Coba jelaskan perbedaan antara intensifikasi dan ekstensifikasi

Ekstensifikasi dan Intensifikasi pajak merupakan dua istilah perpajakan yang berkaitan dengan pendataan wajib pajak dan penerimaan pajak. Dengan demikian, dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia keberadaan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak berguna secara tidak langsung untuk mengetahui jenis dan status kewajiban pajak. Penerimaan pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara. Namun, masih banyak wajib pajak di yang belum mengetahui statusnya.

Banyak orang yang seharusnya menjadi wajib pajak, malah belum terdaftar. Untuk itu, Dirjen Pajak melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.

Selain itu, masih banyak pula orang atau badan usaha yang seharusnya menjadi wajib pajak namun belum terdaftar. Dengan alasan tersebut,maka DJP melakukan beberapa keputusan termasuk melalui jalan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.

Pengertian Ekstensifikasi Pajak dan Intensifikasi Pajak

Ekstensifikasi pajak adalah tindakan dalam mengupayakan pengawasan terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat (baik subjektif maupun objektif) namun belum mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebenarnya, aktivitas ekstensifikasi pajak bisa dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun, biasanya Pihak DJP yang akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan melalui Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Adapun intensifikasi pajak adalah tahap menindaklanjuti ekstensifikasi pajak dengan mengoptimalkan penerimaan pajak terhadap subjek dan objek pajak yang telah tercatat/terdaftar sebagai wajib pajak dalam administrasi DJP.

Secara sederhana, ekstensifikasi pajak dan intensifikasi pajak memiliki perbedaan mendasar pada sasaran yang ditetapkan. Ekstensifikasi pajak dilakukan dengan target peningkatan jumlah wajib pajak sedangkan intensifikasi pajak dilakukan dengan target penerimaan pajak dari data wajib pajak yang sudah terdata/terdaftar oleh DJP.

Baca Juga : Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

Data terkait wajib pajak yang sudah dimiliki oleh DJP akan didalami dan diselidiki untuk memperoleh temuan potensi kewajiban pajak dari wajib pajak. DJP akan menyelidiki kemungkinan wajib pajak tersebut memiliki aset yang belum dilaporkan yang berpotensi memiliki kewajiban pajak.

Dengan demikian, bisa terjadi penambah terhadap penerimaan negara dari pajak. Jadi, inti dari tindakan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak yang paling utama adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Program Amnesti Pajak

Sebenarnya, program ekstensifikasi dan intensifikasi pajak sudah dilaksanakan oleh pemerintah baik secara internal atau secara eksternal. Program intensifikasi secara internal bisa dilihat dari berbagai kebijakan baru yang disusun oleh pemerintah dan DJP seperti program amnesti pajak. 

Program amnesti pajak merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mendalami potensi pajak yang selama ini dimiliki negara namun tidak bisa terlaksana kewajiban perpajakannya.

Dalam program tersebut, wajib pajak diberikan keringanan pembayaran yang selama ini tidak dilaporkan agar tidak dikenai pajak jika secara sukarela mau melaporkan aset dan objek pajak yang dimilikinya dalam laporan SPT Tahunan pajak.

Keringanan yang diberikan bisa berupa pembebasan denda, yang tentu bernilai sangat besar. Sebenarnya, besaran denda akan menjadi kerugian bagi negara karena tidak dapat dimasukkan ke dalam penerimaan negara.

Namun, dalam jangka panjang, negara memiliki data tambahan untuk aset dan objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak terdaftar yang belum pernah dilaporkan sama sekali.

Program Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak

Selain program intensifikasi pajak melalui amnesti pajak, KPP melakukan program ekstensifikasi pajak dengan berbagai cara seperti mendatangi Wajib Pajak di lokasi Wajib Pajak, Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah; dan Mengirimkan Surat himbauan kepada Wajib Pajak. Cara ekstensifikasi pajak disesuaikan dengan kondisi masing-masing KPP dengan mempertimbangkan kondisi geografis, anggaran, ketersediaan SDM, target penambahan NPWP, efektifitas, dan efisiensi dalam pelaksanaannya.

Pemerintah juga membuat program berupa kebijakan fiskal yang secara tidak langsung akan mempengaruhi potensi pajak setiap wajib pajak, Dengan demikian, kebijakan fiskal yang mendorong arah ekonomi bisa mendorong pula intensifikasi pajak, baik bagi orang pribadi maupun badan.

Ekstensifikasi pajak dan intensifikasi pajak merupakan yang memberikan hasil sangat nyata, meskipun belum maksimal dalam pencapaian target. Namun, pemerintah mendapatkan banyak tambahan data aset dan objek pajak untuk meningkatkan penerimaan negara dalam beberapa tahun kedepan. Secara bertahap namun pasti, pemerintah, DJP, dan KPP akan terus membuat program untuk mendalami dan mengenal lebih jauh potensi pajak yang belum terdata dan belum terlacak dari wajib pajak yang sudah terdata.

Agar perekonomian negara maju dan memberikan dukungan intens pula terhadap perusahaan, maka sangat penting bagi Anda untuk menjelaskan status kewajiban pajak di KPP terdekat. Selain itu, agar segala laporan aset yang Anda miliki benar dan akurat, Anda harus menggunakan software akuntansi Harmony sangat berguna untuk membuat laporan keuangan usaha Anda.

Jika laporan keuangan lancar, maka perpajakan juga akan lancar. Untuk menggunakan software akuntansi Harmony secara free trial selama 30 hari, Anda bisa mendaftarkan diri segera disini. Harmony juga memiliki layanan jasa akuntansi untuk Anda yang tidak ingin repot untuk mengurus pembukuan sendiri, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service.

Untuk mengikuti update Harmony lebih lanjut, dan juga untuk mendapatkan tips seputar akuntansi, bisnis, keuangan, pajak dan lainnya. silahkan kunjungi sosial media kami seperti Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.

INIRUMAHPINTAR - Apa sih perbedaan antara Intensifikasi, Ekstensifikasi, Mekanisasi, Rehabilitasi, dan Diversifikasi Pertanian? Dimana kalian pernah mendengarkan istilah tersebut? Jika sobat ingin tahu lebih banyak tentang pengertian kelima kata tersebut, maka sebaiknya membaca penjelasan berikut ini sampai tuntas.

Nah, ternyata Intensifikasi, Ekstensifikasi, Mekanisasi, Rehabilitasi, dan Diversifikasi Pertanian merupakan usaha-usaha untuk meningkatkan hasil produksi pertanian. Mengapa hasil produksi pangan perlu ditingkatkan? Faktanya, penduduk Indonesia meningkat sekitar 2,5 persen per tahun, artinya setiap tahun kebutuhan pangan meningkat juga. Oleh karena itu, kita membutuhkan usaha-usaha maksimal meningkatkan produksi pertanian.

Sebagai pengantar, kita pahami dulu bahwa pertanian itu digolongkan menjadi dua, yaitu pertanian tanaman pangan dan perkebunan. Namun, pada kesempatan ini kita fokus dulu ke pertanian tanaman pangan. Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pertanian tanaman pangan adalah iklim, kelembapan, bentuk permukaan tanah, dan jenis tanah. Hasil yang diperoleh tergantung pada kemampuan manusia untuk mengelola faktor-faktor tersebut. Hal itu dapat berupa kecakapan dan keterampilan, serta penerapan teknologi baru di bidang pertanian tersebut. Di Indonesia sendiri, pertanian tanaman pangan dapat dihasilkan dari usaha bersawah, berladang, bertegalan, dan berkebun.

Jenis makanan pokok atau tanaman pangan pokok sebagian besar rakyat Indonesia adalah beras, jagung di Madura, dan Nusa Tenggara Timur, dan ubi kayu di sebagian Papuadan daerah Gunung Kidul atau sekitar pegunungan Seribu di Jawa Tengah. Produksi tanaman pangan itu sebagian besar untuk mencukupi kebutuhan sendiri dan sisanya dijual di pasaran.

Agar hasil penjualan meningkat, petani tentu wajib meningkatkan dulu kualitas dan kuantitas jumlah produksi pertanian tanaman pangan yang digelutinya. Untuk itu perlu usaha-usaha sistemik yang berkesinambungan. Inilah yang menjadi pembahasan utama kali ini:

Coba jelaskan perbedaan antara intensifikasi dan ekstensifikasi


Intensifikasi pertanian adalah pengolahan lahan pertanian dengan sebaik-baiknya dengan menggunakan beberapa macam sarana. Sarana-sarana produksi yang digunakan dalam intensifikasi pertanian meliputi lima bidang yang disebut pancausaha tani meliputi:

  1. penggunaan pengairan (irigasi)
  2. penggunaan pupuk, baik pupuk kandang, pupuk hijau, maupun pupuk buatan (yang umum digunakan yaitu urea dan super fosfat)
  3. penggunaan bibit unggul
  4. penggunaan obat pemberantas hama (pestisida), jenis pestisida adalah:
    • insekstisida yaitu pestisida untuk memberantas hama jenis serangga
    • fungisida yaitu pestisida untuk memberantas hama jenis cendawan
    • herbisida yaitu memberantas hama jenis yang lain.
  5. bimbingan dan penyuluhan melalui bimbingan massal (bimas) dan intensifikasi massal (inmas).

Intensifikasi pertanian dilaksanakan di daerah-daerah yang hanya memiliki lahan pertanian sempit, khususnya di Jawa dan Bali.

Ekstensifikasi pertanian adalah usaha memperluas lahan pertanian dengan cara membuka lahan pertanian baru. Misalnya, dengan cara membuka hutan dan semak-semak, daerah sekitar rawa-rawa, dan daerah pantai yang belum dimanfaatkan. Usaha ekstensifikasi hanya mungkin dilaksanakan di pulau-pulau besar di luar Jawa sebab di daerah itu masih tersedia lahan yang luas, misalnya di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Untuk menyukseskan tindak lanjut ekstensifikasi pertanian, pemerintah melaksanakan program transmigrasi, misalnya dari daerah yang padat penduduk seperti Jawa ke wilayah-wilayah kosong yang belum terjamah. Di lahan-lahan baru seperti lahan gambut, mereka diarahkan untuk membuat area persawahan baru. Agar bisa diolah, ditanami, dan sukses menghasilkan tanaman padi yang baik, tentu pemerintah harus mendukung dengan menyiapkan segala kebutuhan petani, misalnya menjamin lancarnya saluran irigasi, drainase, serta ketersediaan bibit unggul, pupuk, dan pestisida.

Mekanisasi pertanian adalah pengolahan tanah dengan menggunakan mesin-mesin. Usaha mekanisasi terutama dilaksanakan di pulau-pulau besar di luar Jawa. Hal itu disebabkan lahan pertanian luas sehingga tenaga manusia dan hewan kurang memadai.

Saat ini, mesin-mesin pengolah tanah sudah lebih mudah diperoleh, meski umumnya masih bergantung pada mesin buatan luar negeri. Namun, setidaknya petani-petani kita telah bisa beradaptasi dengan robot pengolah tanah seperti traktor, mesin penggiling gabah, mobil  pemanen padi (Combine Harvester), dsb. 

Keberadaan mesin-mesin canggih dalam pengelolaan pertanian ini sangat membantu, karena selain dapat menghemat waktu juga dapat mengurangi jumlah beban pekerja tani. Agar lebih maksimal lagi, pemerintah harus lebih memperbanyak dan membagi rata mesin-mesin pendukung kegiatan pertanian masyarakat Indonesia, khususnya di daerah-daerah pinggiran dan terpencil.

Rehabilitasi pertanian mengandung dua arti:

  1. usaha menyuburkan kembali tanah dan memperbarui cara-cara bertani, misalnya lahan pertanian kering diubah menjadi sawah dengan cara membangun saluran air.  
  2. mengganti tanaman tua dengan tanaman muda (peremajaan tanaman) atau mengganti jenis tanaman lama dengan jenis tanaman baru yang lebih produktif misalnya, tanaman kopi yang sudah tua diganti dengan tanaman kopi muda, tanaman cengkeh diganti dengan tanaman kopi.

Kegiatan rehabilitasi pertanian ini adalah tahapan yang banyak ditinggalkan atau diabaikan petani tradisional. Mereka hanya berhenti dengan apa di depan mata tanpa ada motivasi lebih untuk melakukan terobosan-terobosan produktif. Untuk itu, peran pemerintah melalui peran Dinas Pengairan dan Penyuluh-penyuluh pertanian mengingatkan para petani sangat diharapkan. Petani perlu dihimbau untuk memperhatikan tanaman-tanamannya yang tidak layak produksi karena faktor usia, agar segera diremajakan. Selain itu, pemerintah baiknya mendampingi dan memfasilitasi petani-petani lahan pertanian kering agar menaikkan level lahannya menjadi sawah, tentu dengan menyiapkan saluran irigasi yang memadai.

Diversifikasi pertanian mengandung dua pengertian sebagai berikut:

  1. Diversifikasi pertanian adalah usaha memperbanyak jenis tanaman pada suatu lahan pertanian. Misalnya, suatu lahan pertanian ditanami jagung dan padi gogo. Cara semacam ini juga disebut tumpangsari.
  2. Diversifikasi pertanian adalah usaha memperbanyak kegiatan pertanian dalam arti luas. Misalnya seorang petani di samping bertani juga beternak ayam, atau bertani sambil memelihara ikan di kolam. 

Salah satu manfaat dari diversifikasi pertanian adalah petani bukan hanya menanti panen padi di lahan sawah mereka, tetapi juga dapat menikmati panen tanaman produktif lain seperti tomat, cabai, terong, jagung, sayuran, dsb dengan memanfaatkan tepi atau pematang sawah. Begitupun di area rumah tinggal, para petani dapat memelihara ayam, itik, angsa, kambing, sapi, dsb atau mengembangbiakkan ikan di kolam-kolam buatan sementara di pinggir sawah. Intinya, masyarakat dapat menikmati hasil lebih banyak, perekonomian mereka meningkat, dan kesejahteraan mereka pun ikut terangkat.

Selanjutnya, untuk mendukung kegiatan pertanian rakyat, pemerintah melakukan usaha-usaha sebagai berikut:

  1. Pemerintah memberikan kredit kepada para petani melalui bank-bank atau koperasi.
  2. Pemerintah membentuk lembaga penelitian ilmiah di Bogor.
  3. Pemerintah mendirikan sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan kursus-kursus pertanian.
  4. Pemerintah memberikan bimbingan, penyuluhan, dan penerangan pertanian melalui bimas, immas, dan siaran pedesaan. Bimas dan inmas dilaksanakan oleh petugas lapangan yang disebut Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Penyuluh Lapangan Spesialis (PLS). Para petugas lapangan memberi penyuluhan dan bimbingan kepada para petani tentang cara-cara pengairan, penggunaan pupuk, penggunaan bibit unggul, dan pemberantasan hama.
  5. Pemerintah memberi penyuluhan dan penerangan melalui siaran pedesaan melalui radio, telivisi, media online. Para petani diarahkan agar membentuk kelompok kontak tani dan kelompok pendengar, pembaca, dan pirsawan (kelompencapir). Melalui kedua kelompok itulah para petani dapat membahas cara-cara peningkatan produksi pertanian.