Berapa lama guru honorer menjadi pns

Absen PNS yang baru datang di Balai Kota. Foto: Diah Harni/kumparan

Kabar dihapusnya status tenaga atau pegawai honorer oleh pemerintah mulai tahun depan memang bikin hati was-was. Apalagi bagi kamu yang hingga saat ini masih tercatat sebagai tenaga honorer di salah satu instansi pemerintah.

Keputusan penghapusan status tenaga honorer ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Meski status tenaga honorer akan dihapus, namun kamu tetap memiliki peluang untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), kok. Hanya saja, untuk mendapatkan posisi tersebut, ada beberapa syarat yang perlu kamu penuhi.

Sebaliknya, jika kamu enggak memenuhi persyaratan tersebut, status kamu enggak akan dialihkan sebagai PNS mulai 2023 nanti.

Adapun batasan usia yang harus kamu penuhi sebagai tenaga honorer jika pengin menjadi PNS adalah sebagai berikut.

  1. Maksimal berusia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

  2. Maksimal berusia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

  3. Maksimal berusia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

  4. Maksimal berusia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak diangkat menjadi CPNS ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 48/2005 yang menyebutkan bahwa kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

Selain itu, bagi kamu yang termasuk pada golongan THK-II (pegawai honorer) akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS sebanyak satu kali.

Sayangnya, enggak semua instansi membuka peluang untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Sebab, ada prioritas tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS.

Ada pun sejumlah sektor yang menjadi prioritas pemerintah adalah seperti tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang memang benar-benar sedang dibutuhkan oleh pemerintah.

Jika pun kamu nanti enggak bisa diangkat sebagai PNS, enggak perlu khawatir, kok. Sebab, masih ada formasi PPPK yang bisa kamu pilih sebagai opsi lainnya. (kun)

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menjelaskan, penyelesaian pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas non-PNS, non-PPPK, dan tenaga honorer berkategori (THK)) ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.

Pada Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)menyebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK.

Asalkan memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.

"PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Hati-hati, jika Instansi Bandel Angkat Pegawai Honorer, Pejabat Kepegawaiannya Bakal Kena Sanksi

Lebih lanjut kata Tjahjo Kumolo, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

"Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," imbau mantan Menteri Dalam Negeri ini.

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus 2023, Outsourcing Jadi Gantinya

Dia pun menegaskan kepada PPK atau pejabat lain di instansi pemerintah, dilarang mengangkat pegawai non-PNS maupun non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Baca juga: Pemerintah Hapus Pegawai Honorer Mulai 28 November 2023

Honorer diganti outsourcing

Dari pemberitaan sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengimbau para PPK instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN paling lambat 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 terkait Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Jadi PPPK pada kementerian, lembaga, daerah tetap bisa memperkerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," jelas Tjahjo.

Instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Baca juga: Tangis Tenaga Honorer ke Menteri Tjahjo: Kami Sudah Lahirkan Sarjana, Mbok Ya Diangkat...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Berapa lama guru honorer menjadi pns

Berapa lama guru honorer menjadi pns
Lihat Foto

DOK. Humas Dompet Dhuafa

Salah satu penyandang tunanetra sekaligus guru honorer adalah di Sekolah Luar Biasa (SLB) Budi Nurani, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) bernama Ilham sedang mengajarkan salah satu anak didiknya membaca Al-Qur'an Braille. Apa itu honrer? Pegawai honorer adalah pekerja instansi pemerintah yang berstatus non-PNS dan non-PPPK.

KOMPAS.com - Rencananya pegawai berstatus honorer akan dihapuskan dari instansi pemerintah mulai tahun 2023.

Kebijakan tersebut sebagaimana tertulis dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Diatur dalam pasal 8, pegawai pemerintas secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Hal itu juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.

Diatur pada Pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.

Oleh karena itu, pemerintah akan diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer hingga 2023.

Adapun kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan dan tenaga keamanan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing).

Lantas, apakah tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS?

Penjelasan Kemenpan RB

Baca juga: Polisi Tangkap 6 Mafia Tanah di Bogor, Salah Satunya Eks Pegawai Honorer DJKN Kemenkeu

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce menegaskan, tenaga honorer tidak diangkat menjadi PNS secara otomatis.

“Tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK,” ujar Averrounce, saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (19/4/2022).

Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.

Diatur dalam pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan sebagai ASN/PNS.

Disarankan mengikuti seleksi CASN

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Apakah Akan Diangkat PNS?

Kendati tidak ada pengangkatan otomatis bagi pegawai pemerintah yang berstatus honorer, pemerintah membuka kesempatan bagi mereka untuk mengikuti seleksi CASN.

Dengan mengikuti seleksi CASN, baik itu PNS maupun PPPK, pekerja honorer yang lulus dapat menjabat sebagai ASN.

“Tenaga honorer yang masih terdapat di instansi pemerintah dapat menjadi ASN dengan mengikuti dan lolos Seleksi CASN, baik untuk menjadi CPNS maupun PPPK,” kata Averrounce.

Namun, perlu dipahami bahwa untuk mengikuti seleksi CASN, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

“Untuk dapat mengikuti Seleksi CASN, tentunya melihat syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di instansi yang akan dilamar,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, penghapusan tenaga honorer pada 2023 ini lantaran permasalahan rekrutmen tenaga honorer yang tidak berkesudahan hingga saat ini.

Sebaliknya, pemerintah mengaku akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan mulai 2022. Artinya, pegawai pemerintah nantinya hanya akan terdiri dari PPPK dan PNS.

(Sumber: Kompas.com Penulis Alinda Hardiantoro | Editor Rendika Ferri Kurniawan)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.