Hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu disebut dengan

[html] Negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan). Kurang tepat apabila negara dikatakan sebagai suatu masyarakat yang diorganisir. Adalah tepat apabila dikatakan diantara organisasi-organisasi di atas, negara merupakan suatu organisasi yang utama di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk dalam banyak hal campur tangan dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.Ada beberapa elemen atau unsur utama yang membentuk pengertian negara, antara lain:

a. Rakyat

Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.

b. Wilayah (teritorial)

Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan.


Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble).

Pada sisi lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah suatu negara.


c. Pemerintahan

Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara. Timbul pertanyaan, dari manakah pemerintahan memperoleh kekuasaan ini? Ada empat macam teori, yaitu teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara, kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat.Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) meyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Misalnya kerajaan Belanda, Raja atau ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”, atau Ethiopia (Raja Haile Selasi) dinamakan “Singa Penakluk dari suku Yuda yang terpilih Tuhan menjadi Raja di Ethiopia”.Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit) menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara.

Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan negara adalah memiliki kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam”. Sementara itu Jellinek dalam buku Algemeine Staatslehre menyatakan kedaulatan negara sebagai pokok pangkal kekuasaan yang tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah adalah “alat negara”.

Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.

Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.


Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi) dan pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure). [/html]

Hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu disebut dengan

Hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu disebut dengan
Lihat Foto

Shutterstock

Ilustrasi hukum

KOMPAS.com - Hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Perkembangan hukum senantiasa mengalami perubahan yang sangat pesat. Ini dapat dilihat menurut isi, bentuk, atau sifatnya.

Pada pembagian hukum menurut waktu berlakunya terdapat satu jenis hukum, yakni Ius Constitutum.

Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia (2016) karya Hanafi Arief, Ius Constitutum atau hukum positif adalah hukum yang berlaku sekarang pada masyarakat tertentu dan wilayah tertentu.

Lawan dari ius constitutum adalah ius constituendum yang merupakan hukum yang masih harus ditetapkan, hukum yang akan datang atau hukum yang dicita-citakan.

Baca juga: Sistem Hukum di Indonesia

Menurut J.H.P Bellefroid, hukum positif adalah suatu penyusunan hukum mengenai hidup kemasyarakatan, yang ditetapkan oleh kuasa masyarakat tertentu, berlaku untuk masyarakat tertentu yang terbatas menurut tempat dan waktunya.

Hukum positif yang mengatur kehidupan masyarakat Indonesia adalah hukum yang berlaku di Indonesia pada waktu ini.

Hukum positif Indonesia adalah keseluruhan asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.

Ius constitutum berasal dari bahasa Latin "ius positum" yang secara harfiah berati hukum yang ditetapkan.

Hukum sebagai tata hukum

Hukum Indonesia adalah hukum yang berlaku, terdiri dari dan diwujudkan oleh aturan-aturan hukum yang saling berhubungan.

Oleh karena itu merupakan suatu susunan atau tatanan, sehingga disebut tata hukum.

Baca juga: Sistem Hukum di Indonesia Sesuai UUD 1945

Hukum yang sedang berlaku di dalam suatu negara dipelajari, dijadikan obyek oleh ilmu pengetahuan sehingga disebut ius constitutum (hukum positif).

Tata hukum di suatu negara sah berlaku bagi masyarakat tertentu, jika dibuat dan ditetapkan oleh penguasa masyarakat tersebut.

Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia dan negara Indonesia.

Eksistensi tata hukum Indonesia sejak lahirnya negara Indonesia yaitu 17 Agustus 1945.

Dalam buku Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat (2015) karya Laurensius Arliman S, hukum positif merupakan kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis yang pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus.

Di mana ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara Indonesia.

Baca juga: Praktik Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

Hukum di Indonesia

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat.

Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental khususnya Belanda.

Karena, Indonesia merupakan wilayah jajahan Belanda yang disebut Hindia Belanda.

Hukum agama, karenas sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam. Maka dominasi hukum lebih banyak, seperti di bidang perkawinan, kekeluargaan, atau warisan.

Selain itu Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap kedalam perundang-undangan atau yurisprudensi.

Itu merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu disebut dengan

Hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu dan waktu tertentu, dinamakan hukum?

  1. Volunter
  2. Ius constituendum
  3. Antar waktu
  4. Batas waktu
  5. Ius constitutum

Jawaban: E. Ius constitutum

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu dan waktu tertentu, dinamakan hukum ius constitutum.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Hukum yang mengatur hubungan antara individu yang satu dengan individu lainnya dinamakan? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.