Hak imunitas adalah hak kekebalan diplomatik yang menyangkut tentang

Metrik

  • visibility 11 kali dilihat
  • get_app 6 downloads

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak penyalahgunaan Hak Imunitas menurut Konvensi Wina Tahun 1961 dan bagaimana tanggung jawab negara pengirim terhadap penyalahgunaan Hak Imunitas diplomatic. Dengan menggunakan metode penelitioan yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran terhadap Hak Imunitas Diplomatik merupakan pelanggaran terhadap Hukum Internasional. Dalam hal ini Negara penerima wajib bertanggung jawab apabila terjadi pelanggaran terhadap Hak Istimewa dan Kekebalan dari perwakilan diplomatik asing, baik itu diplomat, keluarga, maupun gedung perwakilan diplomatik. Pertanggungjawaban negara dilakukan sebagai bentuk pemulihan atas kerugian yang ditimbulkan oleh suatu negara atau suatu konsekuensi dari suatu kesalahan atau kegagalan untuk melaksanakan suatu kewajiban atau untuk memenuhi suatu standar Internasional tertentu yang telah ditetapkan. 2. Ketika hak imunitas tersebut disalah gunakan oleh para pejabat diplomat maka pejabat diplomat bebas dari yurisdiksi Negara penerima, tetapi pejabat diplomat tidak sepenuhnya bebas dari yurisdiksi Negara pengirim karena perbuatan-perbuatan yang diluar tugas resminya dapat diadili sesuai dengan yurisdiksi Negara pengirim dan dapat dibawa ke hadapan pengadilan.

Monique Rashinta Christina Aurora Ginting Munthe


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan Hukum Internasional tentang Hak Kekebalan dan Hak Keistimewaan Pejabat Diplomatik dan bagaimanakah peran negara ketiga (third state) terhadap Hak Kekebalan dan Keistimewaan pejabat diplomatic yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya seorang perwakilan diplomatik diberikan Hak Kekebalan dan Keistimewaan, hal ini dibenarkan oleh hukum internasional dan sudah menjadi Hukum kebiasaan Internasional sejak berabad-abad yang lalu, serta diatur dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik (Vienna Convention on Diplomatic Relations, 1961). Hak kekebalan yang melekat pada seorang pejabat diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 adalah, kekebalan (inviolability) pribadi, kekebalan (immunity) terhadap yurisdiksi pidana, perdata, dan administrasi negara penerima, dan keistimewaan (privileges) berupa pembebasan dari pajak,iuran, bea cukai negara penerima (sending state), pebebasan dari pemeriksaan barang, terdapat juga pembebasan dari jaminan sosial, pelayanan sosial, dan wajib militer. Akan tetapi, sekalipun pejabat diplomatik memiliki hak kekebalan dan keistimewaan tersebut berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik (Vienna Convention on Diplomatic Relations, 1961), pejabat diplomatik wajib mematuhi hukum negara penerima dan tidak boleh mencampuri urusan negara penerima. 2. Peran negara ketiga (third state) terhadap pejabat diplomatik yang berada diwilayah yurisdiksinya, berdasarkan ketentuan Pasal 40 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik (Vienna Convention on Diplomatic Relations, 1961), bahwa apabila negara ketiga telah memberikan izin terhadap pejabat diplomatik yang bersangkutan untuk memasuki wilayahnya maka negara ketiga wajib memberikan Hak Kekebalan dan Keistimewaan terbatas yang diperlukan untuk menjamin perjalanan pejabat diplomatik tersebut. Pemberian Hak kekebalan dan keistimewaan ini berlaku apabila diplomat tersebut hanya bertujuan transit di suatu wilayah negara ketiga, dalam perjalanannya menuju atau kembali ke pos dinasnya, atau dalam perjalanan kembali kenegaranya. Dalam hal tindakan transit seorang pejabat diplomatik tersebut dilakukan dalam keadaan force majeure, maka meskipun tanpa izin negara ketiga pejabat diplomatik dapat transit di wilayah negara ketiga tersebut dan negara ketiga memiliki kewajiban untuk memberikan Hak Kekebalan dan Keistimewaan terbatas selama hak tersebut dibutuhkan dalam menjamin perjalanan diplomat tersebut. Dalam hal pejabat diplomatik dalam keadaan damai (tidak sedang berperang) hanya berniat melewati wilayah negara ketiga, maka berdasarkan hukum kebiasaan internasional negara ketiga wajib memberikan Hak Innocent Passage (hak lintas bebas).

Kata kunci: diplomatik; konvensi wina;


Hak imunitas adalah hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan.[1] Selain itu, hak imunitas juga dapat diartikan hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pada hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yang dilalui atau negara tempat mereka bekerja atau hak eksteritorial.[1]

Contohnya hak imunitas yang diberikan Undang-undang kepada para Advokat yang menjalankan tugasnya dalam pembelaan klien dengan iktikad baik, hal tersebut telah ternaktub pada pasal 16 Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Salah satu profesi yang memiliki hak imunitas adalah Advokator.[2] Hak ini diberikan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 adalah hak kekebalan hukum atau lebih sering dikenal dengan istilah hak imunitas.[2] Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tersebut dijelaskan lebih lanjut bahwa advokat bebas dalam melaksanakan tugas profesinya termasuk pula bebas untuk mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.[2] Adapun yang dimaksud bebas dalam kaitannya dengan melaksanakan tugas profesi advokat tersebut adalah tanpa adanya tekanan dan ancaman yang akan menimbulkan rasa takut atau adanya perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat profesi advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile).[2]

Advokat dibekali dengan hak imunitas sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa seorang advokat untuk tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Namun hak imunitas Advokat bukannya tanpa batasan, sebagaimana disebutkan dalam tersebut bahwa hak imunitas berlaku selama Advokat melakukan tugas profesinya dengan itikad baik. Itikad baik ini mengacu pada penjelasan Pasal 16 UU Advokat yaitu menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya. Pengertian itikad baik tersebut mensyaratkan dalam membela kepentingan kliennya pun harus tetap berdasarkan aturan hukum. Atau dalam kata lain tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan Kode Etik Profesi Advokat.

  1. ^ a b "Deskripsi dari Hak Imunitas". Kamus Besar. Diakses tanggal 2014-06-25. 
  2. ^ a b c d "KAJIAN YURIDIS MENGENAI HAK IMUNITAS ADVOKAT". MMS Consulting. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-03-05. Diakses tanggal 2014-06-26. 

Hak Imunitas Advokat dan Batasan-Batasannya

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Hak_imunitas&oldid=18718401"