Datalah kalimat fakta yang terdapat teks editorial yang kamu dapatkan

Pengertian Tajuk Rencana Tajuk rencana adalah artikel pokok dalam surat kabar yang merupakan pandangan redaksi terhadap peristiwa yang sedang menjadi pembicaraan pada saat surat kabar itu diterbitkan. Dalam tajuk rencana […]

Untuk melatih daya analitis, carilah sebuah teks editorial dari media massa lokal atau nasional. Kemudian, lakukan sesuai dengan panduan berikut ini. 1. Datalah kalimat fakta yang terdapat dalam teks editorial yang kamu dapatkan. 2. Data juga kalimat opini yang terdapat dalam teks editorial yang kamu dapatkan berdasarkan isinya (kritik, penilaian, prediksi, harapan, dan saran).

3. Untuk memudahkan dalam penyelesaian tugas, gunakan tabel berikut ini.

Datalah kalimat fakta yang terdapat teks editorial yang kamu dapatkan

JAWABAN

Teks editor :

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Wilayah BEM Jabodetabek-Banten Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) Bagas Maropindra menyatakan akan kembali demo pada hari ini. Bagas mengatakan demo menuntut pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja ini akan berbentuk aksi damai dan bebas dari segala tindakan anarkisme.Bagas mengatakan aksi damai ini sebagai wujud gerakan mahasiswa Indonesia yang intelektual dan bermoral. “Melalui segala cara pemerintah berusaha mencuci otak rakyat dengan segala macam instrumen yang dimilikinya, agar rakyat berhenti atas perjuangannya dalam penolakan UU Cipta Kerja,” kata Bagas lewat rilis pers pada Kamis malam, 15 Oktober 2020.Dalam demo mahasiwa hari ini, Bagas mengatakan BEM SI menuntut 4 hal, salah satunya mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu mencabut UU Cipta Kerja.Mereka juga mengecam intervensi gerakan dan suara rakyat oleh pemerintah atas penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut, juga tindakan represif aparatur negara kepada massa aksi.Ia mengecam tindakan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) yang mengeluarkan Imbauan Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Surat bernomor 1035/E/KM/2020 yang dikeluarkan tanggal 9 Oktober 2020 tersebut dinilainya sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap gerakan mahasiswa.“Belum lagi berbagai tindakan represif aparat kepolisian kepada massa aksi, serta berbagai upaya penyadapan terhadap para aktivis dan akademisi yang menolak UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Bagas juga mengajak mahasiswa seluruh Indonesia bersatu untuk menggelar demo menolak UU Cipta Kerja hingga undang-undang tersebut dicabut dan dibatalkan. “Seluruh wilayah Indonesia dari Sabang hingga Merauke menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai merampas hak hidup seluruh rakyat Indonesia dan lebih banyak menguntungkan penguasa dan oligarki,” ujarnya.

source : https://metro.tempo.co/read/1396511/demo-mahasiswa-tolak-omnibus-law-hari-ini-bem-si-jamin-aksi-berjalan-damai/full&view=ok

1. kalimat fakta : Dalam demo mahasiwa hari ini, Bagas mengatakan BEM SI menuntut 4 hal, salah satunya mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu mencabut UU Cipta Kerja. 

2. opini kritik : 

- Ia mengecam tindakan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) yang mengeluarkan Imbauan Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Surat bernomor 1035/E/KM/2020 yang dikeluarkan tanggal 9 Oktober 2020 tersebut dinilainya sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap gerakan mahasiswa. 

- Mereka juga mengecam intervensi gerakan dan suara rakyat oleh pemerintah atas penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut, juga tindakan represif aparatur negara kepada massa aksi.

opini penilaian : “Melalui segala cara pemerintah berusaha mencuci otak rakyat dengan segala macam instrumen yang dimilikinya, agar rakyat berhenti atas perjuangannya dalam penolakan UU Cipta Kerja,” kata Bagas lewat rilis pers pada Kamis malam, 15 Oktober 2020.

opini harapan : Bagas juga mengajak mahasiswa seluruh Indonesia bersatu untuk menggelar demo menolak UU Cipta Kerja hingga undang-undang tersebut dicabut dan dibatalkan. “Seluruh wilayah Indonesia dari Sabang hingga Merauke menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai merampas hak hidup seluruh rakyat Indonesia dan lebih banyak menguntungkan penguasa dan oligarki,” ujarnya. 

baca juga KUNCI JAWABAN HAL.87-88 KELAS XII BAHASA INDONESIA K13 REVISI 2018 SMA/SMK TERBARU

Abiyyi Firja AthayaXII-IPA 31.Datalah kalimat fakta yang terdapat dalam teks editorial yang kamudapatkan!2.Data juga kalimat opini yang terdapat dalam teks editorial yangkamu dapatkan berdasarkan isinya (kritik, penilaian, prediksi,harapan, dan saran)!Jawab :Pembakar Hutan Penjahat KemanusiaanJANGAN lagi sebut kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagaibencana. Yang pantas tersemat ialah kejahatan besar padakemanusiaan dan lingkungan kita.Tak ada bahasa lain yang lebih tepat karena kebakaran hebat di limaprovinsi yang ada di Sumatra dan Kalimantan itu ialah buatanmanusia. Lebih spesifik lagi, itu buatan manusia di korporasi-korporasi jahat.Fakta lama ini, kemarin, kembali kita dengar dari Presiden JokoWidodo. Dalam pemantauan langsung ke salah satu daerah yangmengalami karhutla, yakni Merbau, Riau, Presiden menyatakanbahwa kebakaran itu terorganisasi. Meski iklim kering ikutmemudahkan kebakaran, otak kejahatan itu tetaplah perusahaan-perusahaan culas.Sekali lagi, itu semua memang bukan baru. Hingga 16 September,Kementerian LHK telah melakukan penyidikan terhadap limaperusahaan yang diduga melakukan tindak pidana karhutla danmasih melakukan penyelidikan terhadap 44 perusahaan. Darikarhutla sebelumnya, 11 perusahaan diputus bersalah di pengadilandan dijatuhi total denda Rp18,9 triliun. Namun, yang dibayar baruRp400 miliar.Sejak dulu, penyebab karhutla tetap sama. Maka, pertanyaanbesarnya ialah mengapa praktik bejat membakar lahan tidak jugaputus? Mengapa penyegelan dan denda triliunan itu tidak membuatjera?Nyatanya memang putusan pengadilan hanya macan ompong tanpapenegakan soal denda ataupun revisi izin usaha. Di sinilahpekerjaan rumah terbesar pemerintah pusat hingga pemerintahdaerah.

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

End of preview. Want to read all 4 pages?

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Soal dan jawaban dari Tugas dalam buku Bahasa Indonesia Kurikulum 2013 SMA/ SMK/ MA/ MAK Kelas 12 Bab 3 halaman 91. Peserta didik diminta untuk menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan perbedaan Fakta dan Opini dalam Teks Editorial. Agar lebih jelas, silakan perhatikan soal dan jawabannya di bawah ini !

Datalah kalimat fakta yang terdapat teks editorial yang kamu dapatkan

Soal

Tugas Untuk melatih daya analitis, carilah sebuah teks editorial dari media massa lokal atau nasional. Kemudian, lakukan sesuai dnengan panduan berikut ini 1. Datalah kalimat fakta yang terdapat dalam teks editorial yang kamu dapatkan 2. Data juga kalimat opini yang terdapat dalam teks editorial yang kamu dapatkan berdasarkan isinya (kritik, penilaian, prediksi, harapan, dan saran) 3. Untuk memudahkan dalam menyelesaikan tugas, gunakan tabel berikut !

Jawab:

Silakan tonton video di bawah ini


atau simak dalam bentuk tulisan di bawah ini:  Teks Editorial

Menjaga  Celah Impor Bawang Putih*

PINTU yang terbuka ialah jalan mudah bagi masuknya maling. Itu berlaku di mana saja dan kapan saja, termasuk dalam urusan negara. Pintu urusan negara yang terbuka demikian besarnya itu ada pada soal impor bawang putih. Tidak hanya itu, celahnya lebih besar ketimbang impor komoditas lain karena skema swasembada yang membuat hasil panen seluruhnya dijadikan bibit. Hal itu diterapkan Kementerian Pertanian sejak 2017. Hasil panen yang mencapai 10-20 ton per hektare dari lahan awal 1.900 hektare itu semua dijadikan bibit. Luas lahan tanam pun meningkat menjadi 20.000-30.000 hektare, yang tersebar di 110 kabupaten pada 2019 ini. Dengan skema tersebut, target pemerintah ialah mencapai swasembada bawang putih pada 2021. Pada saat itulah kita baru bisa mencapai kembali kejayaan bawang putih seperti 23 tahun lalu dan impor tidak lagi diperlukan. Sebelum mimpi itu tercapai, konsekuensi keran impor tidak juga ditutup pun tidak dikecilkan. Berbeda dengan komoditas lain yang secara berkala impornya dikurangi ketika produksi naik. Strategi swasembada yang unik di bawang putih tersebut tidaklah salah. Akan tetapi, strategi ini jelas menuntut pengelolaan dan pengawasan superketat. Bukan hanya rentan membuat lonjakan harga, strategi  tersebut juga berdampak pada defisit perdagangan. Selain itu, sangat berpotensi membuat persaingan impor yang tidak sehat dan menjadi buruan maling negara. Sepanjang Januari-Mei 2019, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat volume impor bawang putih mencapai 70.834 ton atau senilai US$77,3 juta (Rp1,1 triliun; asumsi kurs 14.000 per dolar AS). Sementara itu, selama 2018, total volume impor bawang putih mencapai 582.995 ton dengan nilai US$493,9 juta (Rp6,9 triliun). Rawannya celah impor bawang putih terbukti dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Agustus 2019. Dalam kasus dugaan suap impor bawang putih itu KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, salah satunya I Nyoman Dhamantra, anggota DPR 2014-2019 dari PDI Perjuangan. Dari kasus itu terlihat betapa besarnya uang kotor yang mereka permainkan untuk komoditas penting tersebut. Fee bagi Dhamantra disepakati Rp3,6 miliar dan masih ada lagi commitment fee Rp1.700 Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.  Commitment fee itu digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih bagi beberapa perusahaan. Besarnya uang dan banyaknya pihak yang terlibat itu, mau tidak mau, menunjukkan adanya permainan kotor yang terbuka dalam impor bawang putih. Terlebih sepanjang 2017-2019 sudah ada pula 24 perkara terkait dengan impor bawang putih. Kemudian, Menteri Perdagangan memastikan akan memasukkan para pengusaha yang tersangkut OTT KPK ke daftar hitam importir bawang putih. Maka, dengan begitu jelas, sistem impor bawang putih belumlah setransparan dan sebersih yang diharapkan. Selama ini Mendag menyampaikan, untuk mendapatkan izin impor, importir hanya perlu memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur dengan benar. Importir yang mendapatkan izin impor juga dapat dilihat secara daring sehingga semua proses terbuka. Nyatanya, meski sudah menggunakan sistem yang dipublikasikan secara daring, celah suap masih sangat lebar. Dengan kondisi ini, bukan saja KPK, Satgas Pangan pun justru harus bekerja lebih keras dalam mengawasi sistem impor tersebut. Bahkan, tidak hanya dalam proses untuk memperoleh RIPH, pengawasan dan pemantauan juga harus dilakukan untuk pelaksanaan wajib tanam. Sejauh ini sudah menjadi pengetahuan bahwa pelaksanaan wajib tanam berpotensi bermasalah karena kerja sama dengan petani yang mudah dimanipulasi para perusahaan. OTT yang dilakukan KPK nyatalah hanya puncak gunung es dari banyaknya penyelewengan impor bawang putih. Kini saatnya menyingkap dan menumpas sepenuhnya para maling negara tersebut. 1. Kalimat fakta: -  Hasil panen yang mencapai 10-20 ton per hektare dari lahan awal 1.900 hektare itu semua dijadikan bibit. - Luas lahan tanam pun meningkat menjadi 20.000-30.000 hektare, yang tersebar di 110 kabupaten pada 2019 ini. - Sepanjang Januari-Mei 2019, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat volume impor bawang putih mencapai 70.834 ton atau senilai US$77,3 juta (Rp1,1 triliun; asumsi kurs 14.000 per dolar AS). - Sementara itu, selama 2018, total volume impor bawang putih mencapai 582.995 ton dengan nilai US$493,9 juta (Rp6,9 triliun). - Terlebih sepanjang 2017-2019 sudah ada pula 24 perkara terkait dengan impor bawang putih. 2. Kalimat Opini Kritik: - Strategi swasembada yang unik di bawang putih tersebut tidaklah salah. - Akan tetapi, strategi ini jelas menuntut pengelolaan dan pengawasan superketat. - Maka, dengan begitu jelas, sistem impor bawang putih belumlah setransparan dan sebersih yang diharapkan. Penilaian:  - PINTU yang terbuka ialah jalan mudah bagi masuknya maling. - Itu berlaku di mana saja dan kapan saja, termasuk dalam urusan negara. Prediksi: -Dengan kondisi ini, bukan saja KPK, Satgas Pangan pun justru harus bekerja lebih keras dalam mengawasi sistem impor tersebut. - Selain itu, sangat berpotensi membuat persaingan impor yang tidak sehat dan menjadi buruan maling negara. Harapan: Kini saatnya menyingkap dan menumpas sepenuhnya para maling negara tersebut. Saran: Bahkan, tidak hanya dalam proses untuk memperoleh RIPH, pengawasan dan pemantauan juga harus dilakukan untuk pelaksanaan wajib tanam. Keterangan:

* sumber editorial : https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1766-menjaga-celah-impor-bawang-putih