Jarak perjalanan yang ditempuh sebagai syarat melaksanakan salat jamak qasar adalah lebih dari

Ilustrasi jarak perjalanan minimal boleh sholat qasar, sumber foto: Foto oleh Alfonso Escalante dari Pexels

Salat qasar merupakan bentuk keringanan yang diberikan oleh Allah SWT kepada hambanya agar tetap bisa melaksanakan kewajibannya yaitu sholat fardu, bagaimanapun keadaannya. Karena sholat lima waktu merupakan sholat wajib yang menjadi tiang agama dan tidak boleh ditinggalkan. Salah satu syarat diperbolehkannya sholat qasar adalah ketika sedang dalam perjalanan jauh atau musafir. Berapa jarak perjalanan minimal boleh salat qasar? Ini penjelasan lengkapnya yang didasarkan pada beberapa hadis dan pendapat ulama terdahulu.

Pertama, kita pahami dulu pengertian salat qasar. Dikutip dari Buku Pintar Shalat, M. Khalilurrahman Al Mahfani (2008: 141) salat qasar adalah sholat yang diperpendek atau diperingkas bilangan rakaatnya. Sholat yang dapat diqasar adalah sholat yang terdiri dari empat rakaat yaitu Isya, Dzuhur, dan Ashar. Sholat subuh dan magrib tidak dapat diqasar.

Jarak Minimal Sholat Qasar

Ilustrasi jarak perjalanan minimal boleh sholat qasar, sumber foto: Foto oleh Shamia Casiano dari Pexels

Dikutip dari laman NU Online pembahasan mengenai hukum dan syarat sahnya salat qasar terdapat dalam surat An-Nisa ayat 101 berikut ini:

واذا ضربتم فى الارض فليس عليكم جناح ان تقصروا من الصلاة

Artinya: "Apabila kamu berjalan di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu."

Adapun minimal jarak perjalanan yang membolehkan kita mengaqshar shalat adalah 2 marhalah/16 farsakh (48 mil)/4 barid/perjalanan 2 hari. Jarak konkretnya ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan, dua marhalah berjarak 80,64 km. Sebagian ulama mengatakan, dua marhalah berjarak 88, 704 km. Ulama Hanafiyah menyebut jarak tempuh 96 km untuk dua marhalah. Sementara mayoritas ulama mengatakan, dua marhalah berjarak 119,9 km.

Sedangkan menurut Syekh M. Nawawi Banten salah satu syarat sholat qasar adalah sebagai berikut:

أحدها أن يكون سفره مرحلتين أي يقينا ولو قطع هذه المسافة في لحظة لكونه من أهل الخطوة سواء قطعها في بر أو بحر

Artinya: "Salah satu syarat (qashar) adalah jarak perjalanan dua marhalah secara yaqin meskipun jarang itu ditempuh dalam waktu sekejap karena misalnya ia adalah ahli khuthwah (dapat menghilang) sama saja ia menempuh jalur darat maupun laut."

Pembahasan di atas merupakan jawaban dari pertanyaan berapa jarak perjalanan minimal boleh salat qasar, semoga bermanfaat. (WWN)

Jarak perjalanan yang ditempuh sebagai syarat melaksanakan salat jamak qasar adalah lebih dari

Ustadz H Imanan. (Dok Lazismu)


Hukum Mengqashar Shalat Pada Waktu Perjalanan Yang Singkat.

Pertanyaan:

Assalamu ’alaikum  Ustadz

Maaf mengganggu …. Saya mau tanya….Hampir tiap pekan saya dan keluarga tidur di Madura-Bangkalan (rumah anak saya, karena beli rumah di sana) Apa shalat saya harus jama' (qashar) yang 4 rakaat menadi 2 rakaat…. Sedangkan perjalanan dari rumah (Surabaya) ke sana kurang lebih 50 menit. Mohon nasehatnyaUstadz. [Dari jama'ah pengajian (ketua ta'mir) masjid Al Ikhlas-Wonosari Wetan/ lewat WA]

Jawaban:                                                                                                                          Wa’alaikumussalam warahmatullohi wabarakatuh. wb. 

Penanya yang budiman, semoga kita semua selalu diberi taufiq dan hidayah oleh Alloh ‘Azza wa Jalla. Bapak yang kami hormati, perlu kita pahami bahwa menjama' shalat (menghimpun dua shalat) dan mengqashar (mengurangi jumlah rakaat shalat) merupakan rukhshah atau sebuah keringanan yang diberikan Alloh ‘Azza wa Jalla  kepada kaum Muslimin dalam melaksanakan kewajiban shalat lima waktu..Bagi umat Islam yang melakukan perjalanan  dibolehkan untuk menjama' dan mengqashar shalatnya,

Alloh ‘Azza wa Jalla berfirman,

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُواْ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُواْ لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. An-Nisa: 101)

Bahkan, menurut pendapat ulama yang kuat, mengqashar shalat ketika dalam perjalanan ini hukumnya adalah sunah muakkadah karena Nabi shallallohu alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya. Dari Abdulloh bin Umar radhiyallohu ‘anhuma berkata:

صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ لَا يَزِيدُ فِي السَّفَرِ عَلَى رَكْعَتَيْنِ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ كَذَلِكَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ

“Aku pernah menemani Rasululloh Shallallohu ‘alaihi wa sallam dalam perjalanannya dan beliau tidak pernah mengerjakan shalat lebih dari dua rekaat. Demikian juga yang dilakukan oleh Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiyallohu ‘anhum.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Di dalam hadits dari Aisyah radhiyallohu ‘anha bahwasanya ia berkata:

الصَّلاَةُ  أَوَّلُ مَا فُرِضَتْ رَكْعَتَانِ فَأُقِرَّتْ صَلاَةُ السَّفَرِ وَأُتِمَّتْ صَلاَةُ الْحَضَرِ

“Ketika shalat pertama kali diwajibkan adalah dua rekaat, lalu dua rekaaat tersebut ditetapkan sebagai shalat safar, dan disempurnakan ( menjadi empat rekaat) untuk sholat orang yang sedang muqim.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Begitu juga dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallohu ‘anhuma, bahwasanya ia berkata:

إِنَّ اللهَ فَرَضَ الصَّلَاةَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ عَلَى الْمُسَافِرِ رَكْعَتَيْنِ وَعَلَى الْمُقِيمِ أَرْبَعًا وَفِي الْخَوْفِ رَكْعَةً

“Sesungguhnya Alloh ‘Azza wa Jalla telah mewajibkan melalui lisan Nabi kalian bagi musafir shalat dua rakaat (qashar), dan bagi orang yang muqim empat rakaat, dan shalat khauf satu rekaat.” (HR. Muslim)

 Juga dibolehkan bagi umat Islam ketika dalam perjalanan untuk menjama' dua shalat untuk dilakukan pada satu waktu, baik itu jama' takdim atau jama' takhir. Banyak sekali hadits Nabi shallallohu alaihi wa sallam  yang menjelaskan tentang kebolehan untuk menjama' shalat ketika sedang dalam perjalanan ini, di antara nya: Dari Salim, dari ayahnya (Abdulloh bin Umar), ia berkata, “Adalah Nabi shallallohu alaihi wa sallam menjama' shalat Maghrib dan Isya ketika beliau di tengah perjalanan.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dari Ibnu Abbas radhiyallohu ‘anhuma, ia berkata, “Rasululloh  shallallohu alaihi wa sallam biasa menjam'a' antara shalat Dhuhur dan  shalat Ashar jika sedang dalam perjalanan. Beliau juga menjama' antara shalat Maghrib dan shalat Isya'.” (HR Bukhari).

Menurut jumhur ulama, keringanan menjama shalat ketika dalam perjalanan itu tidak hanya sewaktu dalam perjalanan saja, tetapi juga ketika singgah di suatu tempat. Selama seseorang masih dalam perjalanannya (musafir), maka ia boleh mengqashar dan menjamak shalatnya berapa lama pun ia dalam perjalanan.

Begitu juga, jika seseorang menetap di suatu tempat untuk melakukan atau mengurus keperluannya, tetapi dia tidak meniatkan dan tidak tahu berapa lama ia akan tinggal di tempat tersebut, maenurut jumhur ulama dari kalangan Madzhab Hanafi, Maliki, Hambali, dan sebagian ulama Madzhab Syafi’i berpendapat ia masih dianggap dalam perjalanan (musafir). Maka selama musafir dibolekan terus-menerus mengqashar shalat selama tidak berniat menetap (muqim). Demikian pendapat al Hasan Al Bashri, Ibnu Ishaq, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Pendapat ini in sya Alloh lebih mendekati kebenaran, karena memang Alloh dan Rasul-Nya tidak memberikan batasan waktu safar,

Adapun jika seseorang berniat untuk menetap beberapa waktu di suatu tempat, seperti untuk  tugas kerja, dan belajar, maka jumhur ulama berpendapat bahwa berakhirlah hukum safarnya dan ia harus melakukan ibadah-ibadahnya sebagaimana ibadah orang yang menetap (muqim).

Jumhur ulama dari kalangan Madzhab Maliki dan Syafi’i dan salah satu riwayat dari Madzhab Hanbali berpendapat, jika seseorang berniat menetap di suatu tempat selama empat hari, maka habislah masa keringanan (rukhshah) baginya untuk mengqashar dan menjama' shalat.

Madzhab Hambali berpendapat, jika ia berniat menetap lebih daripada 20 kali shalat fardhu (lebih dari empat hari), maka ia mesti menyempurnakan shalatnya dan melaksanakannya pada waktu yang telah ditentukan. Sedangkan, menurut Madzhab Hanafi, jika seseorang berniat menetap selama 15 hari di suatu tempat, maka habislah masa safarnya dan ia harus melaksanakan kewajiban shalatnya sebagaimana orang yang menetap (muqim).

Berapa Jarak Minimal Perjalanan Yang Dibolehkan Mengqashar Shalat Bagi Musafir?

Dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat mengenai batasan jarak minimal sebuah perjalanan sehingga bisa disebut dengan safar dan dibolehkan mengqashar shalat bagi musafir. Perbedaan tersebut muncul karena adanya perbedaan standart  alat ukur jarak yang ada pada tiap zaman.

Pertama, penentuan jarak minimal safar dengan ukuran hari

Sebuah perjalanan disebut sebagai safar dan berlaku syariat qashar shalat ketika perjalanan tersebut telah mencapai tiga hari perjalanan. Berdasarkan hadits Rasululloh shallallohu ‘alaihi wa sallam,

جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ-صلى الله عليه وسلم-ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ 

“Rasululloh shallallohu ‘alaihi wa sallam menjadikan tiga hari tiga malam sebagai jangka waktu mengusap khuf bagi musafir, sedangkan sehari semalam untuk muqim.” (HR. Muslim no. 276)

Ada juga ulama yang mengatakan minimal satu hari penuh perjalanan. Ini adalah pendapat al-Auza’I dan Ibnu Mundzir (Al-Ausath, Ibnu Mundzir, 4/350). Pendapat ini didasarkan pada sabda Rasululloh shallallohu ‘alaihi wa sallam,

لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ

“Seorang wanita yang beriman kepada Alloh dan hari akhir tidak boleh melakukan safar sejauh sehari semalam perjalanan tanpa mahram.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Maksud dari ‘tiga hari perjalanan’ dalam hadits di atas adalah perjalanan dengan mengendarai unta atau dengan berjalan kaki, bukan dengan mobil, sepeda motor, pesawat, atau alat transportasi modern lainnya.

Bahkan, menurut pendapat madzhab Hanafi, jika saja perjalanan menggunakan unta atau berjalan kaki tersebut bisa lebih cepat mencapai tujuan yang biasanya ditempuh dalam tiga hari, baru dua hari sudah sampai tujuan misalnya, boleh untuk qasha shalat bagi musafir. (Bada-I’ ash-Shana-I’, 1/93, Ad-Durrul Mukhtar, 2/1233)

Penetuan jarak minimal dengan standar hari sebagai durasi perjalanan ini barangkali memang pada saat itu belum ada alat ukur jarak secanggih alat ukur jarak zaman sekarang.

Kedua, penentuan jarak minimal safar dengan definisi etimologi

Penentuan jarak safar dengan metode ini menyatakan bahwa baik perjalanan itu jauh atau dekat, itu sudah cukup disebut dengan safar. Ulama yang menggunakan metode ini adalah madzhab  Adh-Dhahiri dan sebuah pendapat Ibnu Qudamah al-Maqdisi dari madzhab Hanbali.

Pendapat ini didasarkan dari pemahaman ayat,

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُواْ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُواْ لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat (mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. An-Nisa: 101)

Madzhab yang meyakini metode ini memahami bahwa istilah  Dharabtum fil Ardhi dalam ayat di atas tidak memiliki Taqyid, pengikat. Artinya, tidak ada nash khusus yang menjelaskan dengan pasti makna istilah itu; seberapa batas minimal jarak perjalanan sehingga disebut dengan safar.

Sehingga, dalam metode tafsir ayat, jika tidak ditemui alat penafsiran lain maka pemahaman terhadap sebuah istilah dalam ayat dikembalikan kepada makna bahasa. Dalam hal ini, menurut pendapat  Adh- Dhahiri, definisi bahasa (etimologi) dari istilah safar adalah ‘Perjalanan yang melebihi satu mil’.

Dengan demikian, menurut pemahaman madzhab ini, syariat qashar shalat bagi musafir tidak berlaku jika jarak perjalanannya kurang dari 1 mil. (Al-Muhalla, 3/212-215)

Ketiga, penentuan jarak minimal safar dengan standar urf/adat

Tentang masalah penentuan jarak minimal sebuah perjalanan bisa disebut dengan safar dan mulai dibolehkan qashar shalat bagi musafir, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah lebih cenderung kepada penggunaan standar Urf/adat masing-masing daerah.

Mengapa beliau menjadikan Urf sebagai dalil penentuan batas minimal jarak safar? Sebab, menurut beliau istilah safar ini memang tidak ada nash yang secara jelas digunakan sebagai dalil untuk memaknai seberapa ketentuan jarak minimalnya. Syaikh Ibnu Taimiyah rahimahulloh mengatakan,

كُلُّ اِسْمٍ لَيْسَ لَهُ حَدٌّ فِي اللُّغَةِ وَلَا فِي الشَّرْعِ فَالْمَرْجَعُ فِيْهِ إِلَى الْعُرْفِ، فَمَا كَانَ سَفَرًا فِي عُرْفِ النَّاسِ فَهُوَ السَّفَرُ الَّذِي عَلَقَ بِهِ الشَّارِعُ اَلْحُكْمَ. (مجموع الفتاوى 24/40-43)

“Setiap nama yang tidak memiliki batasan makna yang jelas dari segi etimologis dan dari segi definisi syar’I (termiologis) maka dikembalikan pemaknaannya kepada ‘Urf/adat. Sehingga, jika sebuah perjalanan sudah dianggap sebagai ‘Safar’ dalam ‘Urf/adat kaum wilayah tertentu, maka itulah definisi ‘Safar’ yang memiliki nilai hukum secara syar’i.” (Majmu’ al-Fatawa, Syaikh Ibnu Taimiyah, 24/40-43)

Beliau juga menunjukkan adanya beberapa pengikut madzhab Imam Ahmad yang membolehkan qashar shalat bagi musafir baik itu jarak dekat ataupun jauh. Sebab, Rasululloh shallallohu ‘alaihi wa sallam sendiri pun juga tidak pernah menentukan batasan bolehnya qashar shalat bagi musafir baik dengan batasan jarak perjalanan atau durasi waktu perjalanan. Dan menurut beliau, inilah pendapat mayoritas para ulama Salaf dan Khalaf yang paling mendekati kebenaran pada sisi pendalilannya. (Majmu’ al-Fatawa, Syaikh Ibnu Taimiyah, 24/155)

Keempat, penentuan jarak minimal safar dengan standart ukuran satuan jarak

Yaitu dengan menggunakan ukuran jarak dengan satuan ukuran tertentu. Dalam hal ini, jarak minimal sebuah perjalanan bisa disebut dengan ‘safar’ adalah 4 burud. Ini adalah pendapat jumhur dari mayoritas ulama madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. (Mawahibul Jalil. 2/140. Nihayatul Muhtaj, 2/257.  Kasyaful Qina’, 1/5044)

Satu burud/barid sama jaraknya dengan perjalanan setengah hari. Jika dikonversikan dengan satuan jarak modern, 1 Burud sama dengan 81-88 km. (Syarh al Mumti’, 6/342. Fiqhul Islam wa Adillatuhu, 2/477. Minhatul ‘Allam, 3/4655)

Kesimpulan:

Standart penentuan jarak di atas, singkat atau lamanya waktu perjalanan bukanlah ketentuan yang sifatnya mutlak, dan bukan ketentuan baku diberlakukannya shalat qashar bagi musafir, mengingat tidak ditemukannya nash yang secara jelas menjadi dalil penentuannya. Ini adalah pembahasan fikih yang menjadi ranah ijtihad para ulama sepeninggal Rasululloh Shallallohu ‘alaihi wa sallam. Pendapat manapun yang dipilih dan diyakini memiliki argumentasi paling kuat, boleh untuk diamalkan.Sehingga, jarak berapapun yang mendekati ukuran itu atau lebih jauh dari itu boleh dijadikan alasan qashar shalat bagi musafir.

Ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallohu ‘alaihi wa sallam pernah menempuh jarak  3 mil atau 3 farsakh ketika itu beliau sudah mengqashar shalat.

عَنْ يَحْيَى بْنِ يَزِيدَ الْهُنَائِىِّ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنْ قَصْرِ الصَّلاَةِ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلاَثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلاَثَةِ فَرَاسِخَ  شُعْبَةُ الشَّاكُّ  صَلَّى رَكْعَتَيْنِ

“Dari Yahya bin Yazid Al Huna-i, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Anas bin Malik mengenai qashar shalat. Anas menyebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh –Syu’bah ragu akan penyebutan hal ini-, lalu beliau melaksanakan shalat dua raka’at (qashar shalat).” [HR. Muslim no. 691].

Ibnu Hajar Al Asqalani menyatakan,

وَهُوَ أَصَحّ حَدِيث وَرَدَ فِي بَيَان ذَلِكَ وَأَصْرَحه

“Itulah hadits yang paling shahih yang menerangkan masalah jarak safar untuk bisa mengqashar shalat. Itulah hadits yang paling tegas.” [Fathul Bari, 2: 567]

 Begitu juga dalam hadits  dari Anas bin Malik radhiyallohu ‘anhu, ia berkata,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضى الله عنه قَالَ صَلَّى النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ

“Dari Anas bin Malik radhiyallohu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallohu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di Madinah empat raka’at, dan di Dzul Hulaifah (saat ini disebut dengan: Bir Ali) shalat sebanyak dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 1089 dan Muslim no. 690).

 Padahal jarak antara Madinah dan Bir Ali (Dzul Hulaifah) hanya sekitar kurang lebih dari tiga mil.

Demikian penjelasan kami semoga bisa dipahami. Kami terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca majalah LAZISMU.

Wallohu a'lam bish-shawab.