Berilah contoh Pelanggaran hukum dalam lingkungan bangsa dan negara

Berilah contoh Pelanggaran hukum dalam lingkungan bangsa dan negara

Contoh Perilaku Pelanggaran Hukum di Lingkungan Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat / congerdesign/Pixabay

RINGTIMES BALI – Halo teman pelajar, kali ini kita akan membahas latihan soal PPKN kelas 12 SMA/SMK.

Khususnya tentang pembahasan latihan soal mengenai contoh-contoh perilaku yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Sebagaimana dilansir dari Buku Elektronik PPKN kelas 12 Semester 1 Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018.

Baca Juga: Latihan Soal PAS UAS PKN Kelas 11 Kurikulum 2013 Semester 1, Part 2

Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan ketidak patuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat!

Pembahasan:

Contoh pelanggaran hukum di lingkungan keluarga:

  • Mengabaikan perintah orang tua
  • Melawan orang tua
  • Membuat kegaduhan di rumah
  • Menonton tayangan terlarang
  • Bangun siang

Contoh pelanggaran hukum di lingkungan sekolah:

  • Menyontek saat ulangan
  • Datang terlambat
  • Bolos pelajaran
  • Membuat ribut dikelas
  • berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ketentuan sekolah.
  • Merokok di area sekolah
  • Mengabaikan PR
  • Rambut panjang bagi laki-laki

Contoh pelanggaran hukum di lingkungan masyarakat:

  • Malas mengikuti kerja bakti
  • Main hakim sendiri
  • Mengedarkan obat terlarang
  • Judi
  • Membuang sampah disembarang tempat

Baca Juga: Satpam Puspem Badung Klarifikasi Postingan Artis Bali Dewi Pradewi, 'Tidak Ada Maksud Mengusir'

You're Reading a Free Preview
Page 2 is not shown in this preview.

Pelanggaran Hukum di Lingkungan Keluarga, Masyarakat, Sekolah, Berbangsa dan Bernegara.

Salam sobat pendidikan dimanapun berada. Kita tentunya pernah mendengar peristiwa pembunuhan dan juga perampokan yang terjadi melalui media, baik itu dimedia elektronik seperti di tv, media sosial seperti youtube, whatshap, dan lainnya.

Berilah contoh Pelanggaran hukum dalam lingkungan bangsa dan negara
Contoh Pelanggaran Hukum di Lingkungan Berbangsa

Selain dari kasus tersebut itu, juga terdapat kasus korupsi yang lebih sering menyerang para pejabat negara, nah.. semua kasus tersebut merupakan contoh dari suatu bentuk pelanggaran hukum dinegara kita ini. 

Pertanyaan yang kemudian muncul, Apakah sebenarnya pelanggaran hukum itu? Mengapa terjadi suatu pelanggaran hukum?

Nah untuk menemukan jawabannya silahkan simak uraian singkat berikut ini.

a. Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum.

Pelanggaran hukum dinamakan juga dengan perbuatan melanggar atau melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan - aturan yang berlaku. 

Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban - kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku, misalnya kasus pembunuhan yang merupakan pengingkaran terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain.

Pada hakikatnya pelanggaran terhadap satu ketentuan hukum merupakan pelanggaran terhadap beberapa hal seperti, Aturan agama, Dasar negara, Konstitusi negara, dan Norma - norma sosial lainnya.

Pelanggaan hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal yaitu;


- Pelanggaran hukum oleh dipelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan, dan 
- Hukum yang berlaku sidah tidak sesuai dengan ketentuan kehidupan.

b. Contoh Kasus Pelanggaran Hukum dalam Berbagai Ruang Lingkup Kehidupan.

Disaat ini, kita sering melihat berbagai jenis pelanggaran hukum terjadi di negara kita dimana hampir setiap hari perkara melanggar aturan hukum ini terjadi baik pelanggaan yagn dilakukan oleh masyarakat ataupun oleh para aparat penegak hukum itu sendiri.

Nah.. Berikut ini, kami akan coba mengurai beberapa contoh kasus perilaku yang bertentangan dengan aturan hukum yang  dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan berbangsa dan negara. Berikut uraiannya.

Berilah contoh Pelanggaran hukum dalam lingkungan bangsa dan negara
Contoh Pelanggaran Hukum di Lingkungan Masyarakat

a. Pelanggaran hukum dalam lingkungan keluarga, antara lain;

  • mengabaikan perintah orang tua,
  • nonton tv hingga larut malam,
  • nonton tayangan yang dilarang untuk anak-anak,
  • tidak mengerjakan ibadah,
  • mengganggu adik atau kakak yang sedang belajar, dan
  • dan masih banyak yang lainnya.

b. Pelanggaran hukum dalam lingkungan masyarakat, antara lain;

  • mangkir dari tugas ronda malam,
  • buang sampah sembarang tempat,
  • melakukan praktik perjudian,
  • berperilaku diskriminatif terhadap orang lain,
  • mengonsumsi obat - obatan terlarang,
  • tidak ikut serta dalam kerja bakti dengan alasan tidak jelas, dan
  • masih banyak lagi yang lainnya.

c. Pelanggaran hukum dalam lingkungan sekolah, antara lain;

Berilah contoh Pelanggaran hukum dalam lingkungan bangsa dan negara
Contoh Pelanggaran Hukum di Lingkungan Sekolah

  • bolos saat pelajaan berlangsung,
  • menyontek saat ujian atau ulangan,
  • tidur dalam kelas saat proses belajar berlangsung,
  • berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai denan ketentuan sekolah, dan 
  • masih banyak yang lainnya.

d. Pelanggaran hukum dalam lingkungan berbangsa dan bernegara, antara lain;

  • tidak mematuhi rambu - rambu lalu lintas,
  • tidak mengurus KTP padahal sudah cukup usia,
  • tidak berpartisipasi pada kegiatan pemilihan umum,
  • melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan atau begal, penggelapan, pengedaran uang palsu, pembajakan karya orang lain dan lainnya,
  • merusak fasilitas umum negara dengan sengaja, dan 
  • masih banyak yang lainnya. 

Dari uraian singkat tersebut diatas, kami harapakan sobat pendidikan sekalian sudah dapat memahami apa saja yang menjadi bentuk - betuk dari pelanggaan hukum dan apa penyebab terjadinya pelanggaran hukum tersebut. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Sumber: PKn-Kemdikbud-RI.2018.

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pada dasarnya pengertian HAM pada bisa didefinisikan menjadi hak yang dimiliki semua manusia yang di dapatkan sejak dalam kandungan hingga lahir sebagai mahluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa yang setiap orang dilarang melanggar hak tersebut. Dan hak tersebut berlaku secara universal dan bersifat pokok. Di Indonesia sendiri ada banyak organisasi yang menaungi HAM salah satu induknya adalah Komnas HAM.

Komnas HAM didirikan dengan latar belakang karena di Indonesia memiliki berbagai macam suku, ras, budaya, dan agama yang dimana semua itu hidup berdampingan. Demi mengantisi pasi pelanggran yang tercipta yang dianggap berat maupun ringan. Komnas HAM sendiri memiliki tujuan dimana membantu mengembangkan kondisi yang kondusif terhadap pelaksana HAM sesuai dengan dasar negara Indonesia, Piagam PBB serta Universal Hak Asasi Manusia.

Pelanggaran HAM adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang maupun sekelompok orang bahkan aparat negara baik sengaja maupun tidak sengaja. Serta membatasi, menghalangi, menghilangkan, dan mengabaikan mencabut hak seseorang individu maupun kelompok. Yang dimanan semua mendapat jaminan terhadap kebebasanya oleh undang-undang dan mekanisme hukum sebagai salah satu warga negara. Dalam pelanggaran HAM sendiri dibagi menjadi 2 macam yaitu ringan dan berat berikut 8 Contoh Pelanggaran HAM di Lingkungan Bangsa dan Negara.

Menurut Wikipedia Pengertian Persekusi (bahasa Inggris: persecution) adalah perlakuan buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik. Persekusi adalah salah satu jenis kejahatan kemanusiaan yang didefinisikan di dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Timbulnya penderitaan, pelecehan, penahanan, ketakutan, dan berbagai faktor lain dapat menjadi indikator munculnya persekusi, tetapi hanya penderitaan yang cukup berat yang dapat dikelompokkan sebagai persekusi.

Bullying adalah suatu tindakan atau perilaku yang dilakukan dengan cara menyakiti dalam bentuk fisik, verbal atau emosional/psikologis oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat kepada korban yang lebih lemah fisik ataupun mental secara berulang-ulang tanpa ada perlawanan dengan tujuan membuat korban menderita.

Istilah bullying berasal dari bahasa Inggris, yaitu “bull” yang berarti banteng. Secara etimologi kata “bully” berarti penggertak, orang yang mengganggu yang lemah. Bullying dalam bahasa Indonesia disebut “menyakat” yang artinya mengganggu, mengusik, dan merintangi orang lain.Bullying memiliki pengaruh secara jangka panjang dan jangka pendek terhadap korban bullying.

Pengaruh jangka pendek yang ditimbulkan akibat perilaku bullying adalah depresi karena mengalami penindasan, menurunnya minat untuk mengerjakan tugas-tugas sekolah yang diberikan oleh guru, dan menurunnya minat untuk mengikuti kegiatan sekolah. Sedangkan akibat yang ditimbulkan dalam jangka panjang dari penindasan ini seperti mengalami kesulitan dalam menjalin hubungan baik terhadap lawan jenis, selalu memiliki kecemasan akan mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari teman-teman sebayanya.

Main hakim sendiri adalah istilah bagi tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses yang sesuai hukum. Contoh dari tindakan main hakim sendiri adalah pemukulan terhadap pelaku kejahatan oleh masyarakat. Budaya main hakim sendiri, Pada zaman sekarang ini yang seharusnya pola pemikiran masyarakat sudah terbuka dalam menyikapi suatu masalah. Namun kita masih dapat menemukan beberapa kasus main hakim sendiri di Indonesia, memang pada zaman dulu kita sudah mengenal budaya seperti ini namun seharusnya kita sekarang bisa untuk memperbaiki budaya buruk tersebut.

  1. Dilanggar Kebebasan Berpendapatnya

Kebebasna berpendapat merupakan salah satu hak dasar yang dimiliki oleh manusia. Terlebih lagi kita merupakan negara demokrasi dimana kebebasan berpendapat amat dijunjung tinggi. Namun tentunya ada masa ketika kebebasna berpendapat dibungkam, sebagaimana yang terjadi pada masa orde baru. Rakyat dan pers tidak dapat senantiasa mengkritik kinerja  pemerintah secara bebas.

Lain dulu lain sekarang semenjak masa reformasi hadir kini kebebsan berpendapat benar benar telah dapat dinikmati, justru yang terjadi adalah saking bebasnya sampai sampai orang dengan mudah melontarkan kritikan yang pada akhirnya memiliki unsur penghinaan.

Dalam UUD 1945 diamanatkan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya dihadapan hukum, tidak ada yang membedakannya. Namun pada kenyataanya yang terjadi di dalam kehidupan berbagsa dan bernegara tidaklah demikian, sebab justru malah kerap kali kita melihat tindakan ketidakadilan dimata hukum.

Dimana mereka yang tidak memiliki kekuasaan jabatan dan uang senderung dihukum berat meskipun hanya melakukan tindakan kejahatan yang sepele. Sebaliknya mereka yang berkuas dapat dengan mudah lepas dari jerat hukum.

Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya. Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam. Pembunuhan dapat juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, seperti bom.

Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusia untuk membeda-bedakan yang lain. Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi.

Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.

Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi, dan oleh karena itu para pelakunya (“teroris”) layak mendapatkan pembalasan yang kejam.

Itulah tadi 8 Contoh Pelanggaran HAM di Lingkungan Bangsa dan Negara. Semoga dapat menjadi referensi dan sumber pengetahuan serta juga semoga artikel ini dapat bermanfaat.

Penulis : Joni Kasim

Editor : Nora Listiawati

Publisher : Radhes Langgeng