Hasil pcr di bandara lombok berapa lama

Untuk Anda yang akhir-akhir ini sedang mencari Rapid Test dan Swab Antigen di lombok (Daftar Lokasi + Biaya), tidak perlu bingung lagi karena sekarang Anda bisa menemukan lokasi swab antigen dan swab PCR di Lombok via Traveloka! Swab antigen dan Swab PCR merupakan jenis tes COVID-19 untuk mendeteksi keberadaan virus Corona dalam tubuh. Berbeda dengan swab PCR, hasil swab antigen bisa diketahui dalam waktu yang relatif cepat, mulai dari 15 menit sampai setengah jam. Walaupun tingkat keakuratan swab antigen cukup tinggi, tak menutup kemungkinan hasil tes negatif palsu karena kadar virus Corona di dalam tubuh rendah. Maka tingkat akurat swab antigen atau tingkat akurat rapid antigen masih di bawah swab PCR.

Dalam proses pengambilan sampel, cara swab antigen dan PCR sama-sama mengambil sampel dari lendir dari hidung atau tenggorokan melalui swab. Untuk swab PCR, pengujian dilakukan dengan teknik amplifikasi atau perbanyakan material genetik. Pengujian swab PCR dilakukan dengan pengambilan sampel. Jenis sampel yang dibutuhkan untuk swab test adalah dahak, lendir, atau cairan yang ada di bagian nasofaring (area antara hidung dan tenggorokan, orofaring (area antara mulut dan tenggorokan), serta paru-paru. Adapun cara kerja swab antigen adalah dengan mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan yang berfungsi mencari protein dari virus. Banyak orang yang menggunakan hingga mencari cara swab antigen mandiri. Namun swab antigen tidak disarankan untuk dilakukan secara mandiri di rumah karena hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan.

Perlu diketahui, swab antigen dan rapid antigen merupakan jenis tes yang sama. Tes COVID-19 tersebut dinamakan rapid karena hasil pemeriksaannya berlangsung dengan cepat. Sementara disebut swab dikarenakan teknik pengambilan sampelnya dengan cara mengusap/swab area dalam hidung. Mengenai harga antigen, Kementerian Kesehatan menentukan ulang Standar Harga Terbaru Tes Rapid Antigen. Sebelumnya harga rapid antigen tertinggi Rp250.000 diubah menjadi Rp99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp109.000 untuk harga rapid antigen luar Pulau Jawa dan Bali.

Sedangkan untuk PCR, sebelumnya harga swab PCR dibanderol mulai dari Rp800.000. Setelah Surat Edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan diberlakukan pada Agustus 2021, harga PCR 2021 di wilayah Jawa-Bali menjadi sekitar Rp275.000 dan harga PCR luar Jawa Bali menjadi sekitar Rp300.000. Penurunan harga PCR swab dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang berlaku mulai Selasa, 17 Agustus 2021. Namun perlu diketahui, harga swab PCR di Lombok bisa saja berbeda di tiap fasilitas kesehatan.

Jika mengalami gejala COVID-19, Anda bisa menemui lokasi swab antigen dan PCR di Lombok secara praktis di Traveloka. Anda bisa menemukan ragam informasi seperti lokasi swab terdekat di Lombok atau swab antigen dan PCR drive thru terdekat di Lombok hingga penjabaran biaya test antigen & PCR di Lombok. Setelah menemui lokasi swab antigen dan PCR di Lombok, lakukan pemesanan atau booking secara online sehingga menghemat waktu dan tenaga. Nantinya, Anda akan menerima email yang berisi detail pemesanan untuk selanjutnya diberikan kepada tenaga kesehatan di lokasi swab antigen dan swab PCR di Lombok. Jadi tunggu apalagi, yuk temukan Rapid Test dan Swab Antigen di lombok (Daftar Lokasi + Biaya) sekarang juga di Traveloka.

Hasil pcr di bandara lombok berapa lama
Suasana Bandara Internasional Lombok, NTB. Dok. AP I - Bandara Lombok

TEMPO.CO, Mataram - Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian terkait syarat perjalanan udara domestik. Mulai hari ini, Rabu 3 November 2021, pengguna transportasi udara bisa menggunakan hasil negatif tes cepat antigen, termasuk penumpang yang berangkat dari Bandara Lombok.

Persyaratan penerbangan dari atau ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Bali bisa menggunakan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap. ''Atau surat keterangan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama,” kata General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati, Rabu.

Ketentuan baru tersebut diatur dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Sementara itu, untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam) atau surat keterangan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan bagi pelaku perjalanan di atas 12 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Pemeriksaan terhadap persyaratan penerbangan ini dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Di Bandara Lombok juga tersedia layanan pemeriksaan tes rapid antigen dan PCR yang lokasinya ada di area parkir kendaraan sebelah barat. Layanan ini beroperasi mulai pukul 05.30 WITA hingga 21.00 WITA.

Saat ini, tarif layanan pemeriksaan tes cepat antigen adalah Rp 85 ribu, sedangkan tarif layanan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp 300 ribu.

Nugroho menyambut baik terbitnya ketentuan baru terkait persyaratan penerbangan ini. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan transportasi udara. ''Sehingga pergerakan penumpang di Bandara Lombok dapat kembali meningkat, khususnya menjelang digelarnya event WSBK 2021 ini,” ujarnya.

Baca juga: 5 Pintu Gerbang Menuju World Superbike di Sirkuit Mandalika Lombok NTB

Lombok -

Kementerian Perhubungan RI secara resmi menerbitkan kebijakan penghapusan syarat penerbangan domestik, tanpa hasil tes negatif RT-PCR dan antigen bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster). Otoritas Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pun mengikuti kebijakan ini.

"Selaku operator bandara, tentunya kami menyambut baik kebijakan terbaru ini, dimana pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak lagi diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," ujar PTS General Manager Bandara Lombok, Nugroho Jati, dalam keterangannya Rabu (9/3/2022).

Dia bilang kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 21/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

"Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," kata Nugroho.

Bagi pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan tidak diperlukan syarat hasil tes RT-PCR maupun rapid test antigen.

"Dengan pelonggaran persyaratan ini, kami tetap mengimbau pengguna jasa bandara untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer," Nugroho Jati berharap.

"Kami percaya, kebijakan ini akan memberikan dampak yang sangat positif terhadap peningkatan pergerakan penumpang dan pergerakan pesawat di Bandara Lombok, sehingga akan mampu mendorong pemulihan ekonomi dan pariwisata secara berkelanjutan," dia menambahkan.

Simak Video "Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Kegiatan-Perjalanan"



(fem/fem)

Apa isi artikel ini sudah membantumu?

Hasil pcr di bandara lombok berapa lama

Ya, sudah membantu. Terima kasih!

Hasil pcr di bandara lombok berapa lama

Tidak, belum membantu nih.

Bantuan lain akan ditampilkan untukmu.

Hasil pcr di bandara lombok berapa lama

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian terkait syarat perjalanan udara domestik. Mulai hari ini, Rabu (3/11/2021), pengguna transportasi udara bisa menggunakan hasil negatif rapid test antigen.

Ketentuan baru tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

“Persyaratan penerbangan dari atau ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali bisa menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap. Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama,” ujar General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati.

Sementara untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) dan Kartu Vaksin minimal dosis pertama.

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun. Juga bagi pelaku perjalanan di atas 12 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Pemeriksaan terhadap persyaratan penerbangan ini dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Sebagai informasi, di Bandara Lombok juga tersedia layanan pemeriksaan rapid test antigen dan RT-PCR, yang lokasinya ada di area parkir kendaraan sebelah barat Bandara Lombok. Layanan ini beroperasi mulai pukul 05.30 WITA hingga 21.00 WITA. Saat ini, tarif layanan pemeriksaan rapid test antigen adalah Rp85 ribu, sedangkan tarif layanan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp300 ribu.

“Kami menyambut baik terbitnya ketentuan baru terkait persyaratan penerbangan ini. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan transportasi udara, sehingga pergerakan penumpang di Bandara Lombok dapat kembali meningkat, khususnya menjelang digelarnya event WSBK 2021 ini,” harap Nugroho Jati.[]