Buku panduan ppk pps pemilu 2022

KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini tengah membuka rekrutmen anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK) dan kelurahan (Panitia Pemungutan Suara /PPS).

Dikutip dari laman Kompas.com, rekrutmen PPK ini berlangsung 20 November – 16 desember 2022.

Adapun PPS akan dibuka pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.

Jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Lantas, bagaimanakah cara untuk mengikuti rekrutmen PPK dan PPS?

Baca juga: Antisipasi Dampak Buruk Pemilu 2024


Cara ikut rekrutmen PPK dan PPS

Pendaftaran PPK maupun PPS kali ini dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.

Dikutip dari laman Kontan, pendaftaran ini berbeda dengan sebelumnya di mana pendaftaran dilakukan secara manual. Di Pemilu 2024, pendaftaran dilakukan secara online.

SIAKBA diluncurkan secara resmi pada 20 Oktober 2022.

Untuk bisa mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, masyarakat harus memiliki akun SIAKBA.

Pelamar kemudian harus menyiapkan berkas pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024.

Berikut ini sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPK dan PPS yakni:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  6. Daftar Riwayat Hidup
  7. Pas Foto Berwarna 4x6

Sebagaimana dikutip dari laman Info Pemilu, kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri di situs Siakba.

Selain itu bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id

Baca juga: Jokowi Bicara soal Pilpres 2024, Pengamat: Semestinya Tidak Mendukung Siapa pun

Syarat anggota PPK dan PPS

Untuk mengikuti rekrutmen berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca juga: Pemilu 2024 Didominasi Pemilih Muda, Apakah Peta Politik Akan Berubah?

Gaji PPK dan PPS

Gaji  PPK per bulan yang akan didapatkan yakni sebagai berikut:

  • Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
  • Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan

Masa Kerja PPK adalah 4 Januari 2023 - 4 April 2024

Sedangkan gaji PPS per bulan yang akan didapat yakni sebagai berikut:

  • Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
  • Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan

Masa Kerja PPS yakni 17 Januari 2023 - 4 April 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Successfully reported this slideshow.

Your SlideShare is downloading. ×

BUKU PANDUAN REKAPITULASI HASIL
PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN
DALAM PILKADA 2017

Buku panduan ppk pps pemilu 2022

PNS KPU, Entrepreneur, Digital Marketer

BUKU PANDUAN REKAPITULASI HASIL
PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN
DALAM PILKADA 2017

Buku panduan ppk pps pemilu 2022
Buku panduan ppk pps pemilu 2022

Buku panduan ppk pps pemilu 2022
Buku panduan ppk pps pemilu 2022

  1. 1. KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
  2. 2. 3 PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2017 PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN PILKADA 2017 KOMISI PEMILIHAN UMUM
  3. 3. ii PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2017 Pengarah : Juri Ardiantoro KETUA KPU Ida Budhiati ANGGOTA KPU Sigit Pamungkas ANGGOTA KPU Arief Budiman ANGGOTA KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah ANGGOTA KPU Hadar Nafis Gumay ANGGOTA KPU Hasyim Asy’ari ANGGOTA KPU Penanggung Jawab : Arif Rahman Hakim Sekretaris Jenderal KPU Pengarah Teknis pada Setjen KPU : Sigit Joyowardono Supriatna Binsar ST. Siagian Tim Penyusun : Biro Teknis dan Hupmas Editor : Ketut Udi Prayudi Ilustrasi dan Layout : Suhe Kunt Satriyadi Diterbitkan dan Didistribusikan oleh : Komisi Pemilihan Umum Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Jalan Imam Bonjol 29. Jakarta Pusat 10310 Tlp. 021-31937223, Fax. 021-3157759 http://www.kpu.go.id PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGANSUARADITINGKATKECAMATAN DALAM PILKADA 2017
  4. 4. iii PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2017 SAMBUTAN KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM Assalamu’alaikum WR. WB, Salam sejahtera untuk kita semua, om suasti astu, namo budaya. Segala puji syukur ke hadirat Tuhan YME, yang selalu memberikan kesehatan kepada kita semua. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan merupakan rangkaian tahapan yang tidak kalah pentingnya dalam Penyelenggaran Pilkada. Rekapitulasi yang dilaksanakan di tingkat kecamatan dilakukan dengan 2 (dua) tahap yakni: 1. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam satu wilayah desa; 2. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam satu wilayah kecamatan; Tahapan rekapitulasi sampai dengan penetapan calon terpilih merupakan puncak pelaksanaan Pilkada. Hasil rekapitulasi yang dilaksanakan secara berjenjang menjadi dokumen bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Pilkada untuk mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi. Dalam tahapan ini peran PPK menjadi sangat penting karena menjadi tangan pertama yang mengkompulir hasil penghitungan suara dari masing-masing TPS. Oleh karena itu, berbagai upaya terus kami lakukan untuk memperkuat pemahaman PPK, salah satunya adalah dengan menerbitkan “Buku Panduan Pelaksanaan Rekapitulasi ditingkat Kecamatan” sebagai pedoman pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Meskipun tugas ini sangat berat namun saya berpesan tetaplah menjaga marwah demokrasi, masa depan daerah bahkan masa depan bangsa kita ada ditangan rekan- rekan sekalian. Akhirnya saya mengucapkan selamat bekerja kepada seluruh Anggota PPK, semoga apa yang kita kerjakan dapat menjadi ladang ibadah untuk kita semua. Salam Demokrasi….. Wassalamu’alaikum WR. WB. Ketua, JURI ARDIANTORO
  5. 5. iv PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2017 Sambutan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daftar Isi Daftar Istilah Dan Singkatan Dasar Hukum Daftar Nama Formulir, Sampul Dan Kelengkapan Rekapitulasi BAB I Pendahuluan 1.1 Pengertian PPK 1.2 Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK 1.3 Kode Etik PPK 1.4 Peran Saksi, Panwas Kecamatan, dan Pemantau 1.5 Jadwal Kegiatan PPK BAB II Persiapan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara 2.1 Penerimaan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dari PPS 2.2 Menyusun Jadwal Kegiatan dan Undangan Rapat BAB III Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara 3.1 Pelaksanaan Rekapitulasi 3.2 Penyelesaian Keberatan ............................................................................................... ...................................................................................... .................................................. ........................................................................................ .................................. ............................................................................. .......................................................... ............... ................................ ........................ ...................................................................... ......................................................................... 1 1 1 2 2 5 6 6 7 14 14 22 Daftar Isi
  6. 6. v PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2017 Daftar Istilah dan Singkatan 1. Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara Pemilihan di pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang bersifat tetap. Untuk penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan dibentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bersifat ad hoc. 2. Badan Pengawas Pemilihan (BAWASLU), Badan Pengawas Pemilihan Provinsi (BAWASLU Provinsi) adalah lembaga yang mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di pusat dan provinsi yang bersifat tetap. Untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan atau sebutan lainnya, dan di TPS dibentuk Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL)/Pengawas TPS yang bersifat ad hoc. 3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan. 4. Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau perseorangan yang telah memenuhi persyaratan. 5. Saksi Pasangan Calon adalah seseorang yang mendapat mandat secara tertulis dari Pasangan Calon/tim kampanye untuk menyaksikan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan. 6. Pemantau Pemilihan dilaksanakan oleh pemantau pemilihan yang telah diakreditasi oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. 7. Daftar Pemilih Tetap (DPT), adalah daftar nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih. 8. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai pemilih yang dilayani hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menggunakan KTP elektronik atau Surat Keterangan. 9. Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih di TPS lain.
  7. 7. vi PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2017 10. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara adalah proses pencatatan hasil penghitungan perolehan suara oleh PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh.
  8. 8. vii PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2017 DASAR HUKUM UU No 15/2011 UU No 1/2015 Peraturan KPU No. 2/2015 Peraturan KPU No. 4/2015 Peraturan KPU No. 10/2015 Peraturan KPU No. 11/2015 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016. Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU no. 7/2016 Tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU no. 8/2016 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU no. 14/2016 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU no. 15/2016 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP, No. 13/2012, No. 11/2012, No. 01/2012, Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
  9. 9. viii PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2017 Bab I. Pendahuluan DAFTAR NAMA FORMULIR, SAMPUL DAN KELENGKAPAN REKAPITULASI No Jenis Formulir Nama Formulir 1 Formulir D-KWK Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; 2 Model D1-KWK Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (Model C6-KWK); 3 Model D2-KWK Hasil rekapitulasi pengembalian formulir Model C6-KWK yang tidak terdistribusi dari setiap TPS dalam wilayah Desa/Kelurahan; 4 Model DAA-KWK Sertifikat Rekapitulasi Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap TPS dalam wilayah desa/kelurahan di tingkat kecamatan; 5 Model DAA-KWK Plano Catatan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara dari Setiap TPS dalam Wilayah Kelurahan/Desa di Tingkat Kecamatan ukuran plano; 6 Model DA-KWK Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan; 7 Model DA1-KWK Plano Catatan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara dari Setiap Desa/ Kelurahan di Tingkat Kecamatan ukuran plano; 8 Model DA1-KWK Sertifikat Rekapitulasi Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Desa/Kelurahan di Tingkat Kecamatan; 9 Model DA2-KWK Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan; 10 Model DA3-KWK Berita Acara Penerimaan Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari TPS; 11 Model DA4-KWK Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan; 12 Model DA5-KWK Tanda Terima Penyampaian Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan; 13 Model DA6-KWK Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan; 14 Model DA7-KWK Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara. 15 Sampul DAA-KWK Sampul Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di setiap TPS dalam satu wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan; 16 Sampul DA Sampul untuk memuat model DA-KWK, model DA1-KWK, Model DA2-KWK, dan Model DA7-KWK 17 Segel Rincian segel masing-masing 1 (satu) keping untuk: 1. Sampul DA 2. Lubang gembok dan lubang kotak suara yang berisi : a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara b. Daftar pemilih dan daftar hadir TPS c. Hasil penghitungan suara dan plano tingkat TPS 3. Lubang gembok kotak suara masing-masing TPS 4. Sampul kertas yang berisi anak kunci 18 Kotak Suara Kotak suara sekurang-kurangnya 3 buah untuk: 1. Menyimpan formulir hasil rekapitulasi tingkat kecamatan 2. Menyimpan salinan daftar pemilih dan daftar hadir TPS 3. Menyimpan hasil penghitungan suara dan plano tingkat TPS Keterangan : Kebutuhanformulir,sampuldankelengkapanrekapitulasitersebutdiatasdigunakandalamsatujenispemilihan.
  10. 10. 1 PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2017 Bab I. Pendahuluan BAB I PENDAHULUAN 1.1 Pengertian PPK 1.2 Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK a. Membantu KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan Pemilihan; b. Melaksanakan kegiatan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan di tingkat kecamatan; c. Mengumpulkan hasil penghitungan perolehan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; d. Melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara masing-masing TPS dalam satu wilayah desa/kelurahan; e. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam rapat pleno yang harus dihadiri oleh saksi peserta pemilihan; f. Mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; g. Menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada seluruh peserta Pemilihan; h. Membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada Saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
  11. 11. 2 PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2017 Bab I. Pendahuluan i. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan; j. Melakukan evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan kegiatan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan di wilayah kerjanya 1.3 Kode Etik PPK PPK tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilihan yang tertuang dalamPeraturanBersamaKPU,BAWASLUdanDKPPNo13Tahun2012,No.11/2012, dan No. 01/ 2012 yang pada pokoknya berisi : • asas mandiri dan adil, • asas kepastian hukum, • asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas, • asas kepentingan umum, • asas proporsionalitas • asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas • asas tertib 1.4 Peran Saksi, Panwas Kecamatan dan Pemantau 1. Peran Saksi a. Saksi diperbolehkan untuk : 1) Menghadiri rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. 2) Menerima salinan berita acara hasil penghitungan perolehan suara calon dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. 3) Mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan atau pelanggaran yang terjadi dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara. b. Saksi dilarang untuk : 1) Mengganggu PPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. 2) Mengganggu proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. 3) Mengenakan atribut partai politik dan/atau pasangan calon. KPUKab/Kota
  12. 12. 3 PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2017 Bab I. Pendahuluan 2. Tugas dan Wewenang Panwas Kecamatan a. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan. b. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti. c. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan antara lain pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK dan proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS. d. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang. e. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan. 3. Peran Pemantau a. Pemantau diperbolehkan untuk : 1) Menghadiri persiapan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. 2) Memantau proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. 3) Mempublikasikan laporan hasil pemantauan. b. Pemantau dilarang untuk: 1) Melakukankegiatanyangmenggangguprosesrekapitulasihasilpenghitungan perolehan suara. 2) Mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang PPK. 3) Memihak kepada peserta pemilihan tertentu. 4) Menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung peserta pemilihan. 5) Menerima atau memberikah hadiah, imbalan, atau fasilitas apa pun dari atau kepada peserta pemilihan. 6) Melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau pemilihan. c. Pemantau wajib menjaga kelancaran rekapitulasi di tingkat kecamatan.
  13. 13. 4 PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2017 Bab I. Pendahuluan
  14. 14. 5 PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2017 Bab I. Pendahuluan 1.5 Jadwal Kegiatan PPK No. Tanggal Kegiatan 1. 8 - 14 Februari Supervisi dan Monitoring pelaksanaan distribusi logistik dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 2. 15 Februari Supervisi dan Monitoring pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 3. 15 - 17 Februari Menerima hasil penghitungan dari TPS. 4. 16 - 22 Februari Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dan penyampaian hasil rekapitulasi ke KPU Kabupaten/Kota. 5. 16 - 22 Februari Pengumuman salinan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan. 6. 22 - 24 Februari Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota, penetapan hasil rekapitulasi dan penyampaian ke KPU Provinsi.
  15. 15. 6 PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2017 2.1 Penerimaan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dari PPS a. PPK menerima kotak suara tersegel dari seluruh PPS dan membuat berita acara penerimaan kotak suara dengan menggunakan formulir Model DA3-KWK. b. PPK membuat daftar rekapitulasi PPS yang telah menyerahkan kotak suara tersegel. c. PPK wajib menyimpan kotak suara pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya. BAB II PERSIAPAN PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PPK wajib menyimpan kotak suara pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya. PPK menerima kotak suara tersegel dari seluruh PPS dan membuat berita acara penerimaan kotak suara dengan menggunakan formulir Model DA-3-KWK.
  16. 16. 7 PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2017 BAB II. PERSIAPAN PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA 2.2 Menyusun Jadwal Kegiatan dan Undangan Rapat 1. Membuat jadwal kegiatan yang disesuaikan dengan Peraturan KPU terkait tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan merinci : a. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan yang dilaksanakan paling lama selama 7 (tujuh) hari. b. Pengumuman salinan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan yang dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari. 2. Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan didahului dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS dalam satu wilayah desa; 3. Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, PPK terlebih dahulu melaksanakan rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; 4. Membuat Formulir Model DA6-KWK yakni surat undangan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan mencantumkan ketentuan : a. Hari, tanggal, dan waktu rapat rekapitulasi; b. Tempat pelaksanaan rapat rekapitulasi; c. Jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan; Rekapitulasi dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap: 1. Rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS dalam 1 (satu) wilayah desa/kelurahan; 2. Rekapitulasihasilpenghitungansuaradalam1(satu) wilayah kecamatan; Waktu Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK 16 - 22 Februari 2017
  17. 17. 8 PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2017 BAB II. PERSIAPAN PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA d. Setiap Saksi dari pasangan calon hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) pasangan calon; e. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau Ketua dan Sekretaris Tim Kampanye Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota paling lambat pada saat rapat rekapitulasi dilaksanakan; f. Saksi Pasangan Calon berjumlah paling banyak 4 (empat) orang; g. Peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan rapat rekapitulasi Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat ke PPK Peserta rapat harus hadir tepat waktu dengan membawa dan menyerahkan surat undangan rapat rekapitulasi PPK membuat Formulir Model DA6-KWK yakni surat undangan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
  18. 18. 9 PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2017 BAB II. PERSIAPAN PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA 6. Menginventarisir daftar peserta undangan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagai berikut : a. Ketua, Anggota PPS dan Sekretariat PPS; b. Saksi dari Pasangan Calon; dan c. Panwas Kecamatan; 7. Menyampaikan surat undangan tentang rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan jadwal kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada peserta rapat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi. 8. Penyiapan sarana kelengkapan a. Menyiapkan sarana kelengkapan berupa : 1) Sampul kertas DAA-KWK dan Sampul DA; 2) Segel; dan 3) Formulir. b. Menyiapkan kotak suara masing-masing untuk: 1) Seluruh Salinan Daftar Pemilih (DPT dan DPTb) dan Formulir C7 (daftar hadir) yang telah dikelompokkan dalam satu desa; 2) Hasil rekapitulasi masing-masing desa dan hasil rekapitulasi seluruh desa dalam 1 (satu) wilayah kecamatan (Model DA-KWK, Model DAA-KWK, Model DAA-KWK Plano, Model DA1-KWK, Model DA2-KWK, Model DA1-KWK Plano dan Model DA7-KWK); 3) Formulir Model C, Model C1 dan lampirannya, Model C1 Plano tiap TPS yang dikelompokkan per desa/kelurahan c. Menyiapkan sarana kelengkapan pendukung berupa alat tulis kantor, spanduk kegiatan, alat pengeras suara, printer, LCD projector apabila ada dan komputer. d. Menyiapkan denah ruang/tempat rapat yang menggambarkan posisi duduk PPK, saksi, Panwas Kecamatan, PPS, sekretariat PPK dan letak kotak suara masing-masing TPS yang diterima dari PPS. PPK menginventarisir daftar peserta undangan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagai berikut :
  19. 19. 10 PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2017 BAB II. PERSIAPAN PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA e. Menyiapkan daftar hadir bagi peserta rapat. f. Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS dalam satu wilayah Desa/atau sebutan lain/Kelurahan secara simultan menyesuaikan jumlah, sarana, dan tempat yang tersedia. 9. Pembagian Tugas Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara a. Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS dalam satu wilayah desa/sebutan lain/kelurahan Ketua PPK melakukan pembagian tugas kepada Anggota PPK, Sekretariat PPK, Ketua PPS, Anggota PPS, dan Sekretariat PPS dengan rincian sebagai berikut : 1. Ketua PPK bertugas : a. Memimpin rapat pembukaan, membacakan tata tertib rapat rekapitulasi, menandatangani seluruh formulir hasil rekapitulasi penghitungansuaradan mengumumkan hasil rekapitulasipenghitungan perolehan suara pasangan calon. b. Membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang tertuang dalam Model C2-KWK dan status penyelesaiannya. 2. Anggota PPK bertugas : a. Meneliti dengan cermat data jumlah pemilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah, dan suara tidak sah dalam formulir C1-KWK. b. Membantu Ketua PPK dalam memimpin rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari seluruh TPS dalam satu wilayah desa/kelurahan yang dimulai dari TPS 1 s/d TPS terakhir. 3. Sekretariat PPK bertugas : a. Menyiapkan sarana dan kelengkapan dukungan rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara; b. Menulis/mencatat hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat TPS ke dalam Formulir Model DAA-KWK Plano. c. Menyalin hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam 1 (satu) wilayah desa dalam DAA-KWK Plano ke dalam DAA-KWK. d. Memintakan tanda tangan Formulir Hasil rekapitulasi penghitungan suara dalam 1 (satu) wilayah desa (DAA-KWK Plano ke dalam DAA-KWK) kepada Ketua dan Anggota PPK serta Saksi Pasangan Calon. 4. Ketua dan Anggota PPS bertugas : a. Membantu PPK membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi Berita Acara Pemungutan Suara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara di seluruh TPS, mengambil Formulir Model C1-KWK Plano serta mengambil sampul salinan daftar pemilih b. Membacakan dengan jelas hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS secara bergantian.
  20. 20. 11 PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2017 BAB II. PERSIAPAN PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA 5. Sekretariat PPS bertugas: a. Membantu menyiapkan dukungan berkas dan administrasi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam 1 (satu) wilayah desa/ kelurahan b. Menghimpun seluruh formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan lampirannya serta Model C1-KWK Plano setelah selesai dibacakan tiap TPS yang dikelompokkan per desa/kelurahan c. Menghimpun salinan daftar pemilih dan Formulir Model C7-KWK masing-masing TPS menjadi 1 (satu) bagian per wilayah desa/ kelurahan. b. Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam satu wilayah Kecamatan Ketua PPK melakukan pembagian tugas kepada Anggota PPK, Sekretariat PPK, dan Ketua PPS, Anggota PPS, dan Sekretariat PPS dengan rincian sebagai berikut : 1. Ketua PPK bertugas memimpin rapat pembukaan, membacakan tata tertib rapat rekapitulasi, menandatangani seluruh formulir hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon. 2. Anggota PPK bertugas : a. Membacakan formulir Model DAA-KWK pada saat rekapitulasi secara bergantian. b. Meneliti dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah, dan suara tidak sah dalam formulir DAA-KWK.
  21. 21. 12 PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2017 BAB II. PERSIAPAN PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA c. Memeriksa dengan teliti Formulir Model DA-KWK, Model DA1-KWK dan Model DA1-KWK Plano sebelum di tandatangani. 3. Sekretariat PPK bertugas : a. Menyiapkan sarana dan kelengkapan dukungan rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam 1 (satu) wilayah kecamatan; b. Membantu menulis/mencatat hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam 1 (satu) wilayah desa/kelurahan ke dalam Formulir Model DA1-KWK Plano; c. Menyusun Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan dalam formulir DA-KWK; d. Menyalin hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam 1 (satu) wilayah kecamatan dalam DA1-KWK Plano ke dalam DA1-KWK; e. Memintakan tanda tangan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam 1 (satu) wilayah kecamatan (DA1-KWK Plano, DA1-KWK) kepada Ketua dan Anggota PPK serta Saksi Pasangan Calon f. Memasukkan Model DA-KWK, DA1-KWK, DA1-KWK Plano, DA2-KWK, DAA-KWK, DAA-Plano ke dalam kotak suara g. Membuat tanda terima (DA-5) Penyampaian hasil rekapitulasi kepada Saksi dan Panwas Kecamatan; h. Menghimpun DPT, DPTb, DPPh dan C7 yang telah menjadi 1 (satu) bagian per desa/kelurahan menjadi 1 (satu) bagian wilayah kecamatan dan memasukkannya ke dalam kotak suara untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota bersama-sama dengan kotak suara yang berisi dokumen rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan; i. Menghimpun Model C, C1 & Lampiran serta C1 Plano per desa/ kelurahan dan memasukkan ke dalam kotak suara.
  22. 22. 13
  23. 23. 14 PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2017 Bab III. PELAKSANAAN REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARABAB II. PERSIAPAN PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA BAB III PELAKSANAAN REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA 3.1 Pelaksanaan Rekapitulasi 1. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh saksi pasangan calon, panwas kecamatan dan PPS. 2. PPK menerima surat mandat saksi paling lambat pada saat hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara. 3. Ketua PPK membuka rapat pleno dan memberikan penjelasan mengenai agenda rapat dan tata tertib rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan. 4. Agenda Rapat dibagi menjadi dua tahap yakni: a. Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di TPS Dalam Satu Wilayah Desa/Kelurahan; b. Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Satu Wilayah Kecamatan; 5. Apabila jumlah TPS dan jumlah desa/Kelurahan dalam wilayah PPK sangat banyak dan terbatasnya waktu tahapan rekapitulasi, pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS dalam satu wilayah desa/kelurahan dapat dibagi menjadi maksimal 4 Kelompok, masing-masing kelompok dipimpin oleh Ketua/anggota PPK dan dilaksanakan secara simultan/bersamaan;
  24. 24. 15 PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2017 Bab III. PELAKSANAAN REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA 6. Masing-masing kelompok dilengkapi dengan perlengkapan, antara lain: a. Meja dan tempat untuk duduk Anggota PPK, PPS, Saksi Pasangan Calon, Panwas Pemilihan Kecamatan; b. Papan untuk menempel formulir DAA-KWK ukuran Plano dan C1-KWK Plano; c. Alat tulis kantor: d. Komputer dan LCD projector apabila ada; 7. PPS dibantu sekretariat PPK dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS dalam satu wilayah desa/kelurahan dengan langkah-langkah sebagai berikut: a. Membuka kotak suara dari TPS 1 (pertama) yang tersegel; b. Mengeluarkan sampul TPS yang berisi formulir Model C-KWK, Model C1-KWK berhologram, dan lampiran Model C1-KWK berhologram; c. Mengeluarkan dan menempatkan pada tempat yang aman Sampul Daftar Pemilih yang berisi salinan DPT, DPTb, DPPh dan C7 masing-masing TPS untuk kemudian dihimpun menjadi 1 (satu) bagian per wilayah desa/ kelurahan; d. Menempel Formulir DAA-KWK ukuran plano; e. Membaca dengan cermat dan jelas rincian hasil penghitungan suara di TPS (model C1-KWK dan lampirannya); f. Mencatat hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon pada formulir DAA-KWK ukuran Plano; Apabila ditemukan kesalahan penulisan dalam Model C1, dilakukan penulisan yang benar pada DAA-KWK dan dicatatkan perbaikannya pada Catatan Kejadian Khusus (Model DA2-KWK) tanpa merubah C1.
  25. 25. 16 PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2017 Bab III. PELAKSANAAN REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA Membaca dengan cermat dan jelas rincian hasil penghitungan suara di TPS (Model C1-KWK dan lampirannya) Mengeluarkandanmenempatkanpadatempat yang aman sampul DPT yang berisi salinan DPT, DPTb, DPPh dan C7 masing-masing TPS untuk kemudian dihimpun menjadi 1 (satu) bagian per wilayah desa/kelurahan Mencatat hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon pada formulir DAA-KWK ukuran Plano Apabila terdapat keraguan/ perbedaan terhadap hasil penghitungan C1 dengan yang dipegang Panwas/Saksi maka dilakukan pengecekan dengan cara membuka C1 Plano di TPS.
  26. 26. 17 PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2017 Bab III. PELAKSANAAN REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA 8. Ketua dan Anggota PPK dibantu sekretariat PPK: a. Menyalin hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam DAA-KWK Plano ke dalam formulir model DAA-KWK; b. Menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam formulir DAA-KWK Plano dan DAA-KWK; c. Meminta tanda tangan saksi; d. Menghimpun seluruh formulir DAA-KWK seluruh desa/kelurahan untuk bahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam 1 (satu) wilayah kecamatan; e. Menghimpun seluruh formulir model C-KWK, C1-KWK dan lampirannya dari setiap TPS. 9. PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan dengan langkah-langkah sebagai berikut: a. Rekapitulasi dimulai dari PPS yang pertama kali selesai melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara sampai dengan PPS terakhir; b. Menyiapkan formulir DAA-KWK yang berisi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam 1 (satu) wilayah desa; c. Menyiapkan formulir Model DA-KWK, DA1-KWK, DA1-KWK Plano, DA2-KWK, dan DA7-KWK; d. Menempel DAA-KWK Plano sesuai dengan hasil rekapitulasi PPS yang akan dibacakan; e. Menempel DA1-KWK ukuran Plano; f. Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas rincian rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam 1 (satu) wilayah desa (model DAA-KWK); g. Mencatat hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon pada formulir DA1-KWK ukuran Plano; h. Mencatat keberatan saksi terhadap hasil penghitungan perolehan suara ke dalam formulir DA2-KWK; i. Menyalin hasil rekapitulasi dari DA1-KWK Plano ke dalam formulir DA1-KWK j. Menyusun berita acara Model DA-KWK; k. Menandatangani Formulir Model DA-KWK, Model DA1-KWK dan DA1-KWK Plano; l. Meminta tanda tangan Saksi; m. Formulir Model DA, DA1-KWK, DA2-KWK, dan DA7-KWK dimasukkan kedalam Sampul DA dan disegel; menghimpun seluruh Model C-KWK, Model C1-KWK dan lampirannya yang telah dihimpun dalam satu wilayah desa/kelurahan; menghimpun DPT, DPTb, DPPh dan C7 yang telah menjadi 1 (satu) bagian desa/kelurahan. Model DAA dihimpun dan dimasukkan kedalam Sampul DAA. Apabila terdapat kesalahan penulisan dalam Model DAA, dilakukan penulisan yang benar pada DA1-KWK dan dicatatkan perbaikannya pada Catatan Kejadian Khusus (Model DA2-KWK) tanpa merubah DAA.
  27. 27. 18 PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2017 Bab III. PELAKSANAAN REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
  28. 28. 19 PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2017 Bab III. PELAKSANAAN REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
  29. 29. 20 PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2017 Bab III. PELAKSANAAN REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA 10. Formulir Model DA, DA1-KWK, dan DA1-KWK ukuran plano ditandatangani oleh Ketua PPK, semua Anggota PPK, dan Saksi yang hadir; 11. Dalam hal Anggota PPK dan Saksi tidak bersedia menandatangani, cukup ditandatangani oleh Anggota PPK dan Saksi yang hadir dan bersedia. 12. PPK menyerahkan salinan Formulir Model DA-KWK dan DA1-KWK, yang telah ditandatangani kepada : a. Saksi; b. Panwas Kecamatan; c. KPU Kabupaten/Kota 13. PPK mengumumkan formulir Model DA1-KWK dan Model DAA-KWK di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK. PPK menyerahkan salinan Formulir Model DA-KWK dan DA1-KWK yang telah ditandatangani kepada Saksi, Panwas Kecamatan dan KPU Kabupaten/Kota
  30. 30. 21 PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2017 Bab III. PELAKSANAAN REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA 14. PPK wajib langsung menindaklanjuti laporan saksi dan panwas kecamatan terkait laporan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan. 15. PPK wajib menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota : a. Kotak suara dalam keadaan disegel yang berisi Formulir Model DA-KWK, Model DA1-KWK, Model DA2-KWK, Model DA1-KWK ukuran plano, DAA-KWK, DAA-KWK ukuran plano, Model DA7-KWK; b. Kotak suara yang berisi Model C, C1 & Lampiran dan C1 Plano yang telah dihimpun per desa/kelurahan c. Kotak suara yang berisi salinan DPT, DPTb, DPPh dan C7 yang telah menjadi 1 (satu) bagian per desa/kelurahan menjadi 1 (satu) bagian wilayah kecamatan; d. Seluruh kotak suara yang berisi Surat Suara Pemilihan dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan formulir di tingkat TPS dalam keadaan disegel. PPK wajib menyerahkan kotak suara kepada KPU Kabupaten/ Kota dan dicatat dalam Formulir Model DA4-KWK Seluruh kotak suara yang berisi Surat Suara Pemilihan dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan formulir di tingkat TPS dalam keadaan disegel. Formulir Model DA-KWK, Model DA1-KWK, Model DA2-KWK, Model DA1-KWK ukuran plano, DAA-KWK, DAA-KWK ukuran plano, Model DA7-KWK Model C-KWK, C1-KWK & Lampiran dan Model C1-KWK ukuran Plano serta anak kunci setiap TPS Salinan DPT, DPTb, DPPh dan C7
  31. 31. 22 PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2017 Bab III. PELAKSANAAN REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA 16. Penyerahan kotak suara dicatat dalam Formulir Model DA4-KWK. 17. PPK bersama Panwas Kecamatan dan Saksi, menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi yang menjadi catatan PPL. 3.2 Penyelesaian Keberatan 1. Saksi/Panwas Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/ atau selisih penghitungan perolehan suara kepada PPK apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal terdapat keberatan Saksi/Panwas Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil penghitungan suara dalam Formulir Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK. 3. Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi/Panwas Kecamatan dapat diterima, PPK mengadakan pembetulan saat itu juga. 4. Pembetulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua dan Anggota PPK dan Saksi yang hadir. 5. Dalam hal terdapat kesalahan dalam penulisan C1 KWK atau C1-KWK Plano, PPK menuliskan yang benar pada DAA-KWK atau DAA-KWK Plano. PPK mencatatkan perbaikan tersebut pada formulir Model DA2-KWK (Formulir Keberatan Saksi atau Kejadian Khusus) 6. Dalam hal pembetulan yang telah dilakukan PPK masih terdapat keberatan dari Saksi, PPK meminta pendapat dan rekomendasi Panwas pemilihan Kecamatan yang hadir.
  32. 32. 23 PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2017 Bab III. PELAKSANAAN REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA 7. PPK wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwas pemilihan Kecamatan. 8. PPK wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada Formulir Model DA2-KWK. 9. PPK memberi kesempatan kepada Saksi, Panwas Kecamatan, dan Pemantau untuk dapat mendokumentasikan hasil rekapitulasi berupa foto atau video.
  33. 33. 24 PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2017 Bab III. PELAKSANAAN REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA POINTERS KETUA PPK DALAM PEMBUKAAN RAPAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN 1. Assalamu’alaikum Wr. Wb, salam sejahtera, om swasti astu, dan selamat pagi untuk kita sekalian. Puji syukur ke Hadirat Tuhan YME karena kita semua dapat berkumpul dalam keadaan sehat wal’afiat di tempat ini untuk melaksanakan kegiatan Rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada Serentak tahun 2017; 2. Pada hari ini tanggal ..... Februari 2017 tepat pukul ......., karena para saksi, PPS dan PPK telah hadir ditempat ini maka kita akan segera memulai Rekapitulasi pada hari ini dengan terlebih dahulu kami bacakan tata tertib rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. 1) Undangan dan peserta Rapat hadir tepat waktu dan menempati tempat yang disediakan. 2) Saksi dari pasangan calon yang diperkenankan hadir sebagai peserta rapat adalah yang memiliki mandat dari pasangan calon. 3) Peserta rapat pleno wajib mengenakan tanda pengenal yang diberikan oleh PPK. 4) Saksi dan Panwas dapat memberikan keberatan terhadap prosedur dan/ atau selisih penghitungan perolehan suara kepada PPK apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yakni: a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam satu wilayah desa/ kelurahan/ sebutan lainnya; b. Rekapitulasi hasil penghitungan dalam satu wilayah kecamatan/ sebutan lainnya; 4. Kegiatan rekapitulasi ini akan dibagi menjadi ............... kelompok dan dilaksanakansecaraparalel,masing-masingkelompokdipimpinolehAnggota PPK. Pembagian kelompok sebagai berikut:.................................................... 5. Rekapitulasi dalam satu wilayah desa di mulai dari TPS 1 dilanjutkan sampai dengan TPS terakhir; 6. Rekapitulasi dalam satu wilayah Kecamatan dilaksanakan berdasarkan urutan desa/ kelurahan/ sebutan lainnya yang telah selesai lebih dulu; 7. Langkah-langkah dan pembagian tugas pelaksanaan rekapitulasi dalam satu wilayah desa: a. Masing-masing kelompok melaksanakan rekapitulasi diawali dengan pembukaan kotak suara yang masih tersegel dari TPS; b. PPS memisahkan sampul Daftar Pemilih untuk dikumpulkan menjadi satu wilayah desa;
  34. 34. 25 PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2017 Bab III. PELAKSANAAN REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA c. PPS membacakan dengan jelas hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS secara bergantian; d. Sekretariat PPK menulis/mencatat hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat TPS ke dalam Formulir Model DAA-KWK Plano; e. Sekretariat PPK menyalin hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam 1 (satu) wilayah desa dalam DAA-KWK Plano ke dalam DAA-KWK; f. Sekretariat PPK memintakan tanda tangan Formulir Hasil rekapitulasi penghitungan suara dalam 1 (satu) wilayah desa (DAA-KWK Plano ke dalam DAA-KWK) kepada Ketua dan Anggota PPK serta Saksi Pasangan Calon. 8. Langkah-langkah dan pembagian tugas pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam satu wilayah kecamatan; a. Ketua dan Anggota PPK memimpin rapat pleno dalam satu wilayah kecamatan; b. Masing-masing PPS membacakan hasil rekapitulasi dalam satu wilayah desa (Form DAA); c. Sekretariat PPK: 1) Membantu menulis/mencatat hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam 1 (satu) wilayah desa/kelurahan ke dalam Formulir Model DA1-KWK Plano; 2) Menyusun Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan dalam formulir DA-KWK; 3) Menyalin hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam 1 (satu) wilayah kecamatan dalam DA1-KWK Plano ke dalam DA1-KWK; 4) Memintakan tanda tangan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam 1 (satu) wilayah kecamatan (DA1-KWK Plano, DA1-KWK) kepada Ketua dan Anggota PPK serta Saksi Pasangan Calon; 5) Memasukkan Model DA-KWK, DA1-KWK, DA1-KWK Plano, DA2-KWK, DAA-KWK ke dalam kotak suara; 6) Membuat tanda terima (DA-5) Penyampaian hasil rekapitulasi kepada Saksi dan Panwas Kecamatan; 7) Menghimpun DPT, DPTb, DPPh dan C7 yang telah menjadi 1 (satu) bagian per desa/kelurahan menjadi 1 (satu) bagian wilayah kecamatan; 8) Menghimpun Model C, C1 & Lampiran serta C1 Plano per desa/ kelurahan dan memasukkan ke dalam kotak suara. 9. Hasil rekapitulasi penghitungan suara dimasukkan ke dalam kotak masing-masing: a. Kotak Hasil Rekapitulasi yang berisi hasil rekapitulasi penghitungan suara (DAA, DAA Plano, DA, DA-1, Lampiran DA-1, DA-1 ukuran Plano dan DA-2);
  35. 35. 26 PANDUAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN DALAM PILKADA 2017 Bab III. PELAKSANAAN REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA b. Kotak Daftar Pemilih yang berisi sampul daftar pemilih dari masing- masing TPS yang telah dihimpun dalam satu wilayah desa; c. Kotak Hasil Penghitungan Suara yang berisi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS (C, C-1, Lampiran C-1, C-1 ukuran Plano, dan C2); 10. Penyelesaian Keberatan a. Saksi/Panwas Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada PPK apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Dalam hal terdapat keberatan Saksi/Panwas Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil penghitungan suara dalam Formulir Model C1-KWK dan Lampiran Model C1-KWK. c. Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi/Panwas Kecamatan dapat diterima, PPK mengadakan pembetulan saat itu juga. d. Pembetulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua dan Anggota PPK dan Saksi yang hadir. e. Dalam hal terdapat kesalahan dalam penulisan C1 KWK atau C1-KWK Plano, PPK menuliskan yang benar pada DAA-KWK atau DAA-KWK Plano. PPK mencatatkan perbaikan tersebut pada formulir Model DA2-KWK (Formulir Keberatan Saksi atau Kejadian Khusus) f. Dalam hal pembetulan yang telah dilakukan PPK masih terdapat keberatan dari Saksi, PPK meminta pendapat dan rekomendasi Panwas pemilihan Kecamatan yang hadir. g. PPK wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwas pemilihan Kecamatan. h. PPK wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada Formulir Model DA2-KWK. i. PPK memberi kesempatan kepada Saksi, Panwas Kecamatan, dan Pemantau untuk dapat mendokumentasikan hasil rekapitulasi berupa foto atau video. 11. Demikianlah bapak/ibu dan hadirin sekalian, penjelasan yang dapat kami sampaikan, dengan mengucap “BISMILLAHIRROHMANIRROHIM” maka rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kecamatan .................... saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
  36. 36. KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
  37. 37. KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA http://www.kpu.go.id

Kapan Pembukaan PPK KPU 2022?

Pembukaan pendaftaran PPK dari 20 November – 16 Desember 2022 masa kerja 4 Januari 2023 – 4 April 2024 dan PPS 18 Desember 2022 – 16 Januari 2023 masa kerja 17 Januari 2023 – 4 April 2024.

Apa yang dimaksud dengan PPK dalam pemilu?

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan penyelenggara pemilu yang memegang peranan penting dalam mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang berkualitas.

Anggota PPK ada berapa?

(1) Susunan keanggotaan PPK terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. 4 (empat) orang anggota. (2) Ketua PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipilih dari dan oleh anggota PPK.

PPK berkedudukan dimana?

PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan atau sebutan lainnya. Pasal 6 (1) Anggota PPK berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari tokoh masyarakat. (2) Anggota PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota!