Berikut yang tidak termasuk syarat berpakaian menurut ajaran islam adalah sesuai

PortalMadura.Com – Salah satu kebutuhan yang utama bagi manusia berfungsi untuk melindungi tubuh dari sentuhan luar seperti hawa panas atau dingin adalah pakaian. Selain itu pakaian juga berfungsi untuk menutupi bagian-bagian tubuh tertentu yang sudah sepatutnya untuk tidak diperlihatkan.

Tak heran jika pakaian atau busana yang digunakan oleh manusia senantiasa berubah-ubah bentuk dalam rangka untuk mengikuti tren di zamannya. Tak hanya sampai di situ saja, pakaian sudah sejak lama dijadikan sebagai salah satu mode yang sangat mempengaruhi penampilan seseorang.

Di dalam islam terdapat perintah untuk menutup aurat, khususnya pada kaum wanita sebagaimana firman Allah swt. dalam QS. al-Ahzab ayat: “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita (keluarga) orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan atas diri mereka (ke seluruh tubuh mereka) jilbab mereka. Hal itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal (sebagai para wanita muslimah yang terhormat dan merdeka) sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Ayat berkaitan dengan cara berpakaian wanita muslimah serta larangan-larangan bagi seorang muslim atau muslimah dalam berpakaian. Adapun larangan berpakaian dalam islam adalah sebagai berikut:

Memakai Pakaian yang Tidak Menutup Aurat

Di dalam ayat di atas sudah jelas terdapat perintah yang mana kita diwajibkan untuk menutup aurat, utamanya bagi perempuan. Dengan demikian, kita dilarang untuk memakai pakaian atau busana yang menampakkan atau memperlihatkan aurat karena sudah semestinya pakaian yang kita gunakan itu dapat melindungi aurat dari pandangan orang lain.

Islam telah menetapkan batasan-batasan tentang aurat, baik bagi laki-laki dan juga bagi perempuan. Aurat laki-laki dimulai dari pusar sampai ke lutut, sementara aurat perempuan di depan laki-laki non-mahram adalah semua anggota tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Seorang wanita juga dilarang memakai pakaian ketat yang menampakkan anggota tubuhnya atau pakaian tipis yang tembus pandang, sehingga memperlihatkan anggota tubuh di balik pakaiannya.

Memakai Pakaian yang Menyerupai Lawan Jenis

Dalam islam kita juga dilarang berpakaian dengan menggunakan pakaian yang menyerupai lawan jenis. Seorang pria tidak boleh menggunakan pakaian yang menyerupai wanita, begitu pula sebaliknya.

Hal ini dapat dibuktikan dalam hadis Rasulullah Saw bersabda: Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” [HR. Al-Bukhâri].

Memakai Pakaian Orang Kafir

Pakaian khas yang dipakai oleh orang kafir seperti pakaian pendeta, tukang sihir, atau memakai salib dan semua pakaian yang khusus dipakai oleh pemeluk agama tertentu. Haram hukumnya memakai pakaian-pakaian tersebut.

Sebagaimana sabda Rasulullah Saw: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031.

Memakai Pakaian yang Terbuat dari Emas dan Sutera Bagi Kaum Laki-laki

Cara berpakaian pria menurut islam adalah salah satunya terdapat larangan bagi laki-laki untuk memakai perhiasan yang terbuat dari emas dan sutera dapat dilihat dari hadis berikut.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita dari kalangan umat kami, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya”. [An-Nasa’i, bab Perhiasan 5148, Ahmad 19008-19013]

Pakaian yang digunakan untuk Menyombongkan Diri

Larangan untuk sombong tentu sudah ditetapkan dalam aturan ajaran agama islam sebagaimana Nabi Muhammad r bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang di hatinya ada sedikit rasa sombong.” (HR. Muslim).

Memakai Pakaian yang Berlebihan atau Boros

Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’ [17]: 26-27).(Dalamislam.Com/Nurul)

The post Ketahui, 6 Larangan Cara Berpakaian Menurut Islam appeared first on PortalMadura.com.

Jakarta -

Syariat Islam adalah aturan hidup yang sempurna dan lengkap. Aturannya menyinggung seluruh persoalan manusia termasuk adab berpakaian bagi wanita.

Dikutip dari buku Adab Muslim Sehari Semalam karya al-Qismul Ilmi Bi Madaril Wathan, ada 10 adab berpakaian bagi wanita sesuai aturan Islam. Sebagian mungkin telah dilakukan muslim dalam kehidupan sehari-hari.

Adab berpakaian bagi wanita muslim:

1. Disunnahkan memakai pakaian baru, bagus, dan bersih

2. Pakaiannya menutup aurat, artinya pakaian yang longgar dan tidak menampakkan bentuk tubuh

3. Pakaian wanita tidak menyerupai laki-laki, demikian juga sebaliknya

4. Bukan pakaian syuhrah (baju ketenaran)

5. Pakaiannya tidak bergambar nyawa atau bersalib, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari istri Rasulullah, Aisyah RA, ia berkata:

لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِى بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلاَّ نَقَضَهُ

Artinya: "Tidaklah Rasulullah SAW meninggalkan rumah yang ada pakaian terdapat salib, melainkan beliau akan menghapusnya," (HR Bukhari).

6. Disunnahkan memulai dengan bagian kanan dalam berpakaian dan semisalnya

7. Disunnahkan bagi yang memakai pakaian baru hendaknya berdoa

8. Disunnahkakan memakai pakaian putih, sebab dalam suatu hadits disebutkan bahwa pakaian putih adalah sebaik-baiknya pakaian

9. Disunnahkan memakai minyak wangi, namun wanita tidak diperbolehkan memakai wewangian jika sekelilingnya banyak laki-laki yang bukan mahramnya. Dari Abu Musa Al Asy'ari RA, Rasulullah bersabda:

أيُّما امرأةٍ استعطرتْ ثُمَّ خَرَجَتْ ، فمرَّتْ علَى قومٍ ليجِدُوا ريَحها فهِيَ زانيةٌ ، وكُلُّ عينٍ زانيةٌ

Artinya: "Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu ia keluar dan melewati para lelaki sehingga tercium sebagian dari wanginya tersebut, maka ia adalah seorang pezina. Dan setiap mata yang melihatnya juga pezina," (HR Abu Dawud).

10. Adab berpakaian bagi wanita muslim terakhir adalah diharamkan untuk mentato, mencukur bulu wajah, mengubah bentuk tubuh, dan menyambung rambut. Hal ini didasarkan pada hadits dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

Artinya: "Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato." (HR Bukhari dan Muslim).

Secara umum pakaian dalam bahasa Arab adalah albisah, yang merupakan bentuk jamak dari libas. Makna libas adalah yang dikenakan oleh manusia untuk menutupi anggota tubuhnya.

Tujuan utama pakaian adalah menutup anggota tubuhnya yang merupakan fitrahnya sebagai manusia, melindungi dirinya dari cuaca yang berganti-ganti, dan sebagai perhiasan dan keindahan. Hal ini tercantum dalam QS Al A'raf ayat 26,

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Arab latin: Yā banī ādama qad anzalnā 'alaikum libāsay yuwārī sau`ātikum warīsyā, wa libāsut-taqwā żālika khaīr, żālika min āyātillāhi la'allahum yażżakkarụn

Artinya: "Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat."

Dengan mengetahui makna dan adab berpakaian bagi wanita muslim, semoga kita bisa selalu mengamalkan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.

(row/row)