Ciptaan apa saja yang dilindungi Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta?

Artikel BUDI SETIAWAN, ST, M.Si(Dinas Perindustrian dan Perdagangan) 30 Januari 2018 09:33:58 WIB

1. PENGERTIAN UMUM

  1. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
  2. Pencipta adalah :
  • Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi;
  • Orang yang merancang suatu ciptaan, tetapi diwujudkan oleh orang lain dibawah pimpinan atau pengawasan orang yang merancang ciptaan tersebut;
  • Orang yang membuat suatu karya cipta dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan;
  • Badan hUkum

         3. Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- Pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Pemegang Hak Cipta, adalah pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut.

5. Yang dimaksud dengan hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta adalah Pelaku, Produsen Rekaman Suara dan Lembaga Penyiaran yaitu :

Pelaku; adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memerankan, mempertunjukan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklarasikan atau mempermainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra dan karya seni lainnya.

Produser Rekaman Suara; adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam atau memiliki prakarsa untuk membiayai kegiatan perekaman suara atau bunyi baik dari suatu pertunjukkan maupun suara atau bunyi lainnya.

Lembaga penyiaran; adalah organisasi penyelenggara siaran, baik lembagapenyiaran pemerintah maupun lembaga penyiaran swasta yang berbentuk badan hukum untuk melakukan penyiaran atas suatu karya siaran yang menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistim elektromagnetik lainnya.

2. OBYEK PERLINDUNGAN HAK CIPTA

  1. Obyek perlindungan menurut Undang-undang Hak Cipta adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya :
  • Buku, program komputer, pamplet dan semua hasil karya tulis lainnya;
  • Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan;
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • Karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi, film, dan karya rekaman video;
  • Ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi;
  • Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis dan seni pahat, seni patung dan kaligrafi;
  • Seni batik;
  • Karya arsitektur;
  • Peta;
  • Sinematografi;
  • Fotografi;
  • Terjemahan, tafsir dan penyusunan bunga rampai.

2. Perlindungan Hak Cipta diberikan kepada pengungkapan atau cara gagasan itu diungkapkan.

3. Perlindungan bagi karya asing : Negara peserta TRIP’s harus memberikan perlindungan kepada warga negara peserta lainnya, tidak boleh kurang dari perlakuan negara tersebut kepada warga negaranya sendiri.

3. JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN

  1. Sepanjang hayat pencipta ditambah 50 tahun setelah meninggal dunia untuk ciptaan yang asli dan bukan turunan (derevatif).
  2. Selama 50 tahun sejak pertama kali ciptaan itu diumumkan. Jenis-jenis ciptaan yang dimaksud meliputi program komputer, dan karya deveratif seperti karya sinematografi, rekaman suara, karya pertunjukan dan karya siaran.
  3. Selama 25 tahun. Perlindungan yang terpendek ini diberikan untuk karya fotografi dan karya susunan perwajahan, karya tulis yang diterbitkan.
  4. Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh Badan Hukum, berlaku selama 50 tahun dan 25 tahun sejak pertama kali diumumkan.
  5. Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh negara berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.

4. STATUS PENDAFTARAN

  1. Hak Cipta tidak memerlukan pendaftaran, sifatnya otomatis. Namun demikian, dianjurkan kepada Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta untuk mendaftarkan ciptaannya, karena Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di Pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
  2. Yang tidak dapat didaftarkan sebagai Ciptaan adalah :
  • Ciptaan diluar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
  • Ciptaan yang tidak orisinil
  • Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata
  • Ciptaan yang sudah merupakan milik umum
  • Ketentuan yang diatur dalam pasal 12 UU Hak Cipta

5. HAL-HAL YANG TIDAK DIANGGAP SEBAGAI PELANGGARAN HAK CIPTA.

Yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, dengan syarat sumbernya harus disebut atau dicantumkan, adalah :

  1. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta;
  2. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan didalam dan diluar pengadilan;
  3. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan :
  1. Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  2. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta;
  1. Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
  2. Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapaun atau proses yang serupa dengan perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang nonkomersial, semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
  3. Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis;
  4. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilkukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

6. MUTASI DAN LISENSI

  1. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak (merupakan kekayaan) yang dapat dialihkan kepemilikannya kepada orang lain, antara lain melalui :
  • Pewarisan,
  • Hibah,
  • Wasiat,
  • Dijadikan Milik Negara dan
  • Perjanjian.

Dalam perjanjian harus dilakukan dengan Akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut dalam akta itu.

2.  Negara Memegang hak Cipta atas :

  • Karya peninggalan sejarah, prasejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
  • Hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, dipeliharan dan dilindungi oleh negara dan sekaligus negara sebagai pemegang Hak Cipta-nya terhadap luar negeri.
  • Suatu ciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan ciptaan itu belum diterbitkan.

3. Lisensi

  • Pemegang Hak Cipta berhak memberi lisensi kepada pihak lain berdasarkan Surat Perjanjian Lisensi;
  • Kecuali jika diperjanjikan lain, maka lingkup lisensi meliputi seluruh ciptaan untuk waktu tertentu dan berlaku diseluruh wilayah R.I.
  • Kecuali jika diperjanjikan lain pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya.
  • Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian lisensi wajib dicatatkan dikantor Hak Cipta.
  • Adapun tujuan pemberian lisensi adalah untuk memberi kesempatan kepada pihak yang bukan pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk memanfaatkan hasil ciptaan Pencipta dan bagi Pencipta dapat menerima imbalan atau royalti atas hasil ciptaannya.

4. Lisensi Wajib

Lisensi wajib dari pemegang hak meliputi pengumuman dan perbanyakan ciptaan dengan ijin Menteri Hukum dan HAM bagi kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan.

7. PELANGGARAN DAN SANKSI

  1. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran Hak Cipta apabila perbuatan tersebut melanggar Hak khusus dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
  2. Sanksi pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta sebagaimana tercantum dalam UU Hak Cipta, yaitu :
  • Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
  • Dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mendengarkan atau menjual kepada umum ciptaan hasil pelanggaran hak cipta, ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
  • Melanggar ketentuan pasal 16, ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta).
  • Melanggar ketentuan pasal 18, ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).

8. PROSEDUR PENDAFTARAN HAK CIPTA

Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM R.I. melalui Direktorat Hak Cipta dengan melampirkan :

  1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga, lembar pertama dibubuhi Materai Rp. 6.000,- (ukuran kertas folio)
  2. Ditulis dalam Bahasa Indonesia
  3. Ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
  4. Mengisi formulir Surat pernyataan kepemilikan produk, bermaterai Rp. 6000,-
  5. Surat permohonan pendaftaran dilampiri :
  • Contoh fisik ciptaan
  • Bukti kewarganegaraan berupa foto copy KTP dari pencipta, pemegang hak cipta.
  • Foto copy NPWP
  • Akte/salinan resmi pendirian badan hukum yang telah dilegalisir oleh notaris.
  • Gambar/foto produk ukuran 3 R sebanyak 12 lembar
  • Deskripsi/uraian tentang produk yang akan di daftarkan

9. FOLKLOR

Yang dimaksud dengan “Folklore” dan “Traditional Knowledge” adalah suatu karya intelektual yang terdapat di dalam masyarakat tradisional secara turun temurun dan apabila tidak dipertahankan dikhawatirkan akan punah dan apabila itu terjadi akan merupakan kerugian bagi khasanah pengetahuan manusia pada umumnya, atau dikhawatirkan akan dimanfaatkan secara tidak sah dan tidak adil oleh pihak-pihak di luar pemiliknya.

Folklor mencerminkan kebudayaan manusia yang diekspresikan melalui musik, tarian, drama seni, kerajinan tangan, seni pahat, seni lukis, karya sastra dan sarana lain untuk mengekspresikan kreativitas yang umumnya memerlukan sedikit ketergantungan pada teknologi tinggi.

Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak secara penuh mengakomodasikan dan melindungi folklor penduduk asli. Ketentuan mengenai perlindungan bagi folklor penduduk asli dalam Undang-undang Hak Cipta memiliki kekurangan, karena undang-undang Hak Cipta menentukan syarat-syarat mengenai kepemilikan dan penciptanya, bentuk utama, keaslian, durasi dan hak-hak dalam karya derivatif (hak-hak pengalihwujudan). Oleh karenanya batasanbatasan

Hak Cipta sebagai bidang HKI masih belum menempatkan folklor asli untuk memenuhi syarat elemen bagi perlindungan Hak Cipta.

Pasal 10 undang-undang Hak Cipta mementukan bahwa Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya; dan Negara memegang Hak Cipta atas Folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi miliki bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya.

Untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan tersebut, orang yang bukan Warga Negara Indonesia harus lebih dahulu mendapat izin dari instansi terkait dalam masalah tersebut.

Sumber: Panduan pengenalan HKI, Klinik Konsultasi HKI Direktorat Jendral Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian