Sistem perhitungan dalam akuntansi perpajakan menjadi hal yang penting, terutama di bidang perpajakan Indonesia. Indonesia sendiri menganut kebijakan self assessment yang mewajibkan Wajib Pajak, baik pribadi maupun badan untuk menghitung dan membayar sendiri pajaknya. Laporan Keuangan adalah sarana untuk menyajikan informasi keuangan secara periodik yang utamanya ditujukan kepada pemilik/pemegang saham dan kreditur. Laporan Keuangan sendiri dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal. Laporan keuangan komersial merupakan laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan dan bersifat untuk mengetahui jumlah perhitungan laba maupun rugi secara kormesial. Sedangkan laporan keuangan fiskal merupakan laporan keuangan yang disusun sesuai dengan undang – undang perpajakan sehingga ditemukan Penghasilan Kena Pajak dan juga jumlah pajak yang terhutang. Show
1. Laporan Keuangan Komersial Dalam Standar Akuntansi Keuangan dalam Kerangka Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Paragraf 12, bahwa: “Tujuan Laporan Keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi.” Selain itu, Laporan keuangan menunjukkan hasil pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka. Namun demikian, Laporan Keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pemakai untuk pengambilan keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh kejadian di masa lalu dan tidak menyediakan informasi non-keuangan. Laporan Keuangan yang lengkap meliputi:
Setiap komponen dalam Laporan Keuangan merupakan satu kesatuan yang utuh dan terkait satu dengan lainnya, sehingga dalam menggunakan perlu dilihat sebagai suatu keseluruhan bagi pemakainya, untuk tidak terjadi kesalahpahaman. Informasi tentang posisi keuangan perusahaan pada saat tertentu terutama disajikan dalam laporan posisi keuangan. Sedangkan informasi yang memperlihatkan perubahan posisi keuangan perusahaan pada suatu periode tertentu disajikan dalam laporan laba-rugi komprehensif, laporan laba ditahan, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas. 2. Laporan Keuangan Fiskal Laporan Keuangan fiskal sebenarnya bukan istilah baku dalam terminologi akuntansi di Indonesia. Istilah ini digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menghitung laba fiskal perusahaan sesuai dengan peraturan perpajakan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan terutang. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak ini biasanya berasal dari Laporan Keuangan komersial setelah dilakukan proses penyesuaian atau rekonsiliasi yang disesuaikan dengan ketentuan perpajakan. Dalam sistem self assessment, Wajib Pajak diwajibkan untuk menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri pajak-pajak yang terutang berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan dan melaporkan ke kantor pelayanan pajak dengan cara mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Dengan demikian penentuan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang berada pada Wajib Pajak itu sendiri. Pajak Penghasilan menganut sistem pemajakan komprehensif dengan mendefinisikan penghasilan berdasarkan tambahan kemampuan ekonomis. Pajak Penghasilan dikenakan atas dasar jumlah penghasilan yang dikenakan pajak yang diambil dari catatan pembukuan. Dalam perpajakan ditentukan bahwa Wajib Pajak dalam negeri diwajibkan untuk melaporkan pajak terutangnya kepada negara dengan menyampaikan SPT pajak yang dilampiri dengan Laporan Keuangan. Laporan Keuangan ini disusun khusus untuk kepentingan perpajakan dengan mengindahkan semua peraturan perpajakan. Dalam UU KUP disebutkan bahwa “Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.” Tapi dalam undang-undang ttidak dijelaskan mengenai jenis laporan yang harus disampaikan, apakah Laporan Keuangan fiskal atau komersial. Namun dapat ditafsirkan bahwa Laporan Keuangan yang dimaksud adalah laporan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan. Laporan Keuangan yang disampaikan harus dapat menunjukkan keterangan yang cukup untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak. Apabila Wajib Pajak berkeinginan untuk menyusun Laporan Keuangan fiskal, maka hal-hal yang tercakup dalam Laporan Keuangan fiskal yang disarankan, terdiri dari:
Menyusun laporan keuangan tentu perlu diimbangi dengan aturan fiskal yang diberlakukan, terlebih ketika laporan keuangan menjadi dasar dalam pembuatan SPT PPh yang akan dilaporkan. Namun, pembuatan laporan keuangan seringkali tidak sama atau sesuai dengan aturan perpajakan. Maka dari itu, diperlukan koreksi fiskal atau juga disebut sebagai rekonsiliasi fiskal. Pengertian Rekonsiliasi FiskalRekonsiliasi fiskal adalah salah satu langkah wajib pajak (WP) untuk mencocokan jika ada hal yang berbeda antara laporan keuangan komersial yang penyusunannya didasarkan atas sistem keuangan akuntansi (SAK) dan laporan keuangan yang penyusunannya didasarkan atas sistem fiskal. Laporan keuangan komersial digunakan dalam penilaian kinerja ekonomi serta keadaan finansial sektor swasta, sementara laporan keuangan fiskal digunakan dalam perhitungan pajak. Dokumen rekonsiliasi fiskal berupa lampiran SPT tahunan PPh – biasanya badan/perusahaan- yang merupakan kertas kerja berisikan kesesuaian antara laba rugi komersial sebelum dikenakan pajak dan laba rugi yang didasarkan atas kebijakan pajak. Rekonsiliasi fiskal diterapkan pada keseluruhan penyusunan laporan laba rugi yang mencakup pengeluaran atau beban, serta pendapatan. Rekonsiliasi dijalankan pada pos-pos biaya serta penghasilan dalam laporan keuangan komersial, yang diantaranya:
Baca juga: Ini Besaran Tarif PPh Badan 2019 yang Perlu Anda Ketahui Koreksi Fiskal Positif dan NegatifDalam dokumen rekonsiliasi, koreksi fiskal terbagi atas koreksi positif dan negatif. Lantas, apa itu koreksi negatif dan positif? 1.Koreksi PositifKoreksi fiskal positif adalah koreksi yang menyebabkan pertambahan laba fiskal atau pengurangan rugi fiskal, sehingga laba fiskal lebih besar daripada laba komersial, dengan kata lain, rugi fiskal lebih kecil daripada rugi komersial. Faktor yang menyebabkan koreksi fiskal menjadi positif:
2. Koreksi NegatifKoreksi fiskal negatif adalah koreksi fiskal yang menyebabkan pengurangan laba fiskal atau bertambahnya rugi fiskal, sehingga laba fiskal lebih kecil daripada laba komersial atau rugi fiskal lebih besar daripada rugi komersial. Faktor yang menyebabkan koreksi fiskal menjadi negatif:
Dengan begitu, dalam perpajakan, WP tak harus menyusun pembukuan ganda, tetapi cukup membuat satu pembukuan yang didasarkan atas SAK. Kemudian pada saat mengisi SPT Tahunan PPh, melakukan koreksi fiskal. Koreksi fiskal terkait erat dengan menyiapkan dan menghitung pajak terutang selama 1 tahun, terlebih bagi WP Badan. Maka dari itu, penting bagi WP Badan untuk memahami rekonsiliasi fiskal dalam mengisi SPT PPh Badan. Baca juga: Mengenal PPh Pasal 23: Objek, Tarif, dan Perhitungannya Jenis Rekonsiliasi FiskalRekonsiliasi fiskal terbagi atas 2 jenis yang didasarkan atas perbedaan secara komersial dan fiskal, yakni: 1. Rekonsiliasi Beda TetapRekonsiliasi beda tetap diakibatkan oleh transaksi yang diakui wajib pajak sebagai pendapatan atau biaya, sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Rekonsiliasi beda tetap membedakan antara laba kena pajak dengan laba akuntansi sebelum pajak yang muncul karena transaksi yang -mengacu pada UU Perpajakan- tidak terhapus dengan sendirinya pada periode lain. 2. Rekonsiliasi Beda WaktuRekonsiliasi beda waktu disebabkan oleh bedanya waktu antara sistem akuntansi dan sistem perpajakan. Jadi, transaksi yang menurut akuntansi komersial dan pajak sama, tetapi perbedaan terletak pada waktu alokasi biaya. Tahap Melakukan Rekonsiliasi FiskalJika ingin melakukan rekonsiliasi fiskal, maka langkahnya yaitu:
Baca juga: Konsultan Pajak dan Akuntansi Rusdiono Consulting: Membantu Anda untuk Tumbuh Contoh Rekonsiliasi FiskalBerdasarkan referensi dari DDTC, berikut contoh rekonsiliasi fiskal beserta jawabannya:
Keterangan lainnya:
Rekonsiliasi Fiskal untuk PT XYZ pada Tahun 2019
Menghitung PPh Pasal 29 PT XYZ untuk Tahun Pajak 2019
Demikian penjelasan rekonsiliasi fiskal dari Rusdiono Consulting, semoga menambahkan wawasan pembaca. Jika masih memiliki pertanyaan dan bingung, Anda dapat menggunakan jasa konsultan kami hanya dengan klik di sini. |