Ceritakanlah dengan jelas minimal 3 contoh kasus Sengketa Konsumen yang ada di Indonesia

Ceritakanlah dengan jelas minimal 3 contoh kasus Sengketa Konsumen yang ada di Indonesia

Ceritakanlah dengan jelas minimal 3 contoh kasus Sengketa Konsumen yang ada di Indonesia
Lihat Foto

Dok. Facebook Geprek Bensu

Geprek Bensu Sambal Matah, salah satu makanan yang dijual di Geprek Bensu.

KOMPAS.com - Pemberitaan sepekan terakhir ramai diisi dengan sengketa merek ayam geprek milik Ruben Onsu bernama Geprek Bensu, dengan I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono.

Ruben yang sempat mengajukan tuntutan ke Mahkamah Agung untuk bisa mendapatkan hak paten dari merek Geprek Bensu memang harus menelan pil pahit setelah mendapat penolakan.

Namun selain kasus tersebut, masih ada sejumlah sengketa merek yang pernah terjadi di Indonesia pada waktu-waktu sebelumnya.

Bahkan tidak sedikit di antaranya yang berkaitan dengan merek dagang internasional milik perusahaan di luar negeri.

Berikut ini 5 di antaranya:

Baca juga: Jalan Panjang Kasus Ayam Geprek Bensu, Upaya Mediasi hingga Ajukan PK

1. Monster Energy Company vs Andria Thamrun

Ceritakanlah dengan jelas minimal 3 contoh kasus Sengketa Konsumen yang ada di Indonesia

Ceritakanlah dengan jelas minimal 3 contoh kasus Sengketa Konsumen yang ada di Indonesia
Lihat Foto

www.yamahamotogp.com

Logo Monster Energy.

Perusahaan asal Amerika Serikat Monster Energy Company pada 7 November 2014 melayangkan gugatan kepada Andria Thamrun yang memiliki merek "Monster".

Merk "Monster" milik perusahaan Monster Energy Company telah terdaftar dan digunakan sejak 1992 di AS dan beberapa negara lain .

Perusahaan tersebut menyatakan keberatan terhadap merek "Monster" milik Andria juga sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dirjen Hak Kekayaan Intelektual.

Hasilnya, Mahkaman Agung memutuskan menerima eksepsi Tergugat dalam hal ini Andrea Thamrun yang menyebut gugatan bersifat prematur dan kabur, karena tidak memiliki kepentingan. Otomatis dengan begitu, gugatan perusahaan AS itu tidak dapat diterima.

Baca juga: Level Monster Energy Yamaha Masih di Bawah Repsol Honda dan Ducati

Metrik

  • visibility 2093 kali dilihat
  • get_app 3101 downloads

Penggunaan teknologi memungkinkan dihasilkannya suatu produk yang tidak sesuai dengan persyaratan keamaan dan keselamatan pemakai sehingga menimbulkan kerugian kepada konsumen. Seperti halnya kasus sengketa yang baru – baru ini terjadi terkait produk olahan pangan di Kota Bandung dimana terdapat endapan di dalam susu kemasan yang diproduksi oleh PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk. yang mengakibatkan anak dari Rini Tresna Sari mengalami keracunan makanan setelah mengkonsumsi susu kemasan tersebut. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa bentuk tanggung jawab pelaku USAha dalam melindungi konsumen terhadap susu kemasan yang tercemar ialah mengganti kerugian berupa uang serta bentuk penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh BPSK antara konsumen dan pelaku USAha dalam sengketa susu kemasan yang tercemar adalah dengan upaya mediasi.

Minyak Goreng Mahal, Curah Bertopeng Kemasan

Oleh Rio Apinino pada 27 Jan 2016, 19:27 WIB

Diperbarui 27 Jan 2016, 19:27 WIB

Ceritakanlah dengan jelas minimal 3 contoh kasus Sengketa Konsumen yang ada di Indonesia

Perbesar

Petugas parkir memakirkan mobil di Jalan Sabang, Jakarta, Senin (21/9/2015). Sesuai janji Unit Pengelola Perparkiran Dishub mereka akan diberi gaji mencapai dua kali upah minimum provinsi (UMP). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Jika Anda pernah menyimpan kendaraan di tempat parkir umum, pastilah familiar dengan kata-kata ini: "kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik." Ya, kalimat itu biasanya tertera di karcis parkir.

Masalahnya, hal tersebut tidaklah sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK), sebagaimana dilansir dari Hukumonline, pencantuman klausul baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang.

Selain itu, berdasarkan Putusan MA No 3416/Pdt/1985, tempat parkir umum merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.Selain itu, sikap pemilik parkir yang sering kali mengingatkan agar pengguna lahan mengunci ganda kendaraannya, tidak serta merta menghilangkan tanggung jawabnya.

"Hal itu sifatnya hanyalah himbauan dan tidak menghilangkan tanggung jawab pemilik tempat parkir untuk menjaga kendaraan yang diparkir apabila Saudara memang mengelola lahan parkir tersebut," tulis Hukumonline.

Berdasarkan berbagai regulasi di atas, pernah ada contoh kasus di mana pemilik kendaraan bermotor menang di pengadilan karena pemilik lahan parkir lalai sehingga membuat kendaraan penggunanya hilang. Apa saja kasus tersebut? Bagaimana kisahnya? Diolah dari berbagai sumber, berikut ulasannya:

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Anny R Gultom - Toyota KijangPeristiwa kehilangan mobil pertama yang menghebohkan dialami Anny R. Goeltom. Kasus ini terjadi lebih dari 15 tahun yang lalu, tepatnya pada 1 Maret 2000. Saat itu, Toyota Kijang Super lansiran 1994 digondol maling di lahan parkir di pusat perbelanjaan di daerah Mangga Dua, Jakarta Pusat.Saat itu, mobil dibawa oleh anak Anny, Hontas Tampubolon. Hontas kembali ke tempat parkir hanya 30 menit setelah masuk pusat perbelanjaan. Tak disangka, mobilnya raib. Menurut petugas parkir, beberapa saat sebelumnya memang ada mobil Kijang yang keluar, tapi plat nomor depan dan belakangnya berbeda. Hontas langsung melapor ke petugas keamanan dan polisi. Mereka bahkan menyisir lokasi hingga pukul 23.00. Anehnya, tidak ada satupun mobil tertinggal. Padahal, harusnya ada satu mobil milik si pencuri yang ia gunakan untuk masuk ke sana.Lima hari berselang, Anny mendapat telepon dari PT Securindo Packatama Indonesia (SPI), perusahaan pengelola lahan parkir tersebut. Mereka meminta berdamai dengan memberi kompensasi sebesar Rp 5 juta. Padahal harga mobil saat itu ditaksir mencapai Rp 60 juta. Anny menolak, dan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Awalnya, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan Anny pada Juni 2001. Pihak pengelola parkir diwajibkan membayar ganti rugi materiil Rp 60 juta dan imateriil Rp 15 juta. Meski berkali-kali banding hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA), SPI hanya berhasil menghapus denda imateriil.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Sumito Y Viansyah - Honda TigerBukan hanya pemilik mobil saja yang pernah melakukan gugatan terhadap pengelola parkir, tetapi juga pemilik sepeda motor. Kali ini, pemilik Honda Tiger nopol B 6858 bernama Sumito Y Viansyah yang menggungat PT Securindo Packatama atau yang biasa dikenal dengan Secure Parking.Kejadian bermula pada 9 Oktober 2006. Saat itu, Sumito memarkir Tigernya di Kompleks Fatmawati Mas, Jakarta Selatan. Motor ternyata hilang saat Sumito kembali ke parkiran pukul 18.30 WIB. Awalnya, ia mencoba menyelesaikan masalah secara `kekeluargaan`, tetapi menemui jalan buntu.Setelah mediasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) juga gagal, Sumito akhirnya memilih jalur pengadilan. Ia melaporkan pengelola parkir ke PN Jakarta Selatan. Awalnya, pengelola parkir kalah dan harus membayar Rp 30,95 juta. Secure Parking menolak putusan dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Saat itu, PT Jakarta telah mengurangi hukuman menjadi denda Rp 20,7 juta, yang disesuaikan dengan harga Honda Tiger kala itu. Bukannya membayar, pengelola parkir malah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Karena kuatnya argumen, dan berdasarkan putusan-putusan sebelumnya. Kasasi yang diajukan tetap nihil, dan justru memperkuat putusan-putusan sebelumnya. Akhirnya, Secure Parking harus membayar kerugian karena sifat putusan MA yang mengikat.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Afifah Dewi - Toyota KijangKeberhasilan kasus Anny ternyata menginspirasi banyak orang untuk mengugat petugas parkir yang tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan konsumen. Salah satunya adalah Afifah Dewi, dengan tergugat PT Carrefour Indonesia dan PT Jasa Prima Suksesindo (Mandiri Security Services). Kasus ini terjadi pada Desember 2008. Ceritanya, usai berbelanja, Afifah langsung menuju parkiran. Ternyata di tempat itu mobil Afifah sudah tidak ada di tempat. Ia melaporkan kejadian itu ke petugas, dan bersama-sama mencari mobil. Meski hasilnya nihil. Ia pun mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada 2010 lalu.Kepada tergugat, Afifah Dewi meminta ganti rugi sebesar Rp 68,5 juta (sesuai dengan harga mobil), serta ganti rugi imateriil. Dalam gugatan, dijelaskan bahwa mobil Afifah digondol orang dengan karcis parkir lain. Kuasa Hukum Afifah mengatakan bahwa hal tersebut adalah bukti keteledoran petugas yang tidak memeriksa STNK mobil yang keluar dari kawasan parkiran.

Kasus yang didampingi oleh advokat David Tobing ini akhirnya selesai pada Juli 2010. Pihak tergugat bertanggung jawab dengan melakukan pembayaran sejumlah uang.

Lanjutkan Membaca ↓

Ceritakanlah dengan jelas minimal 3 contoh kasus Sengketa Konsumen yang ada di Indonesia