Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Rapat Pembahasan Rekomendasi Usulan Perubahan Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek melalui aplikasi zoom pada Kamis, (05/08/2021). Adanya rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) terkait usulan perubahan Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, maka DJKI melakukan diskusi untuk memvalidasi butir – butir pekerjaan pemeriksa merek dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).Hal tersebut disampaikan oleh PLT. Kepala Bagian Kepegawaian DJKI, Slamet Riyadi dalam sambutannya.“Dengan validasi usulan butir – butir kegiatan dari Pemeriksa Merek, hal ini guna melengkapi dalam menyusun draft perubahan Permenpan 34/2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan angka kreditnya,” lanjutnya. Adapun, Slamet berharap semua pekerjaan Pemeriksa Merek dapat sesuai dengan kompetensi, sesuai dengan jenjang dari pemeriksa Merek, dan sesuai dengan perkembangan zaman yang sudah semakin berkembang agar Pemeriksa Merek dapat selalu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pembimbingan Rencana dan Pengembangan Karir Instansi Pusat dan Daerah BKN, Marhaeni Diah menyampaikan dalam merumuskan tugas jabatan dan butir - butir uraian kegiatan bahwa intinya disetiap jenjang pemeriksa merek harus memiliki program kerja serta objeknya harus spesifik yang menunjukan tingkat kesulitan yang berbeda di setiap jenjang. Sebagai informasi, turut hadir dalam kegiatan ini diantaranya para Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Bagian Kepegawaian DJKI, JFT Analis Kepegawaian DJKI, Pemeriksa Merek Utama, Pemeriksa Merek Madya, Pemeriksa Merek Muda, Pemeriksa Merek Pertama, serta BKN.
Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam serta keragaman budaya yang memiliki keunikan di masing-masing daerahnya. Oleh karena itu perlu adanya kepastian hukum untuk melindungi aset negara berupa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tersebut. 17 Juni 2022
Perjanjian lisensi merek bukanlah peralihan hak merek tetapi hanya pemberian izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar. 17 Juni 2022
Jakarta - DJKI Kemenkumham mengadakan kegiatan “Evaluasi Kinerja DJKI Semester I Tahun Anggaran 2022” pada 16 Juni 2022 yang berlangsung di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia serta melalui zoom meeting. 16 Juni 2022
OLEH: Ichwan Anggawirya Merek merupakan salah satu goodwill untuk menarik konsumen, merupakan simbol pengusaha untuk memperluas pasar produk atau barang dagangannya. Jaminan atas mutu barang atau jasa (quality guarantee). Hal ini tidak hanya menguntungkan produsen Pemilik Merek, melainkan juga perlindungan jaminan mutu barang atau jasa bagi konsumen. Penunjukan asal barang atau jasa yang dihasilkan (source of origin). Merek merupakan tanda pengenal asal barang atau jasa yang menghubungkan barang atau jasa dengan produsen, atau antara barang atau jasa dengan daerah/negara asalnya. Di Indonesia, kepemilikan merek mendapatkan perlindungan hukum dari negara setelah merek tersebut didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Di sinilah peran dari pejabat pemeriksa merek untuk menentukan layak tidaknya suatu merek untuk didaftarkan. Dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis No. 20 Tahun 2016 mengatur bahwa Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek sebagai pejabat fungsional yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Pendaftaran Merek. Undang-Undang No. 20 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Tahun 2016 merupakan undang-undang pengganti dari Undang-Undang No. 15 Tentang Merek Tahun 2001. Ketentuan lama terkait dengan Pemeriksa Merek dalam pemeriksaan substantif diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Merek Tahun 2001. Terdapat perubahan kewenangan Pemeriksa Merek dalam kedua undang-undang merek tersebut. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001, menyebutkan: Pemeriksa Merek melaporkan hasil pemeriksaan substantif bahwa Permohonan dapat disetujui untuk didaftar, atas persetujuan Direktur Jenderal. Ketentuan tersebut berimplikasi bahwa adanya batasan kewenangan Pemeriksa Merek terhadap proses keputusan diterima atau ditolaknya permohonan merek yang didaftarkan oleh pemohon, dikarenakan adanya jenjang proses persetujuan permohonan pendaftaran merek. Namun demikian, apabila kita melihat ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis No. 20 Tahun 2016, menyebutkan: Dalam hal Pemeriksa memutuskan Permohonan dapat didaftar, Menteri mendaftarkan Merek tersebut, memberitahukan pendaftaran Merek tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya, menerbitkan sertifikat Merek dan mengumumkan pendaftaran Merek tersebut dalam Berita Resmi Merek, baik elektronik maupun nonelektronik.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2018 mengatur tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa. Jabatan Fungsional Pemeriksa yang selanjutnya disingkat JFP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diduduki oleh PNS di lingkungan BPK. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan Investigatif adalah pemeriksaan yang meliputi kegiatan mendapatkan bukti dan pernyataan, penulisan laporan hasil pemeriksaan dan melaporkan tindak kecurangan (fraud) kepada Aparat Penegak Hukum, membantu dalam menghitung kerugian negara dan memberikan keterangan ahli di persidangan, membantu upaya pendeteksian dan pencegahan tindak kecurangan (Fraud Risk Assessment) dan bersifat investigatif untuk mengungkapkan tindak kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada pihak-pihak terkait, baik institusi maupun terhadap perorangan melalui proses yang jelas dan memiliki ketetapan secara hukum atas tindak kecurangan tersebut. Penghitungan Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PKN adalah Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan untuk menghitung nilai kerugian negara yang terjadi akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah yang bertujuan untuk menentukan ada atau tidak adanya indikasi kerugian negara, termasuk di dalamnya menghitung nilai kerugian. Pemberian Keterangan Ahli merupakan proses pemberian keterangan oleh orang yang kompeten (ahli) untuk pemeriksaan yang dilakukan di hadapan penyidik atau hakim (proses di pengadilan) terkait kerugian negara/daerah yang diperoleh berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara/daerah dan akan menjadi salah satu alat bukti yang digunakan untuk meyakinkan hakim, selain Laporan Hasil Pemeriksaan untuk Penghitungan Kerugian Negara/Daerah. Kedudukan dan Rumpun JabatanPemeriksa berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pemeriksaan pada Badan Pemeriksa Keuangan. Pemeriksa merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pemeriksa termasuk dalam klasifikasi/ rumpun jabatan akuntan dan anggaran. Jenjang JabatanJabatan Fungsional Pemeriksa merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur KegiatanTugas Jabatan Fungsional Pemeriksa yaitu melakukan kegiatan pemeriksaan yang meliputi perumusan perencanaan strategis pemeriksaan, pemeriksaan lapangan, evaluasi dan pelaporan pemeriksaan, penelitian dan pengembangan pemeriksaan, penguatan aspek hukum pemeriksaan, pemeriksaan dan review teknologi informasi, serta pengawasan/penjaminan mutu terhadap seluruh pelaksanaan pemeriksaan.. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
Unsur utama, terdiri atas:
Sub-unsur dari unsur utama, terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
b. pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, meliputi:
c. pemeriksaan investigatif, meliputi:
d. pengembangan profesi, meliputi:
unsur penunjang, terdiri atas:
Pengangkatan Dalam JabatanPengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa dapat dilakukan melalui Pengangkatan:
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang meliputi:
Angka KreditPenilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut:
Pemeriksa setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari Unsur Pendidikan, Pemeriksaan, Pengembangan Profesi, dan Unsur Penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:
Jumlah Angka Kredit, tidak berlaku bagi Pemeriksa Ahli Utama/Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. Jumlah Angka Kredit sebagai dasar dalam penilaian SKP. Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai Pemeriksa, yaitu:
Pemeriksa Ahli Pertama/Pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Ahli Muda/Muda, Angka Kredit yang disyaratkan 3 (tiga) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. Pemeriksa Ahli Muda/Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Ahli Madya/Madya, Angka Kredit yang disyaratkan 6 (enam) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. Pemeriksa Ahli Madya/Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Ahli Utama/Utama, Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 12 (dua belas) berasal dari Subunsur Pengembangan Profesi. Pemeriksa yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya. Pemeriksa yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Pemeriksaan. Pemeriksa Ahli Utama/Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan Pemeriksaan dan Pengembangan Profesi. Usul penetapan Angka Kredit Pemeriksa diajukan oleh:
Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu:
Pengembangan KompetensiUntuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pemeriksa diikutsertakan pelatihan. Pelatihan yang diberikan bagi Pemeriksa disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. Pelatihan yang diberikan kepada Pemeriksa, dalam bentuk:
Selain pelatihan, Pemeriksa dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, dalam bentuk:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Nehara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa, dapat di download DISINI. Semoga bermanfaat dan terima kasih. Page 2
Untuk memberikan saran dan kritik membangun, atau hubungan kerja sama dapat menghubungi kami melalui akun email atau kunjungi akun media sosial kami. Salam |