Artikel BUDI SETIAWAN, ST, M.Si(Dinas Perindustrian dan Perdagangan) 30 Januari 2018 09:33:58 WIB 1. PENGERTIAN UMUM
3. Hak Cipta Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- Pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Pemegang Hak Cipta, adalah pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut. 5. Yang dimaksud dengan hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta adalah Pelaku, Produsen Rekaman Suara dan Lembaga Penyiaran yaitu : Pelaku; adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memerankan, mempertunjukan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklarasikan atau mempermainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra dan karya seni lainnya. Produser Rekaman Suara; adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam atau memiliki prakarsa untuk membiayai kegiatan perekaman suara atau bunyi baik dari suatu pertunjukkan maupun suara atau bunyi lainnya. Lembaga penyiaran; adalah organisasi penyelenggara siaran, baik lembagapenyiaran pemerintah maupun lembaga penyiaran swasta yang berbentuk badan hukum untuk melakukan penyiaran atas suatu karya siaran yang menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistim elektromagnetik lainnya. 2. OBYEK PERLINDUNGAN HAK CIPTA
2. Perlindungan Hak Cipta diberikan kepada pengungkapan atau cara gagasan itu diungkapkan. 3. Perlindungan bagi karya asing : Negara peserta TRIP’s harus memberikan perlindungan kepada warga negara peserta lainnya, tidak boleh kurang dari perlakuan negara tersebut kepada warga negaranya sendiri. 3. JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN
4. STATUS PENDAFTARAN
5. HAL-HAL YANG TIDAK DIANGGAP SEBAGAI PELANGGARAN HAK CIPTA. Yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, dengan syarat sumbernya harus disebut atau dicantumkan, adalah :
6. MUTASI DAN LISENSI
Dalam perjanjian harus dilakukan dengan Akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut dalam akta itu. 2. Negara Memegang hak Cipta atas :
3. Lisensi
4. Lisensi Wajib Lisensi wajib dari pemegang hak meliputi pengumuman dan perbanyakan ciptaan dengan ijin Menteri Hukum dan HAM bagi kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan. 7. PELANGGARAN DAN SANKSI
8. PROSEDUR PENDAFTARAN HAK CIPTA Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM R.I. melalui Direktorat Hak Cipta dengan melampirkan :
9. FOLKLOR Yang dimaksud dengan “Folklore” dan “Traditional Knowledge” adalah suatu karya intelektual yang terdapat di dalam masyarakat tradisional secara turun temurun dan apabila tidak dipertahankan dikhawatirkan akan punah dan apabila itu terjadi akan merupakan kerugian bagi khasanah pengetahuan manusia pada umumnya, atau dikhawatirkan akan dimanfaatkan secara tidak sah dan tidak adil oleh pihak-pihak di luar pemiliknya. Folklor mencerminkan kebudayaan manusia yang diekspresikan melalui musik, tarian, drama seni, kerajinan tangan, seni pahat, seni lukis, karya sastra dan sarana lain untuk mengekspresikan kreativitas yang umumnya memerlukan sedikit ketergantungan pada teknologi tinggi. Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak secara penuh mengakomodasikan dan melindungi folklor penduduk asli. Ketentuan mengenai perlindungan bagi folklor penduduk asli dalam Undang-undang Hak Cipta memiliki kekurangan, karena undang-undang Hak Cipta menentukan syarat-syarat mengenai kepemilikan dan penciptanya, bentuk utama, keaslian, durasi dan hak-hak dalam karya derivatif (hak-hak pengalihwujudan). Oleh karenanya batasanbatasan Hak Cipta sebagai bidang HKI masih belum menempatkan folklor asli untuk memenuhi syarat elemen bagi perlindungan Hak Cipta. Pasal 10 undang-undang Hak Cipta mementukan bahwa Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya; dan Negara memegang Hak Cipta atas Folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi miliki bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya. Untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan tersebut, orang yang bukan Warga Negara Indonesia harus lebih dahulu mendapat izin dari instansi terkait dalam masalah tersebut. Sumber: Panduan pengenalan HKI, Klinik Konsultasi HKI Direktorat Jendral Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian |