Brilio.net - Bulan puasa adalah bulan penuh keberkahan. Dalam satu bulan ini ada banyak kesempatan baik yang bisa kamu raih untuk mendapatkan pahala. Nggak tanggung-tanggung, amalan yang kamu kerjakan juga dijanjikan akan mendapat pahala yang berlipat ganda, lho. Maka dari itu, jangan sia-siakan peluang ini hanya untuk hal yang kurang berguna. Fokus menjalankan ibadah puasa dan beberapa amalan sunnah justru perlu kamu lakukan. Apalagi untuk kamu yang memenuhi syarat menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Show BACA JUGA : Jadi, pahami yuk siapa saja golongan orang yang tidak boleh menjalankan puasa. Simak penjelasan lebih lengkapnya yang dikutip brilio.net dari liputan6.com dan berbagai sumber, Jumat (16/4). 1. Orang yang sedang sakit. BACA JUGA : Kondisi kesehatan yang tidak fit atau adanya gangguan penyakit, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Terutama jika berpuasa justru akan memperparah keadaan seseorang itu. Sehingga kamu diizinkan untuk tidak berpuasa sementara waktu. Akan tetapi, kamu perlu mengganti puasa yang ditinggalkan. Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." Selain itu, dilansir brilio.net dari NU Online, Syaikh Nawawi Banten menjelaskan beberapa hukum orang yang sakit berkaitan dengan boleh tidaknya ia tidak berpuasa. Dalam kitab Kaasyifatus Sajaa beliau menjelaskan: "Bagi orang sakit, berlaku tiga kondisi: (1) bila diduga adanya mudarat yang membolehkan bertayamum, maka dimakruhkan berpuasa bagi orang yang sakit dan diperbolehkan baginya berbuka; (2) bila mudarat yang diduga tersebut terwujud dengan dugaan yang kuat dapat menimbulkan kerusakan dan hilangnya manfaat suatu anggota badan maka haram berpuasa bagi orang tersebut dan wajib berbuka (alias haram berpuasa)--bila ia tetap terus berpuasa sehingga meninggal dunia maka ia meninggal dalam keadaan bermaksiat; (3) bila sakit yang diderita adalah sakit yang ringan seperti pusing, sakit telinga dan gigi maka tidak diperbolehkan berbuka (alias wajib berpuasa), kecuali bila dikhawatirkan akan bertambah sakitnya dengan berpuasa" (lihat: Muhammad Nanawi Al-Bantani, Kaasyifatus Sajaa [Jakarta: Darul Kutub Al-Islamiyah, 2008], hal. 199). 2. Musafir.foto: freepik.com Musafir adalah seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh. Untuk seorang musafir, ia diperkenankan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa. Namun sama halnya dengan orang yang sakit, ia perlu mengganti puasa yang ditinggalkan di kemudian hari. Nabi Muhammad bersabda dalam hadis riwayat Muslim, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, "Siapa ini?" Orang-orang pun mengatakan, "Ini adalah orang yang sedang berpuasa." Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar." 3. Wanita hamil, menyusui, dan dalam masa nifas.foto: freepik.com Selanjutnya golongan orang yang diperkenankan untuk tidak berpuasa adalah wanita yang sedang hamil dan menyusui. Allah memberikan keringanan bagi wanita yang tidak memungkinkan untuk menjalankan puasa terutama seperti saat mengandung. Kebaikan Allah ini dijelaskan dalam hadits riwayat Ahmad, Nabi bersabda "Sesungguhnya Allah azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui." Sebagai gantinya, wanita tersebut harus mengganti puasa selama bulan Ramadhan sejumlah hari yang ditinggalkan. Selain itu, ketentuan ini berlaku juga untuk wanita dalam keadaan haid dan nifas. Nabi bersabda dalam hadits riwayat Bukhari, "Bukankah ketika haid, wanita itu tidak shalat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya." Sama seperti sebelumnya, wanita yang haid dan nifas dilarang berpuasa selama masa haid dan nifas tersebut. Namun, mereka tetap harus mengganti puasa di kemudian hari. 4. Lansia.foto: freepik.com Orang lanjut usia atau lansia, yang sudah tidak mampu menjalankan puasa juga diperbolehkan. Sebagai gantinya, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah yaitu dengan memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa. Ukuran satu fidyah adalah setengah sho', kurma atau gandum atau beras, yaitu sebesar 1,5 kg beras. Ketentuan penggantian puasa ini dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184. "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." 5. Orang yang harus rutin mengonsumsi obat tertentu.foto: freepik.com Menjalankan puasa pada dasarnya membuat tubuh menjadi lebih sehat. Namun ada juga beberapa pasien yang harus mengonsumsi obat secara rutin. Sehingga jika melaksanakan puasa akan membahayakan, maka orang tersebut diperkenankan untuk tidak berpuasa terlebih dahulu. Maka dari itu, untuk kamu yang sedang menjalankan pengobatan, akan lebih baik jika melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan dokter untuk mendapatkan saran terbaik mengenai kondisi tubuhmu. Ilustrasi Puasa - Simak penjelasan mengenai siapa saja yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai siapa saja yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi seluruh umat muslim di dunia. Bagi orang-orang yang dirasa mampu maka diharuskan berpuasa satu bulan penuh di bulan Ramadhan. Namun, ada beberapa golongan dengan konsisi tertentu yang diperbolehkan tidak puasa Ramadhan dan menggantinya pada hari lain maupun mengganti dengan fidyah. Siapa saja? Berikut orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak puasa di bulan Ramadhan, sebagaimana dirangkum Tribunnews dari buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang diterbitkan oleh Pustaka Muslim: 1. Orang yang sakit Orang yang sedang dalam kondisi sakit mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT: “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185) Penjelasan mengenai siapa saja yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.
TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai siapa saja yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi seluruh umat muslim di dunia. Orang-orang yang dirasa mampu dan kuat berpuasa maka diharuskan berpuasa satu bulan penuh di bulan Ramadhan. Namun, ada beberapa orang dengan konsisi tertentu yang diperbolehkan tidak puasa Ramadhan dan menggantinya pada hari lain maupun mengganti dengan fidyah. Baca: Tips Puasa yang Menyehatkan Selama Pandemi Corona, Selalu Penuhi Kebutuhan Gizi Seimbang Baca: Apakah Ghibah Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya Dikutip oleh Tribunnews dari buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang diterbitkan oleh Pustaka Muslim, berikut orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak puasa: 1. Orang yang sakit Orang yang sedang dalam kondisi sakit mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT: “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185) Orang sakit yang boleh tidak puasa adalah jika puasanya dapat merugikan kesehatannya.
Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi umat Islam di seluruh dunia. Hal tersebut dilakukan secara 30 atau 29 hari penuh pada bulan Ramadhan dari sebelum matahari terbit hingga terbenam. Pada kondisi tertentu terdapat kelompok yang Allah izinkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan qadha atau fidyah. Dikutip dari Fiqih Praktis Buya Yahya, inilah 9 golongan yang boleh tidak puasa Ramadhan. 1. Anak kecilAnak-anak yang belum baligh atau dewasa masuk ke dalam golongan yang boleh tidak puasa Ramadhan. Tanda baligh ada tiga, yaitu:
2. Hilang Akal SehatGolongan orang yang boleh tidak berpuasa (Sumber: Pexels)Orang yang hilang akal sehat tidak wajib berpuasa. Jika tetap melaksanakannya, maka puasanya tidak sah. Dalam hal ini, ulama membagi orang yang hilang akal sehat menjadi dua macam, yaitu:
Jika tetap melaksanakannya, maka puasanya tidak sah dan wajib mengqadha. Sebab sebenarnya ia wajib berpuasa, kemudian ia telah dengan sengaja membuat dirinya gila. Kesengajaan inilah yang membuatnya wajib mengqadha puasanya setelah sehat akalnya.
Orang gila yang tidak disengaja tidak wajib berpuasa. Seandainya berpuasa maka puasanya tidak sah dan jika sudah sembuh dia tidak berkewajiban mengqadha, karena gilanya bukan disengaja. 3. SakitOrang sakit boleh tidak berpuasa Ramadhan (Sumber: Pexels)Orang sakit boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan qadha atau fidyah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jika penyakit yang Anda derita sangat sulit untuk sembuh, maka boleh menggantinya dengan fidyah. Dikutip dari Fiqih Praktis Buya Yahya, ketentuan bagi orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah sebagai berikut:
4. Orang Tua / Lansia yang Lemah dan RentaLansia lemah dan renta golongan boleh tidak berpuasa (Sumber: Pexels)Orang tua atau lansia yang berat untuk melakukan puasa diperkenankan untuk meninggalkan puasa. Dalam hal ini, tidak ada batasan umur. Akan tetapi, asalkan betul -betul puasa memberatkan baginya hingga sampai membahayakan maka ia boleh berbuka puasa dan menggantinya dengan fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. 5. Bepergian (Musafir)Orang bepergian di atas 84 kilometer boleh tidak berpuasa (Sumber: Pexels)Orang yang bepergian atau musafir merupakan golongan yang boleh tidak berpuasa Ramadhan dengan ketentuan berikut:
Misalnya, seseorang tinggal di Cirebon ingin pergi ke Semarang. Jarak antara Cirebon – Semarang adalah 200 km (tidak kurang dari 84 km). Ia meninggalkan Cirebon pukul 2 malam (Sabtu dini hari). Shubuh hari itu adalah pukul 4 pagi. Pada pukul 4 pagi (saat Shubuh) ia sudah keluar dari Cirebon dan masuk Brebes. Maka, di pagi hari Sabtunya ia sudah boleh meninggalkan puasa. Berbeda jika berangkatnya ke Semarang setelah masuk waktu Shubuh, Sabtu pagi setelah masuk waktu Shubuh masih di Cirebon. Maka, di pagi hari itu ia tidak boleh meninggalkan puasa karena ia masih ada di rumah ketika masuk waktu Shubuh. Akan tetapi ia boleh meninggalkan puasa di hari Ahadnya, karena di Shubuh hari Ahad ia berada di luar wilayahnya. Lalu, seseorang yang bermukim di suatu tempat selama lebih dari 4 hari, maka ia tidak boleh qashar shalat dan harus berpuasa sesuai zona wilayah yang ia tempati.
6. Ibu HamilIbu hamil boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah (Sumber: envato.com)Seorang ibu hamil yang khawatir akan kondisi dan keselamatan dirinya serta janin atau bayinya, maka ia boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah atau qadha. 7. Ibu MenyusuiIbu menyusui dengan bayi di bawah usia 2 tahun boleh tidak puasa (Sumber: envato.com by ipolonina)Selain hamil, ibu menyusui juga masuk ke dalam golongan orang yang boleh tidak puasa Ramadhan. Melansir dari Buya Yahya, ketentuan tersebut berlaku apabila sang ibu khawatir dengan keselamatan dirinya serta kondisi bayi yang masih di bawah umur 2 tahun Hijriyah. Ibu yang khawatir anaknya kekurangan Air Susu Ibu (ASI) boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan qadha atau fidyah. 8. HaidWanita haid atau sedang menstruasi haram berpuasa Ramadhan (Sumber: Pexels)Perempuan yang sedang datang bulan atau haid tidak wajib berpuasa Ramadhan. Jika memaksa, maka puasanya tidak sah, bahkan hukumnya dianggap haram. Perempuan yang sedang haid tetap bisa mengumpulkan pahala selain puasa dengan zikir, berdoa, dan kegiatan positif lainnya. Seorang perempuan yang menstruasi harus mengganti jumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan qadha. Jika hutang puasa belum lunas hingga Ramadhan di tahun depan, maka ia wajib fidyah sekaligus qadha. 9. NifasNifas pasca melahirkan haram berpuasa Ramadhan (Sumber: Pexels)Wanita pasca melahirkan yang sedang nifas tidak wajib berpuasa. Jika berpuasa puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya. Ia dapat mengganti hari puasa yang ditinggalkan dengan mencicil qadha. Itulah 9 golongan orang yang boleh tidak berpuasa. Jika sedang berhalangan puasa, Sahabat tetap bisa mengumpulkan pahala dengan kebaikan dan amalan jariyah, seperti infak, sedekah, dan wakaf. Jangan berhenti di kamu karena Ramadhan saatnya berbagi lagi bersama Dompet Dhuafa, mudah dan amanah!
|