Jelaskan etika penyebaran informasi yang seharusnya dilakukan seorang profesi Kehumasan

Jelaskan etika penyebaran informasi yang seharusnya dilakukan seorang profesi Kehumasan

KODE ETIK HUMAS

Code of conduct –etika perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesi.

Code of profession – etika dalam melaksanakan tugas/profesi humas.

Code of publication – etika dalam kegiatan proses dan teknis publikasi. cara

Code of enterprise —menyangkut aspek peraturan pemerintah seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk, dll.

Berikut ini kode etik humas versi Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI), Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas), Kode Etik Kehumasan Pemerintah, dan International Public Relation Association (IPRA).

KODE ETIK PROFESI PUBLIC RELATIONS

[Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia]

PASAL 1

Norma norma Perilaku Profesional

Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesama anggota Asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat luas.

PASAL 2

Penyebarluasan Informasi

Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang paIsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi.

PASAL 3

Media Komunikasi

Seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi.

PASAL 4

Kepentingan yang Tersembunyi

Seorang anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apa pun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu, padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana secara baik.

PASAL 5

Informasi Rahasia

Seorang anggota (kecuali apabila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara pribadi dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dari kliennya, baik di masa Ialu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk keuntungan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan.

PASAL 6

Pertentangan Kepentingan

Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan kepentingan yang saling bertentangan atau yang saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta fakta yang terkait.

PASAL 7

Sumber sumber Pembayaran

Dalam memberikan jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik tunai atau pun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa jasa tersebut, dari sumber manapun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya.

PASAL8

Memberitahukan Kepentingan Kuangan

Seorang anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut atau pun memanfaatkan jasa jasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.

PASAL 9

Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja

Seorang anggota tidak akan mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan calon majikan atau calon klien, berdasarkan pembayaran yang tergantung pada hasil pekerjaan PR tertentu di masa depan.

PASAL 10

Menumpang tindih Pekerjaan Anggota Lain

Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah langkah yang diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannya terhadap klien tersebut. (Sebagian atau seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa jasanya secara umum).

PASAL 11

Imbalan kepada Karyawan Kantor kantor Umum

Seorang anggota tidak akan menawarkan atau memberikan imbalan apa pun, dengan tujuan untuk memajukan kepentingan pribadinya (atau kepentingan klien), kepada orang yang menduduki suatu jabatan umum, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.

PASAL 12

Mengkaryakan Anggota Parlemen

Seorang anggota yang mempekerjakan seorang anggota Parlemen, baik sebagai konsultan ataupun pelaksana, akan memberitahukan kepada Ketua Asosiasi tentang hal tersebut maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan. Ketua Asosiasi akan mencatat hal tersebut dalam suatu buku catatan yang khusus dibuat untuk keperluan tersebut. Seorang anggota Asosiasi yang kebetulan juga menjadi anggota Parlemen, wajib memberitahukan atau memberi peluang agar terungkap, kepada Ketua, semua keterangan apa pun mengenai dirinya.

PASAL 13

Mencemarkan Anggota anggota Lain

Seorang anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktek profesional anggota lain.

PASAL 14

Instruksi/Perintah Pihak pihak Lain

Seorang anggota yang secara sadar mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau organisasi lain untuk bertindak sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode etik ini, atau turut secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu, akan dianggap telah melanggar Kode ini.

PASAL 15

Nama Baik Profesi

Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik Asosiasi, atau profesi Public Relations.

PASAL 16

Menjunjung Tinggi Kode Etik

Seorang anggota wajib menjunjung tinggi Kode Etik ini, dan wajib bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi Kode Etik, serta dalam melaksanakan keputusan keputusan tentang hal apa pun yang timbul sebagai akibat dari diterapkannya keputusan tersebut. Apabila seorang anggota, mempunyai alasan untuk berprasangka bahwa seorang anggota lain terlibat dalam kegiatan kegiatan yang dapat merusak Kode Etik ini, maka ia berkewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada Asosiasi. Semua anggota wajib mendukung Asosiasi dalam menerapkan dan melaksanakan Kode Etik ini, dan Asosiasi wajib mendukung setiap anggota yang menerapkan dan melaksakan Kode Etik ini.

PASAL 17

Profesi Lain

Dalam bertindak untuk seorang klien atau majikan yang tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan menghargai Kode Etik dari profesi tersebut dan secara sadar tidak akan turut dalam kegiatan apa pun yang dapat mencemarkan Kode Etik tersebut.

KODE ETIK PROFESI

[PERHUMAS INDONESIA]

Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional; Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional; Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara; dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional; kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode Etik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.

Pasal 1

KOMITMEN PRIBADI

Anggota PERHUMAS harus :

a. Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan

b. Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia

c. Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi daln selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa

Pasal II

PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN

Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:

a. Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan

b. Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait

c. Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan

d. Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan

e. Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap

f. Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanyaharus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa

Pasal III

PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA

Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:

a. Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat

b. Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa

c. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan

d. Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia

Pasal IV

PERILAKU TERHADAP SEJAWAT

a. Praktisi Kehumasan Indonesia harus:

b. Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA

c.Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya

d. Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini. *

KODE ETIK KEHUMASAN PEMERINTAH

Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah adalah setiap pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi kehumasan di instansi pemerintah, departemen, lembaga-lembaga negara serta unit-unit usaha lainnya seperti BUMN/BUMD baik di pusat maupun di daerah.

Keberadaannya sebagai pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah adalah untuk lebih meningkatkan dan membina citra pemerintah atau organisasi/instansi yang diwakilinya dalam meningkatkan kualitas kerja dan profesionalisme serta mempertinggi daya dan hasil guna yang maksimal dalam rangka operasional kehumasan yang terpadu.

Setiap pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah untuk bersikap, berperilaku serta berkepribadian Pancasila dan mengkomunikasikannya secara komunikatif dan profesional dalam rangka menunjang pelaksanaan kebijakan Pemerintah.

Kode etik bagi pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah juga dimaksudkan sebagai perwujudan dan jati diri dari profesi kehumasan pemerintah yang terbuka dan komunikatif, sebagai bagian integral dari fungsinya sebagai abdi pemerintah dan masyarakat.

Hubungan Kerja

a. Kewajiban

1) Ke Dalam Organisasi

a) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah harus loyal kepada instansinya, memiliki kinerja berkomunikasi dan integritas moral secara efektif, baik dalam jalur formal maupun informal dengan para pegawai instansi tempat pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah.

b) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah sebagai aparat pemerintah di bidang kehumasan di samping berfungsi untuk membantu memaksimalkan upaya organisasi instansi yang diwakilinya dalam rangka menjaga dan meningkatkan citra organisasi yang baik, juga berkewajiban menyebarluaskan kebijakan Pemerintah dan membina hubungan antara Pemerintah dengan masyarakat agar dapat berjalan secara lancar dan harmonis.

2) Ke Luar Organisasi

a) Dengan sesama aparat Humas:

Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib memelihara hubungan kerja sama yang baik dan menciptakan komunikasi yang efektif serta harmonis dengan setiap aparat humas, antara lain dengan cara:

(1) Menyajikan informasi yang lengkap, akurat dan komprehensif dan terpadu

(2) Tukar menukar informasi sehingga setiap pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah dapat mengetahui suatu kebijakan dari tangan pertama.

(3) Aktif berpartisipasi dalam forum komunikasi dan forum kehumasan serta kegiatan lainnya.

(4) Menyebarluaskan informasi, kepada masyarakat umum melalui media yang tersedia.

b) Dengan Media Massa

Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib menjalin kerjasama dan menciptakan iklim kerja yang harmonis dengan media massa sebagai salah satu mitra kerjanya, dengan menyediakan dan memberikan pelayanan yang jujur dan terbuka guna memperlancar tugas dan fungsi media massa sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada pada instansi tempat kerjanya.

c) Dengan Rekan Seprofesi

Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib menunjunjung tinggi profesi kehumasan dan berupaya terus menerus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta motivasi kerja baik secara perorangan maupun kelompok serta bertekad memajukan profesi kehumasan di Indonesia.

d) Dengan Masyarakat Umum

Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib mewujudkan citra yang baik dan positif dari pemerintah atau instansinya dengan menampilkan seikap, perilaku dan kepribadian yang diterima oleh masyarakat.

b. Larangan

1) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah dilarang memberikan informasi yang bersifat rahasia

2) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apapun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan dengan cara seolah-olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi

3) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah tidak akan mewakili kepentingan-kepentingan yang saling bersaing antar Kehumasan Pemerintah tanpa persetujuan yang jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan dengan  terlebih dahulu mengemukakan fakta-fakta yang terkait.

4) Dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah tidak akan menerima pembayaran baik tunai ataupun dalam bentuk memajukan kepentingan pribadinyasehubungan dengan jasa-jasa tersebut.

5) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah, tidak dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktek kehumasan, instansi atau organisasi lain.

Tanggung Jawab Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah

Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah dalam batas kewenangannya mempunyai tanggung jawab untuk menyajikan informasi berdasarkan data dan fakta yang telah diolah untuk disebarluaskan kepada masyarakat.

Hak Jawab dan Hak Koreksi

Apabila ada informasi yang tidak benar atau menyesatkan, setiap Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah dapat memanfaatkan hak jawab dan hak koreksi guna meralat dan meluruskan informasi tersebut, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

KODE ETIKA PR

[International Public Relation Association]

1. Integritas pribadi dan profesional, reputasi yang sehat, ketaatan pada konstitusi dan kode IPRA

2. Perilaku kepada klien dan karyawan :

Perlakuan yang adil terhadap klien dan karyawan

Tidak mewakili kepentingan yang berselisih bersaing tanpa persetujuan

Menjaga kepercayaan klien dan karyawan

Tidak menerima upah, kecuali dari klien lain atau majikan lain

Tidak menggunakan metode yang menghina klien atau majikan lain

Menjaga kompensasi yang bergantung pada pencapaian suatu hasil tertentu.

3. Perilaku terhadap publik dan media :

Memperhatikan kepentingan umum dan harga diri seseorang

Tidak merusak integritas media komunikasi

Tidak menyebarkan secara sengaja informasi yang palsu atau menyesatkan

Memberikan gambar yang dapat dipercaya mengenai organisasi yang dilayani

Tidak menciptakan atau menggunakan pengorganisasian palsu untuk melayani kepentingan pribadi yang terbuka.

4. Perilaku terhadap teman sejawat :

Tidak melukai secara sengaja reputasi profesional atau praktek anggota lain

Tidak berupaya mengganti anggota lain dengan kliennya

Bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan kode etik ini.

Praktisi humas (PR Officer, PR  Practitioner) wajib menaati kode etik profesinya, sebagaimana wartawan wajib menaati kode etik jurnalistik dan dokter wajib menaati kode etik kedokteran. Jika mengabaikan kode etik, maka tak layak disebut “profesional”. Wasalam. (www.romeltea.com).*

DAFTAR ISI

Daftar Isi 1

Pengertian profil HUMAS 2

Pengertian Kode Etik 2

Kode Etik Profesi HUMAS 2

Contoh Kode Etik ( XL ) 4

Sanksi Pelanggaran Kode Etika 4

Faktor yang Mempengaruhi Pelanggran Etika 5

Macam-macam Jabatan humas 5

Pengertian Jabatan 5

Jabatan Fungsional Pranata Humas 6

Profil Petugas Humas 6

Organisasi Profesi 7

Ciri-ciri Organisasi Profesi 7

Peran Organisasi Profesi 7

Fungsi Organisasi profesi 7

Manfaat Organisasi Profesi Menurut Breckon 8

Profil Humas 8

Contoh Profil humas 8

Daftar Pustaka 10

PROFIL HUMAS

PENGERTIAN PROFIL

Identitas dari individu atau organisasi yang memberikan informasi kepada yang membutuhkan, dengan  maksud untuk mengenali, memahami, dan  mempelajari individu atau organisasi tersebut.

PENGERTIAN KODE ETIK

Berten K. (1994) mengatakan bahwa kode etik profesi merupakan norma yang telah ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi dan untuk mengarah atau memberikan petunjuk kepada para anggotanya, yaitu bagaimana “seharusnya” (das sollen)  berbuat dan sekaligus menjamin kualitas moral profesi yang bersangkutan di mata masyarakat untuk memperoleh tanggapan yang positif. Apabila dalam pelaksanaanya (das sein) salah satu anggota profesi tersebut telah melakukan perbuatan yang menyimpang dari kode etiknya kelompok profesi itu akan tercemar citra dan nama baiknya di mata masyarakat.

Pada prinsipnya, kode etik profesi merupakan pedoman untuk pengaturan dirinya sendiri (self imposeb) bagi yang bersangkutan. Hal ini adalah perwujudan dari nilai etika yang hakiki serta tidak dapat dipaksakan dari pihak luar (Abdulkadir Muhammad, 1997 ;77). Kode etik profesi dapat berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-citadan nilai-nilai luhur yang hidup dalam lingkungan profesi tersebut. Kode etik merupakan perumusan norma moral yang menjadi tolak ukur atau acuan bagi kode perilaku (code of conduct) kelompok profesi bersangkutan.

Arti secara umum tentang “etika Profesi” menurut Cutlip, Center, dan Broom tersebut di atas adalah perilaku yang dianjurkan secara tepat dalam bertindak sesuai dengan nilai-nilai moral yang pada umumnya dapat diterima oleh masyarakat atau kebudayaan.

Jadi, Pengertian kode etik menurut para pakar etika moral professional tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai kumpulan asas atau nilai moral yang menjadi norma perilaku. Sedangkan arti kode etik profesi, adalah kode perilaku yang ditetapkan dan dapat diterima oleh kelompok profesi yang menjadi pedoman “bagaimana seharusnya” (das sollen) berperilaku dalam menjalankan (das sein) profesi tersebut secara etis. (A. Muhammad, 1997;143)

KODE ETIK PROFESI HUMAS

Howard Stepheson dalam bukunya Hand Book of Public Relation (1971) mengatakan bahwa definisi profesi humas adalah kegiatan humas atau public relation merupakan profesi secara praktis memiliki seni keterampilan atau pelayanan tertentu yang berlandaskan latihan, kemampuan, dan pengetahuan serta diakui sesuai dengan standar etikanya.

Pemahaman tetang pengertian kode etik, etik profesi dan etika kehumasan serta aspek-aspek hukum dalam aktivitas komunikasi penting bagi praktisi atau professional PR/Humas dalam melaksanakan peran dan fungsinya untuk menciptakan citra baik bagi dirinya (good performance image) sebagai penyandang professional PR/Humas dan citra baik bagi suatu lembaga atau organisasi (good corporate image) yang diwakilinya.

Kode etik merupakan aturan-aturan susila yang ditetapkan bersama dan ditaati bersama oleh seluruh anggota yang bergabung dalam suatu profesi. Kode etik merupakan persetujuan bersama yang timbul secara murni dari diri pribadi para anggota. Kode etik merupakan serangkaian peraturan yang di sepakati bersama guna menyatakan sikap atau perilaku anggota profesi. Kode etik lebih mengingatkan pembinaan para anggota sehingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat (Bambang Herimanto, 2007:253-254). Kode etik profesi dilaksanakan oleh pribadi-pribadi yang memiliki profesi terkait karena hal tersebut melekat pada jabatannya dan bersifat normatif.

Menurut G.Sach dalam bukunya The Exent and Intention of PR and Information Activities terdapat tiga konsep penting dalam etika kehumasan sebagai berikut:

The Image, the knowledge about us and the attitudes toward us the our different   interest groups have.(Citra adalah pengetahuan mengenai kita dan sikap terhadapat kita yang mempunyai kelompok-kelompok dalam kepentingan yang berbeda).

The Profile, the knowledge about an attitude towards, we want our various interest group to have.(Penampilan merupakan pengetahuan mengenai suatu sikap terhadap yang kita inginkan untuk dimiliki kelompok kepentingan kita beragam).

The Ethiccs is branch of philoshophy, it is a moral philoshophy or piloshophical thinking about morality. Often used as equivalentti right or good.(Etika merupakan cabang dari ilmu filsafat, merupakan filsafat moral atau pemikiran filosofis tentang moralitas, biasanya selalu berkaitan dengan nilai-nilai kebenaran dan kebaikan).

Dari penjelasan diatas dapat ditarik suatu pengertian secara umum bahwa citra adalah cara masyarakat memberikan kesan baik atau buruk terhadap diri kita. Penampilan selalu berorientasi ke depan mengenai bagaimana sebenarnya harapan tentang keadaan diri kita, sedangkan bahasan etika merupakan acuan bagi kode perilaku moral yang baik dan tepat dalam menjalankan profesi kehumasan.

Kode Etik IPRA (International Public Relation Association) yang telah diperbaharui di Teheran, Iran pada tanggal 17 April 1968, secara normatif dan etis memuat butir-butir terdiri dari satu mukadimah dan berisikan 13 pasal.

Secara garis besar kode etik IPRA mencakup butir-butir pokok sebagai Standard Moral of Public Relations sebagai berikut:

Kode perilaku;

Kode moral;

Menjunjung tinggi standar moral;

Memiliki kejujuran yang tinggi;

Mengatur secara etis mana yang boleh diperbuat dan tidak boleh diperbuat oleh Profesional PR/Humas.

Point nomor 1, 2, dan 3 mengatur kode perilaku dan moral seseorang sebagai penyandang professional PR/Humas. Point nomor 4 menunjukan adanya integritas kepercayaan dan tanggung jawab peribadi professional PR/Humas yang tinggi. Sementara itu, point nomor 5 berkaitan dengan suatu kebolehan (mogen) dan larangan (verbod) yang dilakukan oleh profesi kehumasan berdasarkan pertimbangan moral, baik dilihat secara etis, etika profesi dan moral, maupun peraturan normatif yang harus dipatuhi dan ditaati oleh yang bersangkutan.

Organisasi Profesi Humas Internasional (IPRA) didirikan di London, Inggris pada tahun 1955 dan bermarkas di Jenewa, Swiss. Organisasi tersebut telah memperoleh pengakuan atau berada di bawah naungan PBB (Persrikatan Bangsa-bangsa) yang kini memiliki keanggotaan sedikitnya 77 negara didunia.

Landasan patokan utama dari etika profesi dan Kode etik IPRA adalah berdasarkan prinsip-prinsip dasar PBB sebagai berikut:

The Universal Declaration of Human Right

(Menghormati dalam pelaksanaan tugas profesinya dengan memperhatikan prinsip-prinsip moral dari deklarasi umum tentang hak-hak asasi manusia).

Human Dignity

(Menghormati dan menjunjung tinggi martabat manusia serta mengakui hak setiap pribadi untuk menilai).

CONTOH KODE ETIK

Saya mengambil contoh kode etik dari perusahaan XL, yaitu kode etik antara perusahaan denga pelanggan berikut penjelasaya :

Komitmen Terhadap Pelanggan

Setiap Direksi dan Karyawan wajib bersikap :

Proaktif terhadap segala kebutuhan pelanggan dan berusaha untuk memenuhi harapan pelanggan

Sensitif terhadap kabutuhan dan permintaan pelanggan, dan

Responsif dan melayani pelanggan secara tulus dan profesional.

Produk dan Kualitas layanan

Untuk menjaga nama baik XL, kualitas produk, proses layanan dan dalam rangka upaya membangun hubungan yang harmonis dan jangka panjang dengan pelanggan maka diperlukan kejujuran dan integritas dari masing-masing Direksi dan Karyawan.

Data dan informasi pelanggan

Seluruh dan segala data dan informasi mengenai pelanggan pada dasarnya adalah rahasia dan bersifat sensitif. Oleh karenanya XL berkewajiban menjaga seluruh dan segala kerahasiaan data dan/atau informasi mengenai pelanggan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. XL akan membatasi pemberian data dan informasi mengenai pelanggan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebatas apabila pemberian data dan informasi tersebut adalah untuk kepentingan negara ssesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel diatas merupakan sedikit contoh kode etik di perusahan XL.

SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK

Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :

Mendapat peringatan

Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya

Pemblokiran

Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut

Hukum Pidana/Perdata

“Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33)

“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39)

Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini

Faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :

Alasan ekonomiàkebutuhan individu, misalnya :Korupsi

Tidak ada pedoman Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan

Perilaku dan kebiasaan individu (kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi)

lingkungan tidak etis (pengaruh komunitas)

Perilaku orang yang ditiru (efek primodialisme yang kebablasan)

Sanksi Pelanggaran Etika

Sanksi social skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.

Sanksi hokum skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama dan hiikuti hokum perdata.

MACAM-MACAM JABATAN HUMAS

Pengertian Jabatan

Ialah sekumpulan pekerjaan yang berisi tugas-tugas yang sama atau berhubungan satu dengan yang lain, dan yang pelaksanaannya meminta kecakapan, pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang juga sama meskipun tersebar di berbagai tempat.

Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karier, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:

Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.

Jabatan Fungsional, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.

Jabatan Fungsional Pranata Humas

Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pranata Humas dalam satuan organisasi Menkominfo yang dalam melaksanakan tugasnya didasarkan kepada keahlian dan/atau ketrampilan Penerangan dan Seni Budaya dan bersifat mandiri.

Pranata Humas adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan informasi dan kehumasan. Pelayanan Informasi dan Kehumasan adalah kegiatan yang dilakukan Pranata Humas mulai dari perencanaan pelayanan informasi dan kehumasan, penyediaan dan penyebarluasan informasi, pelaksanaan hubungan kelembagaan, pelaksanaan hubungan personil dan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan. Pranata Humas juga melakukan hubungan kelembagaan untuk meningkatkan hubungan yang harmonis antara lembaga yang ada dalam masyarakat antara pimpinan lembaga dengan personil dan antar sesama personil.

Tingkatan Pranata Humas adalah (1) tingkat trampil, yaitu pranata humas yang mempunyai kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dibidang kehumasan (IIa – IIId) – SLTA/D-III, (2) tingkat ahli yaitu pranata humas yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dibidang kehumasan (III/a – IV/c) – S1 keatas.

Tugas pokok pranata humas adalah melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan yang meliputi:

Perencanaan pelayanan informasi dan kehumasan

Pelayanan informasi

Melaksanakan hubungan kelembagaan

Melaksanakan hubungan personil

Mengembangkan pelayanan informasi dan kehumasan.

PROFIL PETUGAS HUMAS

Memang tidak mudah menggambarkan profil petugas humas, namun dari beberapa buku disebutkan enam kriteria yang merangkum kualitas seseorang praktisi humas yang baik, meliputi hal-hal berikut ini :

Mampu menghadapi semua orang yang memiliki aneka ragam karakter dengan baik.

Mampu berkomunikasi dengan baik, menjelaskan segala sesuatu dengan jelas da lugas, baik lisan maupun tertulis,atau bahkan secara visual.

Mampu mengorganisir segala sesuatu, termasuk dalam perencanaan prima.

Memiliki integritas personal,baik dalam profesi maupun kehidupan pribadi.

Mempunyai imajinasi.

Serba tahu, dalam hal ini adalah akses informasi yang seluas-luasnya.

Dari uraian diatas, dapat disimpulkan kriteria ideal adalah kemampuan dalam hal manajemen, keterampilan, dan kepribadian. Gambaran umum tentang profil petugas humas dan kualifikasi yang dimilikinya sebagai berikut. Petugas humas haruslah orang cukup terampil, khususnya di bidang penulisan, mendengarkan, berbicara, membaca dan menggunakan alat-alat komunikasi lainnya.

PR harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang berbagai macam media dan memahami proses manajeman. PR harus memiliki kemampuan dalam memecahkan suatu masalah, dala mengambil keputusan, mengelola opini public, mengefaluasi kecenderungan perilaku dan respo public. PR juga harus memiliki selera dan perilaku yang baik tentang etika, simpati, dan empati, kepemimpinan, semangat, kreativitas dan imajiasi, kematangan/stabilitas kepribadian serta integritas pribadi.

ORGANISASI PROFESI

Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.

Ciri-ciri organisasi profes

Ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :

Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama

Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi

Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi

Peran organisasi profesi

Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan

Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan

Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan

Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi.

Fungsi organisasi profesi

Bidang pendidikan keperawatan

Menetapkan standar pendidikan keperawatan

Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut

Bidang pelayanan keperawatan

Menetapkan standar profesi keperawatan

Memberikan izin praktik

Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan

Menyusun dan memberlakukan kode etik keperawatan

Bidang IPTEK

Merencanakan, melaksanakan dan mengawasai riset keperawatan

Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan

Bidang kehidupan profesi

Membina, mengawasi organisasi profesi

Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain dan antar anggota

Membina kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan negara lain

Membina, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota

Manfaat organisasi profesI

Menurut Breckon (1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :

Mengembangkan dan memajukan profesi

Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi

Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi

Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi

Organisasi Keperawatan Se Dunia

ICNMerupakan organisasi profesional wanita pertama didunia yang didirikan tanggal 1 Juli 1899 yang dimotori oleh Mrs. Bedford Fenwick.

ICN merupakan federasi perhimpunan perawat nasional diseluruh dunia.

Tujuan pendirian ICN

memperkokoh silaturahmi para perawat diseluruh dunia,

memberi kesempatan bertemu bagi perawat diseluruh dunia untuk membicarakan berbagai maslah tentang keperawatan,

menjunjung tinggi peraturan dalam ICN agar dapat mencapai kemajuan dalam pelayanan, pendidikan keperawatan berdasarkan dan kode eik profesi keperawatan

PROFIL HUMAS

CONTOH PROFIL HUMAS

Kantor Humas dan Kerjasama merupakan lembaga fungsional dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab kepada Rektor dan pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah pembinaan Pembantu Rektor IV.

Kantor Humas dan Kerjasama dibentuk tahun 2004 berdasarkansurat keputusan Rektor Unverstas Sebelas Maret No 649/J7/KL/2004 tentang pembentukan Kantor Humas dan Kerjasama Unverstas Sebelas Maret. Pada awalnya, Kantor Humas dan Kerjasama terdiri atas 3 taskforce yaitu Humas dan Sistem Informasi, Kerjasama Dalam Negeri serta Kerjasama Luar Negeri. Selanjutnya berdasarkan SK No 3A/ H27/OT/ 2008 dibentuk satu lagi taskforce yaitu International Service. Keempat taskforce tersebut bekerja sesuai dengan bidang garap yang telah ditetapkan. Dan mampu memberikan kontribusi yang cukup besar dalam pengembangan kerjasama UNS.

Untuk lebih memfokuskan kegiatan dan mendorong peningkatan hasil kerjasama secara keseluruhan, maka pada tahun 2009 UNS melalui SK Rektor No 81A/ H27/ 0T/ 2009dilakukan perombakan struktur organisasi Kantor Humas dan kerjasama dengan memisahkan taskforce luar negeri dan International Service menjadi International Office, sementara taskforce dalam negeri dengan Humas dan Sistem Informasi

masih berada dalam Kantor Humas dan Kerjasama.