Informasi yang terkandung pada paragraf tersebut adalah tentang ikan

MC Sijunjung – Lubuk larangan merupakan suatu kawasan di sepanjang sungai yang telah disepakati bersama sebagai kawasan terlarang untuk mengambil ikan baik dengan cara apapun apalagi dengan cara yang dapat merusak lingkungan sungai. Kesepakatan ini tertuang dalam aturan adat (hukum adat yang berlaku) dengan dikuatkan melalui peraturan  nagari.

Pemanena/pembukaan lubuk larangan biasanya dilakukan setahun sekali yang diputuskan melalui kesepakatan antar pengelola dalam masyarakat nagari tersebut. Biasanya pembukaan lubuk larangan dilakukan pada musim kemarau atau menjelang idul fitri. Dengan menggunakan alat yang ramah lingkungan seperti jala, jaring dan pancing.

Proses pembukaan lubuk larangan biasanya dimulai dengan memasang pagar di sekitar lubuk larangan yang berfungsi untuk tempat menempelnya jaring yang terbuat dari benang atau tali plastik. Pada sebagaian lokasi Lubuk Larangan Mencokau dimulai dengan memainkan musik tradisional seperti musik Talempong dan Canang. Masyarakat dengan memakai pakaian Adat yang lengkap, yaitu baju Taluaok Balango dan celana lebar yang serba Hitam, para ninik mamak turun ke Sungai (Lubuk Larangan) untuk melakukan campak pertama (lempar jala pertama). Untuk hasil tangkapan ikan yang beratnya dibawah 1 kg akan dibagi-bagikan secara merata kepada masyarakat sedangkan untuk ikan yang beratnya diatas 1 kg akan dilelang dan uang hasil pelelangan digunakan untuk pembangunan Mesjid, kegiatan pemuda, dll.

Tidak hanya sebagai pemasukan kas , tradisi ini juga mampu memberikan rasa persaudaraan yang kuat, meningkatkan gotong royong, menciptakan rasa kekompakan masyarakat, menumbuhkan rasa peduli terhadap kampung dan berperan dalam pelestarian ikan, sungai serta hutan disekelilingnya. Selain masyarakat lokal, pendatang luar juga diperbolehkan untuk menangkap ikan selagi masih mengikuti aturan yang telah disepakati.

Warisan Budaya untuk Alam

Manusia merupakan makhluk yang tak akan pernah terpisahkan dari alam. Adanya lubuk larangan, baik disadari atau tidak merupakan bentuk kearifan budaya yang bertujuan untuk melestarikan alam serta menjaga kelangsungan makhluk hidup di dalamnya. Secara ekologi dampak kearifan lokal budaya lubuk larangan adalah mencegah kerusakan lingkungan sungai, menanggulangi kerusakan sungai dan memulihkan kerusakan lingkungan air serta ekosistem air.

Ikan-ikan yang ada di lubuk larangan juga akan terus terjaga karena di lubuk larangan hanya diperbolehkan menangkap ikan satu kali dalam satu tahun. Selain itu, di lubuk larangan hanya dibenarkan menangkap ikan berukuran besar yaitu dengan ukuran sekitar minimal empat jari atau 250 gram/ekor. Hal ini bertujuan agar ikan-ikan berukuran kecil tersebut diberi kesempatan untuk besar dan dapat bertelur agar ikan-ikan diperairan tersebut tidak habis atau terputus regenerasinya. Ikan yang besar juga memiliki daging yang lezat dan lebih gurih.

Peralatan yang digunakan dalam memanen ikan di lubuk larangan dapat memberikan dampak positif kepada lingkungan sekitarnya. Ikan ditangkap menggunakan peralatan tradisional seperti jaring (net) yang berukuran tiga jari. Hal ini bertujuan agar ikan-ikan berukuran kecil tidak tertangkap sehingga memiliki kesempatan untuk tumbuh dan bertelur. Peralatan-peralatan yang digunakan tersebut sangat ramah terhadap lingkungan dan tidak akan memberikan dampak negatif pada sungai ataupun ikan-ikan yang ada.

Budaya ini menjadi bukti nyata bahwa jika manusia dengan benar-benar menjaga alam, maka alam akan menjadi sahabat terbaik bagi manusia dengan harapan  budaya ini terus didukung oleh semua pihak dan pemerintah sehingga dapat terjaga sampai ke generasi mendatang.

Pokmaswas

Pokmaswas adalah kelompok masyarakat pengawas yang merupakan komponen masyarakat yang berpotensi ikut secara aktif dalam pengawasan perikanan dapat terdiri dari unsur agama, unsur adat, nelayan, petani, pemuda, pengusaha dibidang perikanan.

Landasan Hukum Pomaswas

– Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 Pasal 67 tentang perikanan;

– Undang- Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;

– Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.58/MEN/2002 tentang Siswasmas (Sistem Pengawas Masyarakat).

– Dan Peraturan Per –UU serta produk turunannya di bidang perikanan.

PERLU DIKETAHUI ————– >Penjelasan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 pada pasal 67 yaitu Keikut sertaan masyarakat dalam membantu pengawasan perikanan misalnya dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan telah terjadi tindk pidana perikanan, contohnya : menangkap ikan dengan bahan beracun/berbahaya, peledak, dsb yang menyebabkan rusaknya habitat ikan dan perairan.

Syarat Terbentuknya Pokmaswas

Masyarakat atau kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) yang dapat diikut sertakan untuk membantu pengawasan perikanan harus memenuhi membentuk kelompok sekurang-kurangnya 10 orang, memiliki nama dan alamat kelompok masyrakat, memiliki kepengurusan kelompok masyarakat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua,sekretaris dan Bendahara.

Kelompok masyarakat pengawas tersebut ditetapkan oleh Wali Nagari dan dikukuhkan dengan SK Wali Nagari yang dalam pembentukannya di hadiri olah Penyuluh Perikanan wilayah bersangkutan dan selanjutnya di daftarkan ke Dinas terkait.

Mengapa masyarakat di ikut sertakan dalam pengawasan perikanan ?

Karena peran serta masyarakat dalam pengawasan sangat berpengaruh bagi kelestarian sumberdaya alam khususnya habitat ikan dan kelangsungan ekosistem ikan yang ada di perairan. Dengan keikut sertaan masyarakat dalam menjaga kelestarian ekosistem perairan dan ikan akan sangat berpengaruh, dan masyarakat pun menjadi lebih memiliki tanggung jawab untuk mewujudkannya.

Maka Sangatlah Penting Keikut sertaan Masyarakat dalam Pengawasan Perikanan dengan adanya Pokmaswas.

Penulis : Ning Wisma Utami, SP, MSi

            Kabid Produksi Perikanan Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Sijunjung

ada yang mau jadi pacarku​

tulislah soal ujian kuliah?ayo siapa mau jawaban cerdas?​

tulislah soal ujian kuliah?jawab jangan ngasalya dek​

1. Jantung terbagi menjadi beberapa bagian. Sebut dan jelaskan nama serta fungsi bagian- bagian yang ditunjukkan oleh huruf a-d! [HOTS] b d​

Jelaskan dengan jelas tentang artikel ekosistem!