Biaya balik nama sertifikat rumah dari orang tua ke anak

Pada prinsipnya, seorang pemilik tanah adalah orang yang namanya tercantum dalam sertifikat tanahnya. Jika dalam sertifikat tanah tercantum nama A, maka secara hukum tanah tersebut adalah milikA. Melakukan balik nama sertifikat tanah berarti mengalihkan tanah itu dari seseorang kepada orang lain, dari A ke B. Pada awalnya di sertifikat tanah tersebut tercantum nama A sebagai pemilik tanah, namun setelah proses balik nama, nama pemilik resmi yang tercantum dalam sertifikat kemudian menjadi nama B (pemilik baru).

Untuk melakukan peralihan hak atas tanah secara sempurna, ada 2 tahap yang perlu dilakukan:

  1. Pengalihan hak atas tanahnya
  2. melakukan balik nama sertifikat tanah

Untuk melakukan balik nama sertifikat, pertama-tama harus dilakukan pengalihan hak atas tanahnya. Pengalihan hak atas tanah ini merupakan syarat dari balik nama sertifikat tanah. Ketika seseorang akan melakukan balik nama sertifikat tanah di kantor pertanahan, maka kantor pertanahan akan meminta dokumen pengalihan hak atas tanah itu sebagai syarat untuk melakukan balik nama sertifikat tanah tersebut.

Pengalihan hak atas tanah itu sendiri bisa bermacam-macam bentuknya, misalanya jual beli, hibah/pemberian, tukar-menukar atau pemasukan hak atas tanah ke dalam perusahaan (PT). Karena pengalihan hak atas tanah ini berbeda-beda, maka dokumen pengalihannyapun berbeda.

Untuk pengalihan hak atas tanah yang dilakukan berdasarkan jual beli, maka dokumennya adalah akta jual beli (AJB), sedangkan akta hibah dibuat untuk pengalihan yang bersifat hibah atau pemberian. Semua dokumen yang bersifat pengalihan tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Pengalihan sebidang tanah dari orang tua kepada anaknya, bisa dilakukan dengan cara jual beli berdasarkan AJB. Namun dalam prakteknya, pengalihan tanah dari orang tua ke anak ini biasanya dilakukan dengan cara pemberian atau hibah, dan dokumennya adakah akta hibah. Jadi, orang tua yang akan memberikan hak atas tanahnya kepada anaknya, pertama-tama harus melakukan pengalihan hak atas tanah tersebut terlebih dahulu berdasarkan akta hibah yang dibuat oleh PPAT.

Setelah orang tua membuat akta hibah, akta hibah tersebut kemudian dilampirkan sebagai syarat dalam mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanahnya dari pemilik lama (orang tua) kepada anaknya. Dengan telah dilakukannya balik nama, maka secara sempurna hak atas tanah tersebut resmi menjadi milik dari anaknya.

Tips Hukum Dalam Jual Beli Tanah dan Bangunan:

(Visited 5.540 times, 2 visits today)

Tags: ajb akta jual beli balik nama hak atas tanah hak milik pengikatan jual beli PPJB properti sertifikat tanah tanah tanah orang tua

3 menit

Berencana mengurus balik nama sertifikat tanah setelah melakukan transaksi jual beli? Ketahui dulu biaya rinci yang harus dikeluarkan dan syarat yang harus dilengkapi. Yuk, cek biaya balik nama sertifikat tanah pada artikel ini!

Property People, ada banyak proses yang harus kita lakukan setelah membeli tanah dari orang lain.

Salah satunya adalah biaya balik nama sertifikat tersebut menjadi nama pemilik baru.

Balik nama sertifikat tanah merupakan hal penting karena sebagai bukti peralihan atas hak dan kewajiban dari pemilik lama ke pemilik baru.

Pengurusan sertifikat juga penting sebagai langkah preventif terjadinya sengketa tanah yang berisiko terjadi pada masa mendatang.

Hal tersebut berisiko jika kamu tidak segera menyelesaikan balik nama sertifikat tanah karena menganggap biayanya mahal.

Pada kenyataannya, ternyata biaya balik nama sertifkat tanah tidak terlalu memakan biaya besar dan bisa dilakukan lewat notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Namun, sebelumnya kamu harus mengurus akta jual beli (AJB) di Kantor PPAT.

Setelah itu, kamu bisa melanjutkan proses balik nama sertifikat.

Simak selengkapnya di bawah ini!

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

1. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Secara Mandiri

Biaya balik nama sertifikat rumah dari orang tua ke anak

sumber: rumah123.com

Sejumlah dokumen harus disiapkan saat mengurus balik nama sertifikat tanah di kantor pertanahan setempat.

Hal tersebut perlu kamu siapkan agar pengurusan dokumen lebih mudah.

Berikut rinciannya, Property People.

Syarat balik nama sertifikat tanah:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP & KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di kantor BPN
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
  • Sertifikat Tanah Asli
  • Akta Jual Beli Tanah dari PPAT
  • Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli, dan atau kuasanya
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • dll sesuai kebutuhan

Setelah lengkap, kamu serahkan semua dokumen tersebut kepada petugas BPN.

Kamu juga perlu membayar biaya administrasi untuk kemudian pihak pembeli akan menerima tanda bukti penerimaan berkas.

Lalu, nama pembeli selaku pemegang hak baru atas tanah akan dituliskan pada buku tanah dan sertifikat.

Lantas berapa biaya balik nama sertifikat?

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) sebelumnya telah merumuskan besaran biaya balik nama sertifikat tanah.

Nah, ini bisa menjadi patokan karena berdasarkan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Oleh karena itu, sebelum melakukannya sebaiknya cek dahulu melalui NJOP online, ya.

Cara hitung biaya balik nama sertifikat tanah melansir CNN Indonesia:

  • Nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)/1.000

Contoh kasus:

  • Jika nilai tanah Rp500 ribu per m2 dengan luas total keseluruhan tanah mencapai 100 m2, maka kamu dikenakan biaya administrasi sebesar Rp100 ribu.
  • Jika nilai tanah Rp400 juta maka biaya pengurusan balik nama sertifikatnya mencapai Rp400 ribu.
  • Jika nilai tanahnya mencapai Rp4 juta maka biayanya mencapai Rp54 ribu.
  • Jika NJOP di suatu wilayah mencapai Rp2.925.000 maka biaya pengurusannya adalah Rp52.925.
  • Jika nilai tanah dengan NJOP sebesar Rp3,5 juta, maka biaya pengurusannya sebesar Rp53.500.

2. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris/PPAT

Biaya balik nama sertifikat rumah dari orang tua ke anak

sumber: inafina.id

Jika kamu tak ingin ribet dan tak mempunyai waktu untuk mengurusnya maka balik nama sertifikat tanah juga bisa melalui Notaris atau PPAT.

Siapkan dulu berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli.

Syarat balik nama sertifikat tanah:

  • Akta jual beli
  • Sertifikat tanah asli
  • KTP pembeli dan penjual
  • Bukti pelunasan Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh)
  • Bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB)
  • Dll bila diperlukan

Jika sudah, pertanyaannya berapa biaya balik nama sertifikat tanah di Notaris/PPAT?

Berdasarkan penelusuran, biaya balik nama sertifikat tanah di Notaris/PPAT akan dikenai tarif sekitar 0,5 persen hingga 1 persen dari total nilai transaksi.

Harga tersebut sudah termasuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), balik nama, dan biaya jasa.

Namun, waktu pembuatannya bisa mencapai 30 hari.

3. Rincian Biaya Lainnya

Biaya balik nama sertifikat rumah dari orang tua ke anak

sumber: okeproperti.co.id

Property People, ada jenis biaya lain yang harus dibayarkan dalam proses peralihan hak atau balik nama sertifikat.

Berikut rinciannya:

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga jual tanah dan bangunan dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
  • Biaya pelayanan informasi untuk Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang sebesar Rp50 ribu.
  • Biaya pengecekan sertifikat tanah senilai Rp50 ribu.

Meski demikian, biaya balik sertifikat tanah juga bisa mencapai jutaan rupiah tergantung dari notaris atau PPAT.

***

Semoga bermanfaat.

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Cek rumah impian hanya di www.99.co/id dan rumah123.com.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Yuk, temukan hunian favorit salah satunya Grand Batavia & Cluster Pelican!