Di bawah ini merupakan fungsi pers menurut kusman hidayat kecuali

You're Reading a Free Preview
Pages 7 to 17 are not shown in this preview.

Pengertian Pers – Fungsi, Sejarah, Peranan, Perkembangan, Para Ahli : Pengertian Pers Secara Umum ialah media massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik didalam bentuk tulisan, suara, dan juga gambar serta data […]

Setelah sebelumnya kita membahas tentang Pengertian Pers dan Karakteristiknya, maka pada posting kali ini kita akan membahas tentang Fungsi dan Peranan Pers. Sesuai dengan Undang-undang no.40 tahun 1999 tentang pers, pada pasal 3, antara lain disebutkan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, media pendidikan, media hiburan, media kontrol sosial, dan dapat juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Menurut pendapat Kusman Hidayat dalam tulisannya yang berjudul "Dasar-Dasar Jurnalistik/ Pers" dinyatakan bahwa pers mempunyai empat fungsi sebagai berikut :

  1. Fungsi pendidik, yaitu karya-karya dalam media cetak dengan segala isinya, baik secara langsung ataupun tidak langsung dan dengan sifat keterbukaannya, dapat membantu masyarakat meningkatkan budayanya. Segala peristiwa yang dimuat pers mendorong masyarakat untuk menilai sendiri ihwal yang di jadikan teladan bagi kehidupan. Rubrik-rubrik khusus seperti ruang kebudayaan atau ruang ilmu pengetahuan dapat menambah pengetahuan masyarakat.
  2. Fungsi penghubung adalah dengan ciri universalitasnya, pers dapat menjadi sarana lalu lintas hubungan antar manusia. Melalui adanya pers, lembaga-lembaga kemasyarakatan berusaha untuk menumbuhkan kontak antarmanusia sehingga dapat menciptakan rasa saling pengertian dan saling tukar pandangan bagi perkembangan dan kemajuan hidup manusia.
  3. Fungsi pembentuk pendapat umum, dalam hal ini rubrik-rubrik atau kolom-kolom tertentu yang terdapat dalam sebuah media cetak, seperti tajuk rencana, pojok, pikiran pembaca, atau kolom lainnya dapat menjadi ruang untuk memberikan pandangan atau pikiran kepada khalayak pembaca.
  4. Fungsi kontrol, dengan fungsi. ini pers berusaha melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap masyarakat tentang tingkah laku yang benar atau tingkah laku yang tidak di kehendaki oleh khalayak.
Kewajiban Pers Nasional menurut Undang-Undang Pers pasal 2 ayat 4 nomor 11 tahun 1966 adalah:
1. Mempertahankan, membela, mendukung dan melaksanakan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. 2. Memperjuangkan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat yang berlandasan Demokrasi Pancasila. 3. Memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers. 4. Membina persatuan dan kekuatan-kekuatan progresif revolusioner dalam perjuangan menentang imperialisme, kolonialisme, neo kolonialisme, feodalisme, liberalisme, komunisme, dan fasisme diktator. 5. Menjadi penyalur pendapat umum yang konstruktif dan progresif revolusioner.
Namun, terjadi perubahan atas undang-undang tersebut dengan ditetapkannya Undang-Undang Ketentuan Pokok Pers nomor 21 tahun 1982 tentang tugas dan kewajiban Pers Nasional pada pasal 1 ayat 5 yang berbunyi:
  1. Melestarikan dan memasyarakatkan Pancasila sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dengan berpedoman pada Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
  2. Memperjuangkan agar dilaksanakannya amanat penderitaan rakyat berdasarkan Demokrasi Pancasila.
  3. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran atas dasar kebebasan pers yang bertanggungjawab.
  4. Menggelorakan semangat pengabdian terhadap perjuangan bangsa, memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, mempertebal rasa tanggungjawab dan disiplin nasional, membantu dalam meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa serta menggairahkan partisipasi rakyat dalam perabangunan.
  5. Memperjuangkan terwujudnya tata internasional baru dalam bidang informasi dan komunikasi atas dasar kepentingan nasional dan percaya pada kekuatan diri sendiri, menjalin kerjasama regional, antarregional, dan internasional khususnya dalam bidang pers.
Selain itu, sesuai dengan pasal 2 ayat 3 nomor 11 tahun 1966, Pers juga memiliki fungsi sebagai mass media yang bersifat aktif, kreatif, dinamis, edukatif, informatif dan memiliki fungsi kemasyarakatan sebagai pendorong dan pemupuk daya pikiran kritis dan progresif meliputi segala perwujudan kehidupan dan penghidupan masyarakat Indonesia. Kemudian dalam Undang-undang Pers nomor 21 tahun 1982 pasal 1 ayat 6 menyebutkan bahwa : Dalam rangka meningkatkan peranannya dalam pembangunan, pers juga berfungsi sebagai penyebar informasi yang bersifat obyektif, sebagai penyalur aspirasi rakyat, memperluas komunikasi dan partisipasi masyarakat, serta dapat berfungsi sebagai kontrol sosial yang bersifat konstruktif. Dalam hal ini diperlukan adanya interaksi yang positif antara pemerintah pers dan masyarakat.

Demikian pembahasan singkat mengenai Fungsi dan Peranan Pers. Semoga bermanfaat.

Fungsi Pers| Pers dalam masyarakat demokrasi yang dimana sekarang ini per adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat serta telah menjadi sebuah unsur komunikasi dan pengawasan rakyat yang terjadi dilingkungan pemerintahan, dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga kemerdekaan pers sangat kita perlukan guna mewujudkan kemerdekaan kita dalam mengeluarkan pikiran dan pendapat yang sesuai dengan hati nurani kita. Begitu juga dengan kemerdekaan dan kebenaran serta usaha dalam mengembangkan kecerdasan dan juga wawasan seperti halnya yang tercantum pada pasal 28 UUD 1945.

Fungsi Pers di Indonesia – Pers dalam kehidupan demokratis tentunya memiliki fungsi yang bervariasi dan juga sangat penting. Menurut Prof. Drs. H.A.W. Widjaja yang dimuat dalam bukunya yang berjudul “Komunikasi dan Hubungan Masyarakat”. Dalam bukunya yang menjelaskan bahwa pers memiliki fungsi. Fungsi pers Menurut Prof. Drs. H.A.W. Widjaja adalah sebagai berikut…

  • Fungsi Informasi, yaitu pers berfungsi sebagai pemberi keterangan dan penerangan-penerangan tentang apa yang terjadi dikejadian sehari-hari yang meliputi, lingkungan kota, kabupaten, maupun internasional. 
  • Fungsi Mendidik, yaitu pers berfungsi seperti surat kabar di negara-negara yang berkembang dimana berfungsi sebagai alat pendidikan yang paling murah. 
  • Fungsi Menghubungkan, yaitu pers berfungsi dalam menyelenggarakan hubungan sosial antara tokoh-tokoh negara atau masyarakat dengan pembaca yang dilakukan secara tidak langsung, seperti melalui iklan. 
  • Fungsi Mengumpulkan dan membentuk, yaitu pers berfungsi dalam mengumpulkan berbagai pendapat dimana akhirnya membentuk suatu pendapat umum. 
  • Fungsi Menjaga Ketertiban, yaitu pers berfungsi menjaga ketertiban umum serta berorientasi terhadap kepentingan umum, yaitu tidak menerbitkan berita-berita yang dapat merugikan bagi kepentingan umum
  • Fungsi Menghibur, yaitu pers dapat juga bersifat menghibur atau entertaiment (popular new paper), seperti  menyajikan teka-teki silang, nyanyian atau berita nyata yang sungguh-sungguh terjadi. 

Menurut Mohchtar Lubis, pers yang ada di negara-negara berkembang mempunyai lima fungsi pers. Fungsi Pers Menurut Mochtar Lubis adalah sebagai berikut…

  • Fungsi pemersatu
  • Fungsi mendidik, 
  • Fungsi public wact dog atau kepentingan umum,
  • Fungsi penghapus mitos dan mistik 
  • Fungsi sebagai forum berbicara masalah politik

Adapun menurut Kusman Hidayat yang dimuat dalam bukunya yang berjudul “Dasar-Dasar Jurnalistik/Pers” dimana dalam buku tersebut terdapat empat fungsi mengenai pers yaitu fungsi mendidik, fungsi penghubung, fungsi pembentuk pendapat umum, dan alat kontrol. Pers didalam masyarakat yang lebih dikenal sebagai lembaga sosial (social institution), yaitu bahwa sebagai lembaga sosial pers dapat memengaruhi pola pikir dan kehidupan masyarakat dengan fungsinya yaitu sebagai komunikator massa. Pers dalam melaksanakan fungsinya, selalu berusaha dalam memberikan yang terbaik dan menyampaikan informasi dengan sesuatu yang baru. Oleh karena itu, kita sebagai konsumen pers harus mampu lebih teliti dan selektif dalam memilih informasi yang tepat.

Di bawah ini merupakan fungsi pers menurut kusman hidayat kecuali

Fungsi Pers Secara Umum – Berdasarkan dari prinsip-prinsip tersebut, beberapa fungsi pers misalnya yang dirumuskan dalam Undang-Undang No.40 Tahun 1999. Fungsi Pers Secara Umum adalah sebagai berikut….

  • Sebagai Media Informasi, adalah pers memberi dan menyediakan informasi mengenai peristiwa yang terjadi kepada masyarakat, dan masyarakat membeli surat kabar karena memerlukan informasi. 
  • Fungsi Pendidikan, adalah pers sebagai sarana pendidikan massa (mass education), pers memuat mengenai tulisan-tulisan yang mengandung unsur-unsur pengetahuan sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan 
  •  Fungsi Menghibur, adalah pers dapat juga bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot, berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur. 
  • Fungsi Kontak Sosial, adalah terkandung makna demokratis dimana dalamnya terdapat unsur-unsur seperti social participation adalah keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan, social responsibility, yaitu pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyatnya, social support adalah dukungan rakyat terhadap pemerintah, social control adalah kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah. 
  • Sebagai Lembaga Ekonomi, adalah pers sebagai suatu perusahaan dapat dimanfaatkan keadaan sekitarnya sebagai nilai jual sehingga pers sebagai lembaga sosial dapat memperoleh keuntungan maksimal dari hasil produksinya untuk kelangsungan hidup lembaga pers itu sendiri. 
  • Menghubungkan atau Menjembatangi adalah sebagai penghubung atau jembatan antara masyarakat dan pemerintah atau sebaliknya. Komunikasi tidak dapat disalurkan melalui jalur atau kelembagaan yang ada, dapat disalurkan melalui pers. 
  • Sebagai Wahana Komunikasi. yaitu pers berfungsi sebagai sarana komunikasi antarawarga negara, warga negara dengan pemerintahan, antarsesama lembaga pemerintah, dan antarberbagai pihak. 
  • Sebagai Pembentuk Opini. adalah berfungsi sebagai informasi atau berita yang disajikan oleh pers yang dapat membentuk opini publik. Dengan demikian pers harus menyampaikan segala sesuatu dengan benar, sehingga tidak akan menimbulkan kebohongan publik. 
  • Memotivasi atau Menggerakkan. adalah Pemberitaan atau sajian tertentu dalam media massa akan dapat memotivasi dan menggerakkan seseorang atau pihak tertentu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu kegiatan/perbuatan. 

Baca Juga : 
Pengertian Pers dan Fungsi Pers 
Pengertian Perjanjian Internasional

Pengertian Pers Menurut Definisi Para Ahli
Mengenal Teori-Teori Tentang Pers
Sistem Pers Komunis (Communist Press)
Mengenal Ciri-Ciri Negara Hukum

Demikianlah informasi mengenai Macam-Macam Fungsi Pers di Indonesia. Semoga teman-teman dapat menerima segala macam-macam fungsi pes. Sekian dan Terima Kasih. “Salam Berbagi Teman-Teman”. Jangan Lupa SHARE YAH 🙂 .