Bu Aminah melahirkan seorang bayi perempuan waktu Isya pada malam takbiran Apakah Hukumnuya bayi Bu Aminah dikeluarkan zakat nya?

Bu Aminah melahirkan seorang bayi perempuan waktu Isya pada malam takbiran Apakah Hukumnuya bayi Bu Aminah dikeluarkan zakat nya?
Zakat fitrah wajib dikeluarkan Muslim untuk menyempurnakan ibadah puasa di Bulan Ramadhan. (Foto: SINDOnews)

Kastolani Senin, 10 Mei 2021 - 20:30:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Hukum zakat fitrah untuk bayi menurut kesepakatan ulama atau Jumhur ulama selain Imam Abu Hanifah radhiallahu anhu sudah wajib zakat. Termasuk bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal maka hukumnya sudah wajib dizakatkan. 

Karena titik dimulainya kewajiban zakat itu ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal.

"Sedangkan Imam Abu Hanifah radhiallahu anhu mengatakan bahwa titik awal wajibnya zakat fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi bila bayi lahir pada tanggal 1 Syawwal pagi hari setelah matahari terbit, harus dikeluarkan zakat fithrahnya," kata Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA dikutipiNews.id, Senin (10/5/2021).

Berikut acaan lafadz nait zakat fitrah untuk bayi dan anak kecil:

Niat atas nama anaknya yang masih kecil:

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي الصَّغِيْرِ...

“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang masih kecil…”

Dalil Perintah Zakat

Diketahui Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi tiap muslim atas dirinya dan orang-orang yang dinafkahinya.  Perintah mengeluarkan zakat fitrah tertuang dalam Alquran. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya:

Dan janganlah kalian campur adukkan yang hak dengan yang batil, dan janganlah kalian sembunyikan yang hak itu, sedangkan kalian mengetahui. Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (QS. Al Baqarah ayat 42-43).

Mubarak ibnu Fudalah meriwayatkan dari Al-Hasan sehubungan dengan makna firman-Nya, "Dan tunaikanlah zakat," bahwa makna yang dimaksud ialah zakat merupakan fardu yang tiada gunanya amal perbuatan tanpa zakat dan salat.

Dalil kewajiban zakat fitrah adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu ‘Abbas ra.;

قال ابن عباس: فرض رسول الله صلعم زكاة الفطر طهرةللصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكن

Artinya: Ibnu Ibnu ‘Abbas ra. berkata, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari perkataan yang sia-sia dan perkataan kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.

Syarat Wajib Zakat Fitrah yakni:

1. Islam

2. Merdeka (bukan budak, hamba sahaya)

3. Mempunyai kelebihan makanan atau harta dari yang diperlukan di hari raya dan malam hari raya. Maksudnya mempunyai kelebihan dari yang diperlukan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, pada malam dan siang hari raya. Baik kelebihan itu berupa makanan, harta benda atau nilai uang.

4. Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah. Artinya menemui sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari awalnya bulan Syawwal (malam hari raya).

Wallahu A'lam.


Editor : Kastolani Marzuki

TAG : Hukum Zakat Fitrah bayi

​ ​ ​

BANGKAPOS.COM - Ramadan 1442 H sudah memasuki pertengahan, tersisa dua pekan lagi menuju hari raya.

Sebelum lebaran, jangan lupa mengeluarkan harta terbaik untuk zakat fitrah.

Kapan waktu terbaik membayar zakat fitrah?

Dilansir dari Islam.co, zakat boleh dikeluarkan pada awal atau hari menjelang hari raya Idul Fitri.

Menurut Imam Syaf'i boleh mengeluarkan zakat sejak permulaan bulan Ramadan.

Sedangkan menurut Imam Malik dan Ahmad mengeluarkan zakat fitrah boleh sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Waktu wajib membayar zakat fitrah ialah ketika matahari terbenam pada malam Idul Fitri.

Waktu mubah membayar zakat terjadi ketika awal bulan hingga hari penghabisan Ramadan.

Waktu wajib membayar zakat yakni ketika matahari mulai terbenam di hari terakhir Ramadan.

Waktu sunnah membayar zakat ketika sesudah salah subuh sebelum salat Idul Fitri.

Waktu makruh membayar zakat ketika sesudah Idul Fitri dan sebelum terbenamnya matahari di Hari Raya.

Sementara waktu haram membayar ketika sudah terbenamnya matahari pada Hari Raya.

Demikian penjelasan waktu terbaik membayar zakat dari para ulama

Bu Aminah melahirkan seorang bayi perempuan waktu Isya pada malam takbiran Apakah Hukumnuya bayi Bu Aminah dikeluarkan zakat nya?

Ilustrasi zakat fitrah (Kolase TribunStyle)

Niat zakat fitrah

Sebelum membayar zakat fitrah, tentu ada niat yang dianjurkan untuk diucapkan oleh umat Muslim.

Dikutip  dari zakat.or.id, berikut kumpulan niat zakat fitrah untuk diri sendiri maupun keluarga, selengkapnya :

1. zakat fitrah untuk Diri Sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

2. zakat fitrah untuk Istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

3. zakat fitrah untuk Anak Laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

4. zakat fitrah untuk Anak Perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

5. zakat fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

6. Niat zakat fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”

Baca juga: Awas Dua Waktu Ini, Bisa Membuat Zakat Fitrah Menjadi Makruh dan Haram, Nilainya Sedekah Biasa

Apa saja Syarat-syarat Zakat Fitrah?

Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu syarat-syarat wajib zakat fitrah yaitu sebagai berikut:

Beragama Islam dan Merdeka,

Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat,

Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Persyaratan di atas merupakan syarat-syarat untuk orang yang wajib zakat fitrah.

Ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu,

Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan,

Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan,

Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan,

Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

Kapan Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan?

Jika Anda termasuk orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya Sahabat Zakat mengeluarkannya pada waktu yang tepat.

“Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi’ As Sha`igh] dari [Ibnu Abu Zannad] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi’] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya idul fitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat.” (HR. Tirmidzi: 613)

Dari hadis tersebut, telah dikatakan bahwa zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan sebelum sholat Idul Fitri.

Walaupun demikian, ada baiknya juga kita melaksanakan zakat fitrah kita sebelum hari raya supaya kewajiban kita terpenuhi lebih cepat.

Mengapa Sahabat perlu mengetahui waktu wajib zakat fitrah? Karena terlewat dari waktu tersebut maka Sahabat waktu haram untuk memberikan zakat fitrah.

Berikut uraian waktu zakat yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Waktu Harus: bermula dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.

Waktu Wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.

Waktu Afdhal: setelah melaksanakan solat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri.

Waktu Makruh: melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.

Waktu Haram: setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.

Baca juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Bagi Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Apa Hukumnya? Begini Penjelasanya

Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan?

Sahabat Zakat ingin mengeluarkan zakat fitrah sekarang? Setelah mengetahui syarat dan kapan untuk melaksanakan zakat fitrah, ada baiknya Sahabat juga mengetahui seberapa besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan per-indivunya.

Zakat fitrah merupakan zakat yang harus dikeluarkan sebelum sholat idul fitri berlangsung. Jenis zakatnya yaitu sesuai dengan makanan pokok kita dan di Indonesia sendiri makanan pokoknya adalah beras.

Setiap balita hingga orang dewasa memiliki kewajiban membayar zakat sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras.

Apabila Sahabat Zakat ingin menggantikannya dengan uang, Sahabat harus membayar sesuai dengan harga dari 2,5 beras tersebut.

Yang selanjutnya Sahabat bisa salurkan kepada  masjid terdekat atau kepada lembaga amil zakat yang terpercaya.

(*)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Waktu Terbaik Bayar Zakat Fitrah, Serta Apa Saja Syaratnya Lengkap dengan Niat dan Doa, https://bangka.tribunnews.com/2021/05/03/waktu-terbaik-bayar-zakat-fitrah-serta-apa-saja-syaratnya-lengkap-dengan-niat-dan-doa?page=4.

Editor: M Zulkodri