarakat", jelasnya.

Mahfud mengatakan bahwa inilah saatnya Pendidikan Etika berperan untuk memerangi pelanggaran etika bisnis di era digital seperti sekarang. Seperti contoh di level perguruan tinggi, ia menyampaikan bahwa penting untuk menghadirkan satu mata kuliah yang fokus membahas etika bisnis. Lebih baik lagi, ia menyarankan agar perguruan tinggi menyisipkan pemahaman-pemahaman etika bisnis di setiap mata kuliah, utamanya yang berkaitan langsung dengan dunia usaha dan ekonomi. Menurutnya, hal ini penting karena mambangun proses untuk menuju perilaku yang etis harus diawali dengan membangun kesadaran. Sebab, banyak orang yang tidak sadar bahwa dirinya melanggar etika bisnis. Ia memberi contoh perilaku terkait ketidaksadaran tersebut.

"Tidak sadar bahkan sudah menjadi kebiasaan, misalnya menggunakan barang kantor untuk kepentingan pribadi.", jelasnya. 

"Itu karena mereka nggak sadar ada yang namanya isu etika sehingga mereka memberikan judgement bahwa semua yang mereka lakukan aman karena diperbuat tanpa sadar," tambahnya.

Mahfud berpendapat bahwa setelah membangun kesadaran, penting kemudian memahami tentang berbagai pelanggaran etika, sampai memunculkan niat untuk tidak melanggar etika. Namun, tentu saja niat tersebut butuh dukungan dari lingkungan. Untuk itu, ia menyarankan bahwa lingkungan bisnis maupun pemerintah sudah selayaknya mempunyai regulasi yang baik untuk mengatur hal ini. "Kemudian yang nggak kalah penting adalah enforcement-nya. Siapa pun yang salah harus dihukum agar menimbulkan efek jera," tuturnya. Saat ditanya mengenai regulasi apa yang harus diterapkan. Menurut Mahfud, etika baru bisa efektif ditegakkan apabila sudah didukung dengan perangkat hukum sehingga perlu adanya peraturan perundang-undangan yang concern membahas isu etika bisnis.

Sumber: Kagama.co.id