Jelaskan Bagaimana kondisi ekonomi dan kondisi sosial mempengaruhi suatu rencana bisnis

oleh: Hastowiyono, Akademisi STPMD "APMD" Jogja

Tujuan usaha yang akan dijalankan oleh BUM Desa Bersama tidak semata-mata untuk mengejar keuntungan materi (profit), tetapi juga untuk mendatangkan kemanfaatan (benefit) bagi seluruh stakeholders desa. Oleh karena itu, setiap usaha yang akan dijalankan oleh BUM Desa Bersama harus layak berdasarkan aspek-aspek ekonomi, sosial-budaya, politik, lingkungan usaha, lingkungan hidup, dan hukum dalam menilai kelayakan usaha BUM Desa Bersama. 

Aspek Sosial Budaya Setempat 

Rencana usaha yang akan dijalankan BUM Desa Bersama harus mempertimbangkan kondisi sosial budaya setempat. Rencana kegiatan usaha yang bertentangan dengan nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat akan menimbulkan perlawanan dari masyarakat, sehingga rencana usaha itu sulit dilaksanakan. Perlu pula dipertimbangkan kemungkinan dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha yang akan dijalankan. Apabila kegiatan usaha menimbulkan dampak negatif pada kehidupan warga desa, maka perlu diupayakan untuk mengatasi dampak negatif tersebut. Apabila dampak negatif yang akan terjadi berskala besar dan sulit untuk mengatasinya, maka sebaiknya rencana usaha itu ditunda atau dihentikan sama sekali. Sebaliknya, apabila rencana usaha itu justru dapat mempererat hubungan atau bahkan mampu melerai konflik antar warga desa, maka rencana usaha dapat direalisasikan.


Aspek Perbaikan Ekonomi Desa 

Salah satu tujuan utama mendirikan unit usaha BUM Desa Bersama adalah untuk memperbaiki atau meningkatkan perekonomian desa. Untuk itu, perlu dihindari pemilihan jenis usaha BUM Desa yang sekiranya justru akan menurunkan pendapatan masyarakat setempat. Unit usaha BUM Desa sebaiknya menghindari pemilihan jenis usaha yang sudah ditekuni oleh warga desa. 

Sesuai dengan tujuannya, unit usaha BUM Desa Bersama yang akan dijalankan hendaknya berupa kegiatan usaha yang dapat menyerap tenaga kerja setempat. Akan lebih baik lagi apabila kegiatan usaha BUM Desa Bersama dapat melahirkan kegiatan ekonomi baru bagi warga setempat. Dengan demikian, kehadiran unit usaha BUM Desa Bersama dapat memperluas kesempatan kerja baru bagi warga desa. Dampak lanjutan dari semakin luasnya kesempatan kerja tersebut, pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan warga desa sehingga terjadi perbaikan tingkat kesejahteraan warga desa.

Selain dampak positif dari unit usaha BUM Desa Bersama terhadap kehidupan ekonomi warga desa, rencana usaha tersebut juga perlu memperhitungkan keuntungan finansial bagi peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes). Kehadiran unit usaha BUM Desa Bersama diharapkan mampu meningkatkan PADes. Dengan meningkatnya PADes berarti kemampuan keuangan Pemerintah Desa menjadi semakin kuat, sehingga dapat memperkuat kemampuan pembiayaan pembangunan desa dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Aspek Politik 

Aspek politik merupakan hal penting yang harus dipertimbangkan dalam merencanakan suatu kegiatan usaha, karena aspek politik dapat mendukung atau sebaliknya menggagalkan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Yang perlu dipertimbangkan dari aspek politik antara lain: apakah warga desa memberi dukungan ataukah menolak adanya rencana membuka suatu kegiatan usaha BUM Desa Bersama? Apabila masyarakat memberi dukungan atas rencana tersebut, maka kegiatan usaha yang direncanakan dapat dilanjutkan. Sebaliknya, jika masyarakat tidak mendukung atau bahkan menolak, sebaiknya rencana kegiatan usaha ditunda sambil melakukan pendekatan kepada masyarakat agar bersedia mendukung. Akan tetapi, jika masyarakat tetap menolak kehadiran kegiatan usaha yang direncanakan, maka sebaiknya rencana itu dihentikan. 

Demikian pula sikap pemerintah desa (kepala desa) dan BPD perlu juga diperhitungkan. Apabila pemerintah desa dan/atau BPD tidak memiliki komitmen terhadap rencana kegiatan usaha, sebaiknya rencana itu ditunda terlebih dahulu. Demikian juga komitmen Pemerintah Kabupaten sangat penting untuk diperhatikan. Berikutnya yang perlu dipertimbangkan adalah seberapa amankah kegiatan usaha yang direncanakan dari pengaruh politik yang biasanya berkaitan dengan pilkades atau pilkada. Misalnya, paska pilkades sering berdampak pada timbulnya konflik antar warga desa atau antar pendukung calon kades. Konflik warga desa seperti itu sangat potensial menimbulkan gangguan terhadap rencana usaha. Oleh karena itu, apabila kegiatan usaha yang direncanakan itu diyakini tidak begitu terpengaruh terhadap dinamika politik lokal yang bersifat mengganggu, maka kegiatan usaha yang direncanakan dapat dilanjutkan/dilaksanakan.

Berdasarkan UU No. 6/2014 tentang Desa Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) pendirian atau pembentukan BUM Desa Bersama harus didasarkan kesepakatan melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Dengan demikian  kebijakan desa tentang pembentukan BUM Desa Bersama merupakan keputusan politik (keputusan yang dibuat oleh pemerintah desa bersama masyarakat). Sedangkan Peraturan Desa tentang BUM Desa Bersama merupakan produk politik yang berkekuatan hukum yang memayungi keberadaan BUM Desa Bersama. Oleh karena itu, apabila pembentukan BUM Desa Bersama beserta unit kegiatan usahanya dibentuk berdasarkan Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa berarti keberadaan unit usaha BUM Desa Bersama telah memiliki legitimasi sosial dan politik.     

Aspek Lingkungan Usaha 

Lingkungan usaha merupakan sekumpulan kegiatan usaha yang bergerak dalam jenis usaha ekonomi yang sama. Pendirian BUM Desa Bersama harus memperhatikan lingkungan usaha, terutama masalah persaingan usaha sejenis antarperusahaan (antar BUM Desa Bersama) dan usaha sejenis yang sudah diusahakan oleh masyarakat. Salah satu peran BUM Desa Bersama adalah mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat desa. Oleh karena itu, sebelum suatu jenis usaha dijalankan oleh BUM Desa Bersama maka harus dipastikan bahwa usaha tersebut tidak “bersaing” dengan usaha sejenis yang dilakukan oleh masyarakat setempat. Prinsipnya, BUM Desa Bersama tidak boleh mematikan usaha yang sudah dijalankan oleh masyarakat, tetapi justru harus mampu mendukung atau mensinergikan berbagai usaha yang sudah dijalankan oleh masyarakat. Bagaimana jika BUM Desa Bersama sudah terlanjur mulai menjalankan jenis usaha yang juga digeluti oleh masyarakat setempat? Tentu saja usaha yang sudah ada tersebut tidak harus dimatikan, tetapi harus dikembangkan untuk mendukung usaha sejenis yang dikelola masyarakat. Misalnya, BUM Desa Bersama menjalankan usaha perdagangan sembako dan beberapa warga setempat juga menjalankan usaha yang sama, maka sebaiknya BUM Desa Bersama berperan sebagai grosirnya dan tidak menjual secara eceran.

Analisis lingkungan usaha secara sederhana dapat dilakukan dengan menjawab beberapa pertanyaan berikut ini:

  • Bagaimana situasi dan kondisi ancaman bagi BUM Desa Bersama sebagai pendatang baru dalam lapangan usaha yang akan dijalankan? 
  • Bagaimana situasi persaingan antarperusahaan dalam bidang usaha yang akan dijalankan BUM Desa Bersama?
  • Adakah produk pengganti yang beredar di pasaran sehingga menjadi ancaman bagi usaha BUM Desa Bersama ?
  • Bagaimana kekuatan tawar-menawar dari pembeli (buyers) dan pemasok (suppliers)?
  • Bagaimana kekuatan pengaruh stakeholder lainnya (pemerintah, serikat pekerja, lingkungan masyarakat, pemasok, asosiasi dagang, kelompok yang mempunyai kepentingan lain, dan pemilik modal)?

Apabila jawaban dari setiap pertanyaan tersebut mengarah pada keadaan yang aman bagi usaha yang akan dijalankan BUM Desa Bersama, maka kegiatan usaha yang direncanakan dapat dilanjutkan. 

Aspek Lingkungan Hidup 

Kualitas lingkungan hidup merupakan hal penting untuk dijaga kelestariannya demi keberlangsungan hidup manusia. Oleh karena itu, rencana usaha yang akan dijalankan harus memperhitungkan dampak lingkungan. Kegiatan usaha BUM Desa Bersama jangan sampai menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan hidup. Terutama apabila kegiatan usahanya itu memproduksi barang yang menimbulkan limbah, maka harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh penanganan limbahnya agar tidak mencemari lingkungan. Akan lebih baik lagi apabila kegiatan usaha yang akan dijalankan itu justru dapat memperbaiki atau setidak-tidaknya menjaga kelestarian lingkungan hidup. Misalnya, usaha yang akan dijalankan berupa kegiatan usaha kehutanan atau perkebunan dengan memanfaatkan lahan gundul. Apabila kegiatan usaha yang direncanakan tidak berdampak negatif (tidak merusak) pada kualitas lingkungan hidup, maka kegiatan usaha yang direncanakan itu layak untuk dijalankan.

Aspek Hukum

Kajian aspek hukum untuk menilai kelayakan usaha yang akan diselenggarakan oleh BUM Desa merupakan langkah penting yang harus dilakukan.  Hasil kajian aspek hukum ini sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya protes warga dan penutupan/pembekuan usaha oleh pemerintah karena pelanggaran hukum positif yang berlaku. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kajian aspek hukum meliputi:

1.Bentuk Usaha dan Perijinannya 

Dalam merencanakan suatu kegiatan usaha perlu memperhatikan bentuk usaha beserta perijinannya. Oleh karena itu, sebelum rencana usaha itu dilaksanakan perlu mempelajari peraturan perUndang-undangan yang mengatur tentang bidang usaha yang akan dijalankan. Apabila badan hukum dari unit usaha BUM Desa Bersama yang akan dijalankan itu berbentuk Perseroan Terbatas (PT), maka pendirian unit usaha itu harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.  Apabila bidang usaha yang akan digeluti itu berupa Lembaga Keuangan Mikro, maka prosedur pendiriannya harus menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Apabila bidang usaha yang akan digeluti itu berupa Lembaga Keuangan Mikro, maka prosedur pendiriannya harus menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Apabila skala usahanya termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) perlu mengacu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Apabila ternyata rencana usaha yang akan dijalankan itu semata-mata merupakan unit usaha BUM Desa Bersama, maka dapat menggunakan landasan hukum Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota setempat, dan Peraturan Desa setempat. 

2.Status Kepemilikan Lahan atau Lokasi Usaha 

Untuk menjalankan suatu kegiatan usaha pasti memerlukan lahan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan. Status pemilikan lahan sebagai lokasi usaha merupakan hal sensitif, baik dipandang dari aspek hukum maupun aspek sosial. Ketidak jelasan status pemilikan lahan yang digunakan sebagai lokasi usaha sangat berisiko terjadinya konflik sosial di kemudian hari. Selain itu, ketidak jelasan status pemilikan lahan sebagai lokasi usaha juga akan mempersulit dalam pengurusan perijinan usaha. Oleh karena unit usaha BUM Desa Bersama itu milik Pemerintah Desa, maka lahan yang paling aman untuk digunakan sebagai lokasi usaha adalah lahan milik desa. Kalaupun lahan tempat usaha menggunakan sebagian atau seluruhnya milik warga masyarakat, maka harus ada kejelasan status penggunaannya dan perlu dibuat perjanjian secara tertulis di atas meterai. Ini dimaksudkan agar rencana kegiatan usaha dapat dijalankan dengan lancar dan terbebas dari konflik/sengketa.

Berdasarkan hasil kajian hukum, apabila rencana usaha yang akan dijalankan berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka rencana usaha tersebut dapat dinyatakan layak untuk dijalankan. Sebaliknya, apabila rencana usaha yang akan dijalankan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka rencana usaha tersebut dapat dinyatakan tidak layak untuk dijalankan.


Page 2

Badan Pengarah:
1. Sutoro Eko Yunanto, STPMD "APMD" Yogyakarta
2. Soekirman, Bupati Serdang Bedagai Sumatera Utara
3. Rossana Dewi (P), Direktur Gita Pertiwi Yogyakarta
4. Sutaryono, Wakil Ketua STPN Yogyakarta
5. Diah Y. Suradiredja (P), Kehutanan Jakarta
6. Dian Aryani (P), Konsultan Mandiri Mataram NTB
7. Ani Widayati (P), Kepala Desa Sumbermulyo Bantul Yogyakarta
8. Bito Wikantosa, Kasubdit Pengembangan Desa, Direktorat Pengembangan Desa dan Kelurahan Dirjen PMD Kemendagri Jakarta

Badan Pelaksana:
1. Farid Hadi Rahman
2. Dyah Widuri (P)
3. Erni Herawati (P)
4. Suci Handayani (P)
5. Ninik Handayani (P)
6. Wiwin Kartika Sari (P)
7. Umi Lestari (P)
8. Minardi

Anggota Fasilitator dan Peneliti
1. M. Barori, STPMD APMD Yogyakarta
2. Hastowiyono, STPMD APMD Yogyakarta 
3. Widyohari, STPMD APMD Yogyakarta
4. Suharyanto, STPMD APMD Yogyakarta
5. Sahrul Aksa, STPMD APMD Yogyakarta
6. Riawan Tjandra, UAJ Yogyakarta
7. Andi Sandi, FH UGM Yogyakarta
8. Borni Kurniawan, FPPD Yogyakarta
9. Titik Iistiyawatun (P), KPUD Bantul Yogyakarta
10. Puji Qomariyah (P), Universitas Widya Mataram Yogyakarta
11. Yusuf Murtiono, Formasi Kebumen
12. Irma Suzanti (P), Indipt Kebumen
13. Titik Eka sasanti (P), Gita Pertiwi Solo

Jelaskan Bagaimana kondisi ekonomi dan kondisi sosial mempengaruhi suatu rencana bisnis

kirim ke teman | versi cetak

Senin, 6 Oktober 2014 13:26:55 - oleh : Admin

Loading...