Jam buka kantor polisi buat Surat KEHILANGAN 2022

TRIBUNBATAM.id - Surat keterangan kehilangan dari kepolisian dibutuhkan ketika kita mengurus dokumen yang hilang.

Biasanya saat mengurus ulang dokumen yang hilang seperti SIM, STNK, KTP, Kartu ATM, Ijazah dan lainnya, pihak terkait akan meminta Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) Kepolisian. 

SKTLK Kepolisian ini merupakan syarat penggantian dokumen yang hilang agar bisa diganti dengan yang baru.

Proses penerbitan SKTLK juga tidak lama asalkan Anda sudah melengkapi persyaratan terlebih dahulu.

Pembuatan SKTLK merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.

Ini merujuk pada ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor (“Perkapolri 23/2010”). 

Selain itu juga merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah (“Perkapolri 22/2010”).

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang beserta Besaran Biaya yang Harus Dikeluarkan

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus SKCK di Kantor Polisi Terbaru 2022, Intip juga Biayanya

Untuk mengurus surat kehilangan ini, haruslah melengkapi syarat dan dokumen penunjang.

Dikutip dari beberapa sumber, pembuatan surat kehilangan tak dipungut biaya. 

Berikut syarat dan cara membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kepolisian:

Syarat yang harus dilengkapi mencakup:

- Membawa identitas diri Pelapor

- Menyiapkan data yang dilaporkan

- Foto copy dokumen pendukung atau Surat keterangan yang dilaporkan antara lain: 

Sabtu, 21 Mei 2022 12:00 WIB

Bagikan :  

Jam buka kantor polisi buat Surat KEHILANGAN 2022
Syarat mengurus surat kehilangan berbeda-beda bergantung jenis dokumen penting yang hilang, tapi tata cara pembuatannya secara umum sama saja. (Helloquence via StockSnap)

, CNN Indonesia --

Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) atau biasa dikenal Surat Kehilangan dari kepolisian kerap menjadi salah satu syarat saat Anda mengurus dokumen yang raib.

Syarat membuat surat kehilangan berbeda-beda tergantung jenis dokumen yang hilang. Namun secara umum, mekanisme atau tata cara mengurus surat kehilangan sama saja.

Kepolisian sebagai institusi yang berwenang menerbitkan surat kehilangan menjamin proses pembuatannya hanya perlu 5-10 menit. Asalkan, pelapor telah melengkapi persyaratan dan dokumen penunjang.

Proses pembuatan surat kehilangan juga gratis alias tak dipungut biaya. Pengurusannya dapat dilakukan di kepolisian daerah, kepolisian resort maupun kepolisian sektor.

Surat dari kepolisian ini menerangkan bahwa masyarakat yang bersangkutan kehilangan surat atau barang tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.

Syarat Mengurus Surat Kehilangan Berdasarkan Keperluan

Bagaimana cara dan syarat mengurus surat kehilangan di kepolisian? Sebelum datang ke kantor polisi setempat, berikut sejumlah syarat untuk membuat surat kehilangan berdasarkan jenis dokumen yang hilang.

Syarat Mengurus Surat Kehilangan Kartu Keluarga (KK)

  1. KTP asli atau foto kopi KTP
  2. Foto kopi Kartu Keluarga (jika ada)
  3. Surat pengantar dari Desa (jika tidak ada foto kopi Kartu Keluarga)

Syarat Mengurus Surat Kehilangan Paspor

  1. KTP asli/ foto kopi KTP
  2. Foto kopi paspor (jika ada)
  3. Surat pengantar dari Kantor Imigrasi (jika tidak ada foto kopi paspor)

Syarat Mengurus Surat Kehilangan Sertifikat Tanah

  1. KTP asli/ foto kopi KTP
  2. Foto kopi sertifikat
  3. Surat pengantar dari Desa Surat pengantar dari BPN (Badan Pertanahan Nasional)

Syarat Mengurus Surat Kehilangan KTP/ E-KTP/ E-KTP Sementara

  1. Foto kopi KTP
  2. Foto kopi Kartu Keluarga (jika ada)
  3. Surat pengantar dari Desa (jika tidak ada Kartu Keluarga)

Syarat Mengurus Surat Keterangan Kehilangan STNK

  1. Foto kopi KTP rangkap 2
  2. Foto kopi BPKB rangkap 2
  3. Surat pengantar dari pihak Finance (jika kendaraan kredit)

Syarat Mengurus Surat Keterangan Kehilangan BPKB

  1. KTP asli/ foto kopi KTP
  2. Foto kopi STNK Surat keterangan dari pihak Finance (jika kendaraan kredit)
  3. Surat keterangan dari SAMSAT (jika kendaraan bukan kredit)

Syarat Mengurus Surat Keterangan Kehilangan Kartu ATM

  1. KTP asli/ foto kopi KTP
  2. Foto kopi Buku Tabungan (jika ada)
  3. Surat pengantar dari Bank (jika tidak ada foto kopi Buku Tabungan)

Syarat Mengurus Surat Keterangan Kehilangan Buku Tabungan

  1. Pemilik Buku Tabungan wajib datang sendiri
  2. KTP asli/ foto kopi KTP
  3. Foto kopi Buku Tabungan (jika ada)
  4. Surat pengantar dari Bank (jika tidak ada foto kopi Buku Tabungan)

Lanjut halaman sebelah...

Syarat Mengurus Surat Kehilangan, SIM sampai Akta Kelahiran

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN :

Bagikan :  

Mengurus surat kehilangan sampai jam berapa?

Polres Pandeglang – Cara mengurus surat kehilangan perlu diketahui bagi Anda yang ingin membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kepolisian. Proses penerbitan SKTLK hanya membutuhkan waktu 5-10 menit. Pembuatan SKTLK merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.

Apakah bikin surat kehilangan 24 Jam?

Mengutip situs Polresbogor.com, pelayanan dalam proses penerbitan Surat Keterangan Hilang Kepolisian, baik itu dalam hal kehilangan dokumen kependudukan, pendidikan, kesehatan, perbankan, pertanahan, SIM, STNK, BPKB dan alat komunikasi selama 1X24 jam.

Apa saja syarat membuat surat kehilangan?

Persyaratan Pembuatan SKTLK Ijazah: Melampirkan fotokopi ijazah atau surat keterangan dinas terkait/sekolah yang mengeluarkan ijazah. Paspor: Melampirkan fotokopi paspor atau surat pengantar dari kantor imigrasi. Kartu ATM: Melampirkan fotokopi buku tabungan atau surat pengantar dari bank terkait.

Apa syarat buat surat kehilangan di kantor polisi?

Syarat-syarat yang harus dibawa ke SPKT Polres Kediri Kota untuk menerbitkan Surat Keterangan Kehilangan adalah sebagai berikut:.
Surat Keterangan Kehilangan PASPOR. ... .
Surat Keterangan Kehilangan KARTU ATM. ... .
Surat Keterangan Kehilangan BUKU TABUNGAN. ... .
Surat Keterangan Kehilangan KTP / E-KTP / E-KTP Sementara..