You're Reading a Free Preview Show tirto.id - SHU merupakan sistem pembagian hasil usaha dalam koperasi. Kegiatan koperasi diakhiri dengan penghitungan sisa hasil usaha (SHU) pada tiap tahun buku. Dikutip dari laman Sumber Belajar Kemdikbud, hasil yang diperoleh dari SHU akan digunakan untuk mengetahui perkembangan serta mengetahui maju mundurnya koperasi. Oleh karena itu, SHU sangat penting untuk keberlangsungan kehidupan koperasi.
Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Dilansir melalui laman Kemdikbud, UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992 merumuskan tentang SHU, yaitu: a. Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan; b. Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh setiap anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota; c. Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Sisa hasil usaha koperasi berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan non-anggota; SHU dimanfaatkan untuk dana cadangan, pendidikan koperasi, dana sosial, dan dibagikan kepada anggota berdasarkan jasa yang disumbangkan kepada koperasi. Secara lebih rinci, penggunaan SHU ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi (AD dan ART) yang diputuskan melalui rapat anggota. Pembagian SHU dilaksanakan berdasarkan pos-pos berikut:
Cara Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Adapun, perhitungan pembagian SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut terpenuhi: a. SHU total koperasi pada satu tahun buku; b. Persentase SHU anggota; c. Total transaksi usaha; d. Total simpanan semua anggota; e. Jumlah simpanan per anggota; f. Bagian SHU untuk simpanan anggota; g. Bagian SHU untuk transaksi usaha; h. Total seluruh transaksi usaha. Persentase besarnya alokasi pembagian SHU ditentukan dalam AD/ART yang diputuskan dalam rapat anggota. Rincian pembagiannya harus disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan menurut anggaran dasar koperasi. Dilansir dari laman E-Modul Ekonomi Kelas X (2020), SHU yang dibagikan pada anggota dalam bentuk: 1. Jasa modal /jasa simpanan Pembagian jasa modal ditentukan berdasarkan besar-kecilnya simpanan anggota di koperasi. Semakin besar simpanan maka akan semakin besar jasa simpanan yang diterima. Rumus menghitung jasa modal/ simpanan: Jasa modal tiap anggota= (Simpanan anggota X Bagian SHU untuk jasa anggota) : Total simpanan koperasi 2. Jasa anggota/jasa usaha Pos ini ditentukan berdasar kontribusi anggota pada koperasi sesuai dengan jenis koperasinya: a. Koperasi konsumsi Besarnya jasa anggota pada koperasi ini berdasarkan besar kecilnya anggota berbelanja di koperasi. Untuk menghitungnya dengan rumus: SHU tiap anggota= (Penjualan pada anggota yang bersangkutan X Bagian SHU untuk jasa anggota) : Total penjualan
b. Koperasi simpan pinjam Besarnya jasa anggota pada koperasi simpan pinjam tergantung dari jumlah jasa pinjaman yang diberikan anggota pada koperasi. Rumus menghitungnya: SHU tiap anggota= (Pinjaman anggota yang bersangkutan X Bagian SHU untuk jasa anggota) : Total pinjaman di koperas
c. Koperasi Produksi Besarnya jasa anggota pada koperasi produksi ditentukan oleh besar-kecilnya anggota menjual hasil produksi ke koperasi. Untuk menghitungnya dengan rumus: SHU tiap anggota= (Pembelian pada anggota yang bersangkutan X Bagian SHU untuk jasa anggota) : Total pembelian koperasi)
Contoh Penghitungan SHU
Berikut ini merupakan contoh penghitungan SHU: Total SHU Koperasi = Rp 97.141.305,- (th 2010) SHU untuk semua anggota = 50% x Rp 97.141.305 = Rp 48.570.652 dengan komposisi SHU anggota:
Jumlah transaksi semua anggota = Rp 842.458.574 Jika pak Abdul sebagai anggota dalam 1 tahun (th.2010) memiliki:
Maka: a. SHU atas Simpanan= (Jumlah simpanan A X 30% total SHU) : Jumlah simpanan semua anggota = (700.000 X 15.428.804) : 390.350.000 = 27.667,89 b. SHU atas Transaksi = (Jumlah transaksi A X 70% total SHU) : Jumlah transaksi semua anggota = (1.700.000 X 33.999.456) : 842.458.574 = 68.607,62 Sehingga, total SHU yang akan diterima Pak Abdul adalah: = 27.667,89 68.607,62 = Rp 96.275,51
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
SISA HASIL USAHA
atau
tulisan menarik lainnya
Nurul Azizah
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
171 Ekonomi SMAMA XII Contoh : Diketahui besarnya SHU Koperasi Mawar Rp50.000.000,00. SHU tersebut siap dibagi kepada anggota. Dalam ADART Koperasi Mawar ditetapkan pengalokasian SHU sebagai berikut. a. 5 untuk cadangan. b. 50 untuk jasa anggota berdasarkan simpananmodal. c. 20 untuk jasa anggota berdasarkan pinjaman. d. 10 untuk dana pengurus. e. 5 untuk pengelola koperasi. f. 3 untuk dana pendidikan pegawai. g. 2 untuk dana pengembangan koperasi. h. 5 untuk dana sosial. Oleh karena itu, alokasi pembagian SHU Koperasi Mawar menjadi sebagai berikut. Alokasi Penggunaan SHU Koperasi Melati No. Pos Alokasi SHU Perhitungan Jumlah Rp 1 Cadangan 5 x Rp 50.000.000,00 2.500.000,00 2 Jasa anggota 50 x Rp 50.000.000,00 25.000.000,00 berdasar simpanan 3 Jasa anggota 20 x Rp 50.000.000,00 10.000.000,00 berdasarkan pinjaman 4 Dana pengurus 10 x Rp 50.000.000,00 5.000.000,00 5 Pengelola koperasi 5 x Rp 50.000.000,00 2.500.000,00 6 Pendidikan pegawai 3 x Rp 50.000.000,00 1.500.000,00 7 Pengembangan koperasi 2 x Rp 50.000.000,00 1.000.000,00 8 Dana sosial 5 x Rp 50.000.000,00 2.500.000,00 Jumlah 100 x Rp 50.000.000,00 50.000.000,00 3. SHU yang Dibagikan kepada AnggotaPerhitungan di atas menunjukkan bahwa Pos Alokasi SHU nomor 2 dan 3 untuk anggota. Jumlahnya Rp25.000.000,00 + Rp10.000.000,00 = Rp35.000.000,00. Oleh karena tiap anggota mempunyai simpanan, maka anggota memperoleh bagian SHU dari pos simpanan. Akan tetapi, ada Ekonomi SMAMA XII 172 anggota yang tidak memiliki pinjaman sehingga tidak memberikan jasa pinjaman kepada koperasi. Anggota tersebut tidak memperoleh bagian SHU dari pos jasa peminjaman. Untuk membagi SHU tersebut, terlebih dahulu harus diketahui berapa besarnya simpanan dan jasa peminjaman dari seluruh anggota tersebut. Jika besarnya simpanan dan jasa peminjaman tiap-tiap anggota diketahui, maka kita dapat mengetahui besarnya simpanan dan jasa peminjaman secara keseluruhan. Misal saja besarnya simpanan seluruh anggota Rp30.000.000,00 dan besarnya seluruh peminjaman Rp 40.000.000,00, maka besarnya hak anggota adalah: x Bagian SHU dari jasa simpanan seorang anggota = besarnya simpanan anggota x 25.000.000,00 30.000.000 x Bagian SHU dari jasa peminjaman seorang anggota = besarnya peminjaman anggota x Rp 10.000.000,00 40.000.000 Jika Pak Widi sebagai anggota mempunyai simpanan sebesar Rp3.000.000,00 dan jasa peminjaman dalam tahun yang bersangkutan Rp4.000.000,00, berapa bagian SHU yang diterimanya? Untuk menjawab pertanyaan berikut, langkahnya sebagai berikut. x Bagian SHU dari jasa simpanan Pak Widi = 3.000.000 x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00 30.000.000 x Bagian SHU dari jasa peminjaman Pak Widi = 4.000.000 x Rp 10.000.000,00 = Rp 1.000.000,00 40.000.000 Jadi bagian SHU yang diterima Pak Widi tersebut sebesar Rp 2.500.000,00 + Rp 1.000.000,00 = Rp 3.500.000,00. Diskusikanlah dengan teman anggota kelompok belajar kalian. Dalam membagi SHU tidak hanya memerhatikan besarnya modal yang disimpan di koperasi, tetapi juga harus memerhatikan besarnya jasa peminjaman. Apakah hal tersebut mencerminkan keadilan? Hasilnya dikumpulkan kepada gurumu Kecakapan Sosial |