Lembaga yang bertugas melaksanakan kebijakan NU dalam bidang pengembangan Seni Budaya adalah

Perangkat Organisasi NU (Lembaga, Badan Otonom, Badan Khusus)

Perangkat Organisasi NU terdiri dari Lembaga, Badan Khusus dan Badan Otonom (Banom). Perangkat organisasi NU ini melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di tingkatan yang ada. Pengurus Lembaga. Badan Khusus dan Badan Otonom adalah sekaligus sebagai Anggota Nahdlatul Ulama.

3 Perangkat Organisasi NU

Mengapa NU perlu membuat perangkat organisasi? Jawabannya; untuk melaksanakan tujuan dan usaha-usaha sebagaimana termaktub dalam Pasal 8 dan 9 (AD NU 2015);

Nahdlatul UIama membentuk perangkat organisasi yang meliputi: Lembaga, Badan Khusus dan Badan Otonom yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kesatuan organisasi Jam’iyah Nahdlatul Ulama. Lembaga NU adalah perangkat organisasi NU, yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama, khususnya yang berkaitan dengan bidang tertentu.

Baca Juga >> Susunan Pengurus Lengkap PBNU Masa Khidmat 2022-2027

Sementara, Badan khusus adalah perangkat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang memiliki sruktur secara nasional berfungsi dalam pengelolaan, penyelenggaraan dan pengembangan kebijakan Nahdlatul Ulama (NU) berkaitan dengan bidang tertentu.

Sedangkan, Badan Otonom adalah perangkat organisasi NU, yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu; berbasis usia dan profesi, serta  keanggotannya bersifat perorangan.

Baca Juga:

  • Paham Keagamaan NU
  • Sejarah Organisasi NU

Lembaga NU

Lembaga-Lembaga sebagai perangkat organisasi NU, selengkapnya adalah:

  1. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU); bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan agama Islam yang menganut faham Ahlussunnah wal Jama’ah.
  2. Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama (LP Maarif NU); bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pendidikan dan pengajaran formal.
  3. Rabithah Ma’ahid al Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU); bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
  4. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU); bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama.
  5. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU); bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pertanian dan lingkungan hidup serta eksplorasi kelautan.
  6. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU); bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan keluarga, sosial, dan kependudukan.
  7. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM NU); bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia.
  8. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU), bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum.
  9. Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (LESBUMI NU); bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan seni dan budaya.
  10. Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU); bertugas menghimpun, mengelola serta mentasharufkan zakat dan shadaqoh kepada mustahiqnya. LAZISNU mengalami perubahan nama menjadi NU Care LAZISNU.
  11. Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU); bertugas mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama.
  12. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU); bertugas membahas masalah-masalah maudlu’iyah (tematik) dan waqi’iyah (aktual yang akan menjadi Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama)
  13. Lembaga Ta’mir Masjid Nahdlatul Ulama disingkat LTMNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan Masjid.
  14. Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU); bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan.
  15. Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU), bertugas mengelola masalah rukyat dan hisab serta pengembangan ilmu Falak.
  16. Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNNU);, bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal Jamaah.
  17. Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama, atau LPTNU. bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.
  18. Lembaga Penanggulangan Bencana Indonesia Nahdlatul Ulama atau LPBINU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dalam pencegahan dan penanggulangan bencana, eksplorasi kelautan dan perubahan iklim.

Badan Otonom NU Berbasis Usia

Badan Otonom NU sebagai perangkat organisasi NU, terdiri dari kategori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu dan Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya.

Baca Juga:

  • Tujuan dan Usaha Organisasi NU
  • Struktur Organisasi NU

Perangkat Organisasi berupa Badan Otonom NU, yang berbasis usia dan, juga kelompok masyarakat tertentu; terdiri dari:

  1. Muslimat Nahdlatul Ulama, disingkat Muslimat NU, untuk anggota perempuan Nahdlatul Ulama.
  2. Fatayat Nahdlatul Ulama disingkat Fatayat NU, Badan Otonom untuk anggota perempuan muda Nahdlatul Ulama berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun.
  3. Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama atau GP Ansor NU untuk anggota laki-laki muda Nahdlatul Ulama; yang usianya maksimal 40 (empat puluh) tahun.
  4. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII untuk mahasiswa Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
  5. Korp Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI NU) untuk mahasiswi Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
  6. Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama atau IPNU untuk pelajar dan santri laki-laki Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
  7. Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama atau IPPNU untuk pelajar dan santri perempuan Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia  27 (dua puluh tujuh)  tahun.

Badan Otonom NU Berbasis Profesi

Perangkat Organisasi berupa Badan Otonom NU, yang berbasis profesi dan kekhususan lainnya, terdiri dari:

  1. Jam’iyyah Ahli Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyyah atau JATMAN untuk anggota Nahdlatul Ulama pengamal tarekat yang mu’tabar.
  2. Jam’iyyatul Qurra Wal Huffazh atau JQH untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi Qori/Qoriah dan Hafizh/Hafizhah.
  3. Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama atau ISNU adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum intelektual.
  4. Serikat Buruh Muslimin Indonesia atau SARBUMUSI untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai buruh/karyawan/tenaga kerja.
  5. Pagar Nusa untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak pada pengembangan seni bela diri.
  6. Persatuan Guru Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai guru dan atau ustadz.
  7. Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai nelayan.
  8. Ikatan Seni Hadrah Indonesia Nahdlatul Ulama atau ISHARINU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak dalam pengembangan seni hadrah dan shalawat.

Badan Khusus

Pasal 19 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (ART NU 2015) menyebutkan tentang pembentukan Badan Khusus Organisasi Nahdlatul Ulama (NU), di antaranya;

  • Ketua Badan khusus ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama; dan Ketua Badan Khusus dapat diangkat untuk maksimal 2 (dua) kali masa khidmat
  • Pembentukan dan penghapusan badan khusus penetapannya melalui rapat harian syuriyah dan tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
  • Pembentukan Badan khusus di tingkat wilayah oleh pengurus wilayah, dan pengesahannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama; di tingkat cabang oleh Pengurus Cabang dan pengesahannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

Demikian penjelasan singkat tentang Perangkat Organisasi NU yaitu Lembaga, Badan Otonom dan Badan Khusus, sesuai dengan AD ART NU Hasil Muktamar ke 33 tahun 2015 di Jombang.

DAFTAR LEMBAGA DI LINGKUNGAN NAHDLATUL ULAMA

  1. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama disingkat LDNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan agama Islam yang menganut faham Ahlussunnah wal
  2. Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama disingkat LP Maarif NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pendidikan dan pengajaran
  3. Rabithah Ma’ahid al Islamiyah Nahdlatul Ulama disingkat RMINU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan
  4. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama disingkat LPNU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul
  5. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat LPPNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pengelolaan pertanian yang berwawasan
  6. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat LKKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan
  7. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama disingkat LAKPESDAM NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian dan pengembangan sumber daya
  8. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama disingkat LPBHNU, bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan
  9. Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama disingkat LESBUMI NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan seni dan
  10. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama disingkat LAZISNU, bertugas menghimpun, mengelola dan mentasharufkan zakat dan shadaqah kepada
  11. Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama disingkat LWPNU, bertugas mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul
  12. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama disingkat LBMNU, bertugas membahas masalah-masalah maudlu’iyah (tematik) dan waqi’iyah (aktual) yang akan menjadi Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul
  13. Lembaga Ta’mir Masjid Nahdlatul Ulama disingkat LTMNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan
  14. Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama disingkat LKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan
  15. Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama, disingkat LFNU, bertugas mengelola masalah ru’yah, hisab dan pengembangan IImu
  16. Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama, disingkat LTNNU, bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal
  17. Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama, disingkat LPTNU, bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul
  18. Lembaga Penanggulangan Bencana Indonesia Nahdlatul Ulama disingkat LPBI NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dalam poencegahan dan penanggulangan bencana, eksplorasi kelautan dan perubahan

DAFTAR BADAN OTONOM DI LINGKUNGAN NAHDLATUL ULAMA

– Badan Otonom Berbasis Usia dan Kelompok Masyarakat Tertentu:

  1. Muslimat Nahdlatul Ulama disingkat Muslimat NU untuk anggota perempuan Nahdlatul
  2. Fatayat Nahdlatul Ulama disingkat Fatayat NU untuk anggota perempuan muda Nahdlatul Ulama berusia maksimal 40 (empat puluh)
  3. Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama disingkat GP Ansor NU untuk anggota laki-laki muda Nahdlatul Ulama yang maksimal 40 (empat puluh) tahun.
  4. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia disingkat PMII untuk mahasiswa Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh)
  5. Korp Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri disingkat KOPRI NU untuk mahasiswi Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
  6. Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU untuk pelajar dan santri laki- laki Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh)
  7. Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU untuk pelajar dan santri perempuan Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh)

– Badan Otonom Berbasis Profesi dan Kekhususan Lainnya:

  1. Jam’iyyah Ahli Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyyah disingkat JATMAN untuk anggota Nahdlatul Ulama pengamal tharekat yang mu’tabar.
  2. Jam’iyyatul Qurra Wal Huffazh disingkat JQH untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi Qori/Qoriah dan Hafizh/Hafizhah.
  3. Ikatan Sarjana Nahdlalul Ulama disingkat ISNU adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum
  4. Serikat Buruh Muslimin Indonesia disingkat SARBUMUSI untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai buruh/karyawan/tenagakerja.
  5. Pagar Nusa untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak pada pengembangan seni bela
  6. Persatuan Guru Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai guru dan atau
  7. Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai
  8. Ikatan Seni Hadrah Indonesia Nahdlatul Ulama disingkat ISHARINU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak dalam pengembangan seni hadrah dan

Sesuai AD/ART NU Tahun 2015-2020