Coba saudara jelaskan yang dimaksud dengan hukum internasional dan juga apa saja subyek nya?

Coba saudara jelaskan yang dimaksud dengan hukum internasional dan juga apa saja subyek nya?
Hukum Internasional

Hukum Internasional~Dalam Menjalin hubungan internasional tentu saja dibutuhkan pemahaman yang sangat khusus mengenai peraturan-perturan yang ada. Peraturan tersebut sering disebut dengan hukum internasional.

Hukum Internasional Dalam menjalin hubungan kerjasama baik bilateral maupun multilateral, seluruh negara wajib hukumnya untuk menaati pedoman dan tata cara yang telah disepakati oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB. Tata cara inilah yang disebut dengan hukum internasional.

Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara. Namun, dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin meluas, hukum internasional juga mengurus struktur dan perilaku organisasi internasional, individu, dan perusahaan multinasional.

Hukum internasional adalah hukum antarbangsa yang digunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antar penguasa dan menunjukkan pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa.

Menurut para ahli hukum internasional, hukum internasional memiliki makna sebagai berikut:

1. Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara

2. J.G Starke

Sekumpulan hukum (Body of Law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas. Oleh karena itu, hukum internasional wajib ditaati oleh negara-negara di seluruh dunia dalam menjalin hubungan internasional.

3.Wirjono Prodjodikoro

Hukum yang mengatur hubungan hukum antarberbagai bangsa di berbagai negara

4. Ivan A.Shearer

Sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara.

5. Hugo de Groot

Hukum yang didasarkan pada kemauan bebas dan berdasarkan persetujuan sebagian atau seluruh negara demi tercapainya kepentingan bersama dari negara-negara yang menyertakan diri di dalamnya

6.Rebecca M.Wallace

Peraturan dan norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang ada pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional dan individu, dalam hal hubungan satu dengan yang lainnya.

Kesimpulannya, hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara dengan negara, subjek hukum bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

Dalam hukum internasional sendiri memiliki beberapa asas, meliputi :

1. Asas Teritorial

Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.

2. Asas Kebangsaan

Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara mendapat perlakuan hukum dari negaranya di mana pun ia berada. Asas kebangsaan memiliki kekuataan ekstrateritorial, yaitu hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.

3. Asas Kepentingan Umum

Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur dalam kehidupan bermasyarakat.

Demikian artikel yang membahas mengenai Pengertian Hukum Internasional, Asas Hukum Internasional. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms:

Diposting pada Friday, November 2020Tuesday, January 2022

Hukum internasional adalah hukum yang mengatur entitas berskala internasional. Terkait pengertian hukum internasional yang spesifik, berikut pandangan para ahli.

Bacaan 3 Menit

Coba saudara jelaskan yang dimaksud dengan hukum internasional dan juga apa saja subyek nya?

Ilustrasi pengertian hukum internasional. Sumber: pexels.com

Dalam hukum internasional, dikenal dua kelompok besar, yakni hukum internasional dan hukum perdata internasional. Perbedaan keduanya ada pada objek yang diaturnya. Berikut ulasan lengkap pengertian hukum internasional dan subjek-subjek hukumnya.

Perbedaan Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional

Sebelum membahas pengertian hukum internasional, penting untuk diketahui bahwa hukum terbagi atas dua kelompok besar, hukum privat dan hukum publik. Dalam konteks internasional pun demikian, ada hukum internasional privat dan hukum internasional publik.

Namun, istilah kedua golongan besar tersebut lebih dikenal dengan hukum internasional dan hukum perdata internasional. Perbedaan keduanya ada pada objek yang diaturnya. Hukum internasional privat atau hukum perdata internasional (HPI) sebagaimana diterangkan Prof. Zulfa Djoko Basuki, Guru Besar HPI, dalam JHP Nomor 3 Tahun XXVI adalah hukum yang mengatur masalah atau persoalan perdata internasional.

Beda HPI dengan hukum perdata nasional adalah adanya “unsur asing”. Unsur asing tersebut dapat terjadi karena adanya perbedaan kewarganegaraan, faktor domisili, bendera kapal, pilihan hukum, tempat letaknya benda, tempat terjadinya proses perkara dan sebagainya.

Sementara itu, hukum internasional publik atau yang dikenal dengan hukum internasional, mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum lainnya.

Pengertian Hukum Internasional

Lebih lanjut, hukum internasional dapat didefinisikan sebagai hukum yang mengatur entitas berskala internasional. Pada mulanya, pengertian hukum internasional hanya diartikan sebagai hukum yang mengatur perilaku dan hubungan antarnegara semata.

Namun, dalam perkembangannya, pengertian hukum internasional pun meluas dan hubungan negara dengan organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional dengan organisasi lainnya, hubungan negara dengan individu dalam konteks khusus, dan lain sebagainya.


Page 2

Hukum internasional adalah hukum yang mengatur entitas berskala internasional. Terkait pengertian hukum internasional yang spesifik, berikut pandangan para ahli.

Bacaan 3 Menit

Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli

Para ahli memiliki perbedaan pendapat akan definisi atau pengertian hukum internasional. Beberapa pandangan ahli yang kerap dibicarakan, antara lain:

J.G. Starke

Pengertian hukum internasional menurut J.G. Starke adalah sistem hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip dan aturan yang biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara. Oleh karena itu, umumnya mengatur hubungan antarnegara, dan mencakup juga:

  1. aturan hukum yang berkaitan dengan fungsi institusi atau organisasi internasional, hubungan satu sama lain, dan hubungan lembaga tersebut dengan negara serta individu; dan
  2. aturan hukum tertentu yang berkaitan dengan individu dan entitas non-negara, karena individu dan entitas tersebut menjadi perhatian masyarakat internasional.

Rebecca M. Wallace

Pengertian hukum internasional menurut Rebecca Wallace adalah peraturan dan norma yang mengatur negara dan entitas lain yang dikenal berkepribadian internasional, misalnya organisasi internasional dan para individu, dalam hubungan satu sama lain.

F. Sugeng Istanto

Hukum internasional adalah kumpulan ketentuan hukum yang berlakunya dipertahankan oleh masyarakat internasional.

Mochtar Kusumaatmadja

Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara: antara negara dengan negara; dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek bukan negara satu sama lain.

Subjek Hukum Internasional

Diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, subjek hukum internasional adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban, serta memiliki kewenangan untuk melakukan hubungan hukum atau bertindak menurut ketentuan hukum internasional yang berlaku. Subjek hukum internasional, antara lain:


Page 3

Hukum internasional adalah hukum yang mengatur entitas berskala internasional. Terkait pengertian hukum internasional yang spesifik, berikut pandangan para ahli.

Bacaan 3 Menit

Negara menjadi subjek utama dalam hukum internasional. Dalam konteks hukum internasional, negara yang dimaksud adalah negara yang berdaulat dan memiliki pemerintahannya sendiri.

Organisasi nasional bertugas untuk turut serta menyelesaikan pelanggaran hukum internasional. Klasifikasi organisasi internasional yang menjadi subjek hukum internasional adalah organisasi yang memiliki keanggotaan secara global dengan tujuan yang bersifat umum (contohnya: PBB), organisasi yang memiliki keanggotaan secara global dengan tujuan spesifik (contohnya: IMF), organisasi dengan keanggotaan regional dengan tujuan global (contohnya: ASEAN), dan organisasi dengan keanggotaan regional dengan tujuan spesifik (contohnya: NAFTA).

  1. Palang Merah Internasional

Palang Merah Internasional diakui sebagai subjek hukum internasional dalam ruang lingkup terbatas. Kedudukannya diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi Palang Merah. Misi Palang Merah Internasional semata-mata hanya untuk kemanusiaan. Oleh karena itu, organisasi ini harus independen dan tidak boleh diintervensi oleh negara manapun.

Tahta Suci Vatikan diakui sebagai subjek hukum internasional sejak ditandatanganinya Pakta Lateran pada 1929. Pakta Lateran sendiri merupakan perjanjian antara Kerajaan Italia dengan Tahta Suci Vatikan.

Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem (ekonomi, politik, dan sosial) sendiri.

Diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, dalam Perjanjian Versailles 1919, terdapat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional. Sehubungan dengan itu, individu juga merupakan subjek hukum internasional dan bisa menjadi pihak di hadapan suatu peradilan internasional.

Pengertian hukum internasional menurut pandangan para ahli berbeda-beda. Namun, dapat disimpulkan bahwa hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hal atau entitas berskala internasional. Ada enam subjek hukum internasional, yakni negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Tahta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu. Baca berita Hukumonline lainnya di sini!