Jelaskan ada berapa cuti yang diberikan kepada PNS

Dasar Hukum

Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

Pengertian Cuti

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

Cuti Tahunan :

  • PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
  • Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud adalah 12 (dua belas) hari kerja.
  • Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.
  • Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan
  • Cuti tahunan tidak memotong TPP

Persyaratan :

  1. Formulir permintaan cuti kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti
  2. Surat pengantar dari pimpinan SKPD

Cuti Besar

  • PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan.
  • PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
  • Cuti besar diberikan pada tahun ke 6 (enam)
  • Dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun untuk kepentingan agama, yaitu menuaikan ibadah haji pertama kali
  • Hak Cuti Besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali kepentingan agama
  • Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS

Persyaratan :

  1. Formulir permintaan cuti kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti
  2. Surat pengantar dari pimpinan SKPD
  3. Surat keterangan pemberangkatan kloter
  4. Surat pelinasan BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji)

Cuti Sakit

  • Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
  • PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter.
  • PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter
  • PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
  • Dokter pemerintah sebagaimana dimaksud merupakan dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  • Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS

Persyaratan :

  1. Formulir permintaan cuti kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti
  2. Surat pengantar dari pimpinan SKPD
  3. Surat keterangan dari dokter

Cuti Melahirkan

  • Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS, berhak atas cuti melahirkan.
  • Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud adalah 3 (tiga) bulan.
  • Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS diberikan cuti besar.
  • Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS

Persyaratan :

  1. Formulir permintaan cuti kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti
  2. Surat pengantar dari pimpinan SKPD
  3. Surat keterangan dari dokter/ bidan

Cuti Karena Alasan Penting

  • PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
    1. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
    2. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam angka a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
    3. Melangsungkan perkawinan.
  • Sakit keras sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dan Unit Pelayanan Kesehatan
  • PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat mengajukan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
  • PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam dapat mengajukan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.
  • PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.
  • Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan.
  • Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis dengan menyebutkan alasan kepada Pejabat Yang Berwenang memberikan cuti.
  • Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting.
  • Pemberian izin sementara harus segera diberitahukan kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
  • Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti setelah menerima pemberitahuan, memberikan hak atas cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.
  • Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

Persyaratan :

  1. Formulir permintaan cuti kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti
  2. Surat pengantar dari pimpinan SKPD
  3. Surat keterangan dari dokter mengenai sakit keluarganya (bagi PNS yang merawat anggota yang sakit)
  4. Surat keterangan dari biro perjalanan umoroh( bagi PNS yang akan umroh)
  5. Surat keterangan bagi PNS yang akan melakukan pernikahan (bagi PNS yang akan menikah)

Cuti di Luar Tanggungan Negara

  • PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
  • Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 1 antara lain sebagai berikut :
  1. Mengikuti atau mendampingi suami/isteri tugas Negara/tugas belajar di dalam/luar negeri;
  2. Mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri;
  3. Menjalani program untuk mendapat keturunan;
  4. Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus;
  5. Mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus;dan/atau
  6. Mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.
  • Cuti di luar tanggungan negara itu dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
    Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang paling lama I (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting memperpanjangnya
  • Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya. Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi.

Persyaratan :

  1. Surat Pengantar / Usulan dari Instansi
  2. Surat Pengantar dari SKPD
  3. Surat Rekomendasi dari SKPD
  4. Fotocopy sah SK CPNS
  5. Fotocopy sak SK PNS
  6. Fotocopy sah SK terakhir
  7. Surat permintaan CLTN dari yang bersangkutan sesuai Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017
  8. Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja 1 Tahun terakhir
  9. Surat-surat lain yang berhubungan dengan alasan CLTN

Jakarta -

Sebagaimana pekerja pada umumnya, sebagai seorang abdi negara, PNS juga diberikan hak untuk mengajukan cuti. Adapun aturan cuti PNS ini telah dikeluarkan oleh BKN.

Aturan cuti PNS terbaru tertuang dalam Peraturan BKN No.7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN No.24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Namun perlu diketahui bahwa Peraturan BKN No.7 Tahun 2021 hanya berisikan sebagian revisi atas Peraturan BKN No.24 Tahun 2017.

Dalam aturan terbaru ini disebut bahwa PNS yang menduduki jabatan guru dan jabatan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan menurut peraturan perundang-undangan. Di aturan sebelumnya (Peraturan BKN No.24 Tahun 2017), guru dan dosen tidak mendapatkan jatah cuti tahunan.

Selain itu, peraturan ini juga mengubah aturan cuti PNS yang sakit.

Namun secara garis besar, aturan terkait cuti PNS sebagian besar masih di atur berdasarkan Peraturan BKN No.24 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut terpapar jelas jenis-jenis cuti PNS yang berhak diterima abdi negara.

Nah agar lebih mudah untuk dipahami, berikut jenis-jenis cuti PNS dan syarat pengajuannya berdasarkan Peraturan BKN No.24 Tahun 2017:

1. Cuti Tahunan: 12 Hari Kerja

Aturan cuti PNS ini diberikan untuk PNS yang setidaknya sudah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus. Dengan lamanya masa cuti adalah 12 hari kerja.

Untuk mengajukan cuti tahunan PNS harus mengajukannya secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberi cuti. Cuti tahunan ini tidak bisa dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 hari kerja.

Jika PNS masih mempunyai jatah cuti tahunan, yang bersangkutan masih dapat diambil pada tahun berikutnya paling banyak 6 hari kerja.

Pengambilan cuti tahunan maksimal 18 hari kerja, dengan catatan tahun sebelumnya hak cuti tidak digunakan atau terdapat sisa yang belum digunakan.Selama PNS menjalani cuti ini, PNS tetap mendapatkan penghasilan penuh.

2. Cuti Besar: 3 Bulan

Jenis cuti PNS yang satu ini diberikan kepada mereka yang telah mengabdikan dirinya sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus. Durasi cuti besar yang boleh diambil adalah 3 bulan.

Namun, bila seorang PNS sudah mengajukan cuti besar, ia tidak berhak lagi atas cuti tahunan pada tahun yang sama. PNS bisa mengajukan cuti besar secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dalam mengurus cuti.

Cuti ini bisa digunakan untuk memenuhi kewajiban agama. Pengajuan cuti ini juga bisa ditangguhkan paling lama 2 tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.

PNS baru bisa mengajukan cuti besar kembali pada 5 tahun berikutnya. Selama PNS menjalani cuti ini, PNS masih berhak untuk mendapatkan pendapatan secara penuh.

3. Cuti Sakit

Bila PNS jatuh sakit dan tidak memungkinkan untuk melakukan pekerjaan, yang bersangkutan berhak atas cuti sakit. Aturan cuti PNS yang sakit diberikan 1 hari atau 2 hari kerja dengan ketentuan bahwa ia harus memberitahukan kepada atasannya dan melampirkan surat keterangan dokter.

Apabila sakit lebih dari 2 hari sampai dengan 14 hari, seorang PNS berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dan melampirkan surat keterangan dokter.

Jika menderita sakit lebih dari 14 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa aturan cuti PNS yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

Setelah mengajukan permohonan tertulis, maka PNS berhak mendapatkan cuti sakit selama 1 tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter.

Bila ternyata PNS bersangkutan tidak kunjung sembuh setelah habis masa cuti sakit maksimalnya, maka harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 45 hari. Aturan cuti PNS keguguran harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.

PNS yang mengalami kecelakaan saat atau dalam menjalankan tugas sehingga memerlukan perawatan, maka ia berhak atas cuti sakit sampai benar-benar dinyatakan sembuh. Selama cuti tersebut, ia berhak atas penghasilan penuh.

4. Cuti Melahirkan: 3 Bulan

Untuk persalinan anak yang pertama, kedua, dan ketiga, PNS wanita berhak atas cuti melahirkan. Namun, untuk persalinan anak keempat dan seterusnya, diberikan cuti di luar tanggungan negara.

Ketentuan lamanya cuti melahirkan adalah 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan. Cuti ini diajukan secara tertulis dan selama menjalankan cuti ini, PNS wanita masih berhak mendapatkan penghasilannya.

5. Cuti Alasan Penting: Maksimal 2 bulan

Cuti alasan penting ini diberikan ketika ibu, bapak, istri, suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu yang sedang sakit keras atau meninggal dunia.

Tidak hanya ketika ada keluarga yang sakit keras atau meninggal, cuti ini juga bisa diajukan bila PNS ingin melangsungkan pernikahan yang pertama, atau juga alasan penting lainnya seperti mendampingi istri yang melahirkan bagi PNS pria.

Maksimal jatah cuti adalah 2 bulan. Sama seperti jenis cuti lainnya, selama menjalankan cuti, PNS masih menerima penghasilan penuh.

6. Cuti Bersama

Salah satu jenis cuti yang pasti sudah tidak asing lagi. Cuti bersama ditetapkan oleh Presiden. Biasanya cuti bersama ada saat perayaan Idulfitri, Natal dan tahun baru. Tentu saja, karena namanya cuti bersama, cuti ini tidak perlu diajukan.

7. Cuti di Luar Tanggungan Negara

Jenis cuti ini diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.

Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan paling lama 3 tahun. Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.

Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS tidak berhak menerima penghasilan dari negara. Juga tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil.

PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Demikian aturan cuti PNS yang masih berlaku hingga saat ini. Bagaimana, apakah kamu tertarik untuk menjadi PNS?

Lihat juga video 'Daftar Level PPKM di Jawa-Bali, Kota Anda Masuk Mana?':

(fdl/fdl)