Contoh perencanaan tata ruang kabupaten/kota

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten/Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, RTRW Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi.

Peraturan terkait; PERMEN ATR no 1 tahun 2018

KOMPAS.com - Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional, dan lokal.

Tata ruang erat kaitannya dengan perencanaan, untuk melihat struktur ruang pada kota.

Pengertian tata ruang, diambil dari buku Pengantar Hukum Tata Ruang (2016) karya Yunus Wahid, merupakan ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang dibuat masyarakat terkait dengan ekonomi, sosial dan kebudayaan.

Di Indonesia, konsep perencanaan tata ruang dikembangkan dari masa ke masa. Dengan gagasan bahwa pembangunan infrastruktur akan mampu mempercepat terjadinya pengembangan wilayah.

Pada era 90-an, konsep pengembangan wilayah mulai diarahkan untuk mengatasi kesenjangan wilayah.

Jenis perencanaan tata ruang

Perencanaan tata ruang terbagi menjadi tiga, yaitu: Perencanaan tata ruang wilayah nasional

Perencanaan tata ruang wilayah nasional sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang.

Jangka waktu perencanaan tata ruang wilayah nasional adalah 20 tahun. Selama lima tahun sekali akan dilakukan peninjauan.

Rencana tata ruang wilayah nasional memuat:

  1. Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional.
  2. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional
  3. Pemanfaatan ruang dan pengendalian ruang di wilayah nasional.
  4. Perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor.
  5. Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
  6. Penataan ruang kawasan strategis nasional
  7. Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten dan kota.
  8. Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional.
  9. Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional meliputi kebijakan pengembangan struktur ruang dan pola ruang.

Struktur ruang wilayah nasional meliputi:

Akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah Kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air.

Pola ruang wilayah nasional memiliki tiga bagian, yaitu kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan strategis nasional. Dengan tujuan sebagai berikut:

  1. Tujuan penataan ruang wiayah nasional mewujudkan beberapa hal, di antaranya:
  2. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
  3. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
  4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, laut, dan udara, termasuk ruang di dalam bumi.
  5. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten atau kota.
  6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Perencanaan tata ruang wilayah provinsi.

Rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi. Dalam penyusunan harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah nasional.

Pedoman tersebut dalam bidang penataan ruang dan rencana pembangunan jangka panjang daerah.

Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat:

  1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi
  2. Rencana struktur ruang wilayah provinsi meliputi sistem perkotaan yang berkaitan dengan kawasan pedesaan.
  3. Penetapan kawasan strategis provinsi Arahan pemanfaatan ruang wilayah yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan.
  4. Arahan tata ruang wilayah provinsi yang berisi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, dan lainnya.

Tujuan penataan ruang wilayah provinsi merupakan arahan perwujudan ruang wilayah provinsi yang diinginkan pada masa yang akan datang.

Beberapa fungsi dari penataan ruang wilayah provinsi adalah:

  1. Sebagai dasar untuk memformulasi kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi.
  2. Memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama dalam rencana tata ruang wilayah.
  3. Sebagai dasar dalam penetapan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi. 

Rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota


Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 11 Ayat 2, pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten.

Penataan tersebut meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kebupaten.

Fungsi rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota di antaranya:

1. Acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kabupaten atau kota.

2. Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota.

3. Acuan dala penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

4. Acuan lokasi investasi dalam rilayah kabupaten atau kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta.

5. Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten atau kota.

6. Acuan dalam administrasi pertahanan.

Manfaat rencana tata ruang wilayah terdapat beberapa, yaitu:

  1. Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota.
  2. Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten kota dengan wilayah sekitarnya
  3. Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang berkualitas.

Contoh perencanaan tata ruang kabupaten/kota

Ada yang tau apa itu Perencanaan Tata Ruang? Nah, pada artikel ini, kamu akan mempelajari tentang macam-macam Perencanaan Tata Ruang. Wah, ada apa aja ya? Yuk, baca pembahasannya sampai selesai!

--

Pernah mendengar istilah Perencanaan Tata Ruang? Hmm.. kalau belum pernah, mungkin kamu pernah mendengar istilah Bahasa Inggrisnya nih, yaitu Spatial Planning.

"Pernah denger sih, tapi aku nggak tau itu maksudnya gimana, ya?"

Nah, Perencanaan Tata Ruang atau dalam Bahasa Inggris disebut Spatial Planning adalah ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang dibuat di tengah masyarakat, terkait perekonomian, sosial, dan kebudayaan. Perencanaan Tata Ruang ini adalah wujud struktur ruang dan pola ruang, yang disusun secara nasional, regional, maupun lokal.

Masih bingung, ya?

Simpelnya gini deh, Perencanaan Tata Ruang itu adalah upaya yang dilakukan untuk menata ruang geografis, baik di lingkup nasional, regional, maupun lokal, terkait bidang ekonomi, sosial, maupun budayanya.

Kalau begini kamu jadi lebih mudah paham, kan?

Nah, Perencanaan Tata Ruang itu dibagi menjadi tiga macam, teman-teman! Ada Perencanaan Tata Ruang Nasional, Perencanaan Tata Ruang Provinsi, dan Perencanaan Tata Ruang Kabupaten/Kota.

Kalau dari namanya sih, udah keliatan ya, bahwa perbedaan dari ketiga macam Perencanaan Tata Ruang tersebut terletak pada cakupan wilayahnya. Hmm.. tapi apa iya, cuma itu aja bedanya?

Biar nggak penasaran, kita bahas bersama aja yuk, tentang macam-macam Perencanaan Tata Ruang! Kita bahas mulai dari yang nasional dulu, ya!

Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjangJangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 tahun, dengan peninjauan kembali setiap satu kali dalam 5 tahun.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:

  1. Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional.
  2. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
  3. Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional.
  4. Pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor.
  5. Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
  6. Penataan ruang kawasan strategis nasional.
  7. Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional meliputi kebijakan pengembangan struktur ruang dan pola ruang.

Baca juga: Memahami Pembangunan dan Pengembangan Wilayah

Struktur Ruang Wilayah Nasional meliputi akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah, serta kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air. Sedangkan Pola Ruang Wilayah Nasional meliputi kawasan lindung, kawasan budidaya, dan kawasan strategis nasional.

Contoh perencanaan tata ruang kabupaten/kota

Peta Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional (Sumber: bkprn.org)

Tujuan Penataan Ruang Wilayah Nasional

Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan:

Contoh perencanaan tata ruang kabupaten/kota

Secara lengkap mengenai Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional bisa kamu ketahui melalui PP No. 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas PP No. 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. 

Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi. Dalam penyusunannya, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, pedoman bidang penataan ruang, dan rencana pembangunan jangka panjang daerah.

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi memuat:

  1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi.
  2. Rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi.
  3. Rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi.
  4. Penetapan kawasan strategis provinsi.
  5. Arahan pemanfataan ruang wilayah yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan.
  6. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi meliputi kebijakan pengembangan struktur ruang dan pola ruang. Struktur Ruang Wilayah Provinsi meliputi sistem jaringan prasarana wilayah provinsi yang terdiri atas sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, dan sumber daya air yang mengintegrasikan dan memberikan layanan bagi pusat-pusat kegiatan yang ada di wilayah provinsi. Sedangkan Pola Ruang Wilayah Provinsi meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan rencana peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.

Tujuan Penataan Ruang Wilayah Provinsi

Penataan Ruang Wilayah Provinsi memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:

Contoh perencanaan tata ruang kabupaten/kota

Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota. 

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota memuat:

  1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
  2. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota.
  3. Rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota.
  4. Penetapan kawasan strategis kabupaten/kota.
  5. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.
  6. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.

Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten/Kota

Penataan Ruang Wilayah Kabupaten/Kota memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:

Contoh perencanaan tata ruang kabupaten/kota

Gimana, teman-teman? Tertarik untuk mempelajari lebih lanjut tentang Perencanaan Tata Ruang? Yuk, belajar bersama ruangbelajar. Kamu bisa nonton video belajar beranimasi dan menyelesaikan misi belajar yang seru banget. Yuk, download sekarang! 

Contoh perencanaan tata ruang kabupaten/kota

Referensi:

Endarto, Danang, dkk. (2009). Geografi 3 Untuk SMA/MA Kelas XII. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.

Artikel ini telah diperbarui pada tanggal 31 Agustus 2021.