Apa yang akan timbul jika kesadaran manusia terhadap lingkungan kurang

Kurangnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Kebersihan Lingkungan Pura

Apa yang akan timbul jika kesadaran manusia terhadap lingkungan kurang

Pulau Bali dikenal dengan pulau seribu pura, selain itu dikenal dengan budaya bali yang kental khususnya dalam agama Hindu. Namun budaya ini masih tidak terjaga dengan baik, khususnya pada sampah sisa persembahyangan masyarakat di Pura. Kesadaran masyarakat Bali yang masih rendah terhadap kebersihan berpengaruh besar terhadap kesehatan. Dampak serius dari kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan akan sangat terasa. Secara fisik, lingkungan di tempat persembahyangan (pura) yang memiliki tingkat kesadaran rendah, akan terlihat kotor dan tidak nyaman untuk di pandang.

Kebersihan pura merupakan tanggung jawab dari masyarakat  dalam mempertahankan kesucian pura. Kebersihan adalah hal yang mutlak dibutuhkan oleh setiap orang yang tinggal atau melakukan persembahyangan di lingkungan pura tersebut. Lingkungan pura yang bersih, menciptakan rasa kenyamanan serta kesehatan bagi setiap individu.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kebersihan perlu diperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku masyarakat. Perilaku dan kebiasaan adalah sesuatu yang diajarkan sejak kecil, terutama lewat keluarga dan lingkungan sekolah. Oleh karenanya, penting bagi orang tua dan pihak sekolah untuk menanamkan kebiasaan positif pada anak-anak. Menjaga kebersihan dimulai dari diri sendiri, kebersihan diri merupakan cermin kehidupan seseorang. Apakah orang tersebut tipe pemalas, atau tipe orang yang rajin. Orang yang malas membersihkan diri sendiri, bagaimana mungkin peduli terhadap kebersihan lingkungan hidup yang ada di sekitarnya?

Faktor lainya adalah budaya di masyarakat sekitar. Budaya yang diadopsi suatu masyarakat di wilayah tertentu pastinya berpengaruh terhadap kebiasaan dan perilaku yang diajarkan ke setiap individu khususnya kebersihan lingkungan. Maka oleh sebab itu mari kita menjaga kebersihan lingkungan dan pura dari sekarang demi kesucian pura dan kesehatan hidup.*)

*) Penulis

I Wayan Dirgayana, S.P., M.P.

Dosen Program Studi Agroteknologi, Fakultas Pertanian dan Bisnis, Dwijendra University

--------

Berita ini pernah terbit pada laman Dwijendranews.com : https://dwijendranews.com/2021/09/17/kurangnya-kesadaran-masyarakat-terhadap-kebersihan-lingkungan-pura/

Manusia dilahirkan mempunyai sifat, karakter, bakat, kemauan, dan kepentingan yang berbeda-beda satu sama lain. Sebagai makhluk sosial, manusia saling membutuhkan satu sama lain dalam kehidupan bermasyarakat.Lingkungan masyarakat merupakan tempat untuk mengembangkan manusia itu sendiri dalam bekerja sama, bergaul, dan mencari nafkah guna memenuhi kebutuhannya. Namun, karena perbedaan kepentingan dan kemauan seseorang dengan yang lainnya seringkali terjadi benturan yang menimbulkan konflik dalam masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan lingkungan pergaulan yang tidak harmonis, tidak tertib, tidak tenteram, dan tidak aman. Karena itu, untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif tersebut diperlukan suatu hukum yang mengatur pergaulan dan mengembangkan sikap kesadaran hukum untuk menjalani kehidupan antar masyarakat.

Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai.

Dikalangan pelajar pun demikian, contoh saja terjadinya perkelahian/ tawuran antar pelajar karena kurang tumbuhnya kesadaran pelajar terhadap hukum. Akibat lemahnya kesadaran hukum, kehidupan masyarakat akan menjadi resah dan tidak tenteram. Oleh karena itu, kita hendaknya mengembangkan sikap sadar terhadap hukum.

Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya. Apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara.

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum yang pertama adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum. Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas dan telah sah. Maka dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat. Masyarakat yang melanggar belum tentu mereka melanggar hukum. Hal tersebut karena  bisa jadi karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku dalam hukum itu sendiri.

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah tentang ketaatan masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian seluruh kepentingan masyarakat akan bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri. Namun juga ada anggapan bahwa kepatuhan hukum justru disebabkan dengan adanya takut terhadap hukuman ataupun sanksi yang akan didapatkan ketika melanggar hukum.

Menurut Soerjono Soekanto, indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya merupakan petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum. Dijelaskan lagi secara singkat bahwa indikator pertama adalah pengetahuan hukum. Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.Indikator kedua adalah pemahaman hukum. Seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, misalnya adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar dari masyarakat tentang hakikat dan arti pentingnya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Indikator yang ketiga adalah sikap hukum. Seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum. Indikator yang keempat adalah perilaku hukum, yaitu dimana seseorang atau dalam suatu masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku.

Hukum adalah suatu tata aturan kehidupan yang diciptakan untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan masyarakat. Salah satu nilai yang menjadi tujuan hukum adalah ketertiban. Ketertiban artinya ada kepatuhan dan ketaatan perilaku dalam menjalankan apa yang dilarang dan diperintahkan hukum. Konkretnya, dapat kita ambil contoh sederhana dalam tata aturan berlalu lintas. Hukum atau perangkat aturan yang dibuat dalam bidang lalu lintas mempunyai tujuan agar terjadi tertib dalam kegiatan berlalu-lintas. Hal ini juga dalam upaya melindungi kepentingan dan hak-hak orang lain.

Untuk menumbuhkan kebiasaan sadar hukum inilah yang menjadi tantangan dan tanggung jawab semua pihak. Budaya sadar dan taat hukum sejatinya haruslah ditanamkan sejak dini. Maka elemen pendidikanlah menjadi ujung tombak dalam menanamkan sikap dan kebiasaan untuk mematuhi aturan-aturan yang ada. Institusi pendidikan merupakan media sosialisasi primer yang sangat mempengaruhi pembentukan karakter manusia dikemudian hari. Jika sikap dan perilaku taat hukum telah ditanamkan sejak din, maka kedepan, sikap untuk menghargai dan mematuhi aturan akan mendarah daging dan membudaya di masyarakat. Tentunya hal ini dilakukan dengan memberikan pengetahuan yang benar tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan dan boleh dilakukan.

Tingginya kesadaran hukum di suatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab. Membangun kesadaran hukum sejak dini, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan dinilai sangat penting dan bisa dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Kesadaran inilah yang mesti kita bangun dimulai dari keluarga.

Dengan adanya kesadaran hukum ini kita akan menyaksikan tidak adanya pelanggaran sehingga kehidupan yang ideal akan ditemui. Lembaga pendidikan formal, informal dan non formal perlu diajak bersama-sama mengembangkankesadaran dan kecerdasan hukum sejak dini.Pendidikan hukum tidak terbatas hanya pendidikan formal di bangku sekolah saja. Namun juga dapat dilakukan di luar bangku sekolah. Pembelajaran mengenai hukum sejak dini harus diajarkan kepada anak-anak. Agar nantinya tertanam dalam diri mereka rasa kebutuhan akan peraturan hukum. Sehingga kesadaran hukum akan terbentuk sejak dini. (ink)

Jakarta, CNN Indonesia -- Mayoritas masyarakat Indonesia ternyata tak peduli akan kebersihan. Hal itu berdampak pada lingkungan sekitar dan juga kesehatan. Dari data riset Kementerian Kesehatan diketahui hanya 20 persen dari total masyarakat Indonesia peduli terhadap kebersihan dan kesehatan. Ini berarti, dari 262 juta jiwa di Indonesia, hanya sekitar 52 juta orang yang memiliki kepedulian terhadap kebersihan lingkungan sekitar dan dampaknya terhadap kesehatan.Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Purnawan Junaidi tak membantah temuan ini. Purnawan menyebut, hal ini bahkan dapat dilihat di dalam kebiasaan sehari-hari dan pola sanitasi masyarakat Indonesia. Misalnya, masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak memiliki jamban dan fasilitas sanitasi yang memadai di tempat tinggalnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut laporan Riskesdas, hanya 59,8 rumah tangga yang memiliki akses terhadap fasilitas sanitasi yang sesuai standard. Selain itu, pola atau kebiasaan higienitas yang baik seperti sikat gigi dan cuci tangan juga masih belum dilakukan seluruh masyarakat Indonesia."Baru separuh masyarakat yang punya kebiasaan cuci tangan. Kalau sikat gigi itu sekitar 80 persen," kata Purnawan di Thamrin Nine, Jakarta Pusat, Senin (23/4).Kesadaran masyarakat Indonesia yang masih rendah terhadap kebersihan berpengaruh besar terhadap kesehatan. Penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan diare adalah dua penyakit utama yang disebabkan oleh lingkungan hidup yang kurang bersih.Menurut laporan Riskesdas, diare bahkan merupakan penyebab 31 persen kematian anak berusia 1 bulan hingga 1 tahun. Sedangkan rata-rata prevalensi penyakit ISPA di Indonesia mencapai angka 25 persen, dengan angka tertinggi 41,7 persen dari provinsi Nusa Tenggara Timur.Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kebersihan, menurut Purnawan, perlu diperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi higienitas masyarakat.

Faktor yang pertama adalah akses sanitasi yang memadai. Akses sanitasi ini tidak hanya meliputi jamban dan fasilitas sanitasi lain yang sesuai dengan standard kesehatan, namun juga tersedianya air bersih.

Menurut Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Jakarta, 41 persen sumur yang ada di lingkungan rumah tangga di Jakarta hanya berjarak 10 meter dari septic tank. Hal ini menunjukkan bahwa air yang digunakan masyarakat masih belum sesuai dengan standard kesehatan.

Yang kedua adalah perilaku dan kebiasaan masyarakat itu sendiri mengenai kebersihan. Hal ini dapat berupa kebiasaan-kebiasaan kecil, dari membuang sampah di tempatnya hingga rajin mencuci tangan.

Perilaku dan kebiasaan adalah sesuatu yang diajarkan sejak kecil, terutama lewat keluarga dan lingkungan sekolah. Oleh karenanya, penting bagi orangtua dan pihak sekolah untuk menanamkan kebiasaan positif pada anak-anak.

Faktor yang terakhir adalah budaya di masyarakat sekitar. Budaya yang diadopsi suatu masyarakat di wilayah tertentu pastinya berpengaruh terhadap kebiasaan dan perilaku yang diajarkan ke tiap individu. Oleh karenanya, kata Junaidi, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kebersihan dan kesehatan, perlu kerjasama dari berbagai macam sektor, dari pemangku kebijakan yang memegang regulasi, akademisi, pelaksana, hingga masyarakat itu sendiri. (ast/rah)