Jelaskan hak dan KEWAJIBAN warga negara di bidang politik ekonomi budaya

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Hal ini ditegaskan lagi oleh UUD 1945 Pasal 26, di mana untuk menjadi warga negara maka harus disahkan dalam Undang-Undang.

Istilah warga negara menurut Encyclopedia of the Social Science mengandung 2 komponen konseptual antara lain:

  • Pertama, warga negara merupakan bagian keanggotaan dari suatu negara atau city-state. Hal ini merujuk pada istilah negara kota yang terdapat pada di masa Yunani Kuno (Kota Athena) dulu disebut sebagai negara polis lalu di masa modern bertransformasi secara demokratis-revolusioner menjadi the nation-state.
  • Kedua, keanggotaan negara membawa resiprositas kewajiban dan hak-hak tergantung tempat dan waktu serta beberapa hak bersifat universal.

Kewarganegaraan bersifat dinamis. Artinya, setiap orang bisa mendapatkan atau kehilangan kewarganegaraannya sewaktu-waktu. Setiap orang bisa memperoleh warga negara bila memenuhi ketentuan yang berlaku dalam UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 4.

Bagi orang asing yang ingin menjadi WNI, dapat dilakukan naturalisasi selama memenuhi ketentuan yang ada. Begitu juga, setiap WNI yang tidak lagi ingin menjadi Warga Negara Indonesia berhak mengajukan pelepasan status warga negara tersebut.

Setiap warga negara memiliki hak yang dapat diperoleh atas dasar menyandah kewarganegaraan suatu negara. Dengan kata lain, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Baca Juga

Di Indonesia, hak warga negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 26-34. Tidak seperti HAM, hak warga negara bisa saja dicabut sewaktu-waktu apabila warga negara tersebut melanggar suatu ketentuan yang berlaku.

Advertising

Advertising

Dalam pasal 26 disebutkan bahwa untuk menjadi warga negara harus memenuhi Undang-Undang yang berlaku. Apabila seorang warga negara tidak lagi memenuhi ketentuan, ia bisa saja kehilangan kewarganegaraannya dan tidak lagi memiliki hak warga negara tersebut.

Hak Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945

Hak warga negara Indonesia telah tertuang dalam Undang-Undang 1945 di sejumlah pasal, yakni:

  1. Pasal 27 ayat 1: persamaan kedudukan di dalam hukum.
  2. Pasal 27 ayat 2: hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  3. Pasal 28 : kemerdekaan berserikat (hak politik).
  4. Pasal 28 A–J : hak atas HAM.
  5. Pasal 29 : hak atas agama.
  6. Pasal 30 : hak atas pembelaan negara.
  7. Pasal 31 : hak atas pendidikan.
  8. Pasal 32 : hak atas budaya.
  9. Pasal 33 : hak atas perekonomian.
  10. Pasal 34 : hak atas kesejahteraan sosial.

Contoh Hak Warga Negara

  • Setiap warga negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang mereka yakini.
  • Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapat mereka secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
  • Setiap warga negara berhak menerima pendidikan dan pengajaran.
  • Setiap warga negara berhak menikah.
  • Setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak.
  • Setiap warga negara berhak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan mendapat perlindungan hukum.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syaratnya diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.

Para pejabat dan pemerintah pun hidup setara dengan warga sipil. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

Baca Juga

Sementara itu, kewajiban sebagai warga negara dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilakukan oleh seorang warga negara dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sama halnya dengan hak asasi, kewajiban sebagai warga negara juga berbeda dari kewajiban asasi, sebagai kewajiban dasar yang dimiliki setiap orang. Kewajiban warga negara serupa dengan hak warga negara, juga dibatasi oleh kewarganegaraan orang tersebut. Kewajiban kita sebagai warga dari negara Indonesia juga sudah diatur dalam UUD 1945, yaitu:

  1. Pasal 27 ayat 1: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Pasal 27 ayat 3: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  3. Pasal 28 J ayat 1: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  4. Pasal 28 J ayat 2: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
  5. Pasal 30 ayat 1: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  6. Pasal 31 ayat 2: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945

  • Kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah baik pusat maupun daerah.
  • Kewajiban untuk menaati, tunduk, dan patuh pada peraturan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
  • Kewajiban untuk menghargai orang lain
  • Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar
  • Kewajiban untuk melakukan pembelaan kedaulatan negara
  • Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara telah melekat pada diri seseorang terhadap suatu negara. Sebagai warga negara Indonesia, seseorang mendapatkan hak dan kewajiban yang sama.

Baca Juga

Ada kewajiban yang harus dijalankannya sebagai warga Indonesia untuk memajukan negeri. Saat menjalankan kewajiban, warga negara juga mempunyai hak yang harus diperjuangkan oleh negara. Hak inilah yang disebut sebagai hak warga negara.

Poin utama yang tidak boleh dilanggar dalam hak dan kewajiban warga negara adalah bahwa hak asasi manusia juga harus terpenuhi.

Tidak ada dan tidak boleh ada negara ataupun warga negara yang melanggar hak asasi manusia, terlepas dari apapun negara yang ia tinggali dan menjadi warga negara di dalamnya.

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

  1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Full PDF PackageDownload Full PDF Package

This Paper

A short summary of this paper

34 Full PDFs related to this paper

Download

PDF Pack

Pendidikan.Co.Id – Sebagai makluk sosial manusia juga terkadang lupa mengenai hak dan kewajiban yang diembannya, banyak yang keliru mengenai hak dan kewajiban itu sendiri, secara umum hak adalah, yang kita miliki dan kita memiliki kuasa penuh atasnya, sedangkan kewajiban adalah apa yang harus dilakukan yang didorong dengan adanya rasa tanggung jawab dalam diri. dibawah ini merupakan pengertian dari hak dan kewajiban lebih lanjut :

Jelaskan hak dan KEWAJIBAN warga negara di bidang politik ekonomi budaya

Pengertian Hak dan Kewajiban

  • Hak merupakan segala sesuatu yang mutlak menjadi milik atau punya kita serta dalam penggunaannya tergantung oleh diri kita sendiri.

Contoh Hak :

  1. hak untuk mendapatkan pengajaran disekolah,
  2. hak dalam mengeluarkan suatu pendapat,
  3. hak untuk mendapatkan kasih sayang dari keluarga.
  4. anak memiliki hak untuk mendapat perlindungan
  5. anak mempunyai hak berbicara dalam keluarga
  • Kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilaksanakan atau dilakukan dengan adanya rasa tanggung jawab dalam diri.

Contoh Kewajiban :

  1. Membayar Biaya dalam Sekolah.
  2. Membantu Orang tua.
  3. Mentaati peraturan.
  4. Membayar pajak.
  5. siswa memiliki kewajiban yakni untuk untuk belajar
  6. siswa memiliki kewajiban yakni untuk hormat dan patuh pada guru
  7. siswa memiliki kewajiban yakni untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan kelas

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Didalam cakupan sebagai warga negara yang baik, kita perlu untuk dapat membina serta  melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan baik serta tertib. Hak dan juga kewajiban warga negara diatur didalam UUD 1945 yang meliputi antara lain, sebagai berikut :

Lihat Juga  √ Pengertian Makanan, Fungsi dan Kandungannya

A. Hak dan kewajiban dalam bidang politik

Pasal 27 ayat (1) menyatakan ialah, bahwa “Setiap warga negara ialah sama kedudukannya didalam hukum yang berlaku dan pemerintahan secara wajib untuk menjunjung hukum dan dengan tidak ada yang terkecuali”. Pasal tersebut menyatakan adanya keseimbangan antara hak serta kewajiban, yakni :

  1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
  2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.

Pasal 28 menyatakan, ialah bahwa “Kemerdekaan berserikat serta berkumpul, mengeluarkan pikiran (pendapat) dengan lisan serta tulisan dan lain sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (UU)”. Arti pesannya tersebut adalah:

  1. Hak berserikat dan berkumpul.
  2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).

Kewajiban untuk bisa/dapat memiliki atau juga mempunyai kemampuan dalam beroganisasi serta melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya ialah: Semua organisasi tetap harus dengan berdasarkan dasar Pancasila sebagai azasnya (landasan / dasar), semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (landasan / dasar) “pembuatannya selain bebas juga harus dapat pula bertanggung jawab dan sebagainya”

B. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya

Didalam Pasal 31 ayat (1) menyatakan, ialah bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak untuk mendapat pengajaran”. Didalam Pasal 31 ayat (2) menyatakan ialah bahwa “Pemerintah mengusahakan serta  menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan (UU) undang-undang”. Didalam Pasal 32 menyatakan ialah bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.

Makna dalam pesan yang terkandung ialah: