Jadikan al quran dan sunnah sebagai panduan sesuai sunnah

Alquran dan hadits adalah sumber pedoman hidup, dan sumber hukum dan ajaran islam tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Alquran adalah sumber pertama dan utama yang mengandung banyak ajaran umum. Oleh karena itu, Hadits sebagai sumber ajaran kedua dapat menjelaskan keumuman dari Al-Qur’an itu sendiri. Fungsi tersebut antara lain menjelaskan isi dan menerapkan metode pengajaran yang masih bersifat luas bagi manusia. Sebagai pedoman hidup, Alquran adalah pedoman bagi seluruh umat manusia. M.Quraish Shihab menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan tuntunan adalah tuntunan agama atau hukum Islam, yaitu aturan yang mengatur dunia dan keselamatan hidup di masa yang akan datang. Aturannya adalah arah jalan yang lurus.

Al-Quran secara linguistik berasal dari istilah "qara'a-yaqra'u-qira'atan-Quran", yang merupakan sesuatu yang dibaca atau dinarasikan. Pada saat yang sama, dari segi terminologi, adalah Kalamullah yang diutus kepada Nabi Muhammad yang sampai kepada kita secara mutawatir atau berangsur-angsur dan membacanya bisa berfungsi sebagai ibadah. Secara etimologis, Hadits berasal dari kata ( حدث – يحدث ) yang berarti al-jadid "hal baru" atau khabar "berita". Atau Hadits juga bisa diartikan sebagai “pernyataan, perbuatan, persetujuan diam-diam atau sifat Nabi Muhammad SAW”.

Al-Quran dan hadits adalah aturan hidup dan sumber dari semua hukum yang harus diikuti dalam hidup. Aturan, opini, dan perilaku apa pun tidak boleh bertentangan dengan Alquran dan hadits. Jika ada perbedaan pendapat di antara umat Islam, termasuk para ulama, mereka harus kembali ke Alquran dan hadits untuk mencegah umat Islam saling menuduh dan bertentangan. Alquran dan Hadis sebagai pedoman hidup memberikan gambaran lengkap tentang aturan hidup manusia yang dapat menciptakan kehidupan yang nyaman, bahagia dan sejahtera. Aturan yang paling mendasar adalah bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan agama, agama Allah, jiwa (hidup), akal, keturunan, dan harta benda.

Dalam praktiknya, para ulama meyakini bahwa Alquran adalah yang utama dan hadits adalah yang kedua. Kesepakatan tersebut didasarkan pada Alquran sebagai firman Allah, dan Hadits berasal dari Nabi, yang merupakan makhluk atau hamba Allah, meskipun ia memiliki beberapa kelebihan khusus lainnya. Kesepakatan mengenai kedudukan tersebut mengacu kepada perkataan Nabi kepada Muadz bin Jabal sebagaimana berikut;

“Rasulullah SAW bersabda kepada Mu’adz bin Jabal: Bagaimana kamu akan memutuskan perkara jika dihadapkan pada suatu persoalan hukum? Mu’adz menjawab: saya akan memutuskannya berdasarkan kitab Allah (al-Qur’an). Rasulullah bersabda: jika kamu tidak menjumpainya dalam al-Qur’an?. Mu’adz menjawab: maka berdasarkan pada sunnah Rasul. Rasulullah bersabda: jika tidak menjumpainya juga dalam sunnah Rasul? Muadz menjawab: saya akan berijtihad berdasarkan akal pikiran saya.” (HR Imam Abu Dawud)

Melihat dialog yang disebutkan di atas antara Nabi dan Muadz, dapat dimengerti bahwa itu sumber hukum yang utama adalah Al-Quran dan kemudian hadits. Dialog tersebut juga diperlukan bagi mujtahid, jika ingin merujuk sebuah hukum harus dilakukan di bawah tuntunan Alquran sebelum mengambil pedoman dari hadits nabi, tetapi jika tidak ditemukan juga maka diperbolehkan mengambil dari hadits Nabi.

Demikianlah islam memandang Alquran dan hadits sebagai pedoman hidup yang dijadikan sebagai acuan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam hal beribadah, kehidupan berkeluarga, kegiatan ekonomi/berdagang, hubungan dengan Allah (hablumminallah), hubungan dengan manusia (hablumminannas), hingga dalam adab dalam menuntut ilmu. Sehingga dengan berpegang teguh dengan keduanya, kita tidak akan tersesat selama-lamanya.

Al-Quran dan Hadis merupakan pedoman dan landasan bagi kaum muslimin dalam menjalankan kehidupan, karena di dalamnya terdapat berbagai aturan, baik yang berhubungan dengan aturan dunia maupun akhirat. Ajaran yang terkandung dalam al-Qur’an, membimbing manusia ke jalan yang benar dan tidak tersesat sehingga manusia memiliki kepercayaan dan akidah yang benar dan lurus, peraturan dan hukum yang baik, serta akhlak mulia dan terpuji dalam mencapai kebahagiaan di dunia maupun di akhirat

Pemahaman terhadap al-Qur’an dan hadis wajib dimiliki oleh seluruh umat yang mengimaninya terlebih sejak dini agar lebih membekas dan bermakna. Dalam tulisan ini, kita akan membahas tentang al-Qur’an dan Hadis beserta ruang lingkupnya.

Cara Memfungsikan al-Qur’an dan Hadis dalam Kehidupan Sehari-hari

Al-Qur’an merupakan mukjizat yang abadi sepanjang masa dan ini sebagai bukti tentang kebenaran Nabi Muhammad saw.. Di dalamnya terkandung berbagai aturan hidup bagi manusia baik dari segi ibadah, hukum, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan lain-lain. Hal ini juga dijelaskan dan diperkuat dengan adanya hadis-hadis yang Rasulullah berdasarkan bimbingan Allah swt. Umat Islam harus senantiasa meyakini, memmahami, dan melaksanakan al-Qur’an dan Hadis. Oleh karena itu, bagi yang selalu berpegang teguh kepadanya, Allah akan menjamin hidup selamat baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mencapai hal tersebut, kita harus mampu memfungsikan al-Qur’an dah Hadis dalam kehidupan sehari-hari diantannya dengan cara sebagai berikut:

1. Meyakini dan Memahami bahwa al-Qur’an dan Hadis adalah Ajaran yang Sempurna

Nabi Muhammad saw. adalah nabi dan rasul terakhir yang mengemban tugas dalam menyampaikan ajaran Allah yang mutlak benarnya melalui al-Qur’an dan Hadis yang diperuntukkan kepada seluruh umat manusia.

Al-Qur’an dan Hadis memberikan berbagai aturan dan pengajaran untuk kehidupan manusia mulai dari yang kecil sampai pada tingkat yang besar. Misalnya, mengatur tentang tata cara membuang air kecil, tata cara makan, minum, tidur, hukum, politik, tata negara, dan lainnya melalui praktik-praktik dan contoh dari Rasulullah saw. Inilah konsep sempurna dari ajaran al-Qur’an dan Hadis yang dibawa oleh seorang rasul yang kejujurannya selalu dijamin oleh Allah.

Dari pembahasan inilah kita fahami bahwa al-Qur’an senantiasa membentuk pribadi yang selalu berada dalam bimbingan Allah dengan melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya sehingga kita menjadi manusia yang bahagia hidup di dunia dan akhirat.

Sebagaimana firman Allah dalam Surah al-Maidah ayat 3. “Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu tuntukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu” (Q.S. al-Maidah [5]:3)

2. Menerapkan Hukum Al-Qur’an dan Hadis dalam Kehidupan Sehari-hari

Al-Qur’an dan Hadis sebagai standar kebenaran dalam melakukan aktivitas hidup sehingga kita menjadi orang-orang yang selalu lurus dalam kebenaran itu dan mendaptkan kebaikan dari Allah swt. Misalnya, melakukan ibadah salat berdasarkan perintah al-Qur’an dengan melihat tata cara Rasul melakukannya, saum, ibadah haji, pergaulan di masyarakat, atau tatanan hidup berbangsa dan negara.

Penerapan al-Qur’an dan Hadis dalam hidup sehari-hari akan membentuk pribadai yang mulia dengan sikap sebagai berikut.

a. Berlaku Adil

Al-Qur’an dan Hadis mengatur dan mengajarkan bagaimana bersikap adil dalam berbagai aspek kehidupan. Dengan bersikap adil, manusia akan menjadikan orang-orang menjadi bertakwa. “Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah, Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa.” (Q.S. Al Maidah [5]:8)

Perilaku adil dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu dalam bentuk sebagai berikut.

1) Adil dalam menentukan sikap sesuai dengan ajaran

2) Adil dalam menerapkan hukum

3) Adil dalam hidup, artinya menjaga keseimbangan hidup di dunia

4) Adil dalam membelanjakan harta

5) Adil dalam memberikan kesaksian

b. Pribadi yang Syukur

Orang yang berpedoman pada al-Qur’an dan Hadis dalam mencari rezekinya akan selalu mempertimbangkan penilaian, misalnya akan mencari rezeki dengan halal mengeluarkan hak orang lain dalam harta, tidak berlebihan, mampu untuk selalu mengingat Allah dalam setiap kesempatan. Karena dengan bersikap syukur dia akan mampu menggunakan tenaga, pikiran, dan hartanya untuk Allah. Misalnya akan selalu taat beribadah, mengeluarkan zakat, infak dan sedekah, membantu orang yang membutuhkan, dan lain-lain.

c. Pribadi yang Takwa

Dengan berpegang teguh kepada al-Qur’an dan Hadis, Ia akan selalu berhati-hati dalam berbuat. Oleh karena itu, ia akan lebih introspeksi diri dan lebih meningkarkan kualitas keimanan, keilmuan, dan ibadahnya. Misalnya dengan banyaknya mencari ilmu, berdiskusi, belajar yang baik, melakukan ibadah tepat waktu, banyak melakukan ibadah sunnah seperti saum senin kamis, salat sunnah Rawatib, berakhlakul karimah, berbakti kepada orang tua, hormat kepada guru, dan lain-lain. Melalui upaya inilah kiranya pribadi yang takwa akan tercapai dalam setiap waktu dan akan mendapat kemuliaann dari Allah SWT.

3. Menyebarluaskan Ajaran Al-Quran dan Hadis

Menyebarluaskan ajaran al-Quran dan Hadis adalah sebuah tuntutan bagi semua umat Islam agar terwujud kehidupan Islami. Penyebaran ajaran ini dilakukan baik melalui sistem belajar mengajar maupun berdakwah bagi setiap manusia yang dapat dipraktikan dalam proses belajar mengajar, atau berdakwah di lembaga format atau nonformal.

Misalnya, sekolah, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, masjid, majelis taklim, dan perusahaan. Upaya ini untuk mewujudkan agar dalam setiap segi kehidupan manusia terbimbing oleh ajaran al-Quran dan Hadis. Bentuk pengajaran dan dakwah ini dapat berupa, sebagai berikut.

Membaca dan mengkaji al-Quran dan hadis, baik dalam keluarga ataupun masyarakat.

  • Saling memberikan nasihat, baik dalam kebenaran maupun kesabaran.
  • Mendukung setiap upaya dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan bagi manusia.
  • Bijaksanan dalam bersikap,bertutur kata, maupun berbuat.
  • Rela mengorbankan harta, jiwa demi kepentingan ajaran Islam.

Inilah diantra cara yang dapat diterapkan untuk memfungsikan al-Qur’an dan Hadis dalam kehidupan sehari-hari, sehingga kita mampu menjadi manusia yang terbimbing dalam hidup agar menjadi orang yang mendapatkan kebahagiaan, baik di dunia maupun akhirat.

D. Intisari Fungsi Al Quran dan Hadis

  • Kaum muslimin memiliki dua pedoman yang mengatur seluruh aspek kehidupan agar mendapatkan keselamatan di dunia dan di akhirat, pedoman itu adalah al-Qur’an dan Hadis.
  • Al-Quran dan Hadis sebagai petunjuk, penjelas, dan pemisah.
  • Al-Quran mempunyai nama lain yaitu al-Kitab, al-Furqan, dan az-Zikr.
  • Hadis berfungsi sebagai penjelas, penguat al-Qur’an, dan penentu hukum tersendiri.
  • Kita memiliki cara yang dapat diterapkan untuk memfungsikan al-Qur’an dan Hadis dalam kehidupan sehari-hari sehingga kita mampu untuk menjadi orang yang berbimbing dalam hidup agar menjadi manusia yang mendapat kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat.

Bagaimana keterkaitan antara Alquran dan As sunnah?

Hubungan sunnah dan al-Qur'an menurut Abû Zayd ditandai dengan fungsi sunnah sebagai penjelas, dan pengurai sehingga berperan secara komplementer terhadap al-Quran. Abû Zayd menyebut sunnah sebagai teks kedua (nassan al-thanawi) yang menjelaskan teks dasar (al-nass al-asli) yaitu Al-Quran.

Apa yang dimaksud dengan Alquran dan As sunnah?

Jawaban pertanyaan di atas adalah sebagai berikut : 1. Alquran adalah kalam Allah yang diturunkan melalui Malaikat Jibril kepada Rasulullah saw untuk menjadi pedoman hidup dan landasan normatif hukum pertama manusia 2. Assunnah adalah Segala sesuatu yang berkaitan dengan Rasulullah baik perkataan perbuatan dan ...

Mengapa Alquran dan As sunnah layak dijadikan sumber hukum Islam?

Al-Qur'an dan hadits merupakan pegangan umat muslim agar tidak kehilangan arah dan mendapatkan petunjuk dari Allah SWT. Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam tentunya dapat menambah pengetahuan manusia tentang pedoman dan pegangan manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT.