Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Hal ini ditegaskan lagi oleh UUD 1945 Pasal 26, di mana untuk menjadi warga negara maka harus disahkan dalam Undang-Undang. Show Istilah warga negara menurut Encyclopedia of the Social Science mengandung 2 komponen konseptual antara lain:
Kewarganegaraan bersifat dinamis. Artinya, setiap orang bisa mendapatkan atau kehilangan kewarganegaraannya sewaktu-waktu. Setiap orang bisa memperoleh warga negara bila memenuhi ketentuan yang berlaku dalam UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 4. Bagi orang asing yang ingin menjadi WNI, dapat dilakukan naturalisasi selama memenuhi ketentuan yang ada. Begitu juga, setiap WNI yang tidak lagi ingin menjadi Warga Negara Indonesia berhak mengajukan pelepasan status warga negara tersebut. Setiap warga negara memiliki hak yang dapat diperoleh atas dasar menyandah kewarganegaraan suatu negara. Dengan kata lain, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Baca JugaDi Indonesia, hak warga negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 26-34. Tidak seperti HAM, hak warga negara bisa saja dicabut sewaktu-waktu apabila warga negara tersebut melanggar suatu ketentuan yang berlaku. Dalam pasal 26 disebutkan bahwa untuk menjadi warga negara harus memenuhi Undang-Undang yang berlaku. Apabila seorang warga negara tidak lagi memenuhi ketentuan, ia bisa saja kehilangan kewarganegaraannya dan tidak lagi memiliki hak warga negara tersebut. Hak Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945Hak warga negara Indonesia telah tertuang dalam Undang-Undang 1945 di sejumlah pasal, yakni:
Contoh Hak Warga Negara
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syaratnya diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Para pejabat dan pemerintah pun hidup setara dengan warga sipil. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya. Baca JugaSementara itu, kewajiban sebagai warga negara dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilakukan oleh seorang warga negara dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sama halnya dengan hak asasi, kewajiban sebagai warga negara juga berbeda dari kewajiban asasi, sebagai kewajiban dasar yang dimiliki setiap orang. Kewajiban warga negara serupa dengan hak warga negara, juga dibatasi oleh kewarganegaraan orang tersebut. Kewajiban kita sebagai warga dari negara Indonesia juga sudah diatur dalam UUD 1945, yaitu:
Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara telah melekat pada diri seseorang terhadap suatu negara. Sebagai warga negara Indonesia, seseorang mendapatkan hak dan kewajiban yang sama. Baca JugaAda kewajiban yang harus dijalankannya sebagai warga Indonesia untuk memajukan negeri. Saat menjalankan kewajiban, warga negara juga mempunyai hak yang harus diperjuangkan oleh negara. Hak inilah yang disebut sebagai hak warga negara. Poin utama yang tidak boleh dilanggar dalam hak dan kewajiban warga negara adalah bahwa hak asasi manusia juga harus terpenuhi. Tidak ada dan tidak boleh ada negara ataupun warga negara yang melanggar hak asasi manusia, terlepas dari apapun negara yang ia tinggali dan menjadi warga negara di dalamnya. Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
This Paper A short summary of this paper 34 Full PDFs related to this paper
Pendidikan.Co.Id – Sebagai makluk sosial manusia juga terkadang lupa mengenai hak dan kewajiban yang diembannya, banyak yang keliru mengenai hak dan kewajiban itu sendiri, secara umum hak adalah, yang kita miliki dan kita memiliki kuasa penuh atasnya, sedangkan kewajiban adalah apa yang harus dilakukan yang didorong dengan adanya rasa tanggung jawab dalam diri. dibawah ini merupakan pengertian dari hak dan kewajiban lebih lanjut :
Pengertian Hak dan Kewajiban
Contoh Hak :
Contoh Kewajiban :
Hak dan Kewajiban Warga NegaraDidalam cakupan sebagai warga negara yang baik, kita perlu untuk dapat membina serta melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan baik serta tertib. Hak dan juga kewajiban warga negara diatur didalam UUD 1945 yang meliputi antara lain, sebagai berikut : Lihat Juga √ Pengertian Makanan, Fungsi dan Kandungannya A. Hak dan kewajiban dalam bidang politikPasal 27 ayat (1) menyatakan ialah, bahwa “Setiap warga negara ialah sama kedudukannya didalam hukum yang berlaku dan pemerintahan secara wajib untuk menjunjung hukum dan dengan tidak ada yang terkecuali”. Pasal tersebut menyatakan adanya keseimbangan antara hak serta kewajiban, yakni :
Pasal 28 menyatakan, ialah bahwa “Kemerdekaan berserikat serta berkumpul, mengeluarkan pikiran (pendapat) dengan lisan serta tulisan dan lain sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (UU)”. Arti pesannya tersebut adalah:
Kewajiban untuk bisa/dapat memiliki atau juga mempunyai kemampuan dalam beroganisasi serta melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya ialah: Semua organisasi tetap harus dengan berdasarkan dasar Pancasila sebagai azasnya (landasan / dasar), semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (landasan / dasar) “pembuatannya selain bebas juga harus dapat pula bertanggung jawab dan sebagainya” B. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budayaDidalam Pasal 31 ayat (1) menyatakan, ialah bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak untuk mendapat pengajaran”. Didalam Pasal 31 ayat (2) menyatakan ialah bahwa “Pemerintah mengusahakan serta menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan (UU) undang-undang”. Didalam Pasal 32 menyatakan ialah bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”. Makna dalam pesan yang terkandung ialah: |