Golongan mustahik zakat dijelaskan oleh allah dalam

Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang berarti wajib dilaksanakan. Sebelum melaksanakan zakat, tentu kita perlu memahami berbagai hal penting terkaitnya. Selain soal definisi zakat dan macamnya, hal yang penting tetapi sering dilewatkan adalah soal mustahiq atau golongan yang boleh menerima zakat. Apakah mustahiq hanyalah fakir dan miskin? Ternyata tidak. Ada delapan mustahiq atau golongan yang boleh menerima zakat.

Kata zakat berasal dari bahasa Arab زكاة  atau zakah yang berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang. Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Pengertian zakat tertulis dalam QS Al-Baqarah 2:43,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

 “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”

Golongan atau orang-orang yang berhak menerima zakat ada 8 macam (al-ashnaf al-tsamaniyyah) yang disebutkan di dalam Al Qur’an yaitu;

  1. Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau mata pencaharian yang layak yang bisa mencukupi kebutuhan-kebutuhannya baik sandang, papan dan pangan.
  2. Miskin adalah orang yang memiliki mata pencaharian, tetapi tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
  3. Amil zakat adalah panitia atau badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menangani masalah zakat dengan segala persoalannya, dan sesuai syarat.
  4. Mualaf adalah orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
  5. Mukatab adalah budak yang melakukan transaksi dengan majikannya mengenai kemerdekaan dirinya dengan cara mengeridit dan transaksinya dianggap sah.
  6. Gharim adalah orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
  7. Sabilillah adalah orang-orang yang berperang di jalan Allah SWT dan mereka tidak mendapatkan bayaran resmi dari negara meskipun mereka tergolong orang-orang yang kaya. Menurut madzhab Syafi’ie sabilillah tertentu bagi mereka yang berperang di atas. Sementara ada yang berpendapat bahwa termasuk sabilillah adalah segala sesuatu yang menjadi sarana kebaikan adalam agama seperti pembangunan madrasah, masjid, rumah sakit Islam dan jalan raya atau seperti para guru dan kiai yang berkonsentrasi mengajarkan agama Islam kepada masyarakat. (lihat Jawahir al-Bukhari, al-Tafsir al-Munir, Qurrah al-A’in al-Malikiyah).
  8. Ibnu Sabil adalah musafir yang akan bepergian atau yang sedang melewati tempat adanya harta zakat dan membutuhkan biaya perjalanan menurut Syafi’iyah dan Hanabilah.

Pada praktiknya, penyerahan zakat pada delapan mustahiq tadi sering berpusat pada tiga kelompok pertama. Bahkan tidak sedikit orang yang hanya menyerahkan zakat pada fakir dan miskin. Dalam keutamaannya, penyerahan zakat dianjurkan untuk dibagi pada setidaknya tiga golongan dari delapan mustahiq tersebut, agar kesejahteraan pun merata pada berbagai golongan.

Alquran. Foto: Pixabay

Umat Muslim telah diperintahkan oleh Allah untuk menunaikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya (Mustahiq Zakat). Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Alquran surat At Taubah ayat 60:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَالۡعٰمِلِيۡنَ عَلَيۡهَا وَالۡمُؤَلَّـفَةِ قُلُوۡبُهُمۡ وَفِى الرِّقَابِ وَالۡغٰرِمِيۡنَ وَفِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِ‌ؕ فَرِيۡضَةً مِّنَ اللّٰهِ‌ؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَكِيۡمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Surat At Taubah ayat 60 merupakan dasar pokok dalam penentuan golongan yang berhak menerima zakat. Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat karangan Ahmad Sarwat, zakat adalah ibadah di jalan Allah yang berbentuk harta finansial dan termasuk kewajiban agama karena termasuk bagian dari rukun Islam.

Isi Surat At Taubah Ayat 60

Illustrasi Orang Miskin. Foto: Pixabay

Menurut Tafsiran Kementerian Agama (Kemenag), surat At Taubah ayat 60 ini menjelaskan bahwa zakat disyariatkan untuk membersihkan diri dari harta yang mungkin didapat dengan cara yang kurang wajar. Pemiliknya dianjurkan agar bersyukur kepada Allah atas rezeki yang diberikan-Nya.

Orang yang berhak menerima zakat yang dimaksud dalam ayat ini ada 8 golongan, yaitu:

  1. Orang fakir, yaitu orang yang mempunyai harta dan mata pencaharian yang tidak mencukupi dan tidak meminta-minta, demikian menurut Imam Syafii.

  2. Orang miskin, yaitu orang yang mempunyai harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi kebutuhan sehingga meminta-minta merendahkan harga diri, demikian menurut Imam Syafii.

  3. Orang-orang yang menjadi amil zakat, yaitu mereka yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mengurus dan menyimpan harta zakat itu. Baik mereka yang bertugas mengumpulkan atau menyimpan harta zakat sebagai bendahara maupun selaku pengatur administrasi pembukuan, baik mengenai penerimaan maupun pembagian (penyaluran).

  4. Mualaf, yaitu orang yang perlu dihibur hatinya agar masuk Islam dengan mantap atau orang yang dikhawatirkan memusuhi dan mengganggu kaum Muslimin.

  5. Untuk usaha membebaskan perbudakan. Dana yang diambil dari zakat dipergunakan untuk membeli budak kemudian membebaskannya. Atau diberikan kepada seorang budak yang telah mendapat jaminan dari tuannya untuk melepaskan dirinya dengan membayar sebanyak harta yang ditentukan.

  6. Orang yang berutang. Golongan ini terbagi menjadi dua, yaitu orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pada jalan yang bukan maksiat dan golongan yang berutang untuk kepentingan umum.

  7. Fi Sabilillah, yaitu orang-orang yang secara suka-rela menjadi tentara melakukan jihad, membela agama Allah terhadap orang-orang kafir yang mengganggu keamanan kaum Muslimin.

  8. Ibnu Sabil, yaitu orang musafir yang memerlukan pertolongan meskipun ia mempunyai kekayaan di negerinya. Mereka dapat diberikan bantuan dari harta zakat selama ia tidak bertujuan maksiat dalam perjalanannya.