jelaskan asas asas pemilu di indonesia brainly

ulama hadits yang menjadi guru imam Muslim adalah​

3. lengkapi dialog berikut dengan kalimat berunsur kata ganti rangka ​

Tulislah arti ayat berikut! الذين هم آغون​

tulislah ayat ketujuh Al-maun dengan huruf hijaiyah INGET HIJAIYAH​

cari dan tulis biografi salah satu tokoh dimasa bani umayah(lengkap beserta alasan kenapa ia terkenal)​

tolong yadi jawab semua soalnya mau dikumpul kalo betul ku follow​

Bapak ayub wafat ahli warisnya terdiri dari ibu bapak istri 1 anak laki 2 anak perempuan almarhum berhutang rp.2000.000 biaya perawatan rp.500.000 dan … wasiat rp.1.500.000 bagian 1 anak perempuan jika harta peninggalan sebanyak 28.000.000 adalah

tolong bantu jawab dong kak​

Jelaskan kebaikan merupakan perbuatan positif yang bersumber dari nilai-nilai agama dan tidak kontra dengan norma dan etika. keberadaannya sebagai man … ifestasi dari penghambaan diri seorang makhluk kepada tuhannya. setiap kebaikan akan diberikan ganjaran pahala oleh tuhan, sebaliknya, setiap kejahatan akan mendapatkan sanksi dari-nya. akan tetapi, setiap satu kebaikan akan mendapat pahala berlipat ganda, tetapi setiap satu kejahatan hanya dicatat satu dosa saja. oleh karena itu, kita tidak perlu mengkalkulasikan setiap kebaikan dengan pahala yang akan diterima. kebaikan bukanlah kebenaran dan kepastian, melainkan ketenangan dan kenyamanan jiwa dan hati. perbaikan penggunaan kata berimbuhan yang bercetak miring yang tepat adalah ... .

Jelaskan hikmah dan keuntungan penguburan mayat dalam agama islam dibanding dengan agama lain!

JAKARTA - Asas pemilu di Indonesia ada 6 dan tentunya harus dipahami oleh seluruh rakyat Indonesia. Apalagi, jika Anda termasuk salah satu orang yang menjadi calon pemimpin untuk tiap tingkatan. Tak hanya itu, bagi kader politik dan warga biasa pun harus tahu mengenai enam asas ini.

Pemilu atau Pemilihan Umum adalah sebuah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPRD berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017. Menurut artikel Asas-Asas Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia Menurut Fiqih Siyasah karya Frenki, M.Si., , sistem pemilu di Indonesia menganut sistem proporsional terbuka, yaitu dimana rakyat diberikan pilihan kandidat calon mereka secara langsung.

Baca Juga: Kelebihan Demokrasi Pancasila, Apa Saja?

Lalu, apa sajakah 6 asas pemilu di Indonesia? Berikut Ulasannya.

Asas Pemilu di Indonesia 

Menurut UUD 1945 Pasal 22E, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Atau yang kita kenal sebagai “Luber dan Jurdil”. Adapun maksud dari keenam asas tersebut adalah sebagai berikut:

Langsung 

Memiliki arti bahwa rakyat yang akan memilih memiliki hak untuk memberikan suara secara lanngsung berdasarkan hati nurani dan tanpa adanya perantara. 

Umum

Memiliki arti bahwa setiap warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah memiliki hak untuk ikut memilih tanpa adanya diskriminasi.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Demokrasi Pancasila?

Bebas 

Memiliki arti bahwa rakyat memiliki hak untuk memilih wakilnya sesuai hati nurani tanpa adanya paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak manapun.

Rahasia 

Memiliki arti bahwa rakyat sebagai pemilih akan dijamin kerahasiaannya dan tidak akan diberitahu oleh pihak manapun.

Jujur 

Memiliki arti bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, setiap elemen mulai dari penyelenggara hingga pemilih harus bersikap jujur sebagaimana aturan undang-undang yang berlaku.

Adil 

Memiliki arti bawa setiap pemilih dan partai politik harus mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan.

Demikian penjelasan Okezone mengenai Asas Pemilu di Indonesia.

  • #pendidikan
  • #Indonesia
  • #demokrasi
  • #Pemilihan Umum
  • #asa pemilu indonesia

Jakarta -

Pemilihan umum atau Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan dengan asas-asas tertentu. Sistem ini diterapkan oleh negara-negara demokrasi, seperti Indonesia.

Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota legislatif dan presiden serta wakilnya. Pemilihan ini dilaksanakan secara langsung setiap lima tahun sekali. Biasanya, satu hari dalam pelaksanaan Pemilu akan ditetapkan sebagai hari libur.

Sistem Pemilu di Indonesia pertama kali diterapkan pada tahun 1955, sekitar 10 tahun pasca kemerdekaan. Pemilu 1955 untuk memilih anggota DPR berhasil dimenangkan oleh Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan memperoleh 57 kursi. Kemudian diikuti Masyumi dan Nahdlatul Ulama (NU).

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pemilu ini dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Asas-asas Pemilu

Aturan mengenai Pemilu ini telah beberapa kali mengalami perubahan. Aturan pertama ditetapkan dalam PP Nomor 9 Tahun 1954. Aturan terbaru diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, asas-asas Pemilu di Indonesia terdiri dari 6 hal, berikut penjelasannya:

1. Langsung

Asas langsung mengandung makna bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung tanpa ada perantara dan sesuai dengan kehendak hati nurani.

2. Umum

Asas umum dalam Pemilu yakni memberikan jaminan kesempatan bagi semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang. Pemilu dilakukan tanpa adanya diskriminasi atau hal yang berhubungan dengan suku, ras, agama, dan antar golongan.

3. Bebas

Asas bebas artinya setiap warga negara bebas menentukan pilihannya sesuai dengan kehendak hati nurani dan tanpa paksaan dari siapa pun. Keamanan kebebasan ini juga dijamin oleh undang-undang.

4. Rahasia

Asas rahasia mengandung pengertian bahwa dalam memberikan suara, pilihan dari setiap warga negara (sebagai pemilih) akan mendapatkan jaminan dan tidak akan diketahui oleh pihak manapun.

5. Jujur

Asas jujur yaitu setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, dan semua pihak yang terlibat dalam Pemilu harus bersikap dan berbuat jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Adil

Asas adil dalam Pemilu artinya setiap pemilih berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan bebas dari kecurangan dari pihak manapun.

Nah, itulah enam asas Pemilu di Indonesia beserta penjelasannya. Untuk mengingatnya dengan mudah, asas Pemilu dapat disingkat menjadi Luber Jurdil. Selamat belajar!

Simak Video "Adi Prayitno Sebut Ada Kekuatan Besar di Balik Usulan Penundaan Pemilu"



(kri/nwy)


Page 2

Jakarta - Pemilihan umum atau Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan dengan asas-asas tertentu. Sistem ini diterapkan oleh negara-negara demokrasi, seperti Indonesia.

Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota legislatif dan presiden serta wakilnya. Pemilihan ini dilaksanakan secara langsung setiap lima tahun sekali. Biasanya, satu hari dalam pelaksanaan Pemilu akan ditetapkan sebagai hari libur.

Sistem Pemilu di Indonesia pertama kali diterapkan pada tahun 1955, sekitar 10 tahun pasca kemerdekaan. Pemilu 1955 untuk memilih anggota DPR berhasil dimenangkan oleh Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan memperoleh 57 kursi. Kemudian diikuti Masyumi dan Nahdlatul Ulama (NU).

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pemilu ini dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Asas-asas Pemilu

Aturan mengenai Pemilu ini telah beberapa kali mengalami perubahan. Aturan pertama ditetapkan dalam PP Nomor 9 Tahun 1954. Aturan terbaru diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, asas-asas Pemilu di Indonesia terdiri dari 6 hal, berikut penjelasannya:

1. Langsung

Asas langsung mengandung makna bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung tanpa ada perantara dan sesuai dengan kehendak hati nurani.

2. Umum

Asas umum dalam Pemilu yakni memberikan jaminan kesempatan bagi semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang. Pemilu dilakukan tanpa adanya diskriminasi atau hal yang berhubungan dengan suku, ras, agama, dan antar golongan.

3. Bebas

Asas bebas artinya setiap warga negara bebas menentukan pilihannya sesuai dengan kehendak hati nurani dan tanpa paksaan dari siapa pun. Keamanan kebebasan ini juga dijamin oleh undang-undang.

4. Rahasia

Asas rahasia mengandung pengertian bahwa dalam memberikan suara, pilihan dari setiap warga negara (sebagai pemilih) akan mendapatkan jaminan dan tidak akan diketahui oleh pihak manapun.

5. Jujur

Asas jujur yaitu setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, dan semua pihak yang terlibat dalam Pemilu harus bersikap dan berbuat jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Adil

Asas adil dalam Pemilu artinya setiap pemilih berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan bebas dari kecurangan dari pihak manapun.

Nah, itulah enam asas Pemilu di Indonesia beserta penjelasannya. Untuk mengingatnya dengan mudah, asas Pemilu dapat disingkat menjadi Luber Jurdil. Selamat belajar!

Simak Video "Adi Prayitno Sebut Ada Kekuatan Besar di Balik Usulan Penundaan Pemilu"


[Gambas:Video 20detik]
(kri/nwy)