You're Reading a Free Preview
Pengertian Pers – Fungsi, Sejarah, Peranan, Perkembangan, Para Ahli : Pengertian Pers Secara Umum ialah media massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik didalam bentuk tulisan, suara, dan juga gambar serta data […]
Setelah sebelumnya kita membahas tentang Pengertian Pers dan Karakteristiknya, maka pada posting kali ini kita akan membahas tentang Fungsi dan Peranan Pers. Sesuai dengan Undang-undang no.40 tahun 1999 tentang pers, pada pasal 3, antara lain disebutkan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, media pendidikan, media hiburan, media kontrol sosial, dan dapat juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
1. Mempertahankan, membela, mendukung dan melaksanakan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. 2. Memperjuangkan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat yang berlandasan Demokrasi Pancasila. 3. Memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers. 4. Membina persatuan dan kekuatan-kekuatan progresif revolusioner dalam perjuangan menentang imperialisme, kolonialisme, neo kolonialisme, feodalisme, liberalisme, komunisme, dan fasisme diktator. 5. Menjadi penyalur pendapat umum yang konstruktif dan progresif revolusioner.Namun, terjadi perubahan atas undang-undang tersebut dengan ditetapkannya Undang-Undang Ketentuan Pokok Pers nomor 21 tahun 1982 tentang tugas dan kewajiban Pers Nasional pada pasal 1 ayat 5 yang berbunyi:
Demikian pembahasan singkat mengenai Fungsi dan Peranan Pers. Semoga bermanfaat. Fungsi Pers| Pers dalam masyarakat demokrasi yang dimana sekarang ini per adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat serta telah menjadi sebuah unsur komunikasi dan pengawasan rakyat yang terjadi dilingkungan pemerintahan, dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga kemerdekaan pers sangat kita perlukan guna mewujudkan kemerdekaan kita dalam mengeluarkan pikiran dan pendapat yang sesuai dengan hati nurani kita. Begitu juga dengan kemerdekaan dan kebenaran serta usaha dalam mengembangkan kecerdasan dan juga wawasan seperti halnya yang tercantum pada pasal 28 UUD 1945. Fungsi Pers di Indonesia – Pers dalam kehidupan demokratis tentunya memiliki fungsi yang bervariasi dan juga sangat penting. Menurut Prof. Drs. H.A.W. Widjaja yang dimuat dalam bukunya yang berjudul “Komunikasi dan Hubungan Masyarakat”. Dalam bukunya yang menjelaskan bahwa pers memiliki fungsi. Fungsi pers Menurut Prof. Drs. H.A.W. Widjaja adalah sebagai berikut…
Menurut Mohchtar Lubis, pers yang ada di negara-negara berkembang mempunyai lima fungsi pers. Fungsi Pers Menurut Mochtar Lubis adalah sebagai berikut…
Adapun menurut Kusman Hidayat yang dimuat dalam bukunya yang berjudul “Dasar-Dasar Jurnalistik/Pers” dimana dalam buku tersebut terdapat empat fungsi mengenai pers yaitu fungsi mendidik, fungsi penghubung, fungsi pembentuk pendapat umum, dan alat kontrol. Pers didalam masyarakat yang lebih dikenal sebagai lembaga sosial (social institution), yaitu bahwa sebagai lembaga sosial pers dapat memengaruhi pola pikir dan kehidupan masyarakat dengan fungsinya yaitu sebagai komunikator massa. Pers dalam melaksanakan fungsinya, selalu berusaha dalam memberikan yang terbaik dan menyampaikan informasi dengan sesuatu yang baru. Oleh karena itu, kita sebagai konsumen pers harus mampu lebih teliti dan selektif dalam memilih informasi yang tepat.
Fungsi Pers Secara Umum – Berdasarkan dari prinsip-prinsip tersebut, beberapa fungsi pers misalnya yang dirumuskan dalam Undang-Undang No.40 Tahun 1999. Fungsi Pers Secara Umum adalah sebagai berikut….
Baca Juga : Pengertian Pers Menurut Definisi Para Ahli Demikianlah informasi mengenai Macam-Macam Fungsi Pers di Indonesia. Semoga teman-teman dapat menerima segala macam-macam fungsi pes. Sekian dan Terima Kasih. “Salam Berbagi Teman-Teman”. Jangan Lupa SHARE YAH 🙂 . |