Buku panduan indeks harga saham bursa efek indonesia 2022

Alamat Redaksi :
BeritaSatu Plaza 11th Floor, Suite 1102 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 35-36 | Jakarta 12950

Telpon:
+6221-29957555 | Fax: +6221-5200072

Email:

1 BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA Indonesia Stock Exchange Indonesia Stock Exchange Building Jl. Jend. Sudirman Kav , Jakarta 12190, Indonesia Telephone: (62-21) , Facsimile: (62-21) BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA

2 Disclaimer: Setiap fakta dan opini yang disebut atau dinyatakan di dalam publikasi ini hanya untuk keperluan informasi belaka dan bukan dan/atau tidak boleh dianggap sebagai suatu informasi yang diberikan oleh penerbit maupun institusi di mana penulis bekerja untuk kepentingan apapun. Meskipun telah diupayakan dengan sebaik-baiknya agar informasi yang terdapat di dalam publikasi ini tersaji dengan akurat, informasi yagn ada di dalam publikasi ini semestinya tidak dijadikan sandaran oleh siapapun sebagai dasar untuk melakukan tindakan atau mengambil keputusan apapun. Bursa Efek Indonesia tidak bertanggu jawab dan/atau dimintai pertanggungjawaban oleh siapapun juga atas segala tindakan atau keputusan yang dibuat berdasarkan atas fakta dan opini yang disebutkan atau dinyatakan di dalam publikasi ini. ii BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA

3 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR iv PENDAHULUAN 1 INDEKS HARGA SAHAM GABUNGAN 4 INDEKS SEKTORAL 5 Grafik Pergerakan Indeks Sektoral 6 INDEKS LQ45 11 Kriteria Pemilihan Saham Indeks LQ45 11 Evaluasi Indeks dan Penggantian Saham 11 Komisi Penasehat 11 Hari Dasar Indeks LQ45 12 JAKARTA ISLAMIC INDEX (JII) 12 Kriteria Pemelihan Saham yang Memenuhi Prinsip-prinsip Syariah 12 Kriteria Pemilihan Saham Jakarta Islamic Index 13 Evaluasi Indeks dan Penggantian Saham 13 Hari Dasar Jakarta Islamic Index 13 INDEKS KOMPAS Kriteria Pemilihan Saham Indeks Kompas Hari Dasar dan Evaluasi Indeks 14 METODOLOGI PENGHITUNGAN INDEKS 15 Bobot (Weight) 15 Harga Teoritis 16 Formula Penghitungan Harga Teoritis dan Jumlah Saham Tercatat 16 Pembulatan Harga Teoritis 19 Formula Penyesuaian Nilai Dasar (Nilai Dasar Baru) 20 ILUSTRASI PENGHITUNGAN NILAI DASAR 23 INDEKS HARGA SAHAM INDIVIDUAL (IHSI) 32 LAMPIRAN 34 BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA iii

4 KATA PENGANTAR Indeks harga saham merupakan salah satu indikator utama pergerakan harga saham. Ada beberapa macam pendekatan dan metode penghitungan indeks yang diterapkan di beberapa bursa dunia. Buku Panduan Indeks Bursa Efek Indonesia ini disusun sebagai panduan untuk memahami berbagai indeks harga saham yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia. Buku ini menjelaskan latar belakang pembuatan suatu indeks, serta cara perhitungan yang dilakukan. Semoga bermanfaat bagi pembaca. Jakarta, Desember 2008 iv BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA

5 PENDAHULUAN Setelah terhenti sejak tahun 1956, Bursa Efek Jakarta diaktifkan kembali pada tanggal 10 Agustus Pada saat itu, Bursa Efek Jakarta dikelola oleh BAPEPAM atau Badan Pelaksana Pasar Modal (Sekarang Badan Pengawas Pasar Modal), suatu badan yang bernaung di bawah Departemen Keuangan. Hingga tahun 1987, perkembangan Bursa Efek Jakarta bisa dikatakan sangat lambat, dengan hanya 24 emiten yang tercatat dan rata-rata nilai transaksi harian kurang dari Rp 100 juta. Pertumbuhan yang lambat tersebut berakhir pada tahun berikutnya ketika pemerintah mengeluarkan deregulasi di bidang Perbankan dan pasar modal melalui Pakto Dengan pertumbuhan yang pesat dan dinamis, bursa efek perlu ditangani secara lebih serius. Untuk menjaga objektifitas dan mencegah kemungkinan adanya conflict of interest fungsi pembinaan dan operasional bursa harus dipisahkan dan dikembangkan dengan pendekatan yang lebih profesional. Akhirnya pemerintah memutuskan sudah tiba waktunya untuk melakukan swastanisasi bursa. Sehingga akhir tahun 1991 didirikan PT Bursa Efek Jakarta dan diresmikan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 13 Juli Pertumbuhan bursa efek pada tahun-tahun berikutnya menjadi semakin cepat, terutama sejak dilakukan sistim otomasi perdagangan pada tanggal 25 Mei Semua indikator perdagangan seperti nilai, volume dan frekuensi transaksi menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa. Pada tahun 2007, rata-rata nilai transaksi telah mencapai angka di atas Rp 4,3 triliun per hari. Bahkan pada tahun 2008, sampai dengan semester pertama, rata-rata nilai transaksi harian meningkat menjadi Rp 5,6 triliun. Meskipun pada Semester II, terjadi penurunan karena ada krisis subprime di Amerika yang mempengaruhi semua bursa di dunia tidak terkecuali Indonesia, akan tetapi ratarata nilai transaksi pada tahun 2008 masih lebih tinggi dari tahun 2007 yaitu sebesar Rp 4,5 triliun. Angka-angka tersebut meningkat luar biasa jika dibandingkan dengan awal-awal swastanisasi bursa efek atau sebelum diberlakukan otomasi perdagangan. Pada tahun 1994, rata-rata nilai transaksi hanya sebesar Rp 104 miliar per hari. Hal ini berarti dalam kurun waktu 14 tahun ratarata nilai transaksi harian telah meningkat sebesar lebih kurang 4.000%. Seiring dengan perkembangan pasar dan tuntutan untuk lebih meningkatkan efisiensi serta daya saing di kawasan regional, maka efektif tanggal 3 Desember 2007 secara resmi PT Bursa Efek Jakarta digabung dengan PT Bursa Efek Surabaya dan berganti nama menjadi PT Bursa Efek Indonesia. BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA

6 Tahun PERKEMBANGAN PT BURSA EFEK INDONESIA TAHUN Rata-rata Transaksi Harian Indeks Harga Saham Gabungan Kapitalisasi Volume Nilai Frek. Pasar Tertinggi Terendah Akhir (Juta) (Rp Miliar) (Ribu X) (Rp Triliun) Jumlah Emiten ,6 104,0 1,5 612, , , ,3 131,5 2,5 519, , , ,6 304,1 7,1 637, , , ,4 489,4 12,1 740, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , Selain aktivitas transaksi yang meningkat, dalam kurun yang sama, Indek Harga Saham Gabungan (IHSG) juga menunjukkan kenaikan yang luar biasa. Pada akhir tahun 1994, IHSG masih berada pada level 469,640. Meskipun sempat mengalami penurunan pada saat krisis ekonomi melanda Indonesia tahun 1997, akan tetapi pada era tahun 2000-an IHSG mengalami pertumbuhan yang luar biasa. Pada tanggal 9 Januari 2008, IHSG mencapai level tertinggi sepanjang sejarah Pasar Modal Indonesia yaitu ditutup pada level 2.830,263 atau meningkat sebesar 502,65% dibandingkan penutupan tahun Seiring dengan meningkatnya aktivitas perdagangan, kebutuhan untuk memberikan informasi yang lebih lengkap kepada masyarakat mengenai perkembangan bursa, juga semakin meningkat. Salah satu informasi yang diperlukan tersebut adalah indeks harga saham sebagai cerminan dari pergerakan harga saham. Sekarang ini PT Bursa Efek Indonesia memiliki 8 macam indeks harga saham yang secara terus menerus disebarluaskan melalui media cetak maupun elektronik, sebagai salah satu pedoman bagi investor untuk berinvestasi di pasar modal. BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA

7 Ke delapan macam indeks tersebut adalah: 1. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), menggunakan semua emiten yang tercatat sebagai komponen perhitungan indeks. 2. Indeks Sektoral, menggunakan semua emiten yang termasuk dalam masing-masing sektor. 3. Indeks LQ45, menggunakan 45 emiten yang dipilih berdasarkan kriteria likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan. 4. Jakarta Islamic Index (JII), menggunakan 30 emiten yang masuk dalam kriteria syariah dan termasuk saham yang memiliki kapitalisasi besar dan likuiditas tinggi. 5. Indeks Kompas100, menggunakan 100 saham yang dipilih berdasarkan kriteria likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan. 6. Indeks Papan Utama, menggunakan emiten yang masuk dalam kriteria papan utama. 7. Indeks Papan Pengembangan, menggunakan emiten yang masuk dalam kriteria papan pengembangan. 8. Indeks Individual, yaitu indeks harga saham masing-masing emiten. Seluruh indeks yang ada di BEI menggunakan metode perhitungan yang sama, yaitu metode rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah saham tercatat (akan dibahas pada bagian berikutnya). Perbedaan utama pada masing-masing indeks jumlah emiten dan nilai dasar yang digunakan untuk penghitungan indeks. Misalnya untuk Indeks LQ45 menggunakan 45 saham untuk perhitungan indeks sedangkan Jakarta Islamic Index (JII) menggunakan 30 saham untuk perhitungan indeks. Indeks-indeks tersebut ditampilkan terus menerus melalui display wall di lantai bursa dan disebarkan ke masyarakat luas oleh data vendor melalui data feed. BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA

8 INDEKS HARGA SAHAM GABUNGAN Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pertama kali diperkenalkan pada tanggal 1 April 1983 sebagai indikator pergerakan harga saham yang tercatat di bursa. Hari dasar perhitungan indeks adalah tanggal 10 Agustus 1982 dengan nilai 100. Sedangkan jumlah emiten yang tercatat pada waktu itu adalah sebanyak 13 emiten. Sekarang ini (Desember2008) jumlah emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia sudah mencapai 396 emiten. Seiring dengan perkembangan dan dinamika pasar, IHSG mengalami periode naik dan turun. Pada tanggal 9 Januari 2008, IHSG mencapai level tertinggi sepanjang sejarah pasar modal Indonesia yaitu ditutup pada level 2.830,263 Berikut ini adalah grafik pergerakan IHSG dari tahun 1996 sampai dengan Desember PERGERAKAN INDEKS HARGA SAHAM GABUNGAN Januari Desember ,000 2,700 2, ,000 2,700 2,400 2,400 2,100 1,800 1, ,100 1, ,500 1,200 1, , , , , % -37% -1% 70% -39% -6% 8% 63% 45% 16% 55% 49% -51% - BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA

9 INDEKS SEKTORAL Indeks sektoral BEI adalah sub indeks dari IHSG. Semua saham yang tercatat di BEI di klasifikasikan ke dalam sembilan sektor menurut klasifikasi industri yang telah ditetapkan BEI, yang diberi nama JASICA (Jakarta Industrial Classification). Ke sembilan sektor tersebut adalah: A. B. C. Sektor-sektor Primer (Ekstraktif) Sektor 1 : Pertanian Sektor 2 : Pertambangan Sektor-sektor Sekunder (Industri Pengolahan / Manufaktur) Sektor 3 : Industri Dasar dan Kimia Sektor 4 : Aneka Industri Sektor 5 : Industri Barang Konsumsi Sektor-sektor Tersier (Industri Jasa / Non-manufaktur) Sektor 6 : Properti dan Real Estate Sektor 7 : Transportasi dan Infrastruktur Sektor 8 : Keuangan Sektor 9 : Perdagangan, Jasa dan Investasi Selain sembilan sektor tersebut di atas, BEI juga menghitung Indeks Industri Manufaktur (Industri Pengolahan) yang merupakan gabungan dari saham-saham yang terklasifikasikan dalam sektor 3, sektor 4 dan sektor 5. Indeks sektoral diperkenalkan pada tanggal 2 Januari 1996 dengan nilai awal indeks adalah 100 untuk setiap sektor dan menggunakan hari dasar tanggal 28 Desember BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA

10 PERGERAKAN INDEKS SEKTOR PERTANIAN Januari Desember ,500 3,150 2,800 2,450 2,100 1,750 1,400 1, , ,500 3,150 2,800 2,450 2,100 1,750 1,400 1, , PERGERAKAN INDEKS SEKTOR PERTAMBANGAN Januari Desember ,000 3,600 3,200 2,800 2,400 2,000 1,600 3, ,000 3,600 3,200 2,800 2,400 2,000 1,600 1, , BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA

11 PERGERAKAN INDEKS SEKTOR INDUSTRI DASAR DAN KIMIA Januari Desember PERGERAKAN INDEKS SEKTOR ANEKA INDUSTRI Januari Desember BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA

12 PERGERAKAN INDEKS SEKTOR INDUSTRI BARANG KONSUMSI Januari Desember PERGERAKAN INDEKS SEKTOR PROPERTI DAN REAL ESTATE Januari Desember BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA

13 PERGERAKAN INDEKS SEKTOR TRANSPORTASI DAN INFRASTRUKTUR Januari Desember ,500 3,150 2,800 2,450 2,100 1,750 1,400 1, , ,500 3,150 2,800 2,450 2,100 1,750 1,400 1, , PERGERAKAN INDEKS SEKTOR KEUANGAN Januari Desember ,000 3,600 3,200 2,800 2,400 2,000 1,600 3, ,000 3,600 3,200 2,800 2,400 2,000 1,600 1, , BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA

14 PERGERAKAN INDEKS SEKTOR PERDAGANGAN Januari Desember PERGERAKAN INDEKS SEKTOR MANUFAKTUR Januari Desember BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA

15 INDEKS LQ45 Indeks LQ45 terdiri dari 45 saham dengan likuiditas (LiQuid) tinggi, yang diseleksi melalui beberapa kriteria pemilihan. Selain penilaian atas likuiditas, seleksi atas saham-saham tersebut mempertimbangkan kapitalisasi pasar. Kriteria Pemilihan Saham Indeks LQ45 Sejak diluncurkan pada bulan Februari 1997 ukuran utama likuiditas transaksi adalah nilai transaksi di pasar reguler. Sesuai dengan perkembangan pasar, dan untuk lebih mempertajam kriteria likuiditas, maka sejak review bulan Januari 2005, jumlah hari perdagangan dan frekuensi transaksi dimasukkan sebagai ukuran likuiditas. Sehingga kriteria suatu saham untuk dapat masuk dalam perhitungan indeks LQ45 adalah sebagai berikut: 1. Telah tercatat di BEI minimal 3 bulan 2. Masuk dalam 60 saham berdasarkan nilai transaksi di pasar reguler 3. Dari 60 saham tersebut, 30 saham dengan nilai transaksi terbesar secara otomatis akan masuk dalam perhitungan indeks LQ45 4. Untuk mendapatkan 45 saham akan dipilih 15 saham lagi dengan menggunakan kriteria Hari Transaksi di Pasar Reguler, Frekuensi Transaksi di Pasar Reguler dan Kapitalisasi Pasar. Metode pemilihan 15 saham tersebut adalah: i. Dari 30 sisanya, dipilih 25 saham berdasarkan Hari Transaksi di Pasar Reguler. ii. Dari 25 saham tersebut akan dipilih 20 saham berdasarkan Frekuensi Transaksi di Pasar Reguler iii. Dari 20 saham tersebut akan dipilih 15 saham berdasarkan Kapitalisasi Pasar, sehingga akan didapat 45 saham untuk perhitungan indeks LQ45 5. Selain melihat kriteria likuiditas dan kapitalisasi pasar tersebut di atas, akan dilihat juga keadaan keuangan dan prospek pertumbuhan perusahaan tersebut. Evaluasi Indeks dan Penggantian Saham Bursa Efek Indonesia secara rutin memantau perkembangan kinerja komponen saham yang masuk dalam penghitungan indeks LQ45. Setiap tiga bulan sekali dilakukan evaluasi atas pergerakan urutan saham-saham tersebut. Penggantian saham akan dilakukan setiap enam bulan sekali, yaitu pada awal bulan Februari dan Agustus. Komisi Penasehat Untuk menjamin kewajaran (fairness) pemilihan saham, BEI juga dapat minta pendapat kepada komisi penasehat yang terdiri dari para ahli dari Bapepam, Universitas dan profesional di bidang pasar modal yang independen. BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA 11

16 Hari Dasar Indeks LQ45 Indeks LQ45 diluncurkan pada bulan Februari Akan tetapi untuk mendapatkan data historikal yang cukup panjang, hari dasar yang digunakan adalah tanggal 13 Juli 1994, dengan nilai indeks sebesar 100. JAKARTA ISLAMIC INDEX (JII) Pada tanggal 3 Juli 2000, PT Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management (DIM) meluncurkan indeks saham yang dibuat berdasarkan syariah Islam yaitu Jakarta Islamic Index (JII). Indeks ini diharapkan menjadi tolak ukur kinerja saham-saham yang berbasis syariah serta untuk lebih mengembangkan pasar modal syariah. Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan syariah Islam. Pada awal peluncurannya, pemilihan saham yang masuk dalam kriteria syariah melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Investment Management. Akan tetapi seiring perkembangan pasar, tugas pemilihan saham-saham tersebut dilakukan oleh Bapepam - LK, bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bapepam - LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Kriteria Pemilihan Saham yang Memenuhi Prinsip-prinsip Syariah Dari sekian banyak emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, terdapat beberapa emiten yang kegiatan usahanya belum sesuai dengan syariah, sehingga saham-saham tersebut secara otomatis belum dapat dimasukkan dalam perhitungan Jakarta Islamic Index. Berdasarkan arahan Dewan Syariah Nasional dan Peraturan Bapepam - LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, jenis kegiatan utama suatu badan usaha yang dinilai tidak memenuhi syariah Islam adalah: Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang. Menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli resiko yang mengandung gharar dan maysir. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan atau menyediakan : a. b. c. Barang dan atau jasa yang haram karena zatnya (haram li-dzatihi) Barang dan atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI, dan atau Barang adan atau jasa yang meruska moral dan bersifat mudarat. 12 BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA

17 4. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSN-MUI. Sedangkan kriteria saham yang masuk dalam katagori syariah adalah: Tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana yang diuraikan di atas. Tidak melakukan perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang / jasa dan perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu Tidak melebihi rasio keuangan sebagai berikut: a. b. Total hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% (hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 45% : 55%) Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan (revenue) tidak lebih dari 10% Kriteria Pemilihan Saham Jakarta Islamic Index Untuk menetapkan saham-saham yang masuk dalam perhitungan Jakarta Islamic Index dilakukan proses seleksi sebagai berikut: Saham-saham yang akan dipilih berdasarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Bapepam - LK. Memilih 60 saham dari Daftar Efek Syariah tersebut berdasarkan urutan kapitalisasi pasar terbesar selama 1 tahun terakhir. Dari 60 saham tersebut, dipilih 30 saham berdasarkan tingkat likuiditas yaitu nilai transaksi di pasar reguler selama 1 tahun terakhir. Evaluasi Indeks dan Penggantian Saham Jakarta Islamic Index akan direview setiap 6 bulan, yaitu setiap bulan Januari dan Juli atau berdasarkan periode yang ditetapkan oleh Bapepam-LK. Sedangkan perubahan jenis usaha emiten akan dimonitor secara terus menerus berdasarkan data public yang tersedia. Hari Dasar Jakarta Islamic Index Jakarta Islamic Index diluncurkan pada tanggal 3 Juli Akan tetapi untuk mendapatkan data historikal yang cukup panjang, hari dasar yang digunakan adalah tanggal 2 Januari 1995, dengan nilai indeks sebesar 100. BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA 13

18 INDEKS KOMPAS100 Pada perayaan HUT PT Bursa Efek Jakarta ke-15 tanggal 13 Juli 2007 dan bertepatan dengan ulang tahun pasar modal ke 30, BEJ meluncurkan indeks Kompas100. Indeks ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi pada investor, pengelola portofolio serta fund manager sehingga dapat digunakan sebagai acuan dalam menciptakan kreatifitas (inovasi) pengelolaan dana yang berbasis saham. Proses pemilihan 100 saham yang masuk dalam penghitungan indeks Kompas100 ini mempertimbangkan faktor likuiditas, kapitalisasi pasar dan kinerja fundamental dari saham-saham tersebut. Kriteria Pemilihan Saham Indeks Kompas100 Kriteria pemilihan saham adalah sebagai berikut: 1. Telah tercatat di BEI minimal 3 bulan 2. Masuk dalam 150 saham berdasarkan nilai transaksi di pasar reguler 3. Dari 150 saham tersebut, 60 saham dengan nilai transaksi terbesar secara otomatis akan masuk dalam perhitungan indeks Kompas Untuk mendapatkan 100 saham akan dipilih 40 saham lagi dengan menggunakan kriteria Hari Transaksi di Pasar Reguler, Frekuensi Transaksi di Pasar Reguler dan Kapitalisasi Pasar. Metode pemilihan 40 saham tersebut adalah: i. Dari 90 sisanya, dipilih 75 saham berdasarkan Hari Transaksi di Pasar Reguler. ii. Dari 75 saham tersebut akan dipilih 60 saham berdasarkan Frekuensi Transaksi di Pasar Reguler iii. Dari 60 saham tersebut akan dipilih 40 saham berdasarkan Kapitalisasi Pasar, sehingga akan didapat 100 saham untuk perhitungan indeks Kompas Sebagai saringan terakhir, BEI juga mengevaluasi dan mempertimbangkan faktor-faktor fundamental dan pola perdagangan. 6. BEI memiliki tanggung jawab penuh dalam pelaksanaan pemilihan saham-saham yang masuk dalam daftar indeks ini, dimana semua keputusan akan diambil dengan mempertimbangkan kepentingan investor maupun stakeholders lainnya. Hari Dasar dan Evaluasi Indeks Untuk mendapatkan data historikal yang lebih lengkap, BEI menggunakan hari dasar penghitungan indeks pada tanggal 2 Januari 2002 dengan nilai indeks pada saat itu sebesar 100. Sedangkan pergantian saham dan evaluasi akan dilakukan setiap 6 bulan sekali yaitu bulan Februari dan Agustus. 14 BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA

19 METODOLOGI PENGHITUNGAN INDEKS Seperti halnya mayoritas bursa-bursa di dunia, indeks-indeks di BEI dihitung dengan menggunakan metodologi rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah saham tercatat (nilai pasar) atau Market Value Weighted Average Index. Formula dasar penghitungan indeks adalah: Nilai Pasar Indeks = X 100 Nilai Dasar 1 Nilai Pasar adalah kumulatif jumlah saham tercatat (yang digunakan untuk perhitungan indeks) dikali dengan harga pasar. Nilai Pasar biasa disebut juga Kapitalisasi Pasar. Formula untuk menghitung Nilai Pasar adalah: Nilai Pasar = p 1 q 1 + p 2 q p i q i + p n q n 2 Dimana: p = Closing price (harga yang terjadi) untuk emiten ke-i. q = Jumlah saham yang digunakan untuk penghitungan indeks (jumlah saham yang tercatat) untuk emiten ke-i. n = Jumlah emiten yang tercatat di BEI (jumlah emiten yang digunakan untuk perhitungan indeks) Nilai Dasar adalah kumulatif jumlah saham pada hari dasar dikali dengan harga pada hari dasar. Contoh hari dasar untuk IHSG adalah tanggal 10 Agustus BOBOT (WEIGHTED) Bobot (Weighted) yang digunakan untuk penghitungan indeks adalah jumlah saham tercatat atau biasa juga disebut dengan jumlah saham yang digunakan untuk perhitungan indeks. Meskipun hampir semuanya menggunakan jumlah saham tercatat, akan tetapi ada beberapa emiten tidak menggunakan seluruh saham tercatat untuk perhitungan indeks. Contoh beberapa emiten perbankan, emiten yang menggunakan 2 nilai nominal atau emiten yang atas pertimbangan BEI memiliki jumlah saham tercatat yang sangat besar, sehingga bobotnya tidak lagi menggambarkan pergerakan indeks secara keseluruhan. Untuk mengeleminasi pengaruh faktor-faktor yang bukan perubahan harga saham, maka selalu BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA 15

20 ada penyesuain Nilai Dasar (Adjustment) bila terjadi corporate action seperti stock split, pembagian dividen atau bonus saham, penawaran terbatas atau HMETD dan lain-lain. Sehingga dengan demikian indeks akan mencerminkan pergerakan harga saham saja. HARGA TEORITIS Salah satu faktor yang harus dihitung dalam melakukan penyesuain Nilai Dasar adalah Harga Teoritis saham bila terjadi corporate action. Misalnya emiten A melakukan stock split dengan rasio 1 : 1 (satu saham lama mendapat satu saham baru) sehingga jumlah saham yang tercatat akan menjadi 2 kali lipat. Bila harga saham pada saat cum (hari terakhir sebelum stock split) adalah Rp 2.000, maka Harga Teoritis saham pada hari bursa berikutnya (pada saat Ex atau hari bursa dimulainya perdagangan saham dengan jumlah saham yang baru) adalah Rp Harga Teoritis juga berfungsi sebagai pedoman dalam tawar menawar saham. Bila tidak terjadi pembentukan harga baru hingga akhir hari bursa setelah stock split saham tersebut efektif, maka Harga Teorits akan dicantumkan dalam laporan Daftar Efek BEI dan tampilan monitor JATS dengan menggunakan tanda asterik. Dengan demikian pengguna informasi mengetahui bahwa harga tersebut bukan harga akhir sebelumnya melainkan Harga Teoritis. FORMULA PENGHITUNGAN HARGA TEORITIS DAN JUMLAH SAHAM TERCATAT Selain berpengaruh pada harga saham, yang ditandai dengan adanya Harga Teoritis saham, corporate action juga akan menyebabkan perubahan jumlah saham tercatat (bisa bertambah atau berkurang kalau emiten melakukan reverse split). Berikut ini corporate action yang menyebabkan adanya Harga Teoritis dan perubahan jumlah saham tercatat. 1. Stock Split Formula untuk menghitung Harga Teoritis saham dari nominal lama nl, menjadi nominal baru nb adalah. hc HT = n 3 Keterangan: HT = Harga Teoritis hc = Harga cum (harga terakhir saham dengan nominal lama) 16 BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA

21 dimana n adalah adalah faktor split: Nilai nominal lama nl n = = Nilai nominal baru nb 4 Formula untuk menghitung jumlah saham tercatat setelah stock split adalah: JSB = JSL X n 5 Keterangan: JSB = Jumlah Saham setelah corporate action (stock split) JSL = Jumlah Saham sebelum corporate action (stock split) Contoh: Emiten ABC memilik jumlah saham tercatat sebanyak lembar, melakukan stock split dari nominal Rp menjadi Rp 200. Harga terakhir yang terjadi dengan nominal lama (harga cum) adalah Rp Maka Harga Teoritis saham ABC adalah Rp / (Rp / Rp 200) = Rp dan jumlah saham tercatat setelah stock split menjadi x 5 = Saham Bonus / Dividen Saham Formula untuk menghitung Harga Teoritis saham karena pembagian saham bonus / dividen saham dengan rasio a : b (sebanyak a saham lama mendapat b saham baru) adalah: a HT = X hc (a + b) 6 Keterangan: hc = Harga akhir pada saat cum (harga cum) a = Jumlah saham lama b = Jumlah saham baru (penambahan saham) Formula untuk menghitung jumlah saham tercatat setelah pemberian saham bonus / dividen BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA 17

22 saham adalah: (a + b) JSB = X JSL a 7 Keterangan: JSB = Jumlah Saham setelah corporate action (saham bonus) JSL = umlah Saham sebelum corporate action (saham bonus) Contoh: Emiten XYZ memiliki jumlah saham tercatat sebanyak lembar, membagikan saham bonus dengan rasio 2 : 1. Harga cum adalah Rp Maka Harga Teoritis saham XYZ adalah (2 / (2 + 1)) X Rp = Rp dan jumlah saham tercatat setelah pemberian saham bonus menjadi X (2 + 1) / 2 = Sering kali emiten memberikan saham bonus yang disertai dengan dividen saham pada waktu yang bersamaan. Misalnya rasionya adalah a : b dan c : d. Untuk kasus ini, formula untuk penghitungan Harga Teoritis adalah sebagai berikut: 1 HT = X hc (1 + b/a + d/c) 8 Sedangkan formula untuk menghitung jumlah saham tercatat adalah: b d JSB = ( ) X JSS a c 9 Contoh: Emiten XYZ memiliki jumlah saham tercatat sebanyak lembar, membagikan saham bonus dengan rasio 2 : 3 dan dividen saham dengan rasio 1 : 4. Harga cum adalah Rp Maka Harga Teoritis saham XYZ adalah (1 / (1 + 3/2 + 4/1)) X Rp = Rp 269,23 dan jumlah saham tercatat setelah pembagian bonus menjadi (1 + 3/2 + 4/1) X = BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA

23 3. HMETD (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) atau Righ Issue Formula untuk menghitung Harga Teoritis saham karena penawaran HMETD dengan rasio a : b (sejumlah a saham lama mendapat hak untuk membeli b saham baru) pada harga pelaksana hr adalah: (a X hc) + (b X hr) HT = (a + b) 10 Keterangan: hr = Harga pelaksana hak (exercise price), yaitu harga yang telah ditetapkan emiten untuk membeli satu saham baru hc = Harga akhir pada saat cum (harga cum) Formula untuk menghitung jumlah saham tercatat setelah menerbitkan HMETD sama dengan yang digunakan untuk menghitung karena pemberian saham bonus / dividen saham, yaitu: (a + b) JSB = X JSL a 11 Keterangan: JSB = Jumlah Saham setelah corporate action (HMETD) JSL = Jumlah Saham sebelum corporate action (HMETD) Contoh: Emiten ABC memiliki jumlah saham tercatat sebanyak lembar, menerbitkan HMETD dengan rasio 3 : 2. Setiap pemegang 3 saham lama, berhak membeli 2 saham baru pada harga pelaksana Rp Sedangkan harga cum adalah Rp Maka Harga Teoritis saham ABC adalah (3 X Rp X Rp 1.000) / (3 + 2) = Rp dan jumlah saham tercatat setelah menerbitkan HMETD menjadi X (3 + 2) / 3 = PEMBULATAN HARGA TEORITIS Sekarang ini PT Bursa Efek Indonesia menetapkan 5 kelompok fraksi harga sebagai acuan pergerakan harga dan tawar menawar di pasar. Kelompok fraksi harga tersebut adalah: 1. Harga di bawah Rp 200, fraksi harga adalah Rp 1 2. Harga Rp 200 sampai dengan Rp 500, fraksi harga adalah Rp 5 BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA 19

24 3. Harga Rp 500 sampai dengan Rp 2.000, fraksi harga adalah Rp Harga Rp sampai denga Rp 5.000, fraksi harga adalah Rp Harga di atas Rp 5.000, fraksi harga adalah Rp 50 Jika penghitungan Harga Teoritis tidak menghasilkan angka yang berada dalam fraksi harga tersebut, maka Harga Teoritis akan dibulatkan ke atas. Contoh: Bila hasil penghitungan Harga Teoritis adalah Rp 932,5, maka Harga Teoritis yang akan digunakan adalah Rp 940 (dilakukan pembulatan ke atas sesuai dengan fraksi harga yang berlaku). Sehingga ada selisih Rp 7,5 dari hasil penghitungan Harga Teoritis yang sebenarnya. Selisih pembulatan Harga Teoritis ini akan digunakan untuk melakukan penyesuaian nilai dasar (yang akan dibahas dalam pembahasan berikutnya). FORMULA PENYESUAIAN NILAI DASAR (NILAI DASAR BARU) Seperti yang sudah disebutkan di atas, formula untuk menghitung indeks adalah Nilai Pasar (Kapitalisasi Pasar) dibagi dengan Nilai Dasar. Sejak pertama kali indeks dihitung, PT Bursa Efek Indonesia selalu penyesuaian (adjustment) Nilai Dasar indeks jika ada corporate action atau penambahan pencatatan saham. Hal ini hampir setiap hari dilakukan karena dinamika pasar dan semakin banyak emiten yang tercatat di BEI. Secara teknis, Nilai Dasar Baru yang dihitung tersebut akan dimasukkan dalam mesin perdagangan JATS pada hari terakhir tanggal cum corporate action, sehingga pada tanggal ex, atau hari perdagangan berikutnya dapat digunakan untuk menghitung indeks sesuai dengan perubahan harga di pasar. Sebagai contoh, jika pada tanggal 1 adalah tanggal cum corporate action emiten XYZ, maka pada sore harinya BEI akan melakuan adjustment pada Nilai Dasar indeks berdasarkan corporate action tersebut, sehingga pada tanggal 2 besoknya (tanggal ex) Nilai Dasar indeks sudah berubah. Hal ini perlu dilakukan untuk menghilangkan pengaruh faktor-faktor yang bukan perubahan harga saham, sehingga dengan demikian indeks akan mencerminkan pergerakan harga saham saja. Formula untuk menghitung Nilai Dasar Baru karena adanya corporate action atau penambahan pencatatan saham baru tersebut adalah: (NPS + Adj) NDB = X NDS NPS BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA

25 Keterangan: NDB = Nilai Dasar Baru setelah corporate action NDS = Nilai Dasar Sebelumnya NPS = Nilai Pasar Sebelumnya Adj = Nilai Adjustment Berikut ini adalah formula untuk menghitung Nilai Dasar Baru berdasarkan jenis corporate action dan penambahan pencatatan saham: 1. Nilai Dasar Baru setelah Stock Split Jika satu emiten melakukan stock split, maka Nilai Adjustment (Adj) adalah rht X JSB, sehingga formula untuk menentukan Nilai Dasar Baru adalah: (NPS + (rht X JSB) NDB = X NDS NPS 13 Keterangan: NDB = Nilai Dasar Baru setelah stock split NDS = Nilai Dasar Sebelum stock split NPS = Nilai Pasar Sebelum stock split JSB = Jumlah saham setelah stock split rht = Selisih antara Pembulatan Harga Teoritis dengan Harga Teoritis. 2. Nilai Dasar Baru setelah memberikan Saham Bonus / Dividen Saham Jika satu emiten memberikan saham bonus, maka Nilai Adjustment (Adj) adalah rht X JSB, sehingga formula untuk menentukan Nilai Dasar Baru adalah: NPS + (rht X JSB) NDB = X NDS NPS 14 Keterangan: NDB = Nilai Dasar Baru setelah pemberian saham bonus NDS = Nilai Dasar Sebelum pemberian saham bonus NPS = Nilai Pasar Sebelum pemberian saham bonus JSB = Jumlah saham setelah pemberian saham bonus rht = Selisih antara Pembulatan Harga Teoritis dengan Harga Teoritis. BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA 21

26 3. Nilai Dasar Baru setelah menerbitkan HMETD Jika satu emiten menerbitkan HMETD dengan rasio a : b dan harga pelaksana hr, maka Nilai Adjustment (Adj) adalah rht X JSB + hr X JSR, sehingga formula untuk menentukan Nilai Dasar Baru adalah: NPS + (rht X JSB) + (hr X JSR) NDB = X NDS NPS 15 Keterangan: NDB = Nilai Dasar Baru setelah menerbitkan HMETD NDS = Nilai Dasar Sebelum menerbitkan HMETD NPS = Nilai Pasar Sebelum menerbitkan HMETD JSB = Jumlah saham setelah menerbtikan HMETD rht = Selisih antara Pembulatan Harga Teoritis dengan Harga Teoritis. hr = Harga pelaksana HMETD JSR = Jumlah saham yang ditawarkan dengan formula b/a x jumlah saham sebelumnya. 4. Nilai Dasar Baru setelah Penambahan Pencatatan Saham Jika satu emiten melakukan penambahan pencatatan saham sebanyak SB lembar, maka Nilai Adjustment adalah hc X SB, sehingga formula untuk menentukan Nilai Dasar Baru adalah: NDB = NPS + (hc X SB) X NDS NPS 16 Keterangan: NDB = Nilai Dasar Baru setelah penambahan pencatatan saham NDS = Nilai Dasar Sebelum penambahan pencatatan saham NPS = Nilai Pasar Sebelum penambahan pencatatan hc = Harga cum SB = Jumlah saham baru yang ditambahkan 22 BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA

27 ILUSTRASI PENGHITUNGAN INDEKS Berikut ini adalah ilustrasi penghitungan indeks, lengkap dengan contoh bila ada penambahan pencatatan saham dan corporate action, seperti stock split, pembagian saham bonus, penawaran HMETD. Prinsip dari penyesuaian Nilai Dasar Baru adalah nilai indeks tidak akan berubah jika tidak terjadi perubahan harga. Pada saat suatu emiten melakukan penambahan pencatatan saham atau corporate action, maka nilai indeks harga saham tidak boleh berubah. Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap Nilai Dasar. Penghitungan indeks berikut ini dilakukan dari hari ke hari, lengkap dengan penghitungan Harga Teoritis saham dan penyesuaian Nilai Dasarnya. Untuk memudahkan perhitungan dan ilustrasi, muali hari ke dua hingga hari ke delapan, diasumsikan tidak terjadi perubahan harga saham, dengan demikian indeks juga tidak mengalami perubahan. Singkatan yang akan digunakan dalam ilustrasi berikut ini adalah: HARI DASAR NDS NDB NPS NPB Nilai Dasar = Nilai Pasar Emiten = Nilai Dasar Sebelumnya = Nilai Dasar Baru = Nilai Pasar Sebelumnya = Nilai Pasar Baru rht = Selisih antara Pembulatan Harga Teoritis dengan Harga Teoritis Jumlah Saham (Lembar) Harga Saham (Rp) Nilai Pasar (Rp) Sebelumnya Hari Ini Sebelumnya Hari Ini Sebelumnya Hari Ini A B C D E F G T O T A L NDB = NPB = Indeks = X 100 = 100, BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA 23

28 HARI PERTAMA Tidak ada corporate action dan penambahan pencatatan saham, yang ada hanya perubahan harga. Emiten Jumlah Saham (Lembar) Harga Saham (Rp) Nilai Pasar (Rp) Sebelumnya Hari Ini Sebelumnya Hari Ini Sebelumnya Hari Ini A B C D E F G NPS = NDS = NPB = NDB = Indeks = X = 101,073 T O T A L BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA

29 HARI KEDUA Emiten H mencatatkan sahamnya sebanyak lembar saham yang berasal dari penawaran perdana, dengan harga penawaran (IPO) Rp 900 per lembar saham. Emiten Jumlah Saham (Lembar) Harga Saham (Rp) Nilai Pasar (Rp) Sebelumnya Hari Ini Sebelumnya Hari Ini Sebelumnya Hari Ini A B C D E F G H Nilai Adjustment = X 900 = NPS = NDS = NPB = T O T A L NDB = X = Indeks = X 100 = 101, BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA 25

30 HARI KETIGA Emiten C melakukan penambahan pencatatan saham sebanyak lembar Emiten Jumlah Saham (Lembar) Harga Saham (Rp) Nilai Pasar (Rp) Sebelumnya Hari Ini Sebelumnya Hari Ini Sebelumnya Hari Ini A B C D E F G H T O T A L Nilai Adjusment = X = NPS = NDS = NPB = NDB = X = Indeks = X 100 = 101, BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA

31 HARI KEEMPAT Emiten D menerbitkan HMETD dengan rasio 5 : 3 dan harga pelaksanaan Rp Emiten Jumlah Saham (Lembar) Harga Saham (Rp) Nilai Pasar (Rp) Sebelumnya Hari Ini Sebelumnya Hari Ini Sebelumnya Hari Ini A B C D E F G H T O T A L (5 X X 1.400) HT = = 1.756,25 (formula 10) (5 + 3) Pembulatan Harga Teoritis = (dibulatkan ke atas karena fraksi harga Rp 10) rht (Selisih pembulatan HT) = ,25 = 3,75 (pembulatan 2 desimal) Jumlah saham setelah menerbitkan HMETD = ((5 + 3) / 5) X = Jumlah saham baru hasil HMETD = = Nilai Adjusment = X X 3,75 = NPS = NDS = NPB = NDB = X = Indeks = X 100 = 101, BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA 27

32 HARI KELIMA Emiten E memberikan bonus saham dengan rasio 7 : 4 Emiten Jumlah Saham (Lembar) Harga Saham (Rp) Nilai Pasar (Rp) Sebelumnya Hari Ini Sebelumnya Hari Ini Sebelumnya Hari Ini A B C D E F G H T O T A L (7 X 2.575) HT = = 1.638,64 (formula 6) (7 + 4) Pembulatan Harga Teoritis = (dibulatkan ke atas karena fraksi harga Rp 10) rht (Selisih pembulatan HT) = ,64 = 1,36 (pembulatan 2 desimal) Jumlah saham setelah memberikan bonus saham = ((7 + 4) / 7) X = Nilai Adjusment = X 1,38 = NPS = NDS = NPB = NDB = X = Indeks = X 100 = 101, BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA

33 HARI KEENAM Emiten F melakukan stock split dari nominal Rp menjadi nominal Rp 200 Emiten Jumlah Saham (Lembar) Harga Saham (Rp) Nilai Pasar (Rp) Sebelumnya Hari Ini Sebelumnya Hari Ini Sebelumnya Hari Ini A B C D E F G H T O T A L nilai n (faktor split) adalah Rp / Rp 200 = 5 (formula 4) HT = = 310 (formula 3) 5 Pembulatan Harga Teoritis = 310 (Sudah sesuai dengan fraksi harga) rht (Selisih pembulatan HT) = = 0 Jumlah saham setelah memberikan bonus saham = X 5 = Nilai Adjusment = X 0,00 = 0 NPS = NDS = NPB = NDB = X = Indeks = X 100 = 101, BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA 29

34 HARI KETUJUH Emiten G memberikan bonus dengan rasio 5 : 3 dan 11 : 4 Emiten Jumlah Saham (Lembar) Harga Saham (Rp) Nilai Pasar (Rp) Sebelumnya Hari Ini Sebelumnya Hari Ini Sebelumnya Hari Ini A B C D E F G H T O T A L HT = = 840,28 (formula 8) (1 + 3/5 + 4/11) Pembulatan Harga Teoritis = 850 (Sudah sesuai dengan fraksi harga) rht (Selisih pembulatan HT) = ,28 = 9,72 Jumlah saham setelah memberikan bonus saham = (1 + 3/5 + 4/11) X = Nilai Adjusment = X 9,72 = NPS = NDS = NPB = NDB = X = Indeks = X 100 = 101, BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA

35 HARI KEDELAPAN Emiten A di-delisted Emiten Jumlah Saham (Lembar) Harga Saham (Rp) Nilai Pasar (Rp) Sebelumnya Hari Ini Sebelumnya Hari Ini Sebelumnya Hari Ini A B C D E F G H T O T A L Nilai Adjusment = X = NPS = NDS = NPB = ( ) NDB = X = Indeks = X 100 = 101, BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA 31

36 INDEKS HARGA SAHAM INDIVIDUAL (IHSI) Indek Harga Saham Individual (IHSI) pertama kali diperkenalkan pada tanggal 15 April 1983 dan mulai dicantumkan dalam Daftar Kurs Efek harian sejak tanggal 18 April Indeks ini merupakan indikator perubahan harga suatu saham dibandingkan dengan harga perdana-nya. Pada saat suatu saham pertama kali dicatatkan, indeks individualnya adalah 100. Berikut ini adalah rumus penghitungan IHSI dengan contoh perhitungannya. Nilai Pasar Sekarang Indeks Individual = X 100 Nilai Dasar Catatan: Untuk saham yang baru pertama kali dicatatkan, Harga Dasar = Harga Perdana Contoh: Saham ABC akan dicatatkan dengan nilai nominal Rp dan Harga Perdana (IPO Price) Rp Maka Indeks (IHSI) adalah (1.700 / 1.700) X 100 = 100,00. Bila pada akhir hari pada hari pertama dicatatkan harga saham naik menjadi Rp maka nilai indeks (IHSI) menjadi (1.950 / 1.700) X 100 = 116,175 PENYESUAIAN NILAI DASAR Seperti halnya indeks-indeks BEI lainnya, Harga Dasar dalam perhitungan indeks individual juga disesuaikan bila emiten melakukan corporate actions. Misalkan IHSIsb adalah Indeks Harga Saham Individual sebelum dilakukan corporate actions dan ISHIst adalah Indeks Harga Saham Individual setelah dilakukan corporate action. Prinsip yang digunakan adalah IHSI sebelum dan sesudah corporate actions adalah sama. IHSIsb = IHSIst harga cum HT = HDS HDB = HDB HT X 100 IHSIsb Formula penghitungan HT telah dijelaskan sebelumnya. 32 BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA

37 Contoh 1: Saham ABC dengan nominal lama Rp akan melakukan stock split, sehingga nominalnya menjadi Rp 500. Harga saham pada waktu dilakukan stock split adalah Rp Harga Dasar Sebelumnya adalah Rp 1.225, maka IHSI adalah / = 161,224 Harga Teoritis adalah / 2 = 987,5 Sehingga HDB adalah (987,5 / 161,224) X 100 = 612,50 Contoh 2: Saham XYZ menerbitkan HMETD dengan rasio 7 : 1 (setiap 7 saham lama memiliki hak untuk membeli 1 saham baru) dan harga pelaksana adalah Rp Harga penutupan pada saat cum adalah Rp dengan IHSI 127,059, maka Harga Teoritis adalah ((7 x 1.975) + (1 x 1.100)) / (7 + 1) = 1.865,63 Sehingga HDB adalah (1.865,63 / 127,059) x 100 = 1.468,32 BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA 33

Bagaimana cara mencari data di BEI?

Cara mencari data di IDX.
Masuk ke website Bursa Efek Indonesia di www.idx.co.id..
Pilih menu Perusahaan Tercatat, lalu sub menu Laporan Keuangan dan Tahunan..
Pilih, lengkapi atau masukkan kriteria yang sesuai dengan data yang hendak dicari..
Setelah kriteria lengkap diisi, tekan tombol CARI..

Apa nama Bursa Efek Indonesia?

Bursa Efek Indonesia (BEI) (bahasa Inggris: Indonesia Stock Exchange (IDX) adalah bursa efek yang beroperasi di Indonesia.

Apa yang dimaksud dengan bursa efek?

Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana, untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek dari pihak-pihak yang ingin memperdagangkan Efek tersebut.

Apa yang dimaksud dengan indeks sektoral?

Indeks sektor adalah representasi/cerminan harga saham dari emiten-emiten yang berada pada masing-maisng kategori sektor industri. Terdapat 10 sektor menurut pembagian oleh Bursa Efek Indonesia.