Ilustrasi Pasar. ©2014 Merdeka.com
JATIM | 14 Juli 2020 06:30 {news_reporter_link} {news_ext_reporter} Merdeka.com - Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip-prinsip koperasi. Sebagai gerakan, koperasi menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan kerja sama antar anggota. Ini sangat diperlukan untuk mewujudkan tujuan utamanya, yaitu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dan kemakmuran masyarakat. Kunci keberhasilan koperasi terletak pada para anggotanya. Sehingga dapat dikatakan bahwa partisipasi dalam koperasi seperti jantungnya tubuh manusia, karena dalam koperasi anggota berperan ganda (dual identity) yaitu sebagai pemilik dan pengguna. Partisipasi anggota merupakan perwujudan dari keikutsertaan anggota dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh koperasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Menurut Ropke (2003) keefektifan partisipasi anggota tergantung dari interaksi antara anggota atau penerima manfaat, manajemen, dan program. Berikut ini adalah pengertian lebih lanjut dan manfaat koperasi bagi para anggota serta masyarakat secara umum, yang patut diketahui. 2 dari 7 halaman
Menurut Kartasapoetra et al. (2003) koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 tahun 1992 pasal 1 tentang perkoperasian, menjelaskan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. 3 dari 7 halaman ©2020 Merdeka.com Prinsip merupakan suatu landasan yang menjadi dasar berjalannya suatu organisasi. Dalam hal ini koperasi memiliki beberapa prinsip sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 yakni:
Selain kelima prinsip tersebut, dalam mengembangkan koperasi maka koperasi juga melaksanakan dua prinsip lainnya yakni pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi. Prinsip-prinsip yang dijalankan koperasi terdapat nilai-nilai di dalamnya yang mengandung unsur moral dan etika, yang membedakan koperasi dengan badan usaha ekonomi lainnya. 4 dari 7 halaman
Pada hakikatnya, sebuah koperasi memiliki tujuan yakni untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai ideologinya. Untuk mencapai tujuannya, koperasi harus dapat menjalankan fungsi dan peran yang dimilikinya dengan baik sebagaimana telah disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 tahun 1992 pasal 4 yakni:
5 dari 7 halaman ©2020 Merdeka.com Koperasi pada dasarnya memberikan manfaat baik ekonomi maupun nonekonomi kepada seluruh anggotanya. Manfaat ekonomi dan nonekonomi yang diberikan merupakan salah satu faktor pendorong bagi anggota untuk terus bergabung menjadi anggota koperasi. Semakin tinggi manfaat yang diberikan oleh koperasi maka partisipasi anggota juga akan semakin meningkat. Tanpa kedua manfaat yang diberikan koperasi tersebut maka koperasi akan sama seperti badan usaha lainnya. Berikut merupakan dua manfaat yang diberikan oleh koperasi kepada anggotanya: 6 dari 7 halaman
Manfaat ekonomi bagi anggota koperasi sering disebut dengan istilah Promosi Ekonomi Anggota, yang memiliki pengertian peningkatan pelayanan koperasi kepada anggotanya dalam bentuk manfaat ekonomi yang diperoleh sebagai anggota koperasi. Manfaat ekonomi langsung adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya, sedangkan manfaat ekonomi tidak langsung adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU anggota. Manfaat ekonomi yang diberikan tergantung pada jenis koperasi dan usaha yang dilaksanakan oleh koperasi tersebut. Manfaat koperasi tersebut antara lain: (1) Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama. (2) Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama. (3) Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi. (4) Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian SHU 7 dari 7 halaman
Selain memberikan manfaat ekonomi, koperasi juga memberikan manfaat non ekonomi. Manfaat non ekonomi disebut juga dengan manfaat sosial. Manfaat ini menggambarkan apa yang dirasakan oleh anggota koperasi seperti kepuasan. Menurut Kotler dan Keller (2009), kepuasan adalah perasaan senang atau kecewa seseorang yang muncul setelah membandingkan antara persepsi atau kesannya terhadap kinerja atau hasil suatu produk dan jasa dengan harapan-harapannya. Kepuasan yang diterima oleh anggota koperasi pada umumnya diperoleh dari hasil kinerja dan kualitas pelayanan yang diberikan koperasi kepada anggotanya. Selain itu, manfaat nonekonomi koperasi dapat diukur dengan melihat apakah koperasi tersebut dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan anggotanya. Seorang anggota koperasi memutuskan untuk menjadi anggota karena memiliki suatu dorongan dalam dirinya untuk melakukan tindakan yang bertujuan salah satunya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Jadi, semakin baik kualitas pelayanan yang diberikan oleh koperasi dan semakin banyak kontribusi koperasi dalam memenuhi kebutuhan anggotanya, maka semakin tinggi kepuasan yang dirasakan anggota. Artinya, semakin tinggi pula manfaat non ekonomi yang diperoleh oleh anggota koperasi tersebut (mdk/edl)Logo Koperasi. ©2020 Merdeka.com
JATIM | 17 April 2020 19:45 {news_reporter_link} {news_ext_reporter} Merdeka.com - Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi adalah satu dari tiga pelaku ekonomi di Indonesia setelah sektor pemerintah (BUMN) dan sektor swasta (BUMS). Namun hingga saat ini, kontribusi koperasi terhadap pendapatan nasional masih jauh tertinggal. Meski demikian, pada Krisis Moneter 1997 sampai 2000an, koperasi dan usaha kecil justru tetap eksis dan bertahan sementara usaha besar lainnya mengalami goncangan dan kolaps. Hal ini membuat kelebihan dan kelemahan koperasi menjadi patut untuk diamati. Hal ini mengindikasikan bahwa koperasi sebenarnya masih bisa dikembangkan. Untuk itu perlu diteliti kelebihan dan kelemahan koperasi. Apalagi, koperasi memiliki payung hukum yang sangat jelas menempatkan koperasi sebagai badan usaha dan dapat dikelola secara profesional. 2 dari 6 halaman
Dalam sejarahnya, koperasi dikenal sebagai organisasi usaha dalam bidang ekonomi yang bertujuan untuk membebaskan para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi. Baik di Asia maupun Eropa, koperasi lahir sebagai upaya membebaskan anggotanya dari kesengsaraan dan ketertindasan akibat sistem kapitalis. Koperasi lahir dengan nilai-nilai dan jati diri yang ideal, yang tidak memfokuskan diri pada laba semata melainkan pada kebersamaan dan rasa senasib sepenanggungan kesejahteraan hidup anggotanya. Kedua hal ini lantas menjadi ciri self help (menolong diri sendiri) dari koperasi. Pengenalan koperasi di Indonesia didorong oleh keyakinan para pendiri bangsa untuk mengantarkan ekonomi Indonesia pada kemakmuran dalam kebersamaan. Menyambut pergeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing ketat, fungsi koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat harus dapat dikembalikan dan dijalankan dengan maksimal. Kelebihan dan kelemahan koperasi menjadi patut dipelajari guna pencapaian yang maksimal tersebut. 3 dari 6 halaman
Koperasi akan berfungsi sebagaimana mestinya apabila para anggota dapat mengikuti perkembangan lingkungan ekonomi secara umum. Oleh karena itu, diperkenalkan dua konsep pengembangan koperasi modern; konsep mikro dan makro. 1. Konsep Mikro konsep yang mendasarkan pada pendapat bahwa orang dengan kondisi sosial dan ekonomi yang lemah hendaknya secara kooperatif mendirikan perusahaan yang dimiliki sendiri, sehingga dapat memberikan manfaat pelayanan yang diperlukan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonominya. 2. Konsep Makro konsep yang bertitik tolak dari prinsip dengan pengembangan koperasi yang efisien maka akan membawa akibat pada pengembangan perekonomian nasional dan pengembangan social ekonomi masyarakat secara umum. 4 dari 6 halaman
Koperasi memiliki nilai-nilai ideologi. Ideologi koperasi diartikan sebagai cita-cita yang ingin diwujudkan oleh gerakan koperasi atau menunjukkan suatu pola pikir dalam mewujudkan masyarakat koperasi. Ideologi koperasi dapat pula dianggap sebagai kristalisasi pandangan hidup. Gagasan dasar atau ideologi koperasi adalah sebagai berikut:
5 dari 6 halaman
Kelebihan dan kelemahan koperasi sebagai sebuah badan usaha tentu ada. Berikut adalah beberapa kelebihan koperasi;
6 dari 6 halaman
Kelebihan dan kelemahan koperasi sebagai sebuah badan usaha tentu ada. Setelah penjabaran 9 kelebihan koperasi di atas, berikut ini adalah kelemahannya:
|