Macam, Contoh, dan Penggolongan Tanda Pengenal Sesuai dengan SK Kwarnas No. 055 Tahun 1982 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka, Tanda pengenal Gerakan Pramuka digolongkan menjadi lima kelompok tanda dengan macam dan contoh tanda sebagai berikut: Tanda Umum
Tanda Satuan
Tanda Jabatan
Tanda Kecakapan
Tanda Kehormatan
For faster navigation, this Iframe is preloading the Wikiwand page for Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
Text is available under the CC BY-SA 4.0 license; additional terms may apply. Images, videos and audio are available under their respective licenses.
Thanks for reporting this video! An extension you use may be preventing Wikiwand articles from loading properly. If you're using HTTPS Everywhere or you're unable to access any article on Wikiwand, please consider switching to HTTPS (https://www.wikiwand.com). An extension you use may be preventing Wikiwand articles from loading properly. If you are using an Ad-Blocker, it might have mistakenly blocked our content. You will need to temporarily disable your Ad-blocker to view this page. ✕This article was just edited, click to reload This article has been deleted on Wikipedia (Why?) Back to homepage
Please click Add in the dialog above Please click Allow in the top-left corner, Please click Open in the download dialog, Please click the "Downloads" icon in the Safari toolbar, open the first download in the list, Install on Chrome Install on Firefox
Please help us solve this error by emailing us at Let us know what you've done that caused this error, what browser you're using, and whether you have any special extensions/add-ons installed. Thank you!
Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, yang dapat menunjukkan diri seorang Pramuka, dan/atau Satuan, kemampuan, tanggungjawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapannya dan tanda penghargaan yang dimilikinya. Pengertian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka nomor 55 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka yang berlaku sejak 31 Mei 1982, masa kepemimpinan Letjen TNI (Purn) Mashudi sebagai Ketua Kwarnas. Sedikitnya ada 6 tujuan adanya penggunaan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka, yaitu,
Lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan disebutkan bahwa Tanda Pengenal Gerakan Pramuka berfungsi sebagai alat pendidikan untuk memberi dorongan, gairah dan semangat para Pramuka, agar mereka berusaha meningkatkan kemampuan, karya, pribadi dan kehormatannya. Selain itu, Tanda Pengenal Gerakan Pramuka berfungsi sebagai alat pengenal seorang anggota Pramuka, satuannya, tingkat kecakapannya, jabatannya, serta tempat atau wilayah di mana ia bertugas. Sebagai pengakuan dan pengesahan atas keanggotaan, tingkat kecakapan serta pemberian tanggungjawab, hak dan kewajiban kepada seorang anggota Gerakan Pramuka. Serta, sebagai tanda penghargaan kepada seseorang atas prestasi dan tindakannya, agar yang bersangkutan selalu menjaga dan memelihara nama baik pribadi dan organisasinya. Berbagai macam Tanda Pengenal Gerakan Pramuka dikelompokkan menjadi 5 bagian yaitu Tanda Umum, Tanda Satuan, Tanda Jabatan, Tanda Kecakapan, dan Tanda Penghargaan. Tanda Umum merupakan tanda pengenal yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka, seperti Tanda Tutup Kepala, Setangan Leher (hasduk), Tanda Pelantikan, Tanda Harian, dan Tanda Kepramukaan Sedunia. Tanda Satuan adalah tanda yang menunjukan satuan tempat seorang Pramuka bergabung dari satuan terkecil sampai ke tingkat nasional. Macam-macam tanda satuan, yaitu Tanda Barung, Tanda Regu, Tanda Sangga, dan Tanda Satuan terkecil lainnya; Kemudian Tanda Gugusdepan, Kwartir dan Majelis Pembimbing; Tanda Krida dan Tanda Satuan Karya; Lencana Daerah dan Tanda Wilayah; Tanda Satuan Pramuka Luar Biasa; dan juga tanda-tanda Satuan lainnya. Tanda Jabatan adalah Tanda Pengenal Gerakan Pramuka yang menunjukan jabatan seseorang beserta hak dan kewajiban yang melekat dengan jabatan itu. Macam-macam Tanda Jabatan antara lain,
Tanda Kecakapan merupakan tanda yang menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap dan usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai dengan golongan usianya sebagai peserta didik.
Tanda Penghargaan adalah tanda yang menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang, atas jasa, darma bakti, dan lain-lainnya, yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi Gerakan Pramuka, Gerakan Kepramukaan Sedunia, masyarakat, bangsa, negara, dan umat manusia. Macam-macam Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Penghargaan antara lain,
Tanda Pengenal Gerakan Pramuka hanya dibenarkan dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, dan tidak dibenarkan pada pakaian lainnya (misalnya pada pakaian sekolah, pakaian seragam organisasi lain, dan sebagainya) kecuali Tanda Harian Gerakan Pramuka. Penempatan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka pada pakaian seragam Pramuka dengan rapi dan teratur sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam Petunjuk Penyelenggaraan. Pemakaian Tanda Pengenal Gerakan Pramuka selalu disertai dengan tanggungjawab dan kewajiban pemakainya untuk menjaga nama baik dirinya, satuan, dan organisasi Gerakan Pramuka; Berusaha memanfaatkan dan meningkatkan kemampuannya sesuai dengan makna tanda pengenal yang dipakainya; dan berusaha mengamalkan Satya dan Darma Pramuka serta menunjukkan nilai dirinya sebagai seorang Pramuka. __ |