Buku panduan indeks harga saham bursa efek indonesia

Apabila anda membaca surat kabar ataupun tabloid finansial, grafik yang menggambarkan IHSG (indeks Saham Gabungan) dengan nilai tukar rupiah terhadap dollar akan terpampang pada surat kabar tersebut setiap harinya. Sehingga, mungkin anda sudah cukup familiar dengan indeks tersebut. Lalu, apakah manfaat dari memantau pergerakan indeks saham bagi investor dan betapa penting indikator tersebut bagi investor?

Indeks saham merupakan pengukuran nilai pada pasar saham. Perhitungan indeks saham dihitung dari pergerakan harga pada saham tertentu yang pada umumnya menggunakan rata-rata tertimbang. Indikator tersebut digunakan oleh investor dan manajer finansial untuk menjelaskan kondisi pasar yang terjadi dan ekspektasi tingkat pengembalian pada investasi tertentu.  Apabila pergerakan dari level IHSG menunjukan penguatan, maka investor akan memiliki kepercayaan yang tinggi pada pasar saham dan menjadi waktu yang baik untuk berinvestasi.  Indeks saham merupakan salah satu indikator penting bagi investor dalam berinvestasi sebab pelemahan atau penguatan pada indeks saham mencerminkan pergerakan pada pasar saham yang akan anda investasikan.

Adapun, pergerakan dari indeks saham bersifat sensitif terhadap kondisi perekonomian maupun politik suatu negara. Sebagai contoh, saat Jokowi terpilih sebagai Presiden pasar menanggapinya dengan positif yang tercermin dari kenaikan pada Indeks Saham Gabungan (IHSG). Oleh sebab itu, indeks saham juga kerap menjadi cerminan dari konsisi makroekonomi suatu negara.

            Di Indonesia, terdapat 11 jenis indeks saham yang tertera pada Bursa Efek Indonesia. Salah satu indeks yang paling sering digunakan ialah Indeks Harga Saham Gabungan yang merupakan perhitungan dari seluruh emiten tercatat pada pasar saham. Untuk mengetahui perkembangan saham sektoral dan saham-saham yang memiliki kapitalisasi besar, investor dapat melihat Indeks sektoral dan Indeks LQ45. Sementara itu, Indeks untuk emiten yang termasuk dalam kategori syariah di Indonesia ditunjukan oleh Jakarta Islamic Index. Beberapa indeks lainnya dengan emiten pilihan surat kabar Kompas dan Harian Bisnis Indonesia, lembaga rating PEFINDO, serta Yayasan KEHATI dicatat pada Indeks Kompas100, BISNIS-27, PEFINDO25, SRI-KEHATI. Tiga indeks terakhir yang dimiliki Bursa Efek Indonesia ialah Indeks Papan Utama, Indeks Papan Pengembangan dan Indeks Individual untuk masing-masing emiten. Masing-masing indeks secara rutin disebarluaskan oleh Bursa Efek Indonesia dan dapat menjadi panduan bagi investor untuk melakukan investasi dalam pasar saham.

Sumber :

Buku Panduan Indeks Harga Saham Bursa Efek Indonesia, BEI 2010

Baca Juga:

Yuk Belajar Bermain Saham : Mengenal Rasio Keuangan pada Analisa Fundamental

Yuk Belajar Trading Saham : Istilah "Bid" dan "Offer"

Tips Trading Saham Untuk Pemula

1 BUKU PANDUAN INDEKS HARGA SAHAM BURSA EFEK INDONESIA 2010 Indonesia Stock Exchange Indonesia Stock Exchange Building Jl. Jend. Sudirman Kav , Jakarta 12190, Indonesia Telephone: (6221) , Facsimile: (6221)

2 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR iv PENDAHULUAN 1 INDEKS HARGA SAHAM GABUNGAN 4 INDEKS SEKTORAL 5 Grafi k Pergerakan Indeks Sektoral 6 INDEKS LQ45 11 JAKARTA ISLAMIC INDEX (JII) 12 INDEKS KOMPAS INDEKS BISNIS27 15 INDEKS PEFINDO25 16 INDEKS SRIKEHATI 17 INDEKS PAPAN UTAMA DAN PAPAN PENGEMBANGAN 19 METODOLOGI PENGHITUNGAN INDEKS 22 Bobot (Weight) 22 Harga Teoritis 23 Formula Penghitungan Harga Teoritis dan Jumlah Saham Tercatat 23 Pembulatan Harga Teoritis 26 Formula Penyesuaian Nilai Dasar (Nilai Dasar Baru) 27 ILUSTRASI PENGHITUNGAN NILAI DASAR 30 INDEKS HARGA SAHAM INDIVIDUAL (IHSI) 39 LAMPIRAN 41 Disclaimer: Setiap fakta dan opini yang disebut atau dinyatakan di dalam publikasi ini hanya untuk keperluan informasi belaka dan bukan dan/ atau tidak boleh dianggap sebagai suatu informasi yang diberikan oleh penerbit maupun institusi di mana penulis bekerja untuk kepentingan apapun. Meskipun telah diupayakan dengan sebaikbaiknya agar informasi yang terdapat di dalam publikasi ini tersaji dengan akurat, informasi yagn ada di dalam publikasi ini semestinya tidak dijadikan sandaran oleh siapapun sebagai dasar untuk melakukan tindakan atau mengambil keputusan apapun. Bursa Efek Indonesia tidak bertanggung jawab dan/atau dimintai pertanggungjawaban oleh siapapun juga atas segala tindakan atau keputusan yang dibuat berdasarkan atas fakta dan opini yang disebutkan atau dinyatakan di dalam publikasi ini. ii iii

3 KATA PENGANTAR Indeks harga saham merupakan salah satu indikator utama pergerakan harga saham. Ada beberapa macam pendekatan dan metode penghitungan indeks yang diterapkan di beberapa bursa dunia. Buku Panduan Indeks Bursa Efek Indonesia ini disusun sebagai panduan untuk memahami berbagai indeks harga saham yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia. Buku ini menjelaskan latar belakang pembuatan suatu indeks, serta cara perhitungan yang dilakukan. Semoga bermanfaat bagi pembaca. Jakarta, Januari 2010 PENDAHULUAN Setelah terhenti sejak tahun 1956, Bursa Efek Jakarta diaktifkan kembali pada tanggal 10 Agustus Pada saat itu, Bursa Efek Jakarta dikelola oleh BAPEPAM atau Badan Pelaksana Pasar Modal (Sekarang Badan Pengawas Pasar Modal), suatu badan yang bernaung di bawah Departemen Keuangan. Hingga tahun 1987, perkembangan Bursa Efek Jakarta bisa dikatakan sangat lambat, dengan hanya 24 emiten yang tercatat dan ratarata nilai transaksi harian kurang dari Rp100 juta. Pertumbuhan yang lambat tersebut berakhir pada tahun berikutnya ketika pemerintah mengeluarkan deregulasi di bidang Perbankan dan pasar modal melalui Pakto Dengan pertumbuhan yang pesat dan dinamis, bursa efek perlu ditangani secara lebih serius. Untuk menjaga objektifi tas dan mencegah kemungkinan adanya confl ict of interest fungsi pembinaan dan operasional bursa harus dipisahkan dan dikembangkan dengan pendekatan yang lebih profesional. Akhirnya pemerintah memutuskan sudah tiba waktunya untuk melakukan swastanisasi bursa. Sehingga akhir tahun 1991 didirikan PT Bursa Efek Jakarta dan diresmikan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 13 Juli Pertumbuhan bursa efek pada tahuntahun berikutnya menjadi semakin cepat, terutama sejak dilakukan sistim otomasi perdagangan pada tanggal 25 Mei Semua indikator perdagangan seperti nilai, volume dan frekuensi transaksi menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa. Pada tahun 2008, ratarata nilai transaksi telah mencapai angka di atas Rp4,4 triliun per hari. Meskipun pada tahun 2009 terjadi krisis keuangan di Amerika Serikat yang mempengaruhi semua bursa di dunia tidak terkecuali Indonesia, akan tetapi ratarata nilai transaksi perhari masih di atas angka Rp4 triliun. Angkaangka tersebut meningkat luar biasa jika dibandingkan dengan awalawal swastanisasi bursa efek atau sebelum diberlakukan otomasi perdagangan. Pada tahun 1994, ratarata nilai transaksi hanya sebesar Rp104 miliar per hari. Hal ini berarti dalam kurun waktu 15 tahun ratarata nilai transaksi harian telah meningkat sebesar lebih kurang 4.000%. Seiring dengan perkembangan pasar dan tuntutan untuk lebih meningkatkan efi siensi serta daya saing di kawasan regional, maka efektif tanggal 3 Desember 2007 secara resmi PT Bursa Efek Jakarta digabung dengan PT Bursa Efek Surabaya dan berganti nama menjadi PT Bursa Efek Indonesia. iv 1

4 Tahun PERKEMBANGAN PT BURSA EFEK INDONESIA TAHUN Ratarata Transaksi Harian Indeks Harga Saham Gabungan Kapitalisasi Volume Nilai Frek. Pasar Tertinggi Terendah Akhir (Juta) (Rp Miliar) (Ribu X) (Rp Triliun) Jumlah Emiten ,6 104,0 1,5 612, , , ,3 131,5 2,5 519, , , ,6 304,1 7,1 637, , , ,4 489,4 12,1 740, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , Selain aktivitas transaksi yang meningkat, dalam kurun waktu yang sama, Indek Harga Saham Gabungan (IHSG) juga menunjukkan kenaikan yang luar biasa. Pada akhir tahun 1994, IHSG masih berada pada level 469,640. Meskipun sempat mengalami penurunan pada saat krisis ekonomi melanda Indonesia tahun 1997, akan tetapi pada era tahun 2000an IHSG mengalami pertumbuhan yang luar biasa. Pada tanggal 9 Januari 2008, IHSG mencapai level tertinggi sepanjang sejarah Pasar Modal Indonesia yaitu ditutup pada level 2.830,263 atau meningkat sebesar 502,65% dibandingkan penutupan tahun Seiring dengan meningkatnya aktivitas perdagangan, kebutuhan untuk memberikan informasi yang lebih lengkap kepada masyarakat mengenai perkembangan bursa, juga semakin meningkat. Salah satu informasi yang diperlukan tersebut adalah indeks harga saham sebagai cerminan dari pergerakan harga saham. Sekarang ini PT Bursa Efek Indonesia memiliki 11 jenis indeks harga saham yang secara terus menerus disebarluaskan melalui media cetak maupun elektronik, sebagai salah satu pedoman bagi investor untuk berinvestasi di pasar modal. Ke sebelas jenis indeks tersebut adalah: 1. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), menggunakan semua emiten yang tercatat sebagai komponen perhitungan indeks. Saat ini beberapa emiten tidak dimasukkan dalam perhitungan IHSG, misalnya emitenemiten eks Bursa Efek Surabaya karena alasan tidak (atau belum ada) aktivitas transaksi sehingga belum tercipta harga di pasar. 2. Indeks Sektoral, menggunakan semua emiten yang ada pada masingmasing sektor. 3. Indeks LQ45, menggunakan 45 emiten yang dipilih berdasarkan pertimbangan likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteriakriteria yang telah ditentukan. 4. Jakarta Islamic Index (JII), menggunakan 30 emiten yang masuk dalam kriteria syariah (Daftar Efek Syariah yang diterbikan oleh BapepamLK) dan termasuk saham yang memiliki kapitalisasi besar dan likuiditas tinggi. 5. Indeks Kompas100, menggunakan 100 emiten yang dipilih berdasarkan pertimbangan likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteriakriteria yang telah ditentukan. 6. Indeks BISNIS27, menggunakan 27 emiten yang dipilih berdasarkan kriteria tertentu dan merupakan kerja sama antara PT Bursa Efek Indonesia dengan Harian Bisnis Indonesia 7. Indeks PEFINDO25, menggunakan 25 emiten yang dipilih berdasarkan kriteria tertentu dan merupakan kerja sama antara PT Bursa Efek Indonesia dengan lembaga rating PEFINDO 8. Indeks SRIKEHATI, menggunakan 25 emiten yang dipilih berdasarkan kriteria tertentu dan merupakan kerja sama antara PT Bursa Efek Indonesia dengan Yayasan KEHATI. 9. Indeks Papan Utama, menggunakan emiten yang masuk dalam kriteria papan utama. 10. Indeks Papan Pengembangan, menggunakan emiten yang masuk dalam kriteria papan pengembangan. 11. Indeks Individual, yaitu indeks harga saham masingmasing emiten. Seluruh indeks yang terdapat di BEI menggunakan metode perhitungan yang sama, yaitu metode ratarata tertimbang berdasarkan jumlah saham tercatat dan akan dibahas pada bagian berikutnya. Perbedaan utama pada masingmasing indeks adalah jumlah emiten dan nilai dasar yang digunakan untuk penghitungan indeks. Misalnya untuk Indeks LQ45 menggunakan 45 emiten untuk perhitungan indeks sedangkan Jakarta Islamic Index (JII) menggunakan 30 emiten untuk perhitungan indeks. Indeksindeks tersebut ditampilkan terus menerus melalui display wall di lantai bursa dan disebarkan ke masyarakat luas oleh data vendor melalui data feed. 2 3

5 3,000 2,700 INDEKS HARGA SAHAM GABUNGAN (IHSG) Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pertama kali diperkenalkan pada tanggal 1 April 1983 sebagai indikator pergerakan harga saham yang tercatat di bursa. Hari dasar perhitungan indeks adalah tanggal 10 Agustus 1982 dengan nilai 100. Sedangkan jumlah emiten yang tercatat pada waktu itu adalah sebanyak 13 emiten. Sekarang ini (Desember 2009) jumlah emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia sudah mencapai 398 emiten. Seiring dengan perkembangan dan dinamika pasar, IHSG mengalami periode naik dan turun. Pada tanggal 9 Januari 2008, IHSG mencapai level tertinggi sepanjang sejarah pasar modal Indonesia yaitu ditutup pada level 2.830,263 Berikut ini adalah grafi k pergerakan IHSG dari tahun 1997 sampai dengan Desember PERGERAKAN INDEKS HARGA SAHAM GABUNGAN Januari 1997 Desember , , ,000 2,700 INDEKS SEKTORAL Indeks sektoral BEI adalah sub indeks dari IHSG. Semua emiten yang tercatat di BEI diklasifi kasikan ke dalam sembilan sektor menurut klasifi kasi industri yang telah ditetapkan BEI, yang diberi nama JASICA (Jakarta Industrial Classifi cation). Kesembilan sektor tersebut adalah: A. Sektorsektor Primer (Ekstraktif) Sektor 1 : Pertanian Sektor 2 : Pertambangan B. Sektorsektor Sekunder (Industri Pengolahan / Manufaktur) Sektor 3 : Industri Dasar dan Kimia Sektor 4 : Aneka Industri Sektor 5 : Industri Barang Konsumsi C. Sektorsektor Tersier (Industri Jasa / Nonmanufaktur) Sektor 6 : Properti dan Real Estate Sektor 7 : Transportasi dan Infrastruktur Sektor 8 : Keuangan Sektor 9 : Perdagangan, Jasa dan Investasi 2,400 2,400 Selain sembilan sektor tersebut di atas, BEI juga menghitung Indeks Industri Manufaktur (Industri Pengolahan) yang merupakan gabungan dari emitenemiten yang terklasifi kasikan dalam sektor 2,100 2,100 3, sektor 4 dan sektor 5. 1,800 1, ,800 Indeks sektoral diperkenalkan pada tanggal 2 Januari 1996 dengan nilai awal indeks adalah 100 untuk setiap sektor dan menggunakan hari dasar tanggal 28 Desember ,500 1,500 1,200 1, , ,200 1, % 1% 70% 39% 6% 8% 63% 45% 16% 55% 49% 51% 87% 4 5

6 3,500 PERGERAKAN INDEKS SEKTOR PERTANIAN Januari 1997 Desember , PERGERAKAN INDEKS SEKTOR INDUSTRI DASAR DAN KIMIA Januari 1997 Desember ,150 3, ,800 2,450 2, ,800 2, ,100 1, , ,750 1, ,400 1, , ,400 1, ,000 PERGERAKAN INDEKS SEKTOR PERTAMBANGAN Januari 1997 Desember , PERGERAKAN INDEKS SEKTOR ANEKA INDUSTRI Januari 1997 Desember ,600 3,200 3, ,600 3, ,800 2, ,400 2, , ,000 2, ,600 1, , ,

7 PERGERAKAN INDEKS SEKTOR INDUSTRI BARANG KONSUMSI Januari 1997 Desember 2009 PERGERAKAN INDEKS SEKTOR TRANSPORTASI DAN INFRASTRUKTUR Januari 1997 Desember , , PERGERAKAN INDEKS SEKTOR PROPERTI DAN REAL ESTATE Januari 1997 Desember PERGERAKAN INDEKS SEKTOR KEUANGAN Januari 1997 Desember

8 PERGERAKAN INDEKS SEKTOR PERDAGANGAN Januari 1997 Desember PERGERAKAN INDEKS SEKTOR MANUFAKTUR Januari 1997 Desember INDEKS LQ45 Indeks LQ45 terdiri dari 45 emiten dengan likuiditas (LiQuid) tinggi, yang diseleksi melalui beberapa kriteria pemilihan. Selain penilaian atas likuiditas, seleksi atas emitenemiten tersebut juga mempertimbangkan kapitalisasi pasar. Kriteria Pemilihan Saham Indeks LQ45 Sejak diluncurkan pada bulan Februari 1997 ukuran utama likuiditas transaksi adalah nilai transaksi di pasar reguler. Sesuai dengan perkembangan pasar dan untuk lebih mempertajam kriteria likuiditas, maka sejak review bulan Januari 2005, jumlah hari perdagangan dan frekuensi transaksi dimasukkan sebagai ukuran likuiditas. Sehingga kriteria suatu emiten untuk dapat masuk dalam perhitungan indeks LQ45 adalah mempertimbangkan faktorfaktor sebagai berikut: 1. Telah tercatat di BEI minimal 3 bulan. 2. Aktivitas transaksi di pasar reguler yaitu nilai, volume dan frekuensi transaksi. 3. Jumlah hari perdagangan di pasar reguler 4. Kapitalisasi pasar pada periode waktu tertentu. 5. Selain mempertimbangkan kriteria likuiditas dan kapitalisasi pasar tersebut di atas, akan dilihat juga keadaan keuangan dan prospek pertumbuhan perusahaan tersebut. Evaluasi Indeks dan Penggantian Saham Bursa Efek Indonesia secara rutin memantau perkembangan kinerja emitenemiten yang masuk dalam penghitungan indeks LQ45. Setiap tiga bulan sekali dilakukan evaluasi atas pergerakan urutan sahamsaham tersebut. Penggantian saham akan dilakukan setiap enam bulan sekali, yaitu pada awal bulan Februari dan Agustus. Komisi Penasehat Untuk menjamin kewajaran (fairness) pemilihan saham, BEI juga dapat meminta pendapat kepada komisi penasehat yang terdiri dari para ahli dari BapepamLK, Universitas dan profesional di bidang pasar modal yang independen. Hari Dasar Indeks LQ45 Indeks LQ45 diluncurkan pada bulan Februari Untuk mendapatkan data historikal yang cukup panjang, hari dasar yang digunakan adalah tanggal 13 Juli 1994, dengan nilai indeks sebesar

9 JAKARTA ISLAMIC INDEX (JII) Pada tanggal 3 Juli 2000, PT Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management (DIM) meluncurkan indeks saham yang dibuat berdasarkan syariah Islam yaitu Jakarta Islamic Index (JII). Indeks ini diharapkan menjadi tolak ukur kinerja sahamsaham yang berbasis syariah serta untuk lebih mengembangkan pasar modal syariah. Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 saham yang dipilih dari sahamsaham yang sesuai dengan syariah Islam. Pada awal peluncurannya, pemilihan saham yang masuk dalam kriteria syariah melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Investment Management. Akan tetapi seiring perkembangan pasar, tugas pemilihan sahamsaham tersebut dilakukan oleh Bapepam LK, bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bapepam LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Kriteria Pemilihan Saham yang Memenuhi Prinsipprinsip Syariah Dari sekian banyak emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, terdapat beberapa emiten yang kegiatan usahanya belum sesuai dengan syariah, sehingga sahamsaham tersebut secara otomatis belum dapat dimasukkan dalam perhitungan Jakarta Islamic Index. Berdasarkan arahan Dewan Syariah Nasional dan Peraturan Bapepam LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, jenis kegiatan utama suatu badan usaha yang dinilai tidak memenuhi syariah Islam adalah: 1. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang. 2. Menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli resiko yang mengandung gharar dan maysir. 3. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan atau menyediakan : a. Barang dan atau jasa yang haram karena zatnya ( haram lidzatihi) b. Barang dan atau jasa yang haram bukan karena zatnya ( haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSNMUI, dan atau c. Barang dan atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat. 2. Tidak melakukan perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa dan perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu 3. Tidak melebihi rasio keuangan sebagai berikut: a. Total hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% (hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 45% : 55%) b. Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan (revenue) tidak lebih dari 10% Kriteria Pemilihan Saham Jakarta Islamic Index Untuk menetapkan sahamsaham yang masuk dalam perhitungan Jakarta Islamic Index dilakukan proses seleksi sebagai berikut: 1. Sahamsaham yang akan dipilih berdasarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Bapepam LK. 2. Memilih 60 saham dari Daftar Efek Syariah tersebut berdasarkan urutan kapitalisasi pasar terbesar selama 1 tahun terakhir. 3. Dari 60 saham tersebut, dipilih 30 saham berdasarkan tingkat likuiditas yaitu nilai transaksi di pasar reguler selama 1 tahun terakhir. Evaluasi Indeks dan Penggantian Saham Jakarta Islamic Index akan direview setiap 6 bulan, yaitu setiap bulan Januari dan Juli atau berdasarkan periode yang ditetapkan oleh BapepamLK yaitu pada saat diterbitkannya Daftar Efek Syariah. Sedangkan perubahan jenis usaha emiten akan dimonitor secara terus menerus berdasarkan data publik yang tersedia. Hari Dasar Jakarta Islamic Index Jakarta Islamic Index diluncurkan pada tanggal 3 Juli Akan tetapi untuk mendapatkan data historikal yang cukup panjang, hari dasar yang digunakan adalah tanggal 2 Januari 1995, dengan nilai indeks sebesar Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSNMUI. Sedangkan kriteria saham yang masuk dalam katagori syariah adalah: 1. Tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana yang diuraikan di atas

10 INDEKS KOMPAS100 Pada perayaan HUT PT Bursa Efek Jakarta ke15 tanggal 13 Juli 2007 dan bertepatan dengan ulang tahun pasar modal ke 30, BEJ meluncurkan indeks Kompas100. Indeks ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi pada investor, pengelola portofolio serta fund manager sehingga dapat digunakan sebagai acuan dalam menciptakan kreatifi tas (inovasi) pengelolaan dana yang berbasis saham. Proses pemilihan 100 saham yang masuk dalam penghitungan indeks Kompas100 ini mempertimbangkan faktor likuiditas, kapitalisasi pasar dan kinerja fundamental dari sahamsaham tersebut. Kriteria Pemilihan Saham Indeks Kompas100 Kriteria pemilihan saham adalah dengan mempertimbangkan faktorfaktor sebagai berikut: 1. Telah tercatat di BEI minimal 3 bulan 2. Aktivitas transaksi di pasar reguler yaitu nilai, volume dan frekuensi transaksi. 3. Jumlah hari perdagangan di pasar reguler 4. Kapitalisasi pasar pada periode waktu tertentu. 5. Sebagai saringan terakhir, BEI juga mengevaluasi dan mempertimbangkan faktorfaktor fundamental dan pola perdagangan. 6. BEI memiliki tanggung jawab penuh dalam pelaksanaan pemilihan sahamsaham yang masuk dalam daftar indeks ini, dimana semua keputusan akan diambil dengan mempertimbangkan kepentingan investor maupun stakeholders lainnya. Hari Dasar dan Evaluasi Indeks Untuk mendapatkan data historikal yang lebih lengkap, BEI menggunakan hari dasar penghitungan indeks pada tanggal 2 Januari 2002 dengan nilai indeks pada saat itu sebesar 100. Sedangkan pergantian saham dan evaluasi akan dilakukan setiap 6 bulan sekali yaitu bulan Februari dan Agustus. INDEKS BISNIS27 PT Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan harian Bisnis Indonesia meluncurkan indeks harga saham yang diberi nama Indeks BISNIS27. Sebagai pihak yang independen, harian Bisnis Indonesia dapat mengelola indeks ini secara lebih independen dan fl eksibel, dimana pemilihan konstituen indeks berdasarkan kinerja emiten dengan kriteria seleksi secara fundamental, historikal data transaksi (teknikal) dan akuntabilitas. Indeks ini diharapkan dapat menjadi salah satu indikator bagi investor untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Kriteria Pemilihan Saham Indeks BISNIS27 Indeks BISNIS27 terdiri dari 27 saham yang dipilih berdasarkan kriteria fundamental, likuiditas transaksi dan akuntabilitas. Kriteria pemilihan saham tersebut adalah sebagai berikut: 1. Kriteria Fundamental Kriteria fundamental yang dipertimbangkan dalam pemilihan sahamsaham yang masuk dalam perhitungan Indeks Bisnis27 adalah Laba Usaha, Laba Bersih, Return on Asset (ROA), Return on Equity (ROE) dan DER. Khusus untuk emiten di sektor Perbankan, akan dipertimbangkan juga faktor LDR dan CAR. 2. Kriteria Teknikal atau Likuiditas Transaksi Kriteria teknikal yang dipertimbangkan dalam pemilihan sahamsaham yang masuk dalam perhitungan indeks Bisnis27 adalah nilai, volume dan frekuensi transaksi serta jumlah hari transaksi dan kapitalisasi pasar. 3. Akuntabilitas dan Tata Kelola Perusahaan Untuk meningkatkan kualitas pemilihan sahamsaham yang masuk dalam indeks BISNIS 27, dibentuk suatu komite indeks yang anggotanya terdiri dari para pakar di bidang pasar modal maupun dari akademisi. Anggota komite indeks tersebut memberikan opini dari sisi akuntabilitas, tata kelola perusahaan yang baik maupun kinerja saham. Evaluasi dan Penggantian Saham Bursa Efek Indonesia dan harian Bisnis Indonesia secara rutin akan memantau komponen saham yang masuk dalam perhitungan indeks. Review dan pergantian saham yang masuk perhitungan indeks BISNIS27 dilakukan setiap 6 bulan yaitu setiap awal bulan Mei dan November. Hari Dasar Indeks BISNIS27 diluncurkan pada tanggal 27 Januari 2009, akan tetapi untuk mendapatkan data historikal, hari dasar yang digunakan untuk perhitungan indeks adalah tanggal 28 Desember 2004 dengan nilai indeks adalah

11 INDEKS PEFINDO25 PT Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan lembaga rating PEFINDO, meluncurkan indeks harga saham yang diberi nama Indeks PEFINDO25. Indeks ini dimaksudkan untuk memberikan tambahan pedoman investasi bagi pemodal yaitu dengan membuat suatu benchmark indeks baru yang secara khusus membuat kinerja saham emiten kecil dan menengah (Small Medium Enterprises / SME) melalui kriteria dan metodologi yang konsisten. Kriteria Pemilihan Saham Indeks PEFINDO25 Indeks PEFINDO25 terdiri dari 25 saham yang dipilih berdasarkan kriteria sebagai berikut: Seleksi Awal Seleksi awal dilakukan untuk memilih saham yang berpotensi menjadi anggota indeks, yaitu dengan mempertimbangkan kriteriakriteria sebagai berikut: 1. Total Aset Total aset mempresentasikan size dari emiten SME, yaitu emitenemiten yang memiliki total aset di bawah Rp1 triliun berdasarkan laporan keuangan tahunan auditan. 2. Tingkat pengembalian atas modal ( Return on Equity / ROE) ROE emiten yang termasuk dalam kriteria ini adalah emiten yang memiliki ROE sama atau lebih besar dari ratarata ROE emiten di Bursa Efek Indonesia. 3. Opini akuntan publik atas laporan keuangan Auditan adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 4. Telah tercatat di Bursa Efek Indonesia adalah sekurangkurangnya 6 bulan. Pemeringkatan Dari seleksi awal tersebut diperoleh daftar nama emiten yang berpotensi masuk dalam anggota indek PEFINDO25. Selanjutnya untuk memilih 25 saham yang terbaik, dilakukan pemeringkatan lebih lanjut dengan mempertimbangkan aspek likuiditas dan jumlah saham yang dimiliki oleh publik (free fl oat) Hari Dasar dan Evaluasi Indeks PEFINDO25 diluncurkan pada tanggal 18 Mei Untuk mendapatkan data historikal yang lebih lengkap Indeks PEFINDO25 menggunakan hari dasar tanggal 29 Desember 2005 dengan nilai awal indeks adalah 100. Review dan pergantian saham yang masuk perhitungan indeks PEFINDO25 dilakukan setiap 6 bulan yaitu setiap awal bulan Februari dan Agustus. INDEKS SRIKEHATI PT Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (Yayasan KEHATI), meluncurkan indeks harga saham yang diberi nama Indeks SRIKEHATI. SRI adalah kependekan dari Sustainable and Responsible Investment. Indeks ini dimaksudkan untuk memberikan tambahan pedoman investasi bagi pemodal yaitu dengan membuat suatu benchmark indeks baru yang secara khusus memuat emiten yang memiliki kinerja yang sangat baik dalam mendorong usahausaha berkelanjutan, serta memiliki kesadaran terhadap lingkungan hidup, sosial dan tata kelola perusahaan yang baik. Kriteria Pemilihan Saham Indeks SRIKEHATI Indeks SRIKEHATI terdiri dari 25 saham yang dipilih berdasarkan kriteria sebagai berikut: Seleksi Awal Seleksi awal dilakukan untuk memilih saham yang berpotensi menjadi anggota indeks, yaitu dengan mempertimbangkan kriteriakriteria sebagai berikut: 1. Total Aset Total aset yang mempresentasikan ukuran dari Emiten SRI, yakni emitenemiten yang memiliki total aset di atas Rp1 triliun berdasarkan laporan keuangan auditan tahunan. 2. Price Earning Ration (PER) PER emiten yang termasuk dalam kriteria ini adalah yang memiliki PER positif. 3. Free Float Ratio. Free fl oat atau kepemilikan saham publik harus lebih besar dari 10% Fundamental Dari seleksi awal tersebut diperoleh daftar nama emiten yang berpotensi masuk dalam anggota indek SRIKEHATI. Selanjutnya untuk memilih 25 saham yang terbaik, dilakukan pemeringkatan lebih lanjut dengan mempertimbangkan aspek fundamental yaitu dengan mempertimbangkan 6 faktor utama sebagai berikut: 1. Environmental 2. Community 3. Corporate Governance 4. Human Rights 5. Business Behaviour 6. Labour Practices & Decent Work Dalam menentukan dan memilihan sahamsaham yang masuk dalam kriteria fundamental,yayasan KEHATI menjalin kerja sama dengan independent data provider yaitu OWWConsulting

12 Evaluasi dan Penggantian Saham Bursa Efek Indonesia dan Yayasan KEHATI secara rutin akan memantau komponen saham yang masuk dalam perhitungan indeks. Review dan pergantian saham yang masuk perhitungan indeks SRIKEHATI dilakukan setiap 6 bulan yaitu setiap awal bulan Mei dan November. Hari Dasar Indeks SRIKEHATI diluncurkan pada tanggal 8 Juni 2009, akan tetapi untuk mendapatkan data historikal, hari dasar yang digunakan untuk perhitungan indeks adalah tanggal 28 Desember 2006 dengan nilai indeks adalah 100. INDEKS PAPAN UTAMA DAN PAPAN PENGEMBANGAN Emitenemiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dibagi atas 2 papan pencatatan yaitu Papan Utama dan Papan Pengembangan dimana penempatan dari emiten dan calon emiten yang disetujui pencatatannya didasarkan pada persyaratan pencatatan pada masingmasing papan pencatatan. Papan Utama ditujukan untuk emiten yang mempunyai ukuran (size) besar dan mempunyai track record yang baik. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan untuk perusahaanperusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang mempunyai prospektif bagus namum belum menghasilkan keuntungan dan merupakan sarana bagi perusahaan yang sedang dalam penyehatan. Kriteria Pencatatan Kriteria Pencatatan di Papan Utama Calon emiten akan dicatatkan di Papan Utama apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan. 2. Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama minimal 36 bulan berturutturut. 3. Laporan Keuangan telah diaudit 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan Interm terakhir (jika ada) memperoleh pendatat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 4. Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih ( Net Tangible Asset) minimal Rp100 miliar. 5. Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaan Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam periode 5 hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurangkurangnya 100 juta saham atau 35% dari Modal Disetor (mana yang lebih kecil) 6. Jumlah pemegang saham paling sedikit (seribu) pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek dengan ketentuan: Bagi calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana

13 Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambatlambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan. Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah dihitung berdasarkan ratarata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir. Kriteria Pencatatan di Papan Pengembangan Calon emiten akan dicatatkan di Papan Pengembangan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan saham 2. Sampai dengan diajukan permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaham utama (core business) yang sama minimal 12 bulan berturutturut. 3. Laporan Keuangan Auditan tahun buku terakhir yang mencakup minimal 12 bulan dan Laporan Keuangan Auditan Interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 4. Memiliki Aktiva Berwujud Bersih ( net tangible asset) minimal Rp5 miliar. 5. Jika calon emiten mengalami rugi usaha atau belum membukukan keuntungan atau beroperasi kurang dari 2 tahun, wajib: Selambatlambatnya pada akhir tahun buku ke2 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih berasarkan proyeksi keuangan yang akan diumumkan di Bursa. Khusus bagi calon emiten yang bergerak dalam bidang yang sesuai dengan sifatnya usahanya memerlukan waktu yang cukup lama untuk mencapai titik impas (seperti: infrastruktur, perkebunan tanaman keras, konsesi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) atau bidang usaha lain yang berkaitan dengan pelayanan umum, maka berdasarkan proyeksi keuangan calon perusahaan tercatat tersebut selambatlambatnya pada akhir tahun buku ke6 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih. 6. Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaa Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurangkurangnya 50 juta saham atau 35% dari modal disetor (mana yang lebih kecil). 7. Jumlah pemegang saham paling sedikit 500 (lima ratus) pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan: Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana. Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambatlambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan. Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah dihitung berdasarkan ratarata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir. 8. Khusus calon emiten yang ingin melakukan IPO, perjanjian penjaminan emisinya harus menggunakan prinsip kesanggupan penuh (full commitment) Per Desember 2009, dari 398 emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, 177 emiten masuk dalam Papan Utama sedangkan sisanya sebanyak 221 emiten masuk dalam Papan Pengembangan. Indeks Papan Utama dan Indeks Papan Pengembangan adalah indeks harga saham yang diharapkan dapat menggambarkan pergerakan indeks di masingmasing papan tersebut. Jumlah saham yang digunakan untuk penghitungan indeks adalah seluruh saham yang tercatat di masingmasing papan (kecuali beberapa saham yang berdasarkan pertimbangan tertentu tidak masuk dalam perhitungan seluruh indeks yang ada) Indeks Papan Utama dan Indeks Papan Pengembangan diluncurkan pada tanggal 8 April 2002, dengan menggunakan nilai dasar tanggal 28 Desember 2001 dengan nilai indeks 100. Pada saat itu, jumlah emiten yang tercatat di Papan Utama adalah 34 emiten dan di Papan Pengembangan adalah 287 emiten serta porsi kapitalisasi pasar untuk masingmasing papan adalah 62% dan 38%

14 METODOLOGI PENGHITUNGAN INDEKS Seperti di mayoritas bursabursa dunia, indeks yang ada di BEI dihitung dengan menggunakan metodologi ratarata tertimbang berdasarkan jumlah saham tercatat (nilai pasar) atau Market Value Weighted Average Index. Formula dasar penghitungan indeks adalah: Nilai Pasar adalah kumulatif jumlah saham tercatat (yang digunakan untuk perhitungan indeks) dikali dengan harga pasar. Nilai Pasar biasa disebut juga Kapitalisasi Pasar. Formula untuk menghitung Nilai Pasar adalah: Dimana: p = Closing price (harga yang terjadi) untuk emiten kei. q = Jumlah saham yang digunakan untuk penghitungan indeks (jumlah saham yang tercatat) untuk emiten kei. n = Jumlah emiten yang tercatat di BEI (jumlah emiten yang digunakan untuk perhitungan indeks) Nilai Dasar adalah kumulatif jumlah saham pada hari dasar dikali dengan harga pada hari dasar. Contoh hari dasar untuk IHSG adalah tanggal 10 Agustus BOBOT (WEIGHTED) Nilai Pasar Indeks = X 100 Nilai Dasar Nilai Pasar = p 1 q 1 + p 2 q p i q i + p n q n Bobot (Weighted) yang digunakan untuk penghitungan indeks adalah jumlah saham tercatat atau biasa juga disebut dengan jumlah saham yang digunakan untuk perhitungan indeks. Meskipun hampir semuanya menggunakan jumlah saham tercatat, akan tetapi terdapat beberapa emiten tidak menggunakan seluruh saham tercatat untuk perhitungan indeks. Contoh beberapa emiten perbankan, emiten yang menggunakan 2 nilai nominal atau emiten yang atas pertimbangan BEI memiliki jumlah saham tercatat yang sangat besar, sehingga bobotnya tidak lagi menggambarkan pergerakan indeks secara keseluruhan. Untuk mengeleminasi pengaruh faktorfaktor yang bukan perubahan harga saham, maka selalu 1 2 ada penyesuain Nilai Dasar (Adjustment) bila terjadi corporate action seperti stock split, pembagian dividen atau bonus saham, penawaran terbatas atau HMETD dan lainlain. Sehingga dengan demikian indeks akan mencerminkan pergerakan harga saham saja. HARGA TEORITIS Salah satu faktor yang harus dihitung dalam melakukan penyesuain Nilai Dasar adalah Harga Teoritis saham bila terjadi corporate action. Misalnya emiten A melakukan stock split dengan rasio 1 : 1 (satu saham lama mendapat satu saham baru) sehingga jumlah saham yang tercatat akan menjadi 2 kali lipat. Bila harga saham pada saat cum (hari terakhir sebelum stock split) adalah Rp 2.000, maka Harga Teoritis saham pada hari bursa berikutnya (pada saat Ex atau hari bursa dimulainya perdagangan saham dengan jumlah saham yang baru) adalah Rp Harga Teoritis juga berfungsi sebagai pedoman dalam tawar menawar saham. Bila tidak terjadi pembentukan harga baru hingga akhir hari bursa setelah stock split saham tersebut efektif, maka Harga Teorits akan dicantumkan dalam laporan Daftar Efek BEI dan tampilan monitor JATS dengan menggunakan tanda asterik (*). Dengan demikian pengguna informasi mengetahui bahwa harga tersebut bukan harga akhir sebelumnya melainkan Harga Teoritis. FORMULA PENGHITUNGAN HARGA TEORITIS DAN JUMLAH SAHAM TERCATAT Selain berpengaruh pada harga saham, yang ditandai dengan adanya Harga Teoritis saham, corporate action juga akan menyebabkan perubahan jumlah saham tercatat (bisa bertambah atau berkurang kalau emiten melakukan reverse split). Berikut ini corporate action yang menyebabkan adanya Harga Teoritis dan perubahan jumlah saham tercatat. 1. Stock Split Formula untuk menghitung Harga Teoritis saham dari nominal lama nl, menjadi nominal baru nb adalah. hc HT = Keterangan: HT = Harga Teoritis hc = Harga cum (harga terakhir saham dengan nominal lama) n

15 dimana n adalah adalah faktor split: saham adalah: Nilai nominal lama nl n = = Nilai nominal baru nb 4 (a + b) JSB = X JSL a 7 2. Formula untuk menghitung jumlah saham tercatat setelah stock split adalah: Keterangan: JSB = Jumlah Saham setelah corporate action (stock split) JSL = Jumlah Saham sebelum corporate action (stock split) Contoh: Emiten ABC memilik jumlah saham tercatat sebanyak lembar, melakukan stock split dari nominal Rp menjadi Rp 200. Harga terakhir yang terjadi dengan nominal lama (harga cum) adalah Rp Maka Harga Teoritis saham ABC adalah Rp / (Rp / Rp 200) = Rp dan jumlah saham tercatat setelah stock split menjadi x 5 = Saham Bonus / Dividen Saham Formula untuk menghitung Harga Teoritis saham karena pembagian saham bonus / dividen saham dengan rasio a : b (sebanyak a saham lama mendapat b saham baru) adalah: a HT = X hc (a + b) Keterangan: hc = Harga akhir pada saat cum (harga cum) a = Jumlah saham lama b = Jumlah saham baru (penambahan saham) JSB = JSL X n 5 Formula untuk menghitung jumlah saham tercatat setelah pemberian saham bonus / dividen 6 Keterangan: JSB = Jumlah Saham setelah corporate action (saham bonus) JSL = Jumlah Saham sebelum corporate action (saham bonus) Contoh: Emiten XYZ memiliki jumlah saham tercatat sebanyak lembar, membagikan saham bonus dengan rasio 2 : 1. Harga cum adalah Rp Maka Harga Teoritis saham XYZ adalah (2 / (2 + 1)) X Rp = Rp dan jumlah saham tercatat setelah pemberian saham bonus menjadi X (2 + 1) / 2 = Sering kali emiten memberikan saham bonus yang disertai dengan dividen saham pada waktu yang bersamaan. Misalnya rasionya adalah a : b dan c : d. Untuk kasus ini, formula untuk penghitungan Harga Teoritis adalah sebagai berikut: 1 HT = X hc (1 + b/a + d/c) Sedangkan formula untuk menghitung jumlah saham tercatat adalah: b d JSB = ( ) X JSS a c Contoh: Emiten XYZ memiliki jumlah saham tercatat sebanyak lembar, membagikan saham bonus dengan rasio 2 : 3 dan dividen saham dengan rasio 1 : 4. Harga cum adalah Rp Maka Harga Teoritis saham XYZ adalah (1 / (1 + 3/2 + 4/1)) X Rp = Rp 269,23 dan jumlah saham tercatat setelah pembagian bonus menjadi (1 + 3/2 + 4/1) X =

16 3. HMETD (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) atau Righ Issue Formula untuk menghitung Harga Teoritis saham karena penawaran HMETD dengan rasio a : b (sejumlah a saham lama mendapat hak untuk membeli b saham baru) pada harga pelaksana hr adalah: (a X hc) + (b X hr) HT = (a + b) Keterangan: hr = Harga pelaksana hak (exercise price), yaitu harga yang telah ditetapkan emiten untuk membeli satu saham baru hc = Harga akhir pada saat cum (harga cum) Formula untuk menghitung jumlah saham tercatat setelah menerbitkan HMETD sama dengan yang digunakan untuk menghitung karena pemberian saham bonus / dividen saham, yaitu: (a + b) JSB = X JSL a Keterangan: JSB = Jumlah Saham setelah corporate action (HMETD) JSL = Jumlah Saham sebelum corporate action (HMETD) Contoh: Emiten ABC memiliki jumlah saham tercatat sebanyak lembar, menerbitkan HMETD dengan rasio 3 : 2. Setiap pemegang 3 saham lama, berhak membeli 2 saham baru pada harga pelaksana Rp Sedangkan harga cum adalah Rp Maka Harga Teoritis saham ABC adalah (3 X Rp X Rp 1.000) / (3 + 2) = Rp dan jumlah saham tercatat setelah menerbitkan HMETD menjadi X (3 + 2) / 3 = PEMBULATAN HARGA TEORITIS Sekarang ini PT Bursa Efek Indonesia menetapkan 5 kelompok fraksi harga sebagai acuan pergerakan harga dan tawar menawar di pasar. Kelompok fraksi harga tersebut adalah: 1. Harga di bawah Rp 200, fraksi harga adalah Rp 1 2. Harga Rp 200 sampai dengan Rp 500, fraksi harga adalah Rp Harga Rp 500 sampai dengan Rp 2.000, fraksi harga adalah Rp Harga Rp sampai denga Rp 5.000, fraksi harga adalah Rp Harga di atas Rp 5.000, fraksi harga adalah Rp 50 Jika penghitungan Harga Teoritis tidak menghasilkan angka yang berada dalam fraksi harga tersebut, maka Harga Teoritis akan dibulatkan ke atas atau ke bawah sesuai dengan nilai terdekat. Contoh: Bila hasil penghitungan Harga Teoritis adalah Rp 936,5, maka Harga Teoritis yang akan digunakan adalah Rp 940 (dilakukan pembulatan ke atas, sesuai dengan fraksi harga yang berlaku). Sehingga ada selisih Rp 3,5 dari hasil penghitungan Harga Teoritis yang sebenarnya. Selisih pembulatan Harga Teoritis ini akan digunakan untuk melakukan penyesuaian nilai dasar (yang akan dibahas dalam pembahasan berikutnya). FORMULA PENYESUAIAN NILAI DASAR (NILAI DASAR BARU) Seperti yang sudah disebutkan di atas, formula untuk menghitung indeks adalah Nilai Pasar (Kapitalisasi Pasar) dibagi dengan Nilai Dasar. Sejak pertama kali indeks dihitung, PT Bursa Efek Indonesia selalu melakukan penyesuaian (adjustment) Nilai Dasar indeks jika ada corporate action atau penambahan pencatatan saham baru. Hal ini hampir setiap hari dilakukan karena dinamika pasar dan semakin banyak emiten yang tercatat di BEI. Secara teknis, Nilai Dasar Baru yang dihitung tersebut akan dimasukkan dalam mesin perdagangan JATS pada hari terakhir tanggal cum corporate action, sehingga pada tanggal ex, atau hari perdagangan berikutnya dapat digunakan untuk menghitung indeks sesuai dengan perubahan harga di pasar. Sebagai contoh, jika pada tanggal 1 adalah tanggal cum corporate action emiten XYZ, maka pada sore harinya BEI akan melakuan adjustment pada Nilai Dasar indeks berdasarkan corporate action tersebut, sehingga pada tanggal 2 besoknya (tanggal ex) Nilai Dasar indeks sudah berubah. Hal ini perlu dilakukan untuk menghilangkan pengaruh faktorfaktor yang bukan perubahan harga saham, sehingga dengan demikian indeks akan mencerminkan pergerakan harga saham saja. Formula untuk menghitung Nilai Dasar Baru karena adanya corporate action atau penambahan pencatatan saham baru tersebut adalah: (NPS + Adj) NDB = X NDS NPS

17 Keterangan: NDB = Nilai Dasar Baru setelah corporate action NDS = Nilai Dasar Sebelumnya NPS = Nilai Pasar Sebelumnya Adj = Nilai Adjustment Berikut ini adalah formula untuk menghitung Nilai Dasar Baru berdasarkan jenis corporate action dan penambahan pencatatan saham: 1. Nilai Dasar Baru setelah Stock Split Jika satu emiten melakukan stock split, maka Nilai Adjustment (Adj) adalah HT X JSB, sehingga formula untuk menentukan Nilai Dasar Baru adalah: (NPS + ( HT X JSB) NDB = X NDS NPS Keterangan: NDB = Nilai Dasar Baru setelah stock split NDS = Nilai Dasar Sebelum stock split NPS = Nilai Pasar Sebelum stock split JSB = Jumlah saham setelah stock split HT = Selisih antara Pembulatan Harga Teoritis dengan Harga Teoritis Nilai Dasar Baru setelah menerbitkan HMETD Jika satu emiten menerbitkan HMETD dengan rasio a : b dan harga pelaksana hr, maka Nilai Adjustment (Adj) adalah HT X JSB + hr X JSR, sehingga formula untuk menentukan Nilai Dasar Baru adalah: Keterangan: NDB = Nilai Dasar Baru setelah menerbitkan HMETD NDS = Nilai Dasar Sebelum menerbitkan HMETD NPS = Nilai Pasar Sebelum menerbitkan HMETD JSB NPS + ( HT X JSB) + (hr X JSR) NDB = X NDS NPS = Jumlah saham setelah menerbtikan HMETD HT = Selisih antara Pembulatan Harga Teoritis dengan Harga Teoritis. hr = Harga pelaksana HMETD JSR = Jumlah saham yang ditawarkan dengan formula b/a x jumlah saham sebelumnya. Nilai Dasar Baru setelah Penambahan Pencatatan Saham Jika satu emiten melakukan penambahan pencatatan saham sebanyak SB lembar, maka Nilai Adjustment adalah hc X SB, sehingga formula untuk menentukan Nilai Dasar Baru adalah: Nilai Dasar Baru setelah memberikan Saham Bonus / Dividen Saham Jika satu emiten memberikan saham bonus, maka Nilai Adjustment (Adj) adalah HT X JSB, sehingga formula untuk menentukan Nilai Dasar Baru adalah: NPS + (hc X SB) NDB = X NDS NPS 16 NPS + ( HT X JSB) NDB = X NDS NPS Keterangan: NDB = Nilai Dasar Baru setelah pemberian saham bonus NDS = Nilai Dasar Sebelum pemberian saham bonus NPS = Nilai Pasar Sebelum pemberian saham bonus JSB = Jumlah saham setelah pemberian saham bonus HT = Selisih antara Pembulatan Harga Teoritis dengan Harga Teoritis. 14 Keterangan: NDB = Nilai Dasar Baru setelah penambahan pencatatan saham NDS = Nilai Dasar Sebelum penambahan pencatatan saham NPS = Nilai Pasar Sebelum penambahan pencatatan hc = Harga cum SB = Jumlah saham baru yang ditambahkan 28 29

18 ILUSTRASI PENGHITUNGAN INDEKS DAN PENYESUAIAN NILAI DASAR BARU Berikut ini adalah ilustrasi penghitungan indeks, lengkap dengan contoh bila ada penambahan pencatatan saham dan corporate action, seperti stock split, pembagian saham bonus dan penawaran HMETD. Prinsip dari penyesuaian Nilai Dasar Baru adalah nilai indeks tidak akan berubah jika tidak terjadi perubahan harga. Pada saat suatu emiten melakukan penambahan pencatatan saham atau corporate action, maka nilai indeks harga saham tidak boleh berubah. Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap Nilai Dasar. Penghitungan indeks berikut ini dilakukan dari hari ke hari, lengkap dengan penghitungan Harga Teoritis saham dan penyesuaian Nilai Dasarnya. Untuk memudahkan perhitungan dan ilustrasi, mulai hari ke dua hingga hari ke delapan, diasumsikan tidak terjadi perubahan harga saham, dengan demikian indeks juga tidak mengalami perubahan. Singkatan yang akan digunakan dalam ilustrasi berikut ini adalah: NDS = Nilai Dasar Sebelumnya NDB = Nilai Dasar Baru NPS = Nilai Pasar Sebelumnya NPB = Nilai Pasar Baru HT = Selisih antara Pembulatan Harga Teoritis dengan Harga Teoritis HARI DASAR Nilai Dasar = Nilai Pasar Emiten Jumlah Saham (Lembar) Harga Saham (Rp) Nilai Pasar (Rp) Sebelumnya Hari Ini Sebelumnya Hari Ini Sebelumnya Hari Ini A B C D E F G T O T A L NDB = NPB = Indeks = X 100 = 100, HARI PERTAMA Tidak ada corporate action dan penambahan pencatatan saham, yang ada hanya perubahan harga. Jumlah Saham (Lembar) Harga Saham (Rp) Nilai Pasar (Rp) Emiten Sebelumnya Hari Ini Sebelumnya Hari Ini Sebelumnya Hari Ini A B C D E F G T O T A L NPS = NDS = NPB = NDB = (nilai dasar tidak berubah) Indeks = X = 101,

19 HARI KEDUA Emiten H mencatatkan sahamnya sebanyak lembar saham yang berasal dari penawaran perdana, dengan harga penawaran (IPO) Rp 900 per lembar saham. Emiten Jumlah Saham (Lembar) Harga Saham (Rp) Nilai Pasar (Rp) Sebelumnya Hari Ini Sebelumnya Hari Ini Sebelumnya Hari Ini A B C D E F G H T O T A L Nilai Adjustment = X 900 = NPS = NDS = NPB = NDB = X = Indeks = X 100 = 101, HARI KETIGA Emiten C melakukan penambahan pencatatan saham sebanyak lembar Emiten Jumlah Saham (Lembar) Harga Saham (Rp) Nilai Pasar (Rp) Sebelumnya Hari Ini Sebelumnya Hari Ini Sebelumnya Hari Ini A B C D E F G H T O T A L Nilai Adjusment = X = NPS = NDS = NPB = NDB = X = Indeks = X 100 = 101,

20 HARI KEEMPAT Emiten D menerbitkan HMETD dengan rasio 5 : 3 dan harga pelaksanaan Rp Emiten Jumlah Saham (Lembar) Harga Saham (Rp) Nilai Pasar (Rp) Sebelumnya Hari Ini Sebelumnya Hari Ini Sebelumnya Hari Ini A B C D E F G H T O T A L (5 X X 1.400) HT = = 1.756,25 (formula 10) (5 + 3) Pembulatan Harga Teoritis = (dibulatkan ke atas karena fraksi harga Rp 10) HT (Selisih pembulatan HT) = ,25 = 3,75 (pembulatan 2 desimal) Jumlah saham setelah menerbitkan HMETD = ((5 + 3) / 5) X = Jumlah saham baru hasil HMETD = = Nilai Adjustment = X X 3,75 = NPS = NDS = NPB = NDB = X = Indeks = X 100 = 101, HARI KELIMA Emiten E memberikan bonus saham dengan rasio 7 : 4 Emiten Jumlah Saham (Lembar) Harga Saham (Rp) Nilai Pasar (Rp) Sebelumnya Hari Ini Sebelumnya Hari Ini Sebelumnya Hari Ini A B C D E F G H T O T A L (7 X 2.575) HT = = 1.638,64 (formula 6) (7 + 4) Pembulatan Harga Teoritis = (dibulatkan ke atas karena fraksi harga Rp 10) HT (Selisih pembulatan HT) = ,64 = 1,36 (pembulatan 2 desimal) Jumlah saham setelah memberikan bonus saham = ((7 + 4) / 7) X = Nilai Adjustment = X 1,38 = NPS = NDS = NPB = NDB = X = Indeks = X 100 = 101,

Bagaimana menghitung Indeks Harga Saham IHSG?

Cara menghitung IHSG Nilai Dasar yaitu kumulatif jumlah saham pada hari dasar dikali dengan harga pada hari dasar. Nilai Pasar yaitu kumulatif jumlah saham yang tercatat dikali dengan harga pasar.

Berapa jumlah emiten di BEI?

Sedangkan total seluruh perusahaan tercatat di BEI tembus menjadi 810 emiten. Sebelumnya Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, hingga tanggal 2 September 2022, terdapat 23 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham di BEI.

Apa nama Bursa Efek Indonesia?

Bursa Efek Indonesia (BEI) (bahasa Inggris: Indonesia Stock Exchange (IDX) adalah bursa efek yang beroperasi di Indonesia.

Apakah bursa saham dan bursa efek sama?

Sejatinya, bursa saham adalah istilah lain dari bursa efek. Bursa merupakan tempat jual beli, sedangkan menurut UU No. 8 Tahun 1995, efek adalah barang yang didagangkan di tempat jual beli tersebut. Contoh efek yang dimaksud adalah surat-surat berharga, seperti saham dan obligasi.