Contohnya apabila anda berasal dari Yaman Miqat Makani nya terletak di

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

MIQAT ZAMANI DAN MIQAT MAKANI

Miqat berarti batas waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk melakukan ihram, baik kaitannya dengan ibadah haji ataupun umrah.

Miqat terbagi dua:

Miqat Zamani: WAKTU tertentu untuk melaksanakan haji yaitu pada bulan yaitu pada bulan-bulan haji: Syawal, Dzulqaidah dan sepuluh hari pertama Dzulhijjah [sampai sebelum terbit fajar 10 Dzulhijjah].

Miqat Makani: Beberapa TEMPAT untuk memulai ihram dan tidak boleh melalui tempat itu tanpa berihram. Miqat tersebut adalah:

  1. Dzul Halifah: Adalah miqatnya penduduk MADINAH dan orang-orang yang datang melewatinya, sekitar 26 KM dari Madinah atau 450 KM dari Mekah al-Mukarramah.Oleh orang awam disebut Bir A’li.
  2. Al-Juhfah: Adalah miqatnya penduduk Syam [Yordania, Suriah, Lebanon dan Palestina], Maroko, Mesir dan orang-orang yang melewatinya, tempat ini berada di dekat kota ‘Rabig’. Jauhnya sekitar 183 KM dari kota Mekah.
  3. Qornul Manazil: Sekarang tempat ini dikenal dengan nama “As Sailul Kabiir” dan ujung sebelah Baratnya dikenal dengan nama Wadi Muhrim, 75 KM dari Makkah,. Dan dari situlah miqat penduduk Najed, penduduk Thaif, dan orang-orang yang melewati tempat tersebut.
  4. Yalamlam: Adalah miqatnya penduduk Yaman dan orang-orang yang melewatinya. Sekarang manusia berihram dari Assa’diyah, 92 KM dari Makkah. Jamaah Indonesia yang langsung menuju Makkah, menggunakan Miqat ini untuk memulai berihram.
  5. Dzat ‘Irqin [Adh Dhoribah]: Adalah miqatnya penduduk ‘Iraq’ dan orang-orang yang melewatinya. Lokasi berjarak 94 KM dari Makkah.

Bagi bertempat di negeri lain, maka miqatnya tergantung dari daerah mana ia melaluinya.

Catatan:

Penduduk Makkah, berihram dari Makkah untuk melaksanakan haji. Sedangkan untuk umrah, mereka berihram dari Tanah Halal di luar batas Tanah Haram dari arah mana saja, seperti Tan’im. Adapun penduduk yang tinggal di dalam area Miqat, seperti penduduk Jeddah, Mustaurah, Badar, Bahrah, Umu Sulem, Syaro’i dll, mereka itu berihram dari tempat tinggalnya. Tempat-tempat tinggal mereka itu merupakan miqat bagi mereka semua.

Tidak boleh bagi seseorang yang berhaji atau berumrah melewati miqat tanpa ihram. Jika melewatinya tanpa ihram dengan sengaja, maka wajib kembali ke tempat miqat untuk berihram. Jika tidak kembali, maka wajib baginya menunaikan dam [fidyah], namun haji dan umrahnya sah. Dam-nya dalam bentuk seekor kambing disembelih hanya di Makkah dan dibagikan kepada fakir miskin setempat.

Jeddah Bukan Miqat bagi Jamaah Haji Indonesia

Sebagian jamaah haji dari negeri kita meyakini, bahwa Jeddah adalah tempat awal ihram. Mereka belumlah berniat ihram ketika di pesawat saat melewati miqat. Padahal Jeddah sudah ada sejak masa Nabi ﷺ, namun beliau ﷺ tidak menetapkannya sebagai miqat. Inilah pendapat Mayoritas Ulama yang menganggap Jeddah BUKANLAH miqat.  Ditambah lagi jika dari Indonesia yang berada di Timur Saudi Arabia, berarti akan melewati miqat terlebih dahulu sebelum masuk Jeddah, bisa jadi mereka melewati Qornul Manazil, Dzat ‘Irqin atau Yalamlam. Dalil penguat bahwa yang melewati daerah miqat, maka harus berihram dari tempat tersebut dan tidak boleh melampauinya, adalah hadis:

هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ

“Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut, dan juga bagi mereka yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut, jika hendak melakukan ibadah haji dan umrah. Sedangkan mereka yang berada di dalam batasan miqat, maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Makkah, mereka memulainya dari di Makkah.” [HR. Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1181] [Lihat An Nawazil fil Hajj, 116-138 dan bahasan dorar.net]. Yang tepat, Jeddah hanyalah miqat bagi penduduk Jeddah.

Miqat Umrah

Miqat makani umrah sama dengan ibadah Haji, namun Miqat Zamani [waktu yang dibolehkan untuk Umrah] bisa dilaksanakan kapan saja tanpa terikat waktu.

Dan Miqat Makani umrah sama halnya dalam Haji, namun ada tambahan yaitu, adalah Ji’ronah atau Tan’im. Yang keduanya masih di kawasan kota Makkah.

Sumber:

//almanhaj.or.id/1224-miqat-zamani-dan-miqat-makani.html

//rumaysho.com/2645-ringkasan-panduan-haji-6-mengenal-miqat324.html

Pertanyaan:

Apa yang dimaksud dengan miqat makani itu?

Jawaban:

Yang dimaksud dengan miqat makani itu ada lima, yaitu Zulhalifah, al-Jahfah, Yalamlam, Qarnul Manazil, dan Dzatu ‘Irq.

Zul hulaifah adalah satu tempat yang sekarang disebut dengan Bir Ali, yaitu dekat dengan Madinah dan jauh dari Mekkah sekitar sepuluh kaki. Bir Ali adalah miqat terjauh dari Mekkah. Miqat ini adalah untuk penduduk Madinah dan bagi penduduk non-Madinah yang melewati kota itu.

Al-Juhfah adalah sebuah desa kuno [lama] yang berada di jalan para penduduk Syam menuju Mekkah. Desa itu sekarang sudah tidak ada, dan sekarang manusia berihram dari Rabigh sebagai ganti dari al-Juhfah.

Yalamlam adalah gunung atau tempat di jalan penduduk Yaman menuju Mekkah, dan sekarang disebut dengan as-Sa’diyah. Qamul Manazil adalah gunung di jalan penduduk Najed menuju ke Mekkah dan sekarang disebut dengan Sail al-Kabir. Sedangkan Dzatu ‘Irq adalah tempat di jalan penduduk Irak menuju ke Mekkah.

Empat miqat yang pertama, yaitu Zulhalifah, al-Jahfah, Yalamlam dan Qarnul Manazil telah ditetapkan pe-miqat-annya terlebih dahulu oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan Dzatu ‘Irq dijadikan miqat oleh Umar radhiallahu ‘anhu, seperti yang diriwayatkan oleh ahlu sunan dalam hadits Aisyah radhiallahu ‘anha.

Dijelaskan pula dalam riwayat Umar radhiallahu ‘anhu bahwa beliau menentukan miqat untuk penduduk Kufah dan Basrah ketika mereka datang kepadanya seraya berkata, “Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan Qamul Manazil sebagai miqat bagi penduduk Najed, padahal itu sangat jauh dari jalan kami.” Lalu Umar radhiallahu ‘anhu berkata, “Lihatlah kepada arahnya dari jalan kalian.”

Yang jelas, bahwa jika ada hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka masalahnya jelas, jika tidak berarti ditetapkan berdasarkan sunnah Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu, salah seorang Khulafaur Rasyidin yang kita diperintahkan untuk mengikuti mereka dalam berbagai macam hal yang selaras dengan hukum Allah. Di antaranya adalah masalah miqat ini.

Jika dijelaskan dalam hadits shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan miqat-miqat itu, maka hal ini juga bisa di-qiyas-kan, yaitu jika manusia melewati miqat-miqat itu, maka mereka harus berihram darinya. Jika miqat itu ada di hadapannya, berarti dia seperti orang yang melewatinya.

Dalam atsar Umar radhiallahu ‘anhu tersebut terdapat faidah yang besar pada saat sekarang, yaitu jika seseorang hendak pergi ke Mekkah dengan kapal terbang untuk mengerjakan haji atau umrah, maka ketika dia menghadap miqat dari atasnya, dia harus berihram darinya dan tidak halal baginya mengakhirkan ihram hingga sampai ke Jeddah seperti yang dilakukan kebanyakan mausia. Cara menghadap miqat seperti ini tidak ada bedanya antara di darat, laut, maupun udara. Oleh karena itu, penduduk di pesisir lautan, yang berjalan melalui jalan laut lalu berjalan menghadap Yalamlam atau Rabigh, harus berniat ihram jika mereka menghadap kedua miqat ini.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji [Fatawa Arkanul Islam], Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Darul Falah, 2007.
[Dengan pengubahan tata bahasa oleh www.konsultasi syariah.com]

🔍 Ahlul Bait Adalah, Adab Berumah Tangga Menurut Islam, Hukum Jenggot Dalam Islam, Tulisan Saw Arab, Batas Sholat Tahajud, Shalat Idain Adalah

Abusyuja.com_Miqat merupakan sebuah batas awal ketika kita melakukan ihram ibadah haji maupun umrah. Miqat sendiri terbagi menjadi dua, miqat zamani dan miqat makani. Jadi, ihram untuk ibadah haji maupun umrah, kedua-duanya wajib dilakukan pada batas-batas waktu dan tempat yang telah ditentukan. Jika anda masih asing mendengar miqat zamani dan makani, berikut penjelasannya :

Miqat Zamani

Sesuai namanya, zaman memiliki arti "waktu". Miqat zamani adalah batasan waktu untuk melaksanakan ihram haji. Batas waktu untuk ihram ibadah haji adalah bulan Syawal sampai tanggal 10 Dzulhijjah. Ihram yang dilakukan diluar waktu tersebut menjadi ihram umrah. Artinya, Miqat zamani dari ibadah umrah adalah tidak ada batas waktu kecuali pada bulan Syawal sampai tanggal 10 Dzulhijjah.

Baca juga :


Jadi untuk ibadah haji, pelaksanaannya adalah satu tahun sekali karena memiliki miqat waktu yang spesifik. Sedangkan untuk ibadah umrah boleh dilakukan berkali-kali dalam setahun.

Miqat Makani

Sesuai namanya, makani memiliki arti "tempat". Miqat makani adalah batas tempat untuk mulai melaksanakan ihram haji maupun umrah. Miqat makani sendiri memiliki beberapa titik tertentu, yang mana akan menjadi penentu awal ihram sesuai domisili-domisili atau daerah-daerah asal jamaah haji.

Bagi orang yang sudah berada di Tanah Haram [Mekkah], bila hendak melaksanakan umrah, hendaklah ia keluar dulu dari Tanah Haram [Mekkah] ke Tanah Halal [Selain Mekkah]. Sedangkan Tanah Halal yang digunakan untuk memulai ihram umrah adalah : JI'RANAH dan TAN'IM. Sedangkan untuk ihram haji bisa dimulai dari rumah masing-masing.

Adapun orang-orang yang berdomisili di luar Tanah Haram [Mekkah], setidaknya ada 5 tempat yang ditentukan sebagai batas untuk memulai ihram, baik ihram umrah maupun ihram haji. Berikut penjelasannya : 

1. Dzul Hulaifah atau Abyar 'Ali [ﺫﻭﺍﻟﺣﻠﻴﻔﻪ ﺍﺑﻳﺎﺭ ﻋﻠﻲ]

Miqat yang pertama adalah Dzul Hulaifah, atau yang sekarang disebut Abyar 'Ali. Tempat ini adalah miqat bagi jamaah haji yang datang dari jurusan Madinah.

2. Juhfah [ﺟﺤﻔﻪ].

Miqat yang kedua adalah Juhfah, yang sekarang dekat dengan Rabigh. Tempat ini adalah miqat bagi jamaah haji yang berasal dari Mesir, Syam dan Maghribi.

3. Qarnul Manazil [ﻗﺮﻦﺍﻠﻣﻨﺎﺯﻝ].

Qarnin atau Qorn Al-Manazel adalah miqad bagi para jamaah haji yang berasal dari Selatan dan Timur seperti Najd, Yaman dan Riyadh

4. Yalamlam [ﻳﻠﻣﻠﻢ]

Yalamlam adalah miqat bagi jamah haji yang berasal dari arah Timur seperti Indonesia, Singapura, Thailand, Malaysia dan negara-negara Asia lainnya.

5. Dzatu 'Irq [ﺫﺍﺕ ﻋﺮﻕ]

Dzatu 'Irq adalah miqat jamaah yang berasal dari arah Iraq

Ketentuan :

Bagi yang sudah terlanjur melewati miqat-miqat tersebut, sedangkan dia belum memulai ihram, maka wajib baginya kembali ketempat miqatnya. Jika tidak, ia berkewajiban membayar DAM [Denda].

Adapun jika ia mendahulukan berziarah ke Madinah, kemudian setelah itu menuju Mekkah, maka ihramnya bisa dimulai dari Dzul Hulaifah atau Abyar 'Ali [ﺫﻭﺍﻟﺣﻠﻴﻔﻪ ﺍﺑﻳﺎﺭ ﻋﻠﻲ]. Jadi mengambil miqat jamaah yang datang dari Madinah. Dan tidak wajib baginya membayar DAM [Denda].

Catatan khusus bagi jamaah haji Indonesia

Kita tahu bahwa miqat jamaah haji Indonesia adalah Yalamlam, sebagaimana telah kita ketahui, Yalamlam adalah nama sebuah gunung disebelah Tenggara Jeddah. Bagi jamaah yang naik kapal laut maupun udara biasanya akan kesulitan menentukan titik yang setantang [tepat diatas/berhadapan] dengan miqat Yalamlam. Oleh sebab itu pada umumya, jamaah haji atau umrah yang hendak ke Mekkah, mereka akan memulai ihram dari Jeddah atau air-port [bandara], kemudian membayar DAM [Denda]. Atau mereka pergi berziarah dulu, kemudian memulai ihram dari miqat Dzul Hulaifah atau Abyar 'Ali [ﺫﻭﺍﻟﺣﻠﻴﻔﻪ ﺍﺑﻳﺎﺭ ﻋﻠﻲ].

Video yang berhubungan