Apa itu poltekip dan poltekim

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI membuka pendaftaran sekolah kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Tahun 2022.

"Ada dua formasi, yaitu formasi umum dan formasi pegawai Kemenkumham," kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Formasi umum masing-masing 300 kuota untuk Poltekip dan Poltekim, sedangkan formasi pegawai Kemenkumham 50 untuk Poltekip dan 10 Poltekim.

Baca juga: Yasonna: Lulusan Poltekip dan Poltekim harus tingkatkan layanan publik

Pendaftaran setiap formasi memiliki jalur berbeda. Untuk formasi umum bisa mengakses situs sekolah kedinasan di https://dikdin.bkn.go.id. Selanjutnya peserta diharuskan melakukan pendaftaran dengan mengunggah swafoto, memilih sekolah, mengunggah berkas, dan melengkapi informasi pribadi.

Sedangkan bagi formasi pegawai Kemenkumham, pendaftaran dilakukan pada https://catar.kemenkumham.go.id. Setelah itu peserta melakukan registrasi, mengunggah dokumen, dan kartu pendaftaran.

"Masing-masing formasi memiliki mekanisme dan tata cara pendaftarannya sendiri-sendiri. Jangan sampai salah atau tertukar," ujar dia.

Baca juga: 1.958 calon taruna Poltekip-Poltekim Kemenkumham ikuti tes kesehatan

Sebelum mendaftar, pelamar harus menyiapkan sejumlah dokumen, yakni surat lamaran bermeterai Rp10 ribu, KTP-el atau surat keterangan perekaman KTP-el, ijazah asli, akta kelahiran atau surat keterangan lahir asli, surat keterangan belum menikah, surat pernyataan, serta pas foto berlatar merah untuk Poltekip dan berlatar biru untuk Poltekim.

"Pengumuman penerimaan dimuat pada halaman situs https://catar.kemenkumham.go.id," kata dia.

Ia berpesan agar setiap calon peserta memperhatikan dengan teliti persyaratan yang telah diumumkan panitia agar lolos proses verifikasi dokumen.

Baca juga: Direktur Poltekip: Keadilan restoratif perlu dukungan masyarakat

"Peserta harus cermat dan mengikuti setiap persyaratan yang ada. Waktu pendaftaran hingga 30 April 2022 jadi jangan terburu-buru dan melakukan kesalahan dalam mengunggah berkas," ujarnya.

Jadwal seleksi dimulai sejak pengumuman pada 8 April 2022. Kemudian pendaftaran online dan unggah dokumen pada 9 hingga 30 April 2022. Peserta yang lolos seleksi administrasi kemudian akan mengikuti seleksi kompetensi dasar.

Berikutnya tes kesehatan, tes kesamaptaan, psikotes, tes wawancara, dan pengamatan fisik hingga pengumuman kelulusan akhir pada Oktober 2022.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2022

catar.kemenkumham.go.id 2023 -- Sipencatar POLTEKIP dan POLTEKIM, Pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM, Pendaftaran Online Calon Taruna POLTEKIP dan POLTEKIM, Pendaftaran Mahasiswa Baru POLTEKIP dan POLTEKIM, Seleksi Penerimaan Calon Taruna Baru POLTEKIP dan POLTEKIM, Sekolah Ikatan Dinas Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM). 2025. 2026.

Informasi yang akan admin sampaikan kali ini berjudul Pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM 2023/2024. Inforasi ini disampaikan dengan tujuan sebagai panduan bagi anda salam melakukan persiapan pendaftaran sebagai calon taruna POLTEKIP dan POLTEKIM. Mari ikuti pembahasan selangkapnya berikut ini.

Apa itu poltekip dan poltekim

Selain Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagai perguruan tinggi yang banyak diminati oleh calon mahasiswa, ada pula Perguruan Tinggi lainnya yang cukup banyak penggemarnya yaitu Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK).

Salah satu Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) yang cukup banyak peminatnya yaitu Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM).

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) merupakan pendidikan kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan, sedangkan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) merupakan pendidikan kedinasan Diploma III di bidang teknis Keimigrasian.

POLTEKIP dan POLTEKIM adalah perguruan tinggi kedinasan yang ikatan Dinas. Jadi biaya kuliah gratis dan setelah kuliah bisa langsung diangkat jadi PNS.

Keduanya yaitu POLTEKIP dan POLTEKIM sama-sama berada dibawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) yang sebelumnya bernama Akademi Ilmu Permasyarakatan (AKIP) kembali membuka penerimaan calon taruna baru yang pelaksanaannya bersamaan dengan penerimaan calon taruna baru Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) yang sebelumnya bernama Akademi Imigrasi (AIM).

Penerimaan calon taruna baru POLTEKIP dan POLTEKIM ini dibuka untuk menerima putra-putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) untuk dididik menjadi petugas pemasyarakatan yang mampu menjadi pelaksana teknis, pengambilan keputusan, manajer dan peneliti.

Bagi anda yang berminat, silahkan daftarkan diri anda menjadi calon taruna baru POLTEKIP dan POLTEKIM melalui seleksi penerimaan.

Ada banyak pilihan program studi di POLTEKIP dan POLTEKIM, yaitu :

Program Studi di POLTEKIP :

  • Teknik Permasyarakatan
  • Manajemen Permasyarakatan
  • Bimbingan Permasyarakatan

Program Studi di POLTEKIM :

  • Keimigrasian
  • Administrasi Keimigrasian
  • Hukum Keimigrasian
  • Manajemen Teknologi Keimigrasian

Sedikit saran dari admin bagi anda yang berminat untuk mendaftar yaitu anda harus melakukan persiapan yang sebaik-baiknya agar keinginan anda untuk bisa lulus seleksi dapat terkabulkan.

Perlu diketahui bahwa sistem seleksi yang digunakan adalah sistem gugur dimana calon peserta yang tidak dapat melewati setiap tahapan seleksi maka akan dinyatakan gugur, namun untuk peserta yang mampu melewati setiap tahapan seleksi, maka akan dinyatakan lulus seleksi.!

Untuk calon taruna yang ingin mendaftar harus dapat memenuhi persyaratan pendaftaran yang telah ditentukan oleh panitia seperti berikut ini.

Info : informasi ini didasarkan pada infomasi tahun sebelumnya. Untuk informasi tahun ini akan segera di update. Namun setidaknya ini bisa menjadi acuan sementara untuk persiapan pendaftaran.

A. Kriteria Pelamar

  1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA / Sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
  2. Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA / Sederajat keturunan Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua / Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak / Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah / Kepala Suku.
  3. Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
  4. Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat merupakan pelamar keturunan asli Putra / Putri Papua / Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini

        B. Persyaratan Pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM

        1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda);
        2. Laki-laki / Perempuan;
        3. Pendidikan SLTA / Sederajat;
        4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :
          • Formasi Umum dan Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir)
          • Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 tidak lebih dari 26 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir)
        5. Tinggi Badan laki-laki minimal 170 cm, Perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan;
        6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna;
        7. Bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada telinga atau anggota badan lainnya;
        8. Bagi Perempuan tidak bertato / bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik / bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
        9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
        10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia sesuai kebutuhan organisasi;
        11. Tidak pernah putus studi / drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi / Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;
        12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna / Taruni;
        13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan dengan instansi / perusahaan lain;
        14. Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai / formasi pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi persyaratan :
          • Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I /  (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
          • Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing;
          • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2020 dan tahun 2021 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2022 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 (format PPKP Periode II dapat diunduh pada pada laman https://catar.kemenkumham.go.id).

        C. Syarat Unggah Dokumen Pendaftaran :

        1. Surat Lamaran bermaterai Rp. 10.000,-
        2. e-KTP / Surat Keterangan telah malakukan perekaman e-KTP
        3. Ijasah (asli)
        4. Akte Lahir / Surat Keterangan Lahir (asli)
        5. Surat Keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa (asli)
        6. Surat Pernyataan 6 Poin
        7. Pas Foto berlatar belakang Merah (Poltekip) dan Biru (Poltekim)
        8. Khusus pelamar lulusan tahun 2022 Ijasah bisa digantikan dengan Surat Keterangan Lulus

                                                                                                                          D. Tata Cara Pendaftaran Catar POLTEKIP dan POLTEKIM

                                                                                                                          1. Pelamar formasi Umum dan Putra / Putri Papua / Papua Barat wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id  (buka disini) dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan
                                                                                                                          2. Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara onlinepada laman https://catar.kemenkumham.go.id;
                                                                                                                          3. Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila terdapat kesalahan dalam memilih sekolah kedinasan, maka akan menjadi tanggung jawab pelamar sendiri, panitia tidak dapat merubahnya dan apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.
                                                                                                                          4. Unggah dokumen terdiri dari masing- masing formasi di bawah ini:

                                                                                                                                Unggah dokumen untuk Pelamar Formasi Umum :

                                                                                                                                1. Surat lamaran bermaterai Rp. 6.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli;
                                                                                                                                2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
                                                                                                                                3. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang. Bagi pelamar / peserta lulusan SLTA Tahun 2021, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
                                                                                                                                4. Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas);
                                                                                                                                5. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua);
                                                                                                                                6. Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
                                                                                                                                7. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;
                                                                                                                                8. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;

                                                                                                                                  Unggah Dokumen untuk Pelamar Formasi Putra / Putri Papua :

                                                                                                                                  1. Surat lamaran bermaterai Rp. 6.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli;
                                                                                                                                  2. Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
                                                                                                                                  3. Melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/Ibu) asli dari Papua/Papua Barat;
                                                                                                                                  4. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang. Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2021, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
                                                                                                                                  5. Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas);
                                                                                                                                  6. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua)
                                                                                                                                  7. Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
                                                                                                                                  8. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;

                                                                                                                                    Unggah Dokumen untuk Pelamar Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua / Papua Barat :

                                                                                                                                    1. Surat lamaran bermaterai Rp. 6000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
                                                                                                                                    2. Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
                                                                                                                                    3. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang;
                                                                                                                                    4. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua);
                                                                                                                                    5. Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
                                                                                                                                    6. Pas photo berlatar belakang warna merah;
                                                                                                                                    7. Khusus pelamar formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/Ibu) asli dari Papua;
                                                                                                                                    8. Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
                                                                                                                                    9. Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja;
                                                                                                                                    10. SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2019 dan 2020 yang diunggah atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing;
                                                                                                                                    11. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;

                                                                                                                                    Baca lebih Rinci : Alur dan Tata Cara Pendaftaran Sekolah Ikatan Dinas

                                                                                                                                    Informasi Terkait : Pendaftaran Sekolah Ikatan Dinas di Portal SSCN BKN / DIKDIN BKN

                                                                                                                                    • Informasi tahapan seleksi selengkapnya temukan di : Tahapan Seleksi-Tes Sekolah Ikatan Dinas

                                                                                                                                        1. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan.
                                                                                                                                        2. Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian.
                                                                                                                                        3. Bagi pelamar lulusan SLTA Sederajat Tahun 2020, apabila sudah dinyatakan lulus pada tahap tes tulis psikotes dan wawancara psikotes, sebelum mengikuti tes wawancara, pengamatan fisik dan keterampilan wajib menunjukan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang. Panitia akan menyatakan gugur apabila dokumen-dokumen tersebut tidak dapat ditunjukan atau nilai tidak memenuhi syarat sebagaimana pengumuman.
                                                                                                                                        4. Seluruh peserta pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar, kelulusannya didasarkan pada nilai ambang batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
                                                                                                                                        5. Apabila dikemudian hari diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka Ketua Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan.
                                                                                                                                        6. Bagi pelamar/peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
                                                                                                                                        7. Kesalahan dan/atau lalai dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
                                                                                                                                        8. Seluruh proses pelaksanaan seleksi berlokasi di Jakarta.
                                                                                                                                        9. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan Kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
                                                                                                                                        10. Bagi calon Taruna/Taruni sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (kelulusan akhir) wajib mengikuti pendidikan dan tidak disediakan asrama;
                                                                                                                                        11. Bagi calon Taruna/Taruni sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (kelulusan akhir) kemudian mengundurkan diri dan/atau tidak melapor akan diberikan sanksi administrasi yakni tidak dapat mendaftar pada tahun berikutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
                                                                                                                                        12. Seluruh biaya yang timbul dari kegiatan Seleksi Taruna/Taruni sekolah kedinasan Poltekip dan Poltekim dibebankan pada DIPA Kementerian Hukum dan HAM.
                                                                                                                                        13. Peserta dalam mengikuti seleksi tidak dipungut biaya.
                                                                                                                                        14. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat
                                                                                                                                        15. Informasi lebih lanjut dapat dilihat dari portal https://sscasn.bkn.go.id atau http://catar.kemenkumham.go.id. atau twitter @catarkumham.
                                                                                                                                        16. Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi di Nomor 081240606742 (hanya menerima whatsApp dan SMS)

                                                                                                                                        Itulah informasi tentang Pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM. Apabila ada perubahan atau perbedaan informasi, maka yang berlaku adalah yang ada di website resmi POLTEKIP dan POLTEKIM. Info update akan disampaikan kemudian.

                                                                                                                                        Catatan : Jika ada perubahan atau perbedaan informasi, maka ikuti yang ada di website resmi

                                                                                                                                        • Pendaftaran Sekolah Ikatan Dinas
                                                                                                                                        • Pendaftaran Sekolah Tinggi Kedinasan
                                                                                                                                        • Pendaftaran Online PKN STAN
                                                                                                                                        • Pendaftaran Online IPDN
                                                                                                                                        • Pendaftaran Online Polstat STIS

                                                                                                                                        Demikianlah informasi yang dapat admin sampaikan tentang Pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM. Semoga infromasi yang admin sampaikan tersebut dapat memberikan pencerahan untuk anda semua.

                                                                                                                                        Admin disini turut mendoakan semoga anda bisa lulus ujian seleksi masuk POLTEKIP atau POLTEKIM dan nantinya dapat belajar di perguruan tinggi kedinasan tersebut. Cukup sekian informasi dari admin dan ajaklah teman anda untuk membaca infomasi pendaftaran di web ini. Sekian dan terima kasih.

                                                                                                                                        Ayo turut berbagi informasi ini pada teman lainnya yang membutuhkan agar mereka juga bisa mendapatkan informasi dengan cepat dan tepat, dan sukai juga halaman web kami.

                                                                                                                                        Poltekim kerja dimana?

                                                                                                                                        Setelah menyelesaikan studi dari Poltekim, kamu bisa bekerja di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi maupun Bandar Udara yang tersebar di seluruh daerah Indonesia.

                                                                                                                                        Apa perbedaan Poltekip dan Poltekim?

                                                                                                                                        Poltekim adalah Politeknik Imigrasi dan Poltekip adalah Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.

                                                                                                                                        Apa itu Poltekip dan tugasnya?

                                                                                                                                        Akademi ini didirikan sebagai Kawah Candradimuka kader-kader Pemasyarakatan di Indonesia dan memiliki tugas pokok melaksanakan pendidikan pada jalur pendidikan profesional program Diploma III yang ditujukan pada keahliaan khusus di bidang Pemasyarakatan.

                                                                                                                                        Apa syarat Poltekip?

                                                                                                                                        Syarat daftar Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2022 Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda). Laki-laki atau perempuan. Pendidikan SLTA/Sederajat.