Penulis: Nika Halida Hashina View non-AMP version at tirto.id tirto.id - Indonesia sebagai negara demokrasi yang melibatkan seluruh rakyatnya untuk berperan aktif dalam menyuarakan pendapat. Salah satunya melalui partisipasi politik warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Partisipasi politik diartikan sebagai keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan dalam ranah politik. Wujud partisipasi politik dapat dilihat dari berbagai bentuk dan intensitas keikutsertaan masyarakat yang bertujuan untuk mendorong perubahan bangsa. Intensitas yang beragam ini dilakukan oleh warga negara dari mulai tingkatan pasif hingga aktif. Berdasarkan hak dan kewajiban warga negara, partisipasi politik aktif diharapkan dapat dilakukan masyarakat karena mencerminkan kesadaran dan kepercayaan politik secara penuh. Hal ini karena partisipasi politik merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai wujud tanggung jawab warga negara yang memiliki kesadaran berdemokrasi dan bela negara.
Baca juga: Warga dapat menampilkan perilaku politiknya yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi tidak langsung melalui penyampaian pendapat atau aspirasi baik secara lisan ataupun tertulis melalui lembaga perwakilan rakyat atau jalur-jalur lainnya seperti media massa, sosial media, dan sebagainya. Dikutip dari "Kewenangan Lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945" dalam Modul Pembelajaran PPKn SMA (2020) yang disusun Ida Rohayani, dijelaskan bahwa partisipasi politik juga dapat diikuti secara langsung guna memberikan aspirasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Infografik SC Partisipasi Politik Warga Negara. tirto.id/Fuad Adapun partisipasi langsung ini di antaranya melalui:
Pemilu adalah kegiatan menghimpun suara rakyat untuk menentukan atau mengisi jabatan-jabatan politik, baik dalam badan eksekutif maupun legislatif, yang bertujuan untuk menegakkan prinsip kedaulatan rakyat, menciptakan representative goverment, dan membangun legitimasi kekuasaan.
Baca juga: Sedangkan perilaku politik yang tidak langsung diwujudkan dengan penyampaian aspirasi melalui lembaga perwakilan rakyat, partai politik, organisasi masyarakat, atau media massa. Supaya perilaku politik yang ditampilkan sesuai aturan, maka masyarakat harus menaati ketentuan-ketentuan dalam:
Berbagai bentuk partisipasi dan perilaku politik diatas merupakan peran serta aktif dalam pelaksanaan sistem politik di Indonesia. Peran aktif warga negara juga dapat dilakukan dalam berbagai aspek lainnya seperti dalam bidang politik, hukum, ekonomi dan sosial budaya. Partisipasi warga negara dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara diyakini dapat memperkuat sistem politik bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Baca juga: Baca juga artikel terkait CONTOH PARTISIPASI POLITIK atau tulisan menarik lainnya Nika Halida Hashina Penulis: Nika Halida Hashina Editor: Iswara N Raditya Kontributor: Nika Halida Hashina
Lihat Foto KOMPAS.com - Dalam menjalankan kebijakannya di dunia internasional atau politik luar negeri, Indonesia menganut prinsip politik yang bebas dan aktif. Bebas diartikan bangsa Indonesia tidak memihak atau ikut serta pada kekuatan-kekuatan yang Sementara aktif artinya Indonesia tidak tinggal saja, tapi aktif dalam hubungan internasional dalam rangka mewujudkan ketertiban dunia. Dengan politik bebas aktif, Indonesia bisa menentukan arah, sikap, dan keinginan sebagai Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), dalam politik luar negeri tujuan umum yang memandu kegiatan dan hubungan satu negara dalam interaksi dengan negara lain. Perkembangan politik luar negeri dipengaruhi oleh pertimbangan domestik, kebijakan, Ditekankan keunggulan geografi dan ancaman eksternal dalam membentuk kebijakan luar Baca juga: Politik Luar Negeri Indonesia SejarahDikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), politik dunia ditandaioleh munculnya dua kekuatan yang saling bertentangan, yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet. Amerika Serikat memiliki ideologi liberalisme, sedangkan Uni Soviet memiliki ideologi Politik dan sikap Indonesia dilandaskan kepada kemerdekaan dan bertujuan untuk memperkuat perdamaian.
Lihat Foto KOMPAS.com - Politik Luar Negeri adalah upaya pencapaian kepentingan-kepentingan nasional melalui kebijakan yang berhubungan dengan negara lain. Politik luar negeri yang diterapkan suatu negara dapat mencerminkan kondisi dalam negeri negara tersebut. Pada masa revolusi kemerdekaan Indonesia 1945-1949, Indonesia mempunyai prioritas kepentingan nasional untuk memperoleh kedaulatan secara penuh serta mendapatkan pengakuan dari dunia Internasional, khususnya Belanda. Oleh karena itu, politik luar negeri Indonesia diarahkan pada usaha-usaha untuk mencari simpati dan berhubungan baik dengan negara-negara maju serta negara dunia ketiga. Moh Hatta mencetuskan konsep politik luar negeri bebas aktif pada 2 September 1948 dalam kelompok kerja KNIP. Baca juga: Kondisi Politik masa Orde Baru Dalam buku Politik Luar Negeri Indonesia dibawah Soeharto (1998) karya Leo Sryadinata, Hatta mengungkapkan bahwa Indonesia tidak perlu memilih untuk bersikap pro terhadap Amerika Serikat atau pro Uni Soviet. Dengan sikap tersebut, Indonesia tidak menjadi obyek perjuangan politik Internasional. Indonesia harus menjadi subyek yang memiliki hak untuk menentukan pilihannya sendiri. Pengertian Politik Bebas AktifDalam buku Sejarah Indonesia Modern 1200-2004 (2005) karya M.C Riclefs, politik bebas aktif adalah sikap Indonesia yang mempunyai jalan atau pendirian sendiri dalam menghadapi masalah internasional tanpa memihak pada blok Barat maupun blok Timur serta turut berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia. Atas dasar politik bebas aktif, Indonesia memposisikan dirinya sebagai subyek dalam pengambilan keputusan hubungan luar negeri dan tidak dapat dikendalikan oleh kepentingan politik negara lain. Baca juga: Dinamika Politik Partai masa Demokrasi Liberal |