Dibawah ini yang tidak termasuk kebaikan perusahaan Persero UD adalah

Dibawah ini yang tidak termasuk kebaikan perusahaan Persero UD adalah
Ilustrasi kantor. ©2012 Merdeka.com

TRENDING | 16 Oktober 2021 11:05 Reporter : Tantiya Nimas Nuraini

Merdeka.com - Terdapat beberapa bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia. Rumusan pengertian perusahaan tertuang dalam Pasal 1 Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UWDP). Dalam Pasal 1 huruf (b) Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UWDP), perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Dalam Pasal 1 huruf (d) UWDP) dirumuskan bahwa yang dimaksud dengan usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Sedangkan yang dimaksud dengan Pengusaha yang tertuang dalam Pasal 1 huruf (c) UWDP adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan. Lantas apa saja bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia? Simak ulasan informasinya berikut ini.

2 dari 6 halaman

Bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia yang pertama adalah Perseroan Terbatas (PT). Bentuk perusahaan yang dulunya disebut Naamloze Vennootschaap (NV) merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang mempunyai modal saham. Di mana pemiliknya mempunyai bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya berupa saham-saham yang bisa diperjual belikan, maka perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan itu sendiri.

Perseroan Terbatas (PT) adalah perserikatan sejumlah pengusaha swasta yang menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama. Perusahaan juga memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan. Perseroan terbatas (PT) juga merupakan badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan serta diminati oleh para pengusaha.

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mendefenisikannya sebagai berikut;

“Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”

Nilai Plus:

  • Pemisahan kekayaan dan hutang-hutang pemilik dengan kekayaan dan hutang-hutang perusahaan.
  • Kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas kepada modal yang disetor.
  • Memiliki masa hidup yang tidak terbatas.
  • Kontinuitas kerja karyawan yang panjang.
  • Kemampuan keuangan yang sangat besar.
  • Luasnya bidang usaha yang dimiliki.

Nilai Minus:

  • Pajak yang besar karena PT merupakan subjek pajak tersendiri sehingga bukan perusahaan yang kena pajak, tetapi dividen yang dibagikan kepada pemegang saham juga kena pajak.
  • Penanganan aspek hukum yang rumit karena dalam pendirian PT memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu.
  • Biaya pembentukan yang relatif tinggi dibandingkan dengan badan usaha lain.
  • Kerahasiaan perusahaan kurang terjamin karena setiap aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham.

3 dari 6 halaman

Bentuk-bentuk perusahaan selanjutnya yakni Perseroan Komanditer (CV). Tahukah kalian, tidak semua bidang usaha bisa dijalankan Perseroan Komanditer (CV). Mengingat ada sejumlah bidang usaha tertentu yang diatur khusus dan hanya bisa dilakukan oleh Perseroan Terbatas (PT). Perseroan Komanditer (CV) merupakan bentuk perjanjian kerjasama usaha antara 2 (dua) orang atau dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris yang berwenang.Para pendiri CV ini terdiri dari persero aktif dan persero pasif. Pembedanya adalah tanggung jawabnya dalam perseroan. Persero aktif yaitu orang yang aktif menjalankan serta mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Sedangkan persero pasif adalah orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor ke dalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan pribadi.

Dibawah ini yang tidak termasuk kebaikan perusahaan Persero UD adalah
©2014 Merdeka.com/Shutterstock/ zhu difeng

Nilai Plus:

  • Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar.
  • Proses pendiriannya relatif mudah.
  • Kemampuan manajemen lebih besar.
  • Mudah memperoleh kredit.


Nilai Minus:

  • Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas.
  • Sulit menarik kembali modal.
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

4 dari 6 halaman

Bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia ketiga yaitu Perusahaan Perseorangan. Berbeda dari sebelumnya, seluruh modal dari perusahaan ini hanya dimiliki oleh satu orang saja. Sehingga tanggung jawab akan dibebankan kepada pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.Bentuk perusahaan perseorangan ini sebenarnya secara resmi tidak ada. Akan tetapi dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal serta menerima bentuk perusahaan perseorangan. Pada umumnya masyarakat yang ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan menggunakan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).

Nilai Plus:

  • Pemilik bebas mengambil keputusan.
  • Rahasia perusahaan terjamin.
  • Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan.
  • Pemilik lebih giat berusaha.


Nilai Minus:

  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
  • Sumber keuangan perusahaan terbatas.
  • Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin.
  • Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks.

5 dari 6 halaman

Bentuk-bentuk perusahaan lainnya yakni Perusahaan Firma. Firma sendiri merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih untuk melaksanakan suatu usaha. Pada umumnya, jenis perusahaan firma dibentuk oleh orang-orang yang mempunyai keahlian dalam bidang yang sama atau seprofesi. Tentu saja dengan tanggung jawab masing-masing anggota yang tidak terbatas. Keuntungan serta kerugian keduanya pun akan ditanggung secara bersama-sama.

Dibawah ini yang tidak termasuk kebaikan perusahaan Persero UD adalah
©shutterstock.com/hacohob

Nilai Plus:

  • Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja di antara para anggota .
  • Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
  • Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.


Nilai Minus:

  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
  • Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama anggota lainnya.
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

6 dari 6 halaman

Bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia berikutnya adalah Perusahaan Umum (Perum). Menurut Pasal 1 angkat 4 UUBUMN, Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan jasa bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Dari definisi di atas, terdapat beberapa unsur yang melekat dalam Perum, yaitu:

  1. Seluruh modalnya dimiliki oleh Negara.
  2. Perum adalah badan usaha.
  3. Tujuannya untuk kemanfaatan umum sekaligus untuk mengejar keuntungan sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan.
  4. Modal tersebut tidak terbagi dalam bentuk saham.

Pendirian Perum menurut Pasal 36 ayat (1) UUBUMN diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Pasal 35 ayat (1) UUBUMN menyatakan bahwa pendirian Perum harus memenuhi kriteria meliputi:

  1. Bidang usaha atau kegiatannya berkaitan dengan kepentingan orang banyak.
  2. Didirikan tidak semata-mata untuk mengejar keuntungan (cost effectiveness/cost recovery).
  3. Berdasarkan pengkajian memenuhi persyaratan ekonomis yang diperlukan bagi suatu badan usaha (mandiri).
(mdk/tan)

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Perbandingan Badan Usaha Berbentuk UD dan PT yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 26 Januari 2012 dan dimutakhirkan pertama kalinya oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Selasa, 28 November 2017.

Pada prinsipnya, dalam setiap pendirian badan usaha, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi yang kami jelaskan satu per satu berikut ini.

Perusahaan Perseorangan

Handri Raharjo dalam buku Hukum Perusahaan mendefinisikan perusahaan perseorangan sebagai perusahaan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha dengan tujuan mencari laba atau keuntungan (hal. 26).

Mengenai bentuk perusahaan perseorangan, H.M.N. Purwosutjipto dalam buku Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid 2: Bentuk-bentuk Perusahaan (hal. 2) memaparkan bahwa perusahaan perseorangan dapat berbentuk Perusahaan Dagang (“PD”) atau Usaha Dagang (“UD”).

Dalam pertanyaan, Anda tidak menyebutkan secara spesifik bentuk usaha perusahaan perseroangan yang Anda maksud, sehingga kami mengasumsikan bentuk UD.

Irma Devita Purnamasari, dalam bukunya Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer: Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha mendefinisikan UD sebagai suatu badan usaha yang dijalankan secara mandiri oleh satu orang saja dan tidak memerlukan suatu partner dalam berusaha. Kalau ada yang membantu usaha tersebut, kedudukannya tidak sama dengan pemilik UD, melainkan hanya bertindak sebagai karyawan atau bawahan (hal. 5).

Selain itu, di mata hukum, UD sama dengan pemiliknya, artinya tidak ada pemisahan kekayaan ataupun pemisahan tanggung jawab antara UD dan pemiliknya (hal. 5).

Masih dari sumber yang sama, berbagai usaha yang merupakan usaha pribadi, seperti perdagangan umum untuk sembako, pedagang kelontong, salon, fotografer, atau usaha lain yang sifatnya mandiri dan tidak membutuhkan suatu badan usaha yang lebih besar bisa menggunakan bentuk usaha UD. Hal ini karena proses pembuatan UD/PD lebih sederhana dan mudah (hal. 8).

Perseroan Terbatas (“PT”)

PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”).[1]

Berdasarkan ketentuan tersebut, PT dapat berupa badan hukum perseorangan apabila didirikan oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”) menyebut PT yang didirikan pelaku usaha mikro dan kecil salah satunya disebut dengan istilah perseroan perseorangan.

Baca juga: Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil

Dikarenakan PT merupakan badan hukum, maka kedudukan PT terpisah dari para pendirinya (separate legal entity), sehingga tanggung jawab pendiri PT dan pemegang saham PT terbatas hanya sebesar modal yang disetor atau jumlah saham yang dimiliki di PT tersebut.[2]

Untuk mendirikan PT (bukan perseroan perseorangan), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Didirikan oleh 2 orang/lebih;[3]
  2. Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham;[4]
  3. Memiliki modal dasar yang ditentukan berdasarkan keputusan para pendirinya, dengan paling sedikit 25% dari modal dasar itu telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat pendirian, dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah;[5]
  4. Didirikan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.[6]

Perbedaan UD dan PT

Untuk memudahkan Anda, berikut beberapa perbedaan antara UD dan PT:

Dibawah ini yang tidak termasuk kebaikan perusahaan Persero UD adalah

Dari pemaparan di atas, nampak bahwa PT memang memiliki kelebihan di mana harta kekayaan pribadi pemegang saham dipisahkan dari harta perusahaan, sehingga jika terjadi kerugian atau kebangkrutan hanya akan melibatkan harta sebatas yang disetorkan dalam bentuk kepemilikan saham.

Namun di sisi lain, tidak bisa dipungkiri pendirian UD jauh lebih mudah ketimbang pendirian PT yang harus memenuhi syarat-syarat di atas.

Selain UD dan PT, ada bentuk-bentuk usaha lain, seperti Commanditaire Vennootschap (CV) dan firma, yang bisa Anda simak dalam Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya.

Badan Usaha untuk Jasa Konsultan   

Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya sah-sah saja jika Anda ingin mendirikan jasa konsultan hukum, konsultan pajak maupun teknik dalam satu badan usaha.

Dalam praktik, kantor konsultan hukum berbentuk perseorangan, firma atau persekutuan perdata. Sebagai informasi, untuk mendirikan law firm yang berkualitas, Anda bisa menonton video di YouTube channel Klinik Hukumonline: Catat! Ini 3 Pilar Utama Law Firm Berkualitas.

Kemudian misalnya kantor jasa akuntan dapat berbentuk perseorangan, firma, persekutuan perdata atau PT, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2017 tahun 2017 tentang Akuntan Beregister.

Dengan demikian, terkait bentuk badan usaha yang sebaiknya Anda pilih, dapat dipilih sendiri menyesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan terkait.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Referensi:

  1. H.M.N. Purwosutjipto. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid 2: Bentuk-bentuk Perusahaan. Jakarta: Djambatan, 1986;
  2. Handri Raharjo. Hukum Perusahaan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009;
  3. Irma Devita Purnamasari. Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer: Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha. Bandung: Kaifa, 2010.

[2] Pasal 3 ayat (1) UU PT

[3] Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (1) UUPT

[4] Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (2) UUPT

[5] Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 4 ayat (1) PP 8/2021

[6] Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang merubah Pasal 7 ayat (1) UUPT