Jelaskan apa yang dimaksud dengan Telekomunikasi serta sebutkan juga perangkat pendukungnya?

Jelaskan apa yang dimaksud dengan Telekomunikasi serta sebutkan juga perangkat pendukungnya?

Manusia adalah makhluk sosial yang sering sekali melakukan komunikasi, dimana komunikasi ini berguna untuk menjalin hubungan antara sesamanya. Seiring berkembangnya zaman komunikasi tidak hanya dilakukan secara bertatap muka saja, namun sudah bisa menggunakan komunikasi jarak jauh atau yang biasa disebut dengan Telekomunikasi.

A. Pengertian Telekomunikasi

Secara umum definisi atau pengertian Telekomunikasi adalah teknik atau cara yang digunakan untuk mengirimkan sebuah informasi, informasi tersebut bisa berupa tulisan, suara, gambar, ataupun objek lainnya. Di dalamnya telekomunikasi ini dapat menyampaikan data dari satu tempat ke tempat lainnya yang memiliki lokasi berjauhan.

Secara garis besar telekomunikasi sudah ada sejak abad ke 18 yang lalu, hingga sekarang telekomunikasi sudah berkembang dengan sangat pesat. Umumnya teknologi ini dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, seperti telegraf, telepon, televisi, dan masih banyak lagi lainnya.

B. Jenis-jenis Telekomunikasi

1. Telegraf

Telekomunikasi pertama yang ditemukan adalah telegraf, dimana teknik ini ditemukan pada tahun 1838 oleh Samuel F.B Morse bersama dengan asistennya. Telegraf sendiri menggunakan listrik sebagai media perambatannya, pesan yang bisa disampaikan masih berbentuk kode yang disebut dengan kode morse.

Kode tersebut terdiri dari angka, huruf, ataupun karakter-karakter lain yang diubah menjadi sebuah kode, kemudian kode tersebut akan dikirim ke tempat lain yang berjarak sangat jauh. Setelah kode tersebut sampai di tempat tujuan, maka telegraf akan menerjemahkannya kembali menjadi karakter yang dapat dimengerti oleh manusia seperti angka dan tulisan.

2. Telepon

Berikutnya terdapat teknik telekomunikasi berupa telepon, teknologi ini memungkinkan anda untuk berkomunikasi menggunakan suara dengan orang yang sangat jauh sekalipun. Cara kerja dari telepon sendiri ialah mengubah suara menjadi energi listrik, kemudian disalurkan melalui jaringan yang disebut jaringan komunikasi.

3. Faksimile

Faksimile atau biasa disebut dengan faks adalah cara berkomunikasi melalui sebuah objek, dimana faks mampu mengirim objek berupa tulisan, gambar, ataupun data ke tempat tujuan. Caranya ialah dengan menggunakan nomor telepon, kemudian objek yang telah dikirim akan melalui kabel hingga ke tempat tujuan.

Faks ini sendiri dahulu sering digunakan untuk mengirim data-data penting, seperti data perusahaan, dokumen-dokumen, ataupun objek penting lainnya. Penggunaan faks tersebut sangatlah populer digunakan di pertengahan abad ke 19, namun kini faks telah jarang digunakan dan diganti dengan teknologi yang lebih modern.

4. Televisi

Alat komunikasi yang sangat populer di awal abad ke 20 ialah televisi, alat ini sendiri menggunakan video dan suara sebagai media penyampaian informasi. Ia dapat berjalan dengan mengandalkan energi elektromagnetik, energi ini hanya bisa menyampaikan informasi satu arah saja. Sehingga penggunaannya tidak bisa berkomunikasi antara satu dengan yang lainnya.

5. Radio

Sebelum adanya televisi alat yang sangat terkenal sebagai media telekomunikasi adalah radio, alat ini merupakan alat yang menyampaikan suara melalui gelombang yang disebut dengan gelombang radio. Gelombang tersebut bergerak dengan cara menyebar di daerah sekelilingnya, kelemahan dari gelombang ini adalah jaraknya yang sangat terbatas.

6. Telepon Bergerak

Telepon bergerak atau handphone merupakan sistem telekomunikasi yang sering digunakan di era modern ini, teknologi tersebut bisa melakukan berbagai jenis komunikasi mulai dari suara, tulisan, gambar, video, dokumen, dan berbagai macam komunikasi lainnya.

Perkembangan Telekomunikasi memang sangatlah pesat, kini hampir semua orang bisa melakukan komunikasi dengan sangat mudah. Bahkan komunikasi dengan orang yang tidak dikenalpun bisa dilakukan melalui sosial media, tentunya perkembangan yang sangat pesat tersebut tidak lepas dari jenis-jenis telekomunikasi yang berkembang selama ini.

  Ilustrasi. Foto: Istimewa

Dalam kehidupan sehari-hari, khususnya saat menggunakan suatu alat atau perlengkapan komunikasi, tentu kita ingin mendapat perlindungan dari kerugian yang diakibatkan oleh penggunaan perkakas tersebut, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Alat telekomunikasi adalah alat-alat perlengkapan yang dimanfaatkan dalam bertelekomunikasi, sedangkan yang dimaksud dengan perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan terjadinya proses telekomunikasi.

Adapun alat-alat dan perangkat telekomunikasi yang dimaksud dalam Pasal 2 Permen Kominfo No. 29 Tahun 2008 terdiri dari empat kelompok, yaitu kelompok jaringan, kelompok akses, kelompok alat pelanggan, serta kelompok alat dan perangkat pendukung telekomunikasi.

  • Kelompok jaringan adalah kelompok alat-alat dan perangkat telekomunikasi yang ditempatkan dalam jaringan utama (core network).
  • Kelompok akses adalah kelompok alat-alat dan perangkat telekomunikasi yang ditempatkan di antara jaringan utama dan terminal serta antar jaringan utama.
  • Kelompok alat pelanggan adalah kelompok alat-alat serta perangkat telekomunikasi yang ditempatkan di ujung jaringan akses. Kelompok alat dan perangkat pendukung telekomunikasi adalah kelompok alat-alat dan perangkat telekomunikasi yang dimanfaatkan sebagai pendukung pada berbagai alat dan perangkat telekomunikasi.

Mengapa perlu dilakukan pengujian? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Pasal 33 disebutkan bahwa "perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Terkait alat dan perlengkapan komunikasi ini, ada tahapan proses pengujian sebelum kedua hal tersebut memang layak untuk digunakan, yang diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) lewat Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Perangkat-perangkat telekomunikasi yang diuji di BBPPT di antaranya adalah antena BTS, antena satelit, bluetooth earphone, bluetooth headphone, electronic data capture (EDC), handy talky), head unit with BT, laptop, NFC Reader, radio maritim, pesawat telepon analog, smart TV, smartphone, wireless access point, wireless CCTV, dan wireless microphone.

Pengujian perangkat telekomunikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ditujukan untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat. Mengenai dampak pengelolaan spektrum dan pengujian perangkat terhadap keselamatan, Dirjen SDPPI mencontohkan pengaturan di dunia penerbangan.

Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dalam melaksanakan pengujian alat atau perangkat telekomunikasi mengacu pada Spesifikasi Teknis Direktorat Jenderal (Technical Specification Regulation), Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Acuan Internasional seperti ISO, ETSI, RR, ITU, IEC sehingga mampu melindungi dan menjaga kualitas alat atau perangkat telekomunikasi serta menjamin bahwa alat atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau beredar di Indonesia benar-benar sesuai dengan persyaratan teknis.

Tata Cara dan Persyaratan Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Adapun alur tata cara proses pengujian perangkat telekomunikasi yakni pemohon atau vendor datang ke Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dengan membawa syarat-syarat kelengkapan pengujian sebagai berikut:

  1. Bukti bayar asli, setelah mendapat Surat Perintah Pembayaran (SP2) dari Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT)
  2. Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3)
  3. Customer Premises Equipment (CPE)
  4. Dokumen teknis (buku manual, spesifikasi teknis,dsb)
  5. Sampel perangkat; CPE 2 unit dan Non CPE 1 unit

Tahapan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi

  1. Membawa SP3 asli dan sampel uji
  2. Pembuatan SP2 berdasarkan SP3 dan spesifikasi teknis sampel uji
  3. Membayar biaya pengujian ke bank
  4. Bukti bayar asli (salah satu persyaratan)
  5. Membawa kelengkapan persyaratan:
  • Bukti bayar asli yang divalidasi bank
  • SP3 asli
  • Dokumen teknis (buku manual, spesifikasi, dsb)
  • Sampel uji: CPE 2 Unit - Non CPE 1 unit
  • Fotokopi SP2 pengujian
  1. Penerimaan dan pengecekan kelengkapan persyaratan pengujian
  2. Pengujian sampel uji di laboratorium (21 hari kerja)
  3. Pembuatan hasil uji (RHU)
  4. Pengiriman hasil uji ke direktorat standardisasi

Setelah pemohon membawa persyaratan-persyaratan tersebut di atas selanjutnya dilakukan pengecekan dan kelengkapan persyaratan pengujian, kemudian setelah persyaratan tersebut lengkap baru dilakukan pengujian perangkat di Laboratorium BBPPT yang waktu pelaksanaan pengujian maksimal 21 (dua puluh satu) hari kerja. Pemohon/vendor juga dapat melihat secara online Hasil Uji pada Website Ditjen SDPPI (www.postel.go.id). 

Jenis Layanan Pengujian

  1. Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi Berbasis Radio
  2. Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi Berbasis Non Radio
  3. Pengujian Electromagnetic Compatibility Alat/Perangkat Telekomunikasi
  4. Pelayanan Kalibrasi Perangkat Telekomunikasi
  5. Jasa Penyewaan Alat

TARIF PENGUJIAN PADA BBPPT SESUAI DENGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2009

Biaya Uji Kategori I

Jelaskan apa yang dimaksud dengan Telekomunikasi serta sebutkan juga perangkat pendukungnya?
https://indonesia.go.id/assets/img/assets/1561542045_Biaya_Uji_Kategori_I.JPG" />Biaya Uji Kategori II

Jelaskan apa yang dimaksud dengan Telekomunikasi serta sebutkan juga perangkat pendukungnya?
https://indonesia.go.id/assets/img/assets/1561542346_Biaya_Uji_Kategori_II.JPG" />Pengujian Electromagnetic Compability (EMC)

Jelaskan apa yang dimaksud dengan Telekomunikasi serta sebutkan juga perangkat pendukungnya?
https://indonesia.go.id/assets/img/assets/1561542638_Pengujian_Electromagnetic_Compability_(EMC).JPG" />Kalibrasi

Jelaskan apa yang dimaksud dengan Telekomunikasi serta sebutkan juga perangkat pendukungnya?
https://indonesia.go.id/assets/img/assets/1561542832_Kalibrasi.JPG" />

Jasa Penyewaan Alat

Jelaskan apa yang dimaksud dengan Telekomunikasi serta sebutkan juga perangkat pendukungnya?
https://indonesia.go.id/assets/img/assets/1561543215_Jasa_Penyewaan_Alat_1.JPG" />

BALAI BESAR PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

Jl. Bintara Raya No.17A, Bekasi Barat 17134

Telepon : (021) 86614233, (021) 8631754 Fax : (021) 86611068

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Indonesia.go.id