Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat dalam sifat keberadaan manusia sebagai

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat dalam sifat keberadaan manusia sebagai
Hak asasi manusia (HAM) dalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di dilindungi dan hargai oleh setiap manusia. Hak asasi manusia termasuk hak untuk hidup dan kebebasan, kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk bekerja dan pendidikan, dan banyak lagi. Setiap orang berhak atas hak-hak ini, tanpa diskriminasi dari siapa pun. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang Hak Asasi Manusia yang diatur dalam pasal 28A hingga 28J.

Tiap orang harus mengetahui sejarah hak asasi manusia agar dapat memperjuangkannya. Oleh karena itulah e-learning ini dibuat agar masyarakat memahami pengertian HAM dan jenis-jenisnya. E-learning ini akan membahas mengenai pengantar sejarah HAM yang meliputi pengertian HAM, peraturan perunsang-undangan terkait HAM, dan jenis-jenis HAM.

Cara Penggunaan

  • Melalui Desktop (Link)
  • Melalui Ponsel (Link)

Pengantar
Cara Mulai Belajar E Learning Ini Details 00:15:00
Video Pengajaran
Pengantar Hak Asasi Manusia Details 00:32:00
Bahan Bacaan
Bahan Bacaan Pengantar Hak Asasi Manusia Details 04:00:00
Evaluasi Belajar
HAM Quiz 01:00:00

  • 5 stars0
  • 4 stars0
  • 3 stars0
  • 2 stars0
  • 1 stars0

No Reviews found for this course.

Hal tersebut tercermin dari kejadian berupa penangkapan yang tidak sah, penculikan, penganiayaan, perkosaan, penghilangan paksa, bahkan pembunuhan, pembakaran rumah tinggal dan tempat ibadah, penyerangan pemuka agama beserta keluarganya. Selain itu, terjadi pula penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik dan aparat negara yang seharusnya menjadi penegak hukum, pemelihara keamanan, dan pelindung rakyat, tetapi justru mengintimidasi, menganiaya, menghilangkan paksa dan/atau menghilangkan nyawa.

Jumlah Penanganan Pengaduan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Uraian

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan. Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komisi Nasional (Komnas) HAM. Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia yang dimaksud tersebut meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat. Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM dihentikan apabila tidak memiliki bukti awal yang memadai; materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia; pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu; terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah berkas penanganan pengaduan pelanggaran HAM adalah seluruh jumlah berkah yang ditangani hingga sampai kepada berkas B1. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan. Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komisi Nasional (Komnas) HAM. Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia yang dimaksud tersebut meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat. Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM dihentikan apabila tidak memiliki bukti awal yang memadai; materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia; pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu; terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah berkas penanganan pengaduan pelanggaran HAM adalah seluruh jumlah berkah yang ditangani hingga sampai kepada berkas B1.

Manfaat

Untuk mendorong langkah rekomendatif dan korektif negara untuk pemajuan hak asasi manusia khususnya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak asasi manusia.


Page 2

The page you were looking for doesn't exist.
We think the page may have moved.

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat dalam sifat keberadaan manusia sebagai

HAM yakni sebagai suatu seperangkat hak yang sangat melekat di sifat keberadaan manusia yakni sebagai ciptaan Tuhan yang haruslah dihormati serta dilestarikan kemudian bisa juga dilindungi oleh negara agar bisa memastikan penghormatan di dalam perlindungan martabat. Pemahaman diatas soal hak asasi manusia disebut dengan?

  1. Hak Asasi Manusia diBangsa-Bangsa
  2. Aristotel
  3. John Locke
  4. UU No. 39 tahun 1999
  5. Koentjoro Poerbopranoto

Jawaban: C. John Locke

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, ham yakni sebagai suatu seperangkat hak yang sangat melekat di sifat keberadaan manusia yakni sebagai ciptaan tuhan yang haruslah dihormati serta dilestarikan kemudian bisa juga dilindungi oleh negara agar bisa memastikan penghormatan di dalam perlindungan martabat. pemahaman diatas soal hak asasi manusia disebut dengan john locke.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Hak asasi manusia yang dimana berkaitannya dengan hak didalam hidup di atas properti yang tak boleh ditolak dengan? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.