Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara pasal ayat

mengakui persamaan derajat manusia merupakan penerapan sila ke? ​

Apa makna tanggung jawab yg tercermin pada bacaan tersebut?​

setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk​

PPKN Kls.1020. Dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, seperti memakai masker dan menjaga jarak, setiap individu sudah berusaha … menjaga dan melindungi orang lain, Hai itu selaras dengan pengamalan Pancasila, khususnya sila....a. pertama b. kedua c. ketiga d. keempat e. kelimaB. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan benar! 1. Mengapa butir pertama dalam Piagam Jakarta diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Es2. Sebutkan rumusan dasar negara menurut Moh. Yamin!Tolong jawab......​

saran omongan(kalimat) untuk membuat filem sidang bpupki bantu kaaa​

hak dan kewajiban dalam norma sosial​

Mengapa kita perlu melaksanakan hak dan kewajiban secara seimbang?​

sesama manusia harus saling menghormati hak orang lain .hal ini merupakan pencerminan pancasila sila ke ....​

menjujung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan gemar melakukan kegiatan kemanusiaan adalah contoh pengamalan Pancasila sila ke​

mengadili dan menghukum sesuai dengan undang-undang meskipun terhap seorang pejabat yang bersalah adalah contoh pengamalan Pancasila sila ke ​

Jakarta -

Pasal 34 UUD 1945 mengatur tentang fakir miskin dan anak terlantar yang menjadi tanggung jawab negara. Dalam buku Bantuan Hukum di Indonesia: Hak untuk Didampingi Penasihat Hukum bagi Semua Warga Negara oleh Frans Hendra Winarta disebutkan, disebabkan hal tersebut maka dapat dikatakan bahwa bantuan terhadap fakir miskin tak terkecuali bantuan hukum, juga merupakan kewajiban negara.

Pasal ini terdiri dari 4 ayat dan menjelaskan tentang kesejahteraan sosial. Apa saja bunyinya?

Isi Pasal 34 UUD 1945

Mengutip situs resmi DPR RI, isi ayat 1-4 pasal 34 UUD 1945 adalah sebagai berikut:

(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

(3) Negara bertanggung-jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Maksud Pasal 34 UUD 1945

Dijelaskan dalam JDIH Kemenkeu, pasal ini mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi keduanya, pemerintah dan pemerintah daerah memberi rehabilitasi sosial jaminan sosial, perlindungan sosial, dan pemberdayaan sosial sebagai wujud pelaksanaan kewajiban negara dalam rangka menjamin terpenuhinya hak kebutuhan dasar warga negara yang miskin serta tidak mampu.

Selanjutnya juga dikatakan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini membutuhkan peran masyarakat seluas-luasnya, baik itu perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, atau juga lembaga kesejahteraan sosial asing agar terselenggara kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, serta berkelanjutan.

Nah, itu dia isi pasal 34 UUD 1945 dan penjelasannya. Semoga membantu belajar kalian, detikers!

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



(nah/nwy)

Opini Oleh : Dr. Sakka Pati, SH., MH., (Kapuslitbang Konflik Demokrasi Hukum dan Humaniora LPPM Unhas)

PORTALMAKASSAR.COM – Pada zaman yang semakin modern dan serba maju ini, ternyata kesenjangan ekonomi masyarakat masih menjadi “pekerjaan rumah” yang belum mampu diselesaikan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara pasal ayat
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara pasal ayat
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara pasal ayat

ADVERTISEMENT

Bahkan sama saat ini, begitu mudah dijumpai para pengemis dengan bermacam sebutan seperti gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan.

Apresiasi Job Fair Sulsel 2022, Sekjen Kemenaker Minta Provinsi Lain Gelar Event Serupa

Masyarakat fakir, miskin, dan anak-anak yang terlantar dianggap sebagai kondisi ekstrim keterbelakangan kondisi perekonomian seseorang sehingga negara harus memberikan perhatian khusus.

Hal ini dilakukan dengan melakukan pemeliharaan terhadap mereka. Dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dinyatakan bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.

Keberadaannya yang terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu menjadi pertanyaan besar, apakah benar fakir miskin dan anak terlatar “dipelihara” oleh negara?

Secara etimologi, kata “dipelihara” berasal dari kata dasar “pelihara” yang artinya dijaga atau dirawat. Apabila merujuk pada pengertian tersebut, maka memang benar fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, karena hingga saat ini keberadaannya masih ada dan dibiarkan terus bertambah.

Apabila arti yang demikian digunakan pada kalimat Fakir miskin dan anak terlantar “dipelihara” oleh negara maka berkembang dan bertambahnya masyarakat kaum fakir, miskin, dan anak terlantar merupakan tujuan yang diharapkan.

Masyarakat gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak-anak jalanan yang makin hari terus bertambah jumlahnya menunjukkan keberhasilan “pemeliharaan” terhadap mereka.

Namun jika merujuk pada terminology hukum, maka kata “dipelihara” tersebut mengarah pada makna “penanganan” fakir miskin. Untuk itu, penanganan fakir miskin dan anak-anak terlantar dapat merujuk pada makna penanganan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Fakir Miskin bahwa yang dimaksud dengan penanganan fakir miskin yaitu upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
Dengan kata lain, negara melalui penyelenggara negara yaitu pemerintah baik pusat maupun daerah harus mampu memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin dan anak-anak terlantar tersebut agar tidak terus bertambah angkanya. Untuk itu, pemerintah kabupaten/kota yang dapat melihat dari dekat kondisi dan keberadaan mereka harus mampu menyiapkan strategi-strategi khusus untuk menyelenggarakan program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin dan anak-anak terlantar tersebut.

Di Kota Makassar sendiri, sepanjang lampu merah akan ditemui banyak pengemis mulai dari orang tua hingga anak-anak yang masih berada di usia sekolah. Bahkan tidak jarang seorang “ibu” membawa bayinya untuk ke jalanan untuk mengemis.

Anak dengan usia sekolah, yang harusnya mampu menjadi generasi emas di masa mendatang, justru sejak dini telah diperkenalkan dengan dunia “mengemis”. Masa depannya telah dihancurkan, dan dunia anak-anaknya telah diwarnai dengan dunia orang dewasa yang harus mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhannya.

Gambaran ini harusnya mampu menarik perhatian khusus pemerintah agar fakir miskin dan anak-anak terlantar benar-benar dipelihara dalam terminology hukum. Akan menyedihkan sekali apabila kata “dipelihara” pada Pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945 diarahkan artinya pada mempertahankan eksistensi atau mengembangbiakkan fakir miskin dan anak terlantar.

Tentu saja, kita harus percaya bahwa makna kata “dipelihara oleh negara” dalam Pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945 mengarah pada terminology hukum yang artinya “penanganan”.

Oleh sebab itu, yang harus menjadi rujukan pemerintah dalam menangani hal tersebut yaitu Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU Fakir Miskin. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk “memelihara” fakir miskin dan anak-anak terlantar dalam artian positif, yang salah satu bentuk tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 jo. Pasal 1 angka 4 dan 5 UU Fakir Miskin yang secara tegas mengamanatkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bertanggung jawab menyediakan pelayanan perumahan.

Yang dimaksud dengan ”penyediaan pelayanan perumahan” adalah bantuan untuk memenuhi hak masyarakat miskin atas perumahan yang layak dan sehat.

Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara pasal ayat
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara pasal ayat