Jelaskan 3 arti penting pokok pikiran pembukaan uud negara ri tahun 1945 bagi bangsa indonesia

Jelaskan 3 arti penting pokok pikiran pembukaan uud negara ri tahun 1945 bagi bangsa indonesia

Jelaskan 3 arti penting pokok pikiran pembukaan uud negara ri tahun 1945 bagi bangsa indonesia
Lihat Foto

Osman Ralliby/Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan-Bintang, Djakarta

Rapat PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

KOMPAS.com - Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

UUD 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi sumber dasar dari seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan sistematika UUD 1945, terdiri dari:

  1. Pembukaan UUD 1945
  2. Batang tubuh UUD 1945
  3. Penjelasan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 memuat hal-hal penting bagi bangsa Indonesia. Berikut ini penjelasan singkatnya:

Pembukaan UUD 1945

Dikutip dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), naskah Pembukaan UUD 1945 berasal dari naskah Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan.

Baca juga: Biografi Soepomo, Perumus Pancasila dan UUD 1945

Naskah teks Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea. Berikut ini naskah teks Pembukaan UUD 1945:

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pembukaan

(Preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Jelaskan pentingnya pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi bangsa Indonesia ! Jawabannya: Pokok-pokok pikiran tersebut sangat penting sebab merupakan pancaran dari nilai-nilai Pancasila, dan merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia, sehingga seluruh peraturan perundang-undangan harus bersumber dari pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Apa sih pokok-pokok pikiran tersebut:

  • Pokok pikiran pertama berisi persatuan.

Maksudnya bahwa negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia yang berdasarkan atas persatuan.

  • Pokok pikiran kedua berisi keadilan sosial.

Maksudnya adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  • Pokok pikiran ketiga berisi kedaulatan rakyat.

Maksudnya bawha negara berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.

  • Pokok pikiran keempat berisi ketuhanan.

Maksudnya adalah negara berdasarkan atas ketuhanan menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Jelaskan pentingnya pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi bangsa Indonesia !

Jawabannya: Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD NRI 1945 sangat penting bagi bangsa Indonesia karena yang mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar negara, yang menjadi sumber hukum tertinggi di Indonesia sehingga seluruh peraturan-perundang-undangan harus berdasarkan pada pembukaan UUD tersebut.

Begitu jawabannya ngab.

Jelaskan 3 arti penting pokok pikiran pembukaan uud negara ri tahun 1945 bagi bangsa indonesia

Jadi pada hakikatnya pokok pikiran dari pembukaan UUD berisi pancaran dari nilai-nilai dalam Pancasila. Yang mana nilai-nilai tersebut merupakan dasar hukum negara, sumber hukum tertinggi yang menjadi dasar dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Garis besarnya dasar hukum.

Jawabannya

Jelaskan pentingnya pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi bangsa Indonesia

Jawabannya: Arti penting pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD NRI 1945 yaitu mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar negara, yang menjadi sumber hukum tertinggi di Indonesia sehingga seluruh peraturan-perundang-undangan harus berdasarkan pada pembukaan UUD tersebut.

Jawaban ini belum diverifikasi / dikoreksi.

Pernahkah kalian membaca teks pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dalam upacara di sekolah? Hal ini bertujuan untuk memperkenalkan pokok pikiran pembukaan UUD 1945 (alinea 1-4) sebagai salah satu bagian fundamental bagi Indonesia kepada generasi penerus bangsa. Ya, seperti kita tahu, pembukaan UUD negara RI 1945 mempunyai isi yang terdiri dari 4 alinea, dimana setiap alinea pada pembukaan UUD 1945 mempunyai makna dan isi yang berbeda. Disamping itu, setiap alinea mempunyai makna khusus tersendiri jika ditelusuri lebih lanjut. Dan jika sebuah teks memiliki makna khusus, pastilah teks tersebut juga memiliki pokok pikiran.

Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 merupakan gambaran suasana batin dari undang-undang itu sendiri, setiap pokok pikiran tersebut mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai dasar hukum negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis.

Pada dasarnya, hakikat pokok pikiran pembukaan UUD 1945 dibagi menjadi 4 ( alinea 1-4 ) yaitu, pokok pikiran persatuan, pokok pikiran keadilan sosial, pokok pikiran kedaulatan rakyat, dan pokok pikiran Ketuhanan.

Pokok Pikiran Persatuan

Pokok pikiran ini berbunyi bahwa “ Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan”. Pokok pikiran tersebut jelas menyatakan bahwa negara siap melindungi bangsanya serta seluruh wilayah Indonesia dari paham-paham individualistic ataupun golongan.

(Baca juga: Makna dan Arti Penting Pancasila Sebagai Dasar Negara)

Pokok Pikiran Keadilan Sosial

Pokok pikiran yang kedua berbunyi “Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pancaran sila kelima Pancasila yang dimaksudkan supaya masyarakat memiliki pengertian dan kesadaran akan hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap individu. Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 ini dibuat dengan berpedoman kepada pasal 27 – 34 UUD 1945.

Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat

Pokok pikiran ketiga, merupakan pancaran dari sila keempat Pancasila yang terfokus pada kedaulatan rakyat. Sebagai negara yang menerapkan system demokrasi dan musyawarah mufakat, maka diharapkan kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/ perwakilan dapat berjalan di Indonesia dengan lancar sesuai dengan kaidah kedaulatan rakyat yaitu kedaulatan dipegang oleh rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang. Pokok pikiran ini di ciptakan atas dasar pada pasal 1 ayat 2-3 dan pasal 27 UUD 1945.

Pokok Pikiran Ketuhanan

Pokok pikiran yang keempat, merupakan pancaran dari sila pertama sekaligus kedua dari Pancasila. Pokok pikiran ini berbunyi bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Secara tersirat pokok pikiran ini menegaskan kepada pemerintah dan perangkat hukum lainnya untuk tetap menerapkan budi pekerti kemanusiaan yang baik dan ketaqwaan terhadap Tuhan.

Diharapkan, harkat dan martabat manusia juga dapat dijunjung tinggi dalam keadaan apapun dan kapanpun. Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yang keempat ini dibuat dengan berpedoman pada pasal 34 – 37 UUD 1945.

Arti Penting Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 45 - Kalian telah mempelajari bahwa setiap alinea dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis memiliki makna yang sangat dalam dan penting. Demikian juga dengan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Apabila kita perhatikan keempat pokok pikiran di atas, maka tampaklah bahwa pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pancaran dari nilai-nilai Pancasila.
Kemudian penjelasan UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “ Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Reichsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.” Dalam pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia.

Jelaskan 3 arti penting pokok pikiran pembukaan uud negara ri tahun 1945 bagi bangsa indonesia
Arti Penting Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 45
Sebagai konsekuensi dari kedudukannya sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia, maka pokok-pokok yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam realisasinya harus dijabarkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan sebagainya. Dengan demikian seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang didalamnya terkandung asas kerohanian negara yaitu Pancasila.Dengan tetap menyadari makna nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan dengan memperhatikan hubungan antara Pembukaan dan pasal-pasal, maka dapatlah disimpulkan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat dasar falsafah negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan merupakan satu rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Undang-Undang dasar 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang tidak lainadalah nilai-nilai Pancasila. Sedangkan Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semangat (Pembukaan) dan yang disemangati(Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945) pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tak dapat dipisahkan.

Info Kewarganegaraan

Tap MPR Nomor IX/MPR/1978 dan Tap MPR Nomor III/MPR/1983 menyatakan bahwa:

“Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai dasar filsafat negara, merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Oleh karena itu tidak dapat diubah oleh siapapun juga termasuk oleh MPR hasil Pemilu yang berdasarkan pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945, karena mengubah isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berarti sama halnya dengan pembubaran negara”.

Pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga memiliki arti penting dalam konteks hukum dasar. Sepeti diketahui di samping Undang-Undang Dasar, masih terdapat hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yaitu aturan dsar yang timbul dan terpelihra dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Inilah yang disebut konvensi atau kebiasaan katatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan dalam Undang-Undang Dasar.

Sikap Positif terhadap Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disamping memuat aturan pokok yang diperlukan bagi negara dan pemerintah, berisikan pula dasar falsafah dan pandangan hidup bangsa. Dasar falsafah bangsa dan pandangan hidup bangsa tersebut telah berakar dan tumbuh berabad-abad lamanya dalam kalbu dan sejarah bangsa Indonesia dan telah ditempa dan diuji melalui perjuangan yang panjang dan pengorbanan. Menjadi tugas kita bersama, termasuk kalian sebagai pelajar sekaligus generasi penerus perjuangan bangsa, untuk mempertahankan kelestarian pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga tidak hanya menjadi rangkaian kata-kata luhur, tanpa menjadi pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mempertahankan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak hanya dilakukan dengan tidak merubahnya. Namun yang tidak kalah penting adalah mewujudkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara wajib memperjuangkan pokok-pokok pikiran tersebut menjadi kenyataan. Coba kalian diskusikan bagaimana upaya mewujudkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam berbagai lingkungan. Arti Penting Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 45. Tulislah pendapat kalian untuk melengkapi tabel di bawah ini : a. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan bagian dari pokok kaidah fundamental negara yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945. b. Pokok-pokok pikran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:1) Negara persatuan2) Keadilan sosial3) Kedaulatan rakyat4) Ketuhanan yang maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab. c. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya merupakan pancaran nilai-nilai Pancasila. d. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Reichsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnyae. Tugas seluruh bangsa Idonesia untuk mempertahankan dan mewujudkan pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. f. Istilah penting : kaidah pokok fundamental, pokok-pokok pikiran, negara persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, cita-cita hukum. Arti Penting Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 45.

Uji Kompetensi Bab 2


Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar !
Gunakan menu search pada pojok kanan atas untuk mencari jawaban
  1. Jelaskan pokok pikiran pertama dalam Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
  2. Jelaskan pokok pikiran kedua dalam Pembukaaan Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
  3. Jelaskan pokok pikiran ketiga dalam Pembukaaan Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
  4. Jelaskan pokok pikiran keempat dalam Pembukaaan Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
  5. Jelaskan hubungan pokok-pokok pikiran Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila !