KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini tengah membuka rekrutmen anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK) dan kelurahan (Panitia Pemungutan Suara /PPS). Show Dikutip dari laman Kompas.com, rekrutmen PPK ini berlangsung 20 November – 16 desember 2022. Adapun PPS akan dibuka pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia. Jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia. Lantas, bagaimanakah cara untuk mengikuti rekrutmen PPK dan PPS? Baca juga: Antisipasi Dampak Buruk Pemilu 2024 Cara ikut rekrutmen PPK dan PPSPendaftaran PPK maupun PPS kali ini dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id. Dikutip dari laman Kontan, pendaftaran ini berbeda dengan sebelumnya di mana pendaftaran dilakukan secara manual. Di Pemilu 2024, pendaftaran dilakukan secara online. SIAKBA diluncurkan secara resmi pada 20 Oktober 2022. Untuk bisa mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, masyarakat harus memiliki akun SIAKBA. Pelamar kemudian harus menyiapkan berkas pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024. Berikut ini sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPK dan PPS yakni:
Sebagaimana dikutip dari laman Info Pemilu, kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri di situs Siakba. Selain itu bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id Baca juga: Jokowi Bicara soal Pilpres 2024, Pengamat: Semestinya Tidak Mendukung Siapa pun Syarat anggota PPK dan PPSUntuk mengikuti rekrutmen berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS: 1. Warga Negara Indonesia. 2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS. 3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. 5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. 6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. 8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Baca juga: Pemilu 2024 Didominasi Pemilih Muda, Apakah Peta Politik Akan Berubah? Gaji PPK dan PPSGaji PPK per bulan yang akan didapatkan yakni sebagai berikut:
Masa Kerja PPK adalah 4 Januari 2023 - 4 April 2024 Sedangkan gaji PPS per bulan yang akan didapat yakni sebagai berikut:
Masa Kerja PPS yakni 17 Januari 2023 - 4 April 2024 Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Successfully reported this slideshow. Your SlideShare is downloading. × BUKU PANDUAN REKAPITULASI HASIL PNS KPU, Entrepreneur, Digital Marketer BUKU PANDUAN REKAPITULASI
HASIL More Related Content
Kapan Pembukaan PPK KPU 2022?Pembukaan pendaftaran PPK dari 20 November – 16 Desember 2022 masa kerja 4 Januari 2023 – 4 April 2024 dan PPS 18 Desember 2022 – 16 Januari 2023 masa kerja 17 Januari 2023 – 4 April 2024.
Apa yang dimaksud dengan PPK dalam pemilu?Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan penyelenggara pemilu yang memegang peranan penting dalam mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang berkualitas.
Anggota PPK ada berapa?(1) Susunan keanggotaan PPK terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. 4 (empat) orang anggota. (2) Ketua PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipilih dari dan oleh anggota PPK.
PPK berkedudukan dimana?PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan atau sebutan lainnya. Pasal 6 (1) Anggota PPK berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari tokoh masyarakat. (2) Anggota PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota!
|